Bebas PPh 21 Selama Pandemi Covid-19, Apa saja Syaratnya?

bebas pph 21

Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, tentunya banyak sekali masyarakat yang kena imbasnya, baik itu yang terkena PHK, usaha gulung tikar atau berkurang omsetnya sampai 50 %. Sementara itu bagi yang masih aktif bekerja tentunya mendapat keringanan pembayaran pajak penghasilan dari pemerintah atau bebas pph 21.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat sebagai antisipasi melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional akibat pandemi Covid19. Namun apakah semua pekerja mendapatkan keringanan tersebut, selengkapnya kita akan bahas didalam artikel berikut ini.

bebas pph 21

Bagaimana caranya bisa bebas Pph 21? 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Intensif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2020 (PMK-44), Pemerintah membebaskan pajak penghasilan PPh 21 bagi pekerja yang terdampak pandemi Corona (Covid-19).

Pemerintah menanggung 100 persen pajak penghasilan sehingga tidak membebani perusahaan maupun karyawan. Dengan demikian, perusahaan akan membayar penghasilan karyawan tanpa potongan PPh pasal 21. Intensif tersebut membuat penghasilan yang bisa kamu terima menjadi lebih besar dari biasanya. 

Syarat dan Ketentuan bebas Pph 21

Kebijakan pemerintah untuk membebaskan beban pph 21 bagi perusahaan dan karyawan yang terkena dampak pandemi Covid19 ternyata tidak seluruhnya. Artinya tidak semua pekerja mendapatkan fasilitas ini. Ada kriteria yang harus dipenuhi oleh karyawan maupun perusahaan untuk mendapatkan pembebasan pajak PPh 21. 

Apakah Anda termasuk yang mendapatkan insentif tersebut? Untuk mengetahuinya, yuk cek ketentuannya berikut ini.

Syarat dan cara bebas pajak PPh 21

1. Perusahaan bergerak di sektor industri yang terdaftar

Fasilitas pembebasan pajak PPh 21 hanya berlaku bagi perusahaan manufaktur yang bergerak di salah satu dari 1.062 sektor industri yang tercatat pada lampiran PMK-44. 

Misalnya, industri pembekuan ikan, industri tekstil, industri sepatu olahraga, industri bahan farmasi, dan masih banyak lagi. 

keringanan-pajak

Selain itu, perusahaan juga harus telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (kemudahan impor tujuan ekspor) atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB (pengusaha dalam kawasan berikat). 

Jika kamu bukan karyawan pada perusahaan yang dimaksud, berarti kamu bukanlah sasaran relaksasi pajak ini. 

2. Maksimal pendapatan bruto Rp 200 juta per tahun

Pembebasan pajak hanya diberikan kepada karyawan dengan pendapatan bruto maksimal Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16,6 juta per bulan. 

Sementara itu, karyawan dengan penghasilan lebih dari itu akan tetap wajib membayar pajak PPh21 seperti biasa. 

bebas pph 21

3. Relaksasi pajak berlaku selama enam bulan

Penghapusan kewajiban pajak tidak berlaku selamanya karena tentu bakal berdampak pada penerimaan APBN. Skema pembebasan pajak PPH 21 berlaku selama enam bulan, terhitung sejak April 2020. 

Nah, untuk memperoleh fasilitas relaksasi pajak ini, pemberi kerja wajib lapor kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar. Tahapan ini dilakukan secara online dengan login ke www.pajak.go.id dan menyampaikan pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Selanjutnya, pemberi kerja wajib melaporkan hasil realisasi PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah melalui saluran yang tersedia pada situs tersebut. Laporan dilakukan menggunakan formulir sesuai contoh yang tercantum pada lampiran PMK-44. 

Pekerja yang mendapatkan pembebasan pajak penghasilan ini wajib memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Pekerja yang mendapatkan bebas pajak ini juga hanya untuk yang gajinya di bawah Rp 200 juta per tahun.

18 sektor usaha lainnya di luar manufaktur bebas Pph 21

Awalnya, fasilitas ini hanya diberikan kepada 440 bidang industri tertentu saja. Semua bidang itu hanya berlaku pada pekerja sektor manufaktur.

Namun akhirnya mendapat perluasan cakupan sektor dikelompokkan ke dalam belasan kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI.

Berikut penambahan 19 kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI:

  1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI
  2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI
  3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI
  4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI
  5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI
  6. Konstruksi ada 60 KBLI
  7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI
  8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI
  9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI
  10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI
  12. Real Estate ada 3 KBLI
  13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI
  14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dll ada 19 KBLI
  15. Pendidikan ada 5 KBLI
  16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI
  17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI
  18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI
  19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat
bebas pph 21

Simulasi jumlah gaji yang diterima setelah pembebasan Pph 21

Sebagai gambaran kita lihat contohnya berikut ini:

Contoh Kasus :

Rudi adalah pegawai tetap di PT. B  (Jasa Agen Perjalanan Wisata/ KLU 7911) dengan status NPWP K/1, yaitu telah menikah dan memiliki satu tanggungan. 

Pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 16 juta. Lalu, penghasilan tersebut dipotong iuran pensiun sebesar Rp 300 ribu dan biaya jabatan sebesar Rp 500 ribu.  

Penghasilan Bruto Rudi setahun sebesar Rp 192 juta (Rp 16 x12 bulan). Maka, penghasilan bruto Rudi masih di bawah Rp 200 juta sehingga berhak mendapatkan intensif PPh 21 DTP (ditanggung pemerintah).

Jadi penghasilan neto yang diperoleh Budi adalah, sebagai berikut :

  • Perhitungan PPh Pasal 21 terutang bulan Mei 2020
  • Gaji dan tunjangan sebesar Rp 16 juta

Pengurangan : Iuran pensiun + biaya jabatan : Rp 300 ribu + Rp 500 ribu = Rp 800 ribu.

  • Penghasilan neto sebulan : Rp 16 juta – Rp 800 ribu = Rp 15,2 juta.
  • Penghasilan neto setahun : Rp 15,2 juta x 12 bulan = Rp 182, 4 juta.

Mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016, penghasilan tidak kena pajak atau PTKP (K/1) adalah sebesar  Rp 63 juta, maka :

Penghasilan kena pajak setahun: Rp 182,4 juta – Rp 63 juta = Rp 119, 400 juta

PPh Pasal 21 terutang setahun:

  • 5 persen x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
  • 15 persen x Rp 69,4 juta = Rp 10,41 juta
  • PPh Pasal 21 terutang setahun: Rp 2,5 juta + Rp 10,41 juta = Rp 12,91 juta.
  • Pph Pasal 21 terutang sebulan: Rp 12,91 / 12 bulan  = Rp 1.075.833.
  • Penghasilan yang diterima Budi pada bulan Mei 2020
  • Gaji dan tunjangan adalah sebesar Rp 16 juta
  • Penghasilan setelah pajak : Rp 16.000.000 – Rp 300.000 (iuran pensiun) – Rp 1.075.833 (PPh pasal 21) = Rp 14.624.167.
  • Penghasilan yang diterima : Rp 14.624.167 + Rp 1.075.833 (PPh Pasal 21 DTP) = Rp 15,7 juta.

Nah, demikian tadi cara penghitungan bebas pajak PPh 21 serta perhitungannya bagi karyawan yang mendapat keringanan pembayaran pajak dengan penghasilan dibawah 100 juta.

Bagaimana mengelola keuangan yang tepat saat Pandemi ?

Mengelola keuangan perusahaan saat kondisi pandemi seperti sekarang memang lumayan rumit, meskipun sudah mendapat keringanan beban pajak Pph 21 dari pemerintah. Ada trik terbaik dengan memanfaatkan teknologi digital seperti Software keuangan Jojonomic yang banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan terkemuka di Indonesia.

bebas pph 21

Platform bisnis all-in-one untuk mempermudah Mengelola perusahaan

Suite aplikasi yang unik dan canggih untuk menjalankan seluruh bisnis & membantu tiap tim memberikan hasil kerja terbaik hanya dengan sentuhan jari, cukup pakai software JojoExpense.

Aplikasi JojoExpense (finance & expense) adalah aplikasi terbaik yang pasti disukai tim Anda.
Produk Finance & Expense kami siap digunakan, mudah dipakai dan memiliki ROI besar untuk semua jenis bisnis.

Aplikasi Finance & Expense JojoExpense

Atasi tantangan akuntansi bisnis Anda dengan menggunakan rangkaian aplikasi keuangan terbaik kami JojoExpense di cloud.
Produk populer untuk meningkatkan produktivitas perusahaan
Hemat waktu, uang, dan tenaga dengan otomasi sekaligus streamlining tugas HR & Finance.

Buktikan kinerjanya dengan akun demo selama 14 hari, dan rasakan manfaatnya untuk perusahaan Anda Klik disini coba gratis sekarang.