Arti PMTK Dan Cara Menghitungnya

laporan ekuitas adalah

Apa Arti PMTK ?

mungkin masih banyak orang yang masih merasa asing dengan istilah PMTK. Istilah PMTK biasanya dibarengi dengan istilah PHK karena keduanya memang saling berhubungan. Arti PMTK sendiri adalah singkatan dari perpanjangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai hak-hak karyawan yang mengalami PHK. Yang mana PMTK iki didasarkan pada Kepmenaker No 150 Tahun 2000 yang berisi ketentuan terkait penyelesaian pemutusan hubungan kerja, uang pesangon, penghargaan masa kerja dan juga ganti rugi.

Dalam peraturan yang lebih tinggi tingkatannya terkait PMTK yaitu menurut undang – undang Ketenaga kerjaan No. 13 tahun 2003. Pada undang – undang tersebut isinya berupa ketentuan –ketentuan dan juga hak- hak yang dimiliki karyawan. Semua hak karyawan dan juga ketentuan PHK diatur dalam undang – undang tersebut, tidak melalui keputusan menteri lagi.

PMTK lebih banyak dikenal dibandingkan dengan undang – undang mengenai ketenaga kerjaan. Meskipun hal tersebut merajuk pada UU ketenaga kerjaan.

PMTK Mengenai Pesangon Karyawan saat di PHK

Ketika seorang karyawan mengalami PHK, maka sudah menjadi tugas HRD untuk mneghitung hak yang dimiliki oleh karyawan sesuai dengan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku. Hak yang dimiliki karyawan yang mengalami PHK yaitu mereka mendapatkan uang pesangon dari perusahaan.

Besarnya Pesangon 1 PMTK

Keuntungan terkait PMTK mengenai uang pesangon yang diterima oleh karyawan. Dapat diketahui berdasarkan Kepmenaker No. 150 tahun 2000 pasal 22 sebagai berikut:

  1. Ketentuan untuk karyawan yang mengalami PHK dengan masa kerja kurang dari 1 Tahun. Maka pesangon yang didapatkan karyawan tersebut sebesar 1 bulan upah kerjanya.
  2. Ketentuan untuk karyawan yang mengalami PHK dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 2 tahun. Maka besar tunjangan pesangon yang didapatkannya sebesar 2 bulan gajinya.
  3. Ketentuan untuk karyawan yang mengalami PHK dengan masa kerja kurang dari 2 tahun dan kurang dari 3 tahun. Maka besar tunjangan pesangon yang didapatkan karyawan tersebut sebesar 3 bulan gajinya.
  4. Ketentuan untuk karyawan yang mengalami PHK dengan masa kerja lebih dari 3 tahun dan kurang dari 4 tahun. Maka besar tunjangan pesangon yang didapatkannya sebesar 4 bulan gajinya.
  5. Ketentuan untuk karyawan yang mengalami PHK dengan masa kerja lebih dari 4 tahun dan kurang dari 5 tahun. Maka besar tunjangan pesangon yang didapatkannya sebesar 5 bulan gajinya.
  6. Ketentuan untuk karyawan yang mengalami PHK dengan masa kerja lebih dari 5 tahun dan kurang dari 6 tahun. Maka besar tunjangan pesangon yang didapatkannya sebesar 6 bulan gajinya.
  7. Ketentuan untuk karyawan yang mengalami PHK dengan masa kerja yang lebih dari 6 tahun. Maka besar tunjangan yang didapatkan sebesar 7 bulan gajinya.

Apa itu 1 PMTK dan 2 PMTK ? Bagaimana Cara Menghitung Pesangon 1 PMTK dan 2 PMTK ?

Arti 1 PMTK

1 PMTK artinya yaitu perusahaan harus membayarkan pesangon pada karyawan yang mengalami  PHK sebesar gaji 1 bulan. Hal ini di dasarkan oleh keputusan Meneteri tenaga Kerja Pasal 22. Contoh 1 PMTK dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 27 ayat 2 yaitu ketika terjadi PHK massal dalam suatu perusahaan yang mengalami bangkrut hingga menyebabkan penutupan.

Namun hal ini tetap membutuhkan bukti berupa laporan keuangan perusahaan tersebut. Laporan keuangan tersebut harus telah melalui pengauditan oleh akuntan publik selama 2 tahun terakhir. Hal ini juga dapat terjadi kepada perusahaan yang mengalami penutupan akibat keadaan yang memaksa.

Besarnya pesangon yang diberikan kepada karyawan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22. Jumlah uang penghargaan berdasarkan masa kerja yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 23. Dan juga uang ganti rugi sesuai dengan Pasal 24.

Arti 2 PMTK

2 PMTK yaitu istilah yang digunakan ketika perusahaan melakukan PHK, dimana perusahaan itu diwajibkan untuk membayarkan pesangon kepada karyawan sebesar 2 bulan gajinya. Pembayaran pesangon sebesar 2 bulan gajinya ini didasarkan pada ketentuan Pasal 22. Jumlah uang penghargaan kerja yang sudah diatur pada Pasal 23. Dan juga uang ganti rugi yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 24.

Besarnya Pesangon 2 PMTK

Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 2 telah direvisi terkait besarnya pesangon yang diberikan perusahaan kepada keryawan PHK menjadi paling sedikit:

  1. Ketentuan untuk karyawan yang mengalami PHK dengan masa kerja kurang dari 1 Tahun. Maka pesangon yang didapatkan karyawan tersebut sebesar 1 bulan upah kerjanya.
  2. Ketentuan untuk karyawan yang mengalami PHK dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 2 tahun. Maka besar tunjangan pesangon yang didapatkannya sebesar 2 bulan gajinya.
  3. Ketentuan untuk karyawan yang mengalami pHK dengan masa kerja kurang dari 2 tahun dan kurang dari 3 tahun. Maka besar tunjangan pesangon yang didapatkan karyawan tersebut sebesar 3 bulan gajinya.
  4. Ketentuan untuk karyawan yang mengalami PHK dengan masa kerja lebih dari 3 tahun dan kurang dari 4 tahun. Maka besar tunjangan pesangon yang didapatkannya sebesar 4 bulan gajinya.
  5. Ketentuan untuk karyawan yang mengalami PHK dengan masa kerja lebih dari 4 tahun dan kurang dari 5 tahun. Maka besar tunjangan pesangon yang didapatkannya sebesar 5 bulan gajinya.
  6. Ketentuan untuk karyawan yang mengalami PHK dengan masa kerja lebih dari 5 tahun dan kurang dari 6 tahun. Maka besar tunjangan pesangon yang didapatkannya sebesar 6 bulan gajinya.
  7. Ketentuan untuk karyawan yang mengalami PHK dengan masa kerja lebih dari 6 tahun dan kurang dari 7 tahun. Maka besar tunjangan pesangon yang didapatkannya sebesar 7 bulan gajinya.
  8. Ketentuan untuk karyawan yang mengalami PHK dengan masa kerja lebih dari 7 tahun dan kurang dari 8 tahun. Maka besar tunjangan pesangon yang didapatkannya sebesar 8 bulan gajinya.
  9. Ketentuan untuk karyawan yang mengalami PHK dengan masa kerja yang lebih dari 8 tahun. Maka besar tunjangan yang didapatkan sebesar 9 bulan gajinya.

Kesimpulan

Arti PMTK adalah perpanjangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai hak-hak karyawan yang mengalami PHK yang didasarkan pada Kepmenaker No 150 Tahun 2000. Namun sekarang baik 1 PMTK dan 2 PMTK ketentuan yang dianutnya yaitu berdasarkan Undang – undang ketenaga kerjaan Pasal 156 ayat 2. Dan bukan lagi pasal 22 Keputusan Menteri Ketenaga Kerjaan No.150 Tahun 2000.

This image has an empty alt attribute; its file name is JojoPayroll-1-2.png

Untuk memastikan pemberian pesangon PMTK dilakukan secara baik sama halnya dengan mengatur payroll yang sesuai. Oleh karena itu di butuhkan produk yang tepat dan juga berguna untuk mengtatur payroll karyawan. Salah satunya caranya yaitu dengan menggunakan JojoPayroll. Produk ini sudah terbukti dengan baik dapat membantu pengaturan payroll karyawan perusahaan sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini karena adanya fitur pelengkap sebagai berikut:

  • Sistem payroll sudah terkalkulasi secara otomatis dengan slip gaji yang dikeluarkan secara otomatis.
  • Sistem Penggajian dilakukan dengan otomaits sehingga slip gaji yang dihasilkan juga secara otomatis.
  • Integrasi dengan sistem HRIS yang dibuat semakin mudah untuk di Integrasikan, Basis Data Komprehensif untuk Analisis.

Oleh karena itu jangan khawatir atau merasa ragu, segera dapatkan coba gratis di perusahaan Anda. Dapatkan sistem payroll terbaik dan tepat guna hanya dengan menggunakan JojoPayroll.