Bappeda; Pengertian, Dasar Hukum, Fungsi, Beserta Peranannya

Bappeda

Bappeda atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan suatu lembaga teknis daerah di bidang penelitian sekaligus perencanaan pembangunan daerah. Umumnya, bappeda dipimpin oleh seorang kepala badan yang bertanggungjawab penuh kepada pimpinan daerah terkait. Baik itu, gubernur, bupati, ataupun walikota melalui sekretaris daerah.

Salah satu upaya pemerintah dalam memajukan pembangunan daerah adalah dengan membentuk otonomi daerah. Melalui upaya satu ini, kepala daerah memiliki hak dan wewenang dalam perencanaan pembangunan yang ingin dicapai oleh daerah tersebut.

Melalui Bappeda, seorang kepala daerah akan dibantu untuk menentukan arah kebijakan serta implementasi di bidang perencanaan pembangunan daerah yang merata. Hal ini didasarkan atas prinsip otonomi yang seluas-luasnya.

Mengingat begitu pentingnya peranan Bappeda sebagai badan yang ikut andil dan aktif dalam membantu kepala daerah dalam perencanaan pembangunan daerah, tak heran jika akhirnya timbul pertanyaan. Adapun pertanyaan tersebut terkait dengan proses pelaksanaan, tugas dan fungsi, serta bagaimana peranan Bappeda terhadap pembangunan daerah secara menyeluruh.

Pengertian dan dasar hukum Bappeda

bappeda

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah atau yang dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai Development Planning Agency at Sub-National Level ini merupakan unsur pendukung dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Seperti yang telah dijelaskan di atas, Bappeda masuk dalam bidang Perencanaan Pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala tepat di bawah gubernur/bupati/walikota melalui sekretaris daerah.

Adapun pembentukan Bappeda ini berdasarkan atas Keppres No. 27 Tahun 1980 mengenai pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Daerah Tingkat I dan II yang saat ini disebut provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dasar tersebut kemudian dilebur dengan PP RI No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah bagian keempat Pasal 6 mengenai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Dengan kata lain, Bappeda adalah lembaga non-departemen yang berada tepat di bawah koordinasi dan bertanggungjawab penuh kepada sang kepala daerah. Bukan hanya itu saja, Bappeda ini juga merupakan Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) yang jadi bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Keberadaan Bappeda ini juga sering disebut sebagai unsur penunjang pemerintah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Fungsi Bappeda

bappeda

Ada beberapa fungsi kerja Bappeda, di antaranya sebagai berikut:

  • Sebagai badan penyelenggara penelitian di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka pengembangan pembangunan daerah secara umum.
  • Menyusun pola dasar pembangunan, repelita, dan program tahunan daerah.
  • Menjadi bagian dari tim pelaksanaan kerjasama penelitian sekaligus perencanaan pembangunan daerah. Umumnya, kegiatan ini dilakukan bersama lembaga lain, baik lembaga pemerintah ataupun swasta dan termasuk di antaranya adalah perguruan tinggi.
  • Mengkoordinasi, merumuskan, dan menyusun anggaran pendapatan sekaligus belanja daerah.
  • Memantau dan mengevaluasi, serta meneliti segala perencanaan pembangunan daerah.

Peran Bappeda dalam kebijakan rencana pembangunan di lingkup kabupaten/kota

Tak bisa dipungkiri jika Bappeda memiliki peran sangat penting dalam hal perencanaan pembangunan daerah. Sebab, lembaga inilah yang paling bertanggungjawab dalam pelaksanaan pembangunan daerah sesuai kewenangan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Bisa dibilang, Bappeda adalah suatu ruang untuk mendulang partisipasi dan juga peran serta masyarakat dalam memberi masukan. Hal ini juga dimaksudkan sebagai wujud keseriusan masyarakat dalam mengawal jalannya pembangunan di setiap daerah.

Di dalam setiap pelaksanaan pembangunan daerah, peran serta para pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta tentu sangat penting artinya. Kunci utama dalam mencapai pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan adalah komitmen serta konsistensi dalam pelaksanaan sederet program kegiatan yang telah dirumuskan.

Bappeda yang ada di dalam lingkup kabupaten/kota menjadi salah satu perangkat daerah yang memiliki tugas untuk melaksanakan fungsi perencanaan dalam hal pembangunan daerah. Wujud peran serta Bappeda dalam melaksanakan pembangunan ini tentu bisa dilihat dari berbagai aspek.

Oleh sebab itu, Bappeda harus mampu melaksanakan tugas dan fungsi yang ditetapkan untuk memaksimalkan peranannya. Termasuk melaksanakan serangkaian proses yang terkait dengan pembangunan daerah, seperti proses perencanaan pelaksanaan hingga evaluasi.

Perlu diketahui, salah satu bentuk tolak ukur keberhasilan peranan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ini bisa dilihat dari aspek pelaksanaan fungsinya. Di mana, setiap pelaksanaan berbagai aktivitas sangat berdampak dan memengaruhi perumusan perencanaan pembangunan. Inilah yang kemudian disebut sebagai faktor kunci dan awal keberhasilan dari pencapaian tujuan di berbagai bidang.

Sementara itu, eksistensi Bappeda Kabupaten/Kota dalam pencapaian kinerjanya bisa diukur secara umum melalui program yang dicanangkan. Pengukuran tersebut adalah bagian dari keseluruhan proses pembangunan di daerah dengan menyerasikan tahapan dan kegiatan perencanaan program pembangunan yang dilakukan setiap tahun melalui RKPD atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Seperti yang kita ketahui, RKPD ini sering dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pembangunan Belanja Daerah atau RAPBD.

Proses perumusan kebijakan oleh Bappeda

bappeda

Selama ini, Bappeda Kabupaten/Kota telah mengupayakan perencanaan pembangunan supaya bisa berlangsung sesuai mekanisme yang telah diatur. Ketahuilah, setiap perencanaan pembangunan berasal dari hasil proses dan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau yang sering disingkat dengan Musrenbang.

Proses perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan ini bisa dilihat berdasarkan Musrenbang yang dimaksud. Musrenbang ini merupakan forum konsultasi publik antara pemangku kepentingan dalam rangka menyusun kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di suatu lingkungan dalam jangka waktu tertentu.

Guna menyusun Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang berbentuk RKPD, maka dilakukan penyerapan sekaligus penjaringan aspirasi berupa forum Musrenbang. Nah, sebelum pelaksanaannya, Musrenbang akan melewati beberapa tahapan proses perumusan arah dan juga kebijakan terkait. Nantinya, perumusan dan kebijakan tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RKPD.

Jadi bisa disimpulkan, bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan badan penyusun Rencana Kerja Pembangunan daerah, baik dalam jangka panjang, menengah, ataupun rencana tahunan.

JojoTimes membantu perusahaan meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja

Dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan dan keseimbangan pembangunan daerah, maka dibentuklah Bappeda seperti yang telah dijelaskan di atas. Begitu juga dengan suatu perusahaan yang bergerak di sektor apapun pastinya membutuhkan perencanaan yang matang untuk menunjang segala produktivitasnya.

Salah satu bentuk perencanaan yang dimaksud adalah penggunaan aplikasi terkait human resources yang pastinya bisa membantu para karyawan untuk mengerjakan tugas yang lebih mendesak. Aplikasi yang dimaksud adalah JojoTimes.

JojoTimes merupakan aplikasi berteknologi canggih yang memiliki kemampuan untuk memonitor aktivitas karyawan dengan metode pengenalan wajah dan fitur GPS super akurat. Selain itu, aplikasi ini juga sangat aman untuk menyimpan database karyawan karena berbasis cloud. Bahkan, kamu bisa menetapkan aturan sendiri tentang jadwal lembur dan cuti seluruh karyawan. Biarkan proses tersebut berjalan secara otomatis dengan kecanggihan JojoTimes.

bappeda

Tertarik untuk menggunakan aplikasi paling mutakhir dan kekinian di abad ini? Tunggu apalagi, segera unduh JojoTimes untuk membuktikan sendiri seperti apa peningkatan produktivitas dan efisiensi yang diberikan!