Aturan Lembur Karyawan Perempuan di Indonesia

Pekerjaan menumpuk dan harus mengejar target yang sudah ditentukan seringkali membuat karyawan harus melakukan lembur. Karyawan yang melakukan lembur tentu saja tidak selalu karena diminta oleh perusahaan. Namun, karena manajemen waktu yang tidak baik. Sehingga, ia mengerjakan pekerjaannya melebihi jam kerja yang sudah ditentukan.

Terkait lembur, tentu saja pemerintah memiliki peraturan tercatatnya. Hal tersebut ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Terlebih lagi mengenai peraturan lembur terhadap karyawan perempuan. Artikel ini akan menjelaskan aturan apa saja yang perlu untuk ditaati oleh perusahaan terkait dengan lembur karyawan perempuan.

Dampak Lembur Bagi Karyawan Perempuan

Lembur yang dilakukan oleh karyawan, baik laki-laki atau perempuan tidak baik jika dilakukan dalam jangka waktu yang lama. Hal ini akan mempengaruhi kesehatannya, baik secara fisik ataupun mental.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Terlebih jika perempuan yang melakukan lembur. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh European Society of Human Reproduction and Embryolog . Membuktikan bahwa 33% perempuan yang melakukan overtime working akan mengalami gangguan menstruasi. Jika dibandingkan dengan mereka yang bekerja pada jam kerja sewajarnya. Yaitu pada pagi hingga sore hari. Hasil pendapat tersebut diketahui dalam sebuah penelitian pada 119.345 perempuan bekerja.

Dampak Lembur Bagi Kesehatan Mental Perempuan

Selain itu, jika perempuan melakukan kerja overtime dalam jangka waktu yang lama, dapat menyebabkan insomnia dan stress. Sehingga, hal ini juga dapat mempengaruhi kinerja karyawan kedepannya. Penelitian di Kanada menunjukkan bahwa perempuan yang meningkatkan jam kerjanya dari 40 jam menjadi lebih dari itu. Hal tersebut dapat meningkatkan depresi di kalangan perempuan. Selain itu, akan memengaruhi kandungan perempuan yang sedang mengandung.

Jika perempuan sering melakukan lembur, maka semakin mudah juga tubuh mengeluarkan hormon kortisol. Hormon kotrisol yang tinggi tidak baik untuk kesehatan mental karyawan perempuan.

Penelitian lain dilakukan oleh The Ohio State University yang dipublikasikan pada tahun 2016. Penelitian tentang perempuan yang bekerja overtime menyatakan bahwa yang menghabiskan waktu berjam-jam dalam bekerja bisa mendapatkan beragam penyakit yang mengancam jiwa. Dan juga perempuan lebih rentan untuk terkena stres dibanding laki-laki yang melakukan lembur.

Karyawan perempuan perlu mengetahui dampak negatif dari kerja lembur tersebut demi kesehatan mereka. Selain itu, baik karyawan maupun perusahaan perlu untuk mengetahui regulasi pemerintah terkait dengan aturan lembur karyawan perempuan.

Aturan Lembur Bagi Karyawan Perempuan

Pemerintah pun turut andil dalam mengatur jam kerja. Terlebih jam kerja dan lembur yang dilakukan oleh karyawan perempuan. Aturan lembur karyawan perempuan dapat dilihat pada Pasal 76 Undang-undang Ketenagakerjaan tahun 2003 yang berbunyi:

  1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00;
  2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00;
  3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja;
  4. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00;
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Undang-undang di atas perlu untuk ditaati oleh perusahaan, agar karyawan perempuan yang melakukan lembur dapat terjamin keamanannya dan karyawan perempuan merasa diperlakukan secara manusiawi bukan robot.

Selain regulasi pemerintah yang sudah disebutkan di atas mengenai aturan lembur karyawan perempuan. Terdapat pula regulasi mengenai jam lembur karyawan yang dapat dilihat pada Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tahun 2003 dan Pasal 3 Kepmenaker No. 102/2004. Waktu lembur hanya boleh dilakukan paling banyak tiga jam pada satu hari dan empat belas jam pada satu minggu.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Tidak Menaati Regulasi Pemerintah?

Pemerintah sudah dengan terang menjelaskan bagaimana ketentuan untuk karyawan perempuan yang melakukan lembur. Jika perusahaan tidak menaati aturan tersebut, perusahaan mendapatkan sanksi yang tertulis pada Pasal 188 Undang-undang Ketenagakerjaan tahun 2003 sebagai berikut:

  1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tentang aturan lembur berguna untuk menjamin hak karyawan perempuan dalam bekerja. Peraturan pemerintah tentang aturan lembur tentu saja dapat melindungi karyawan perempuan dari resiko-resiko bekerja yang tidak dikehendaki. Selain itu, aturan seperti ini dapat membantu karyawan perempuan untuk mendapatkan perlindungan dari perusahaan.

Kompensasi Lembur

Sebelum melakukan pekerjaan yang melebihi jam kerja atau overtime, karyawan dan perusahaan perlu untuk membuat persetujuan kedua belah pihak. Persetujuan tentang lembur perlu untuk dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas hal ini. Banyak perusahaan yang menggunakan embel-embel ‘loyalitas’ terhadap karyawan yang melakukan lembur. Tetapi tidak mendapatkan kompensasi dari perusahaan. Atau karyawan yang tidak disiplin atas manajemen waktunya. Sehingga banyak pekerjaan yang terbengkalai sehingga melakukan pekerjaan melebihi jam kerja yang sudah ditetapkan.

Jika perusahaan telah memenuhi aturan-aturan lembur karyawan dengan baik, terlebih karyawan perempuan, perusahaan perlu juga untuk memikirkan kompensasi lembur untuk karyawan. Perusahaan wajib untuk membayar kompensasi karyawan yang melakukan lembur sesuai dengan yang disepakati oleh perusahaan dan karyawan.

Penghitungan terhadap kompensasi lembur perlu dilakukan dengan cermat. Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dalam menghitung lembur. Yang dampaknya bisa merugikan salah satu pihak, baik perusahaan maupun karyawan.

Untuk membantu perusahaan menghitung kompensasi yang harus dikeluarkan untuk membayar tenaga lembur, perusahaan bisa menggunakan JojoPayroll yang secara praktis dapat menghitung gaji secara akurat dengan berbagai tanggal masuk untuk biaya yang lebih efisien.

JojoPayroll yang berbasis Cloud dapat melakukan konfigurasi pemanfaatan data untuk melakukan pembayaran tunjangan, deduction, dan lembur. Yuk segera gunakan JojoPayroll!