Beginilah Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap orang berpenghasilan untuk mengimbangi ketimpangan antara masyarakat berpenghasilan tinggi dengan masyarakat berpenghasilan rendah. Tahun ini, besaran pajak akan direvisi dari besaran semula yang menetapkan pajak penghasilan tahunan sebesar 5% bagi masyarakat dengan penghasilan 50 juta per tahun, 15% bagi orang berpenghasilan 50-250 juta per tahun, 25% pajak bagi orang berpenghasilan 250-500 juta per tahun, dan 30% besaran pajak bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas 500 juta per tahun. Perubahan tersebut terletak pada nominalnya saja, tanpa merubah tingkatan pajak tersebut. Nominal pajak tersebut rencananya akan dirubah menjadi 5% bagi orang yang berpenghasilan 100-150 juta per tahun, dan layer nya akan meningkat.

Terlepas dari aturan pajak yang akan dirubah, pada dasarnya setiap warga berpenghasilan minimal 5 juta dengan minimum usia 21 tahun (batas usia diatur berdasar UU PPH pasal 7) harus memiliki NPWP sebagai identitas wajib pajak. Namun besaran pajak pun terbagi lagi ke dalam berbagai golongan. Meskipun pajak penghasilan kita sudah dipotong oleh perusahaan sehingga kita tidak perlu menghitungnya kembali, terkadang kita penasaran tentang besaran pajak yang dikenakan atau jika kita berprofesi sebagai pekerja lepas (freelance) yang belum yakin mengenai berapa besaran pajak penghasilan yang dikenakan. Oleh karena itu berikut ini penjelasan mengenai pajak penghasilan secara lebih lengkap.

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PMK No. 101/PMK.010/2016 mengenai penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang menerangkan bahwa wajib pajak pribadi dikenakan pada seseorang yang memiliki penghasilan 54 juta per tahun, berpenghasilan 58,5 juta per tahun bagi orang yang sudah menikah, berpenghasilan 54 juta per tahun bagi orang yang sudah menikah dan penghasilan tersebut dijumlahkan dari pendapatan istri dan pendapatan suami, dan berpenghasilan 58,5 juta per tahun bagi orang yang sudah memiliki tanggungan, maksimal tiga orang. Namun demikian jumlah PTKP bisa jadi fluktuatif, tergantung pada kondisi perekonomian negara.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

PTKP tidak berlaku jika orang yang memiliki penghasilan seperti tersebut di atas namun telah mengajukan permohonan Surat Keterangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.03/2018 bagian B, sehingga dapat dikenai pajak sesuai PP 23/2018. Untuk nominal pajak jenis ini dikenakan 0,5% dari total penghasilan per bulan yang wajib dibayarkan sendiri kepada kas negara melalui Kantor Pos dan Giro atau Bank Persepsi yang telah ditunjuk pemerintah. Kesimpulannya, PTKP tidak akan berlaku bagi Anda yang memiliki penghasilan 4,5 juta per bulan atau kurang dari itu dan tidak memiliki NPWP.

 

Pajak Bagi Pemilik NPWP

Pajak penghasilan dikenakan baik pada perseorangan atau lembaga usaha. Pihak yang wajib membayar pajak disebut Wajib Pajak. Ada dua jenis Wajib Pajak yakni perseorangan (pribadi) dan lembaga usaha. Wajib Pajak perseorangan berdasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 terbagi menjadi Wajib Pajak orang pribadi sebagai subjek dalam negeri dan Wajib Pajak orang pribadi sebagai luar negeri.

Wajib Pajak orang pribadi sebagai subjek dalam negeri adalah orang yang bertempat tinggal di Indonesia, atau telah tinggal selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, atau orang yang telah menetap selama satu tahun dan memiliki niat tinggal dan bekerja di Indonesia. Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri adalah orang yang tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan namun memiliki usaha di Indonesia.

Bagi pemilik NPWP, mereka harus melaporkan SPT tahunan dalam kurun waktu sepanjang tahun (Januari-Desember) ke KPP untuk kemudian diperiksa, dan dilengkapi sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Saat ini Anda bisa mengakses SPT tahunan secara online melalui penyedia layanan pajak atau secara manual dengan mendatangi KPP.

Besaran pajak penghasilan bagi para pemilik NPWP dikenakan pajak mulai dari 5% untuk masyarakat yang memiliki penghasilan 60 juta per tahun (per bulan 5 juta), dan meningkat sesuai dengan besaran penghasilan per tahun. Terdapat empat tingkatan pembayaran pajak yakni 5%, 15%, 25%, hingga 30%. Sedangkan besaran pajak bagi badan usaha adalah 28% dari jumlah penghasilan yang dilaporkan ke kantor pajak.

 

Pajak Bagi Wajib Pajak yang tidak Memiliki NPWP

            Para pekerja kantoran atau para pegawai yang bekerja di bawah instansi mungkin akan lebih lega tentang pajak penghasilan, karena biasanya pihak kantor lah yang mengurusnya untuk Anda dengan cara memotong langsung dari total gaji. Namun bagaimana halnya dengan para pegawai lepas (freelancer) yang harus menghitung sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan?

Hal tersebut diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21 ayat 5a, yang menyatakan bahwa wajib pajak bagi orang yang tidak memiliki NPWP namun memiliki penghasilan yang memadai untuk dikenakan wajib pajak, maka akan dikenakan nominal pajak sebesar 20% lebih tinggi dibanding orang yang memiliki NPWP. Tidak hanya bagi para pekerja lepas saja, peraturan pajak ini juga berlaku bagi para pensiunan yang masih mendapat penghasilan rutin setiap bulan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Pajak penghasilan juga dapat diketahui melalui penghitungan pendapatan kotor (bruto) dalam setahun. Caranya adalah dengan menjjumlahkan gaji pokok dan tunjangan, penghasilan tidak rutin seperti uang lembur dan bonus, asuransi dan BPJS jika ada, dan tunjangan PPh 21 dan BPJS jika ada juga.

Cara lainnya adalah dengan menghitung pengurangan penghasilan bruto dengan tunjangan lainnya, misal tunjangan pensiun dan tunjangan jabatan. Biasanya iuran pensiun akan dikenakan dana sebesar 2,4 juta per tahun (maksimal) dan tunjangan jabatan maksimal 6 juta per tahun. Lebih lanjut lagi PPh bisa dihitung menggunakan rumus sebagai berikut.

PPh = (penghasilan bruto – PTKP (penghasilan tidak kena pajak) – tunjangan jabatan dan tunjangan pensiun) x tarif PPh.

Tarif PPh mulai dari 5% untuk orang berpenghasilan 60 juta per tahun, 15% untuk orang berpenghasilan 50-250 juta per tahun, 25% untuk orang berpenghasilan 250-500 juta per tahun, dan 30% untuk orang berpenghasilan lebih dari 500 juta per tahun. Nominal tersebut direncanakan akan berubah pada tahun ini karena dirasa sudah tidak relevan. Rencananya, akan dilakukan peningkatan nominal dari besaran pajak terendah sebesar 5% untuk orang berpenghasilan 100-150 juta per tahun. Namun demikian Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan peraturan ini akan diberlakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga tidak perlu mengubah Undang-Undang (UU). Rencana perubahan nominal ini pun sudah disetujui Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dengan para menteri Kabinet Kerja.

Bracket pajak yang direncanakan berubah menurut Dirjen Pajak akan memberlakukan besaran pajak tertinggi sebesar 30% bagi pihak yang berpenghasilan minimal 1 miliar sehingga secara efektif akan menurunkan nilai pajak. Kita tunggu saja!