Asuransi Syariah: Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

jaminan kematian

Terdapat banyak alasan mengapa seorang perlu memiliki asuransi. Namun, manfaat asuransi yang pasti dirasakan seseorang adalah mendapatkan peace of mind. Dengan memiliki berbagai jenis asuransi yang memberi proteksi terhadap berbagai risiko, seorang akan terbebas dari kecemasan ini-itu, dan kini banyak bermunculan berbagai jenis asuransi beserta segala keuggulannya, salah satunya yang paling banyak dibicarakan tahun ini adalah asuransi syariah.

Sebagai calon pengguna, maka sudah sewajarnya jika kita memahami dan mengenal dengan baik asuransi yang akan kita pilih dan gunakan. Hal ini akan membantu kita untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan yang maksimal atas penggunaan tersebut.

Asuransi syariah hadir untuk memenuhi kepentingan dan keinginan banyak orang yang mengharapkan adanya sebuah produk asuransi yang halal dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Pada artikel kali, ini Jojonomic akan kupas tuntas mengenai asuransi syariah, mulai dari manfaatnya, jenis produknya hingga perbedaannya dengan asuransi konvensional, simak terus artikel berikut ini!

BPJS

Pengertian Asuransi Syariah

Menurut Dewan Syariah Nasional, pengertian asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak, melalui investasi dalam bentuk aset, yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) sesuai syariah Islam.

Prinsip asuransi ini adalah atas dua akad. Pertama adalah akad tijarah yaitu semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Kedua adalah akad tabarru’ yaitu semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan semata tujuan komersial.

Penentuan premi ini menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan; dengan syarat bebas unsur riba dalam perhitungannya. Ada jenis premi yang bisa diinvestasikan dan dibagi hasilnya (mudharabah) dan ada yang dapat diinvestasikan semata (tabarru’).

Keunggulan Asuransi Syariah

Berikut adalah keunggulan dan manfaat yang dapat Anda dapat dan rasakan ketika menggunakan Asuransi Syariah:

1. Transparansi

Pengelolaan Dana Peserta dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dana tabarru’ akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syaria.

2. Sistem Islami

Pengelolaan Dana Peserta secara Islami dengan menghindarkan Riba (Bunga), Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan).

3. Alokasi dan Distribusi Surplus Underwriting

Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut : 50% untuk Kumpulan Dana Tabarru, 20% untuk Peserta yang memenuhi kriteria, 30% untuk Perusahaan sebagai operator.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Auransi Konvensional

Dalam perkembangannya, asuransi syariah memiliki banyak keunggulan dan kelebihan jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Berikut ini adalah perbedaan yang terdapat di antara asuransi syariah dan asuransi konvensional:

1. Pengelolaan Resiko

Pada dasarnya, dalamjaminan ini sekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan begitu bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana risiko dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.

Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku sistem transfer of risk, di mana resiko dipindahkan/ dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut.

2. Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana yang dilakukan bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.

Di dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

3. Sistem Perjanjian

Di dalam jaminan ini hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli.

4. Kepemilikan Dana

 Sesuai dengan akad yang digunakan, maka di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.

5. Pembagian Keuntungan

Di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi  tersebut. Namun akan berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.

6. Kewajiban Berzakat

Ketika Anda memutuskan untuk menjadi peserta asuransi syariah, Anda memiliki kewajiban membayar zakat. Besaran zakat tersebut disesuaikan dengan keuntungan dari pengelolaan dana yang sudah dilakukan oleh perusahaan asuransi.

Beberapa keunggulan dari produk asuransi syariah tersebut bisa dinikmati peserta baik muslim maupun nonmuslim. Karena itu, sangat disarankan untuk turut mengambil bagian sebagai pemilik asuransi syariah agar keluarga bisa terlindungi. Selain itu, Anda turut membantu perkembangan serta kemajuan asuransi syariah di dalam negeri.

7. Pengawasan

Di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya. Di setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. DPS ini merupakan perwakilan dari DSN yang bertugas memastikan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar.

8. Dana Hangus

Terkait dana hangus, dana yang sudah Anda bayarkan tidak menjadi milik perusahaan, tetapi hanya dikelola bersama dengan total dana dalam seluruh peserta. Ketika jangka waktu habis, uang tersebut dapat dikembalikan kepada Anda. Perusahaan asuransi hanya akan memperoleh sejumlah dana yang kecil sebagai imbalan dari pengelolaannya. Besarannya pun sudah ditetapkan di akad.

Kesimpulan

Dengan memilih produk asuransi syariah, peserta mendapatkan 2 (dua) manfaat sekaligus: Pertama, Proteksi untuk diri sendiri/pribadi, dan yang Kedua, berbuat baik dengan menyisihkan sebagian dana untuk menolong orang lain. Menarik bukan?

Hal ini sama pentingnya ketika Anda memilih sistem untuk mengelola keuangan bisnis Anda, salah satunya dengan beralih pada JojoExpense.

JojoExpense merupakan produk yang dapat membantu memonitor keuangan perusahaan dengan baik, termasuk pemasukan maupun pengeluaran secara akurat. Sehingga dapat terhindar dari resiko penipuan dalam keuangan perusahaan.

Tentu saja hal ini berkat adanya fitur-fitur menarik pada JojoExpense, misalnya saja seperti yang tertulis berikut ini:

  • Monitor disbursement uang panjar kerja di manapun kapan pun
  • Proses pelaporan dan pengarsipan reimbursement otomatis dan dapat disesuaikan
  • Peraturan budget yang disesuaikan untuk reimbursement dan Cash Advance

Oleh sebab itu jangan ragu untuk memilih JojoExpense, dan dapatkan coba gratis selama 14 hari serta buktikan sendiri manfaatnya bagi kelangsungan bisnis Anda!