Copyright; Definisi, Tujuan Serta Bagaimana Cara Mendapatkannya ?

Saat ini zaman teknologi semakin canggih, istilah Copyright adalah sesuatu yang tidak bisa terlepas dari berbagai jenis pekerjaan di era digital. Saat Anda mengedit video dan ingin menggunakan musik milik orang lain, maka disana akan ada peraturan copyright.

Selain itu saat Anda melakukan suatu penelitian dan harus menggunakan suatu sumber dari suatu buku, disana juga akan ada aturan copyright. Untuk itu, copyright adalah memang sesuatu yang akan selalu harus dihadapi.

Lantas, apa sebenarnya pengertian dari copyright? Apa saja produk yang bisa dikenai copyright? Berikut ini akan kami berikan penjelasannya untuk Anda.

Pengertian Copyright

Pada dasarnya setiap orang bisa membuat atau menciptakan hasil karya sekalipun harus melalui tahap yang tidak begitu mudah. Mungkin saja ada orang yang suka membuat konten dalam bentuk gambar. Ada juga orang yang suka membuat konten dalam bentuk musik dan video.

Terdapat banyak sekali sumber yang menjelaskan tentang pengertian copyright. Dilansir dari Investopediacopyright memiliki arti yang sama seperti asal katanya, copy yang memiliki arti menyalin dan right yang memiliki arti hak. Sehingga, copyright adalah suatu hak yang diberikan untuk menyalin. Sedangkan jika berpatokan pada laman Copyright Alliancecopyright adalah suatu kumpulan hak yang secara otomatis bisa diberikan kepada pencipta karya aslinya.

Nah, berdasarkan dua penjelasan di atas, maka bisa kita tarik kesimpulan bahwa copyright adalah suatu aktivitas mengatur seorang pencipta produk aslinya dan siapapun bisa yang diberikan hak adalah satu-satunya pihak yang mempunyai hak dalam memproduksi karyanya lebih banyak.

Bagaimanapun bentuk konten yang diciptakan tetap saja penciptanya telah bersusah payah untuk berkreasi sehingga bisa menghasilkan suatu hasil karya berupa konten. Oleh karena itu ada hal penting yang perlu dilakukan terhadap hasil karyanya dan bahkan hal ini sudah seharusnya tidak dilupakan. Yaitu perlindungan terhadap hasil karya seseorang secara legal.

Hal inilah yang disebut dengan copyright yaitu pada saat seseorang yang menciptakan suatu hasil karya kemudian memiliki hak cipta sehingga hasil karyanya tidak boleh ditiru dan lain sejenisnya. Copyright sendiri jika disebut dalam istilah bahasa kita berarti hak cipta. Tentunya setiap orang yang menciptakan suatu hasil karya perlu mendapatkan hak cipta atas hasil karyanya tersebut sehingga karyanya tidakditiru oleh siapapun. Hak cipta sebenarnya berlaku secara otomatis saat seseorang telah menghasilkan suatu ciptaan dalam bentuk nyata.

Tujuan Dan Aturan Copyright

Hak cipta ini akan diberikan pada pencipta atau pada pemegang hak cipta dari suatu karya yang telah dibuat. Jadi jika Anda telah menciptakan suatu hasil karya yang sebelumnya belum pernah ada maka hal ini berarti bahwa Anda perlu mendapatkan apa itu copyright. Memang segala sesuatu yang menjadi hasil karya dari orang lain sebaiknya tidak ditiru. Kecuali jika ada izin tersendiri dari pencipta hasil karya tersebut dan sebagainya.

Itu artinya, yang diberikan hak untuk bisa menyalin dan memberikan kepada orang lain untuk menyalinnya adalah hanya pencipta dari karya asli tersebut. Tujuan utamanya dari copyright adalah untuk menghargai seseorang yang sudah membuat suatu karya dari buah pikirannya sendiri. Dengan cara memberikan suatu copyright, maka setiap pencipta bisa melindungi hasil ciptaannya dari pencurian, memperoleh keuntungan finansial dari siapapun yang memanfaatkannya, dan juga menghindari karyanya disebarluaskan tanpa adanya izin resmi.

Walaupun begitu, produk copyright tidak bisa berlaku seumur hidup atau selamanya. Terdapat durasi hak cipta atas suatu produk pada copyright. Nah, setiap negara memiliki durasi waktu yang berbeda-beda. Untuk di Indonesia, dikutip dari laman resmi Hukum Online, jangka waktu suatu perlindungan karya sudah diatur di dalam Pasal 58 Undang-undang Hak Cipta di nomor 28 tahun 2014 (UUHC), yakni berlaku seumur hidup pihak pencipta sampai 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.

Syarat Copyright

Jadi syarat apa saja agar produk Anda bisa memiliki copyright? Seperti yang dikutip dari laman resmi BBC, terdapat dua syarat dalam menentukan apakah suatu produk bisa memiliki copyright atau tidak .

Syarat yang paling wajib adalah hasil karya tersebut harus asli dan nyata. Keaslian produk harus benar-benar diproduksi oleh tenaga dan keterampilan Anda atau karyawan Anda. Selain itu, produk tersebut juga tidak boleh meniru hasil karya dari orang lain. Untuk itu, Anda harus bisa berpikir lebih kreatif dan inovatif dalam menciptakan suatu produk.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

 

Disisi lain, nyata dalam hal ini adalah produk tersebut harus benar-benar sudah ada, bukan hanya baru sekedar ide saja. Namun, copyright seringkali disamakan dengan hak paten dan juga trademark. Padahal, sudah jelas ketiganya sangatlah berbeda.

copyright adalah sesuatu yang di dalamnya harus Anda miliki secara otomatis saat menciptakan suatu karya. Sedangkan hak paten dan trademark harus didaftarkan pada suatu lembaga yang memiliki wewenang khusus. Walaupun konsep dari copyright terkesan sangat sederhana, tapi banyak sekali perusahaan yang terjebak dalam kasus copyright ini.

Tujuan Copyright

Tujuan dari diciptakannya copyright pada suatu karya adalah demi melindungi para pencipta atas berbagai kemungkinan penyalahgunaan dan juga penyelewengan atas hasil karya yang dimilikinya. Tentunya Anda akan merasa kesal apabila desain Anda digunakan secara bebas oleh orang lain tanpa izin dari Anda.

Perkara Hak Cipta ini memang tidak bisa dianggap sebelah mata, karena akan bisa langsung berhadapan di meja persidangan. Di seluruh negara, urusan terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, termasuk di dalamnya adalah copyright, bahkan sudah diatur secara resmi.

Fungsi Copyright

Hak cipta yang diadakan oleh pemerintah tentu akan memberikan keuntungan tersendiri bagi setiap orang yang pekerjaannya adalah menciptakan suatu hasil karya. Dengan adanya copyright maka suatu hasil karya yang diciptakan bisa dilindungi. Jadi jika Anda menciptakan suatu hasil karya maka Anda tak perlu lagi khawatir bahwa hasil karya Anda tersebut akan diambil orang lain.

Tidak akan ada orang yang akan mengambil hasil karya Anda karena hal ini akan menjadi sebuah pelanggaran. Disamping itu jika orang lain ingin menggunakan hasil karya Anda maka ia harus meminta izin kepada Anda terlebih dahulu. Tentu saja hal ini akan membuat Anda merasa labih aman. Hasil karya Anda tidak akan diambil orang secara sembarangan. Jika orang lain menggunakan hasil karya Anda tanpa izin terlebih dahulu maka Anda bisa menuntutnya hingga ke ranah hukum.

Penggunaan hasil karya seseorang oleh orang lain yang terjadi secara ilegal atau tanpa ada izin terlebih dahulu kini bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Sebab hak cipta kini dilindungi oleh hukum dengan tujuan untuk bmelindungi setiap hasil karya yang melibatkan ide seseorang. Jika memang ada orang lain yang mungkin saja mencuri idemu untuk menciptakan suatu hasil karya maka mungkin And abisa menuntut orang tersebut dan meminta ganti rugi atas pencurian ide tersebut.

Hasil Karya yang Diberi Copyright

Jika ingin tahu dan memahami apa itu copyright dengan benar, maka sebaiknya ketahui juga apa saja hasil karya yang dapat diberi copyright. Seperti misalnya berikut ini.

  1. Hasil cipta seni dan desain meliputi lukisan dan kolase serta patung atau ukiran. Ada pula batik yang juga menjadi bagian dari hasil cipta seni. Tidakhanya itu saja tetapi karya tradisional lainnya seperti misalnya kain songket dan kain ikat juga bisa menjadi hasil cipta seni yang dilindungi oleh hak cipta. Segala hasil karya seni yang proses pembuatannya membutuhkan ide seni dan desain maka dilindungi oleh pemerintah dengan adanya hak cipta.
  2. Karya sastra yang antara lain meliputi buku dan berbagai tulisan lainnya. Contoh lainnya yaitu pamflet dan terjemahan. Hasil karya tulisan ini sudah tentu dilindungi melalui adanya hak cipta karena menulis juga membutuhkan ide tersendiri. Dibutuhkan pula kemampuan intelektual untuk melakukannya sehingga sudah seharusnya hasil tulisan ini dihargai dan dilindungi. Bahkan saat ini program komputer atau softwarejuga menjadi suatu hasil karya yang perlu dilindungi dengan adanya hak cipta.
  3. Fotografi dan sinematografi juga kini dilindungi oleh pemerintah. Anda yang duka dengan dunia fotografi kini boleh merasa aman karena hasilkarya tidak akan ditiru oleh orang lain secara ilegal. Sebab hak cipta atas hasil fotografi dan sinematografi sudah diberikan pada Anda yang mengunakan segala ide untuk menciptakan hasil kreasi terbaik dalam bidang fotografi serta dalam hal pembuatan film.
  4. Kreasi pertunjukan seperti penampilan teatrikal dan pantomim juga membutuhkan ide dan kemampuan intelektual dalam menciptakannya. Contoh lainnya yaitu sepert misalnya pewayangan dan koreografi juga diberikan hak cipta.
  5. Musik atau lagu serta teks atau liriknya kini juga dilindungi. Seringkali musik sama dengan lagu lainnya sehingga pendengar musik menjadi bingung siapa yang terlebih dahulu menciptakannya. Namun kini Anda taak perlukhawatir karena penciptaan lirik musik dan musik itu sendiri dilindungi oleh pemerintah melalui hak cipta.

Produk yang Bisa Didaftarkan Copyright

Berdasarkan kutipan dari laman The Balance Small Business, terdapat beberapa produk saja yang bisa didaftarkan copyright. Beberapa produk tersebut adalah:

Konten Website

Karya selanjutnya yang bisa didaftarkan copyright adalah konten website. Konten website ini bisa dimiliki oleh pihak individu, lembaga, perusahaan dan juga organisasi. Konten website pun tidak terbatas pada karya tulisan saja, tapi juga pada gambar, foto, layout website, hingga grafis di dalamnya juga bisa didaftarkan copyright.

Program Komputer

Umumnya produk yang kita ketahui untuk bisa didaftarkan copyright adalah berbagai produk yang hanya bisa dilihat dan dirasakan secara fisik saja. Padahal, program komputer pun sudah termasuk salah satu diantaranya. Dalam hal ini, program komputer yang dimaksud adalah seluruh program yang berkaitan dengan suatu perusahaan, hiburan, hingga individu.

Desain Arsitektur

Desain arsitektur yang asli juga bisa didaftarkan copyright. Dalam hal ini, karya yang dimaksud mencakup desain rumah, jembatan, bangunan, sampai jalan tol yang digunakan secara pribadi ataupun untuk kepentingan komersial.

Gambar Motion dan Audio

Gambar motion dan audio adalah salah satu produk copyright yang sudah dikenal oleh banyak orang. Umumnya, banyak orang menggunakan kedua arya ini untuk didaftarkan pada karya baru mereka. Beberapa orang memang seringkali memodifikasinya terlebih dahulu untuk selanjutnya disebarluaskan. Tapi, hal tersebut juga sudah termasuk kedalam copyright. Gambar motion dan audio bisa mencakup program televisi, film, podcast, dll.

Musik

Sama seperti poin sebelumnya, musik juga banyak dimanfaatkan oleh para content creator dalam podcast ataupun karya vlog miliknya. Tapi, Anda harus bisa memerhatikan copyright pada suatu musik terlebih dahulu sebelum Anda benar-benar memanfaatkannya. Agar lebih aman, disarankan agar Anda menggunakan atau mencari musik yang tidak memiliki label copyright di dalamnya.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Karya Artistik

Produk selanjutnya yang lantas bisa dikenakan copyright adalah hasil karya artistik. Dalam hal ini, karya tersebut mencakup gambar, patung, lukisan, peta, bagan, grafis, hingga hasil fotografis. Untuk itu, sebelum Anda menggunakannya, perhatikanlah copyright yang berlaku pada berbagai produk Anda.

Karya Tulis

Produk pertama yang bisa didaftarkan copyright adalah hasil karya tulis. Maksud dari karya tulis ini adalah buku, artikel, puisi, esai, script, blog, hingga review. Berbagai karya tulis ini juga bukan hanya yang dicetak saja, karena beberapa karya tulis yang disebarluaskan secara online dan lalu digunakan pada suatu film juga bisa didaftarkan copyright.

Konten yang Sering terkena Kasus Copyright

Beberapa konten yang sering terkena kasus masalah Copyright diantaranya adalah :

1. Konten Musik

Jenis karya lainnya yang paling banyak terkena kasus copyright adalah karya musik. Jadi untuk Anda yang pernah melakukan cover lagu dan mengunggahnya di internet, maka kemungkinan besar Anda sudah mengetahui isu ini. Karena biasanya cover lagu adalah salah satu produksi musik dengan potensi nilai yang sangat tinggi dalam masalah hak cipta.

2. Konten Gambar

Jika pekerjaan Anda adalah berkaitan dengan mencari gambar atau foto di internet, kemungkinan besar Anda pernah melihat teks atau watermark pada suatu gambar. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melindungi hasil karya suatu fotografi atau desain gambar. Untuk mengatasinya, Anda bisa mencari referensi gambar lain yang tidak memiliki label copyright, seperti dari pexels.com atau dari unsplash.com.

3. Konten Video

Untuk para content creator yang membuat karya berupa video, maka Anda harus bisa mempertimbangkan penggunaan berbagai elemen dan isi dari video yang Anda produksi.

Nah, salah satu masalah yang paling sering terjadi dalam menyebarluaskan suatu video adalah musik yang ada didalamnya, baik itu masik latar ataupun sound effectnya. Oleh karena itu, Anda harus bisa memilih musik yang tidak memiliki label copyright.

Cara Mendapatkan Copyright

Jika Anda telah menciptakan suatu hasil karya kini Anda bisa langsung meminta hak cipta. Pemberian hak cipta atau copyright biasanya dilakukan secara legal dengan cara mendaftarkan hasil karya Anda ke badan yang berwenang. Jadi Anda yang telah menciptakan suatu hasil karya bisa langsung mengajukan permohonan perlindungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat DJKI.

Proses permohonan perlindungan ini sebenarnya tidak begitu rumit. Anda hanya tinggal mempersiapkan segala syarat yang diminta. Setelah Anda mendapatkan hak cipta secara resmi maka berarti Anda telah mendapatkan kendali penuh atas hasil karya Anda. Namun copyright biasanya memiliki durasi masa berlaku yang telah ditentukan sehingga Anda harus mengetahuinya.

Apa itu copyright memang hal yang harus dipahami oleh banyak pebisnis dalam mematenkan produk atau layanannya. Hal ini sama pentingnya dengan mengatur pengeluaran perusahaan yang sering kali bisa membengkak tanpa sebab jika tidak diawasi.

Sehingga ada baiknya menggunakan produk yang membantu mengaturnya. Misalnya melalui penggunaan JojoExpense yang akan mengelola keuangan perusahaan lebih efektif dan efisien. Mulai dari sistem reimburse yang akurat, catatan pengeluaran dan pemasukan, hingga berbagai macam informasi keuangan yang optimal.

Tentu saja kemudahan manfaat tersebut bisa diperoleh karena adanya beberapa fitur andalan JojoExpense. Misalnya fitur Approval Status Tracking Monitor, Monitoring Requester’s Budget Limit, Custom Expense Categories, Expense Plafond, maupun fitur-fitur lainnya.

Jadi jangan ragu untuk menggunakan JojoExpense. Dapatkan coba gratis di perusahaan Anda sekarang juga dan biarkan sistem keuangan perusahaan menjadi jauh lebih baik.