Apa Saja Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pajak penghasilan yang wajib dibayarkan merupakan sejumlah penghasilan umum yang sudah diwajibkan untuk membayarkan pajak. Meskipun secara umum seluruh jenis penghasilan akan dikenakan pajak, namun ada jenis-jenis penghasilan tidak kena pajak yang memang diberikan keringanan khusus untuk tidak membayar pajak.

Tujuannya adalah untuk memberikan keringan serta memberikan batasan jelas kepadawarganegaranya tentang siapa sajakah yang diharuskan untuk membayar pajak dan siapa sajakah yang tidak diharuskan untuk membayar pajak penghasilan. Sehingga pajak penghasilan memang merupakan pajak yang sifatnya sama sekali tidak memmberatkan bagi warga negaranya. Sebab jika pajak memiliki sifat yang sangat memberakan maka tidak ada warga yang akan dengan terpaksa membyara pajak karena mahal.

Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak

penghasilan tidak kena pajak

Bagi warga negara yang sudah memiliki sejumlah penghasilan, membayar pajak penghasilan merupakan sebuah kewajiban. Akan tetapi tidak semua kategori pekerjaan memiliki jumlah penghasilan yang mencukupi untuk dikenakan pajak. Sehingga ada sejumlah penghasilan tidak kena pajak yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk keringanan kepada warga negaranya.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Jangan sampai kewajiban untuk membayar pajak pada akhirnya akan memberatkan warga negaranya karena jenis penghasilan tersebut tidak sesuai dengan kriteria. Sehingga untuk membuat warganya tidak keberatan dengan iuran pajak yang diharuskan, maka ada keringanan tertentu yang diberikan negara kepada warganya.

Perhitungan besarnya penghasilan yang tidak akan dikenai pajak sangat bergantung kepada status dari orang yang memiliki penghasilan. Seperti status pernikahan dari yang bersangkutan. Status perkawinan ini sangat berkaitan erat dengan jumlah tanggungan keluarga. Semakin besar jumlah tanggungan keluarga maka jumlah penghasilan yang tidak akan dikenai perhitungan pajak akan semakin besar pula.

Alasnanya adalah jumlah tanggungan ini berkaitan erat dengan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak untuk keluarganya. Tentu saja kewajiban ini merupakan alokasi utama yang harus dikeluarkan oleh seseorang untuk keluarganya. Setidaknya dengan adanya perhitungan dari alokasi kewajiban itu, tentu saja membuat jumlah penghasilan yang dikenai pajak akan semakin besar.

Batasan berikutnya untuk penghasilan yang tidak akan dikenai pajak adalah jika seseorang memiliki penghasilan di bawah 54 juta dalam satu tahun maka  orang tersebut tidak dikenai wajibb pajak.oleh karenanya untuk orang-orang yang memiliki penghasilan dibawah 54 juta dalam kurun waktu satu tahun maka orang tersebut termasuk ke dalam kategori tidak kena pajak.alasannya adalah berkaitan dengan standart hidup denegan layak. Pemenuhan standar hidup dengan layak itu mutlak dipenuhi.

Sebab jika tidak dipenuhi maka pajak menjadi salah satu beban tambahan yang tentu saja akan sangat memberatkan kondisi keuangan dari kaluarga. Apabila itu semua terjadi maka keluarga tersebut tidak akan hidup dengan baik dan layak.

penghasilan tidak kena pajak

Penetapan jumlah penghasilan tidak kena pajak memang berkaitan dengan  pemenuhan standar kebutuhan hidup. Standar pemenuhan kebutuhan hidup tentu saja sebagai salah satu hal yang paling umum untuk dilakukan. Secara umum memang nilai penghasilan kotor dikurangi dengan komponen penghasilan yang tidak dikenakan pajak menjadi salah satu faktor pengurang untuk penghitungan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Tentu saja dengan adanya faktor pengurang ini maka pajak tidak akan terlalu banyak jumlahnya. Keberadaan faktor pengurang yang umum diantaranya adalah faktor jumlah tanggungan keluarga. Biasanya untuk nilai besarnya penghasilan yang tidak akan dikenakan pajak bisa dikatakan cukup fleksibel. Sehingga akan ada kebijakan-kebijakan baru yang terus berubah berkaitan dengan faktor pengurang pajak tersebut.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Menghitung Penghasilan Tidak Dikenai Pajak

Menghitung penghasilan tidak kena pajak sebenarnya cukup mudah. Penetapan standart untuk pendapatan yang tidak dikenai pajak sangat fleksibel. Bergantung kepada bagaimana kondisi perekonomian secara keseluruhan, mempertimbangkan standart pergerakan standart minimum upah dan juga standart kebutuhan hidup layak.

Faktor-faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama bagi pihak terkait untuk menetapkan jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak. Setiap tahunnya standar untuk pengurangan tersebut akan terus berkembang dan juga berubah guna menyesuaikan dengan kondisi perekonomian warganya. Setidaknya dengan perubahan dan beberapa penyesuaian akan membarikan kemudahan bagi warga untuk memenuhi standat kebutuhan hidup dengan layak.

Secara umum ketika wajib pajak memiliki penghasilan yang kurang dari minimun penghasilan yang tidak dikenai pajak, maka wajib pajak tidak akan dikenai sama sekali terhadap pajak penghasilan. Kelonggaran seperti ini memang diberikan untuk warganya agar lebih tertib membayar pajak. Tanggungan keluarga memang menempati tujuan yang paling banyak. Sebab semakin banyak anggota keluarga yang menjadi kewajibannya maka semakin besar pula angka jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak.

Artinya bahwa semakin besar penghasilan keluarga, ditambah dengan jumlah tanggungan yang semakin besar maka standart jumlah penghasilan yang dikenai pajak akan semaki besar pula. Artinya jika tidak memenuhi standar penghasilan tersebut maka wajib pajak tidak akan dikenai pajak sebagai bentuk klonggaran dari pemerintah kepada wajib pajak yang memiliki banyak tanggungan kewajiban keluarga.

Sehingga untuk menghitung jumlah pajak terutama dengan batasan penghasilan tidak kena pajak maka penghasilan bulanan selama setahun dikurangi dengan standar minimuan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Selisih dari penghasilan bulanan dengan minimum standart yang tidak dikenai pajak maka itulah jumlah pajak yang akan dibayarkan.

penghasilan tidak kena pajak

Kelonggaran seperti ini memang dimaksudkan untuk membuat warganya tidak keberatan untuk membayar pajak. Sebab warga maysarakat masing-masing memiliki standart kebutuhan tersendiri yang bebas. Oleh karenanya, jumlah tanggungan keluarga dimasukkan ke dalam perhitungan pajak secara keseluruhan.

Apabila selisih antara penghasilan tahunan dengan minimun penghasilan yang tidak dikenakan pajak adalah nol maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Sehingga jika ada selisih antara penghasilan dalam setahun dengan penghasilan minimum yang tidak dikenai pajak maka itulah yang akan diperhitungkan dengan jumlah pajaknya. Apabila dijabarkan dalan penghasilan per bulan untuk yang tidak dikenai pajak maka nominalnya adalah minimal 4,5 juta rupiah.

Sehingga untuk penghasilan bulanan kurang dari 4,5 juta maka tidak akan dikenakan pajak. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah bukan tanpa alasan. Sebisa mungkin agar pajak tidak menjadi beban berat untuk warganya untuk dibayarkan.

Penghitungan untuk status pernikahan yang sudah menikah, maka wajib pajak selain dikurangi dengan komponen tidak kena pajak, komponen lainnya adalah pengeluaran rutin yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak. Jika masih ada selisih maka tinggal dikalikan dengan jumlah persentasi pajak yang diharapkan ada di dalam pejak penghasilan tersebut. Komponen besaran tidak kena pajak bervariasi. Bergantung dengan jumlah tanggungan keluarga termasuk jika di perusahaan tempat bekerja sudah memiliki potongan gaji berupa dana untuk tempat tinggal atau tunjangan potongan lainnya.

Oleh karenanya tidak heran jika komponen wajib pajak semakin berkurang dengan jumlah tanggungan serta potongan yang berasal dari kantor yang bersangkutan. Lagi-lagi jika penghasilan bersih tidak memiliki potongan dan bisa ada selisih antara minimun penghasilan selama setahun dengan minimum penghasilan, maka wajib pajak tidak perlu repot membayar pajak. Akan tetapi hanya perlu untuk mengisi formulir untuk pelaporan saja.