BPJS BPU Bisa Dicairkan Dan Ketentuannya

bpjs bpu bisa dicairkan

Apa Itu BPU ?

BPJS BPU Bisa Dicairkan – BPU yang merupakan singkatan dari Bukan Penerima Upah. Adalah istilah yang digunakan untuk karyawan yang yang melakukan usahanya sendiri atau melakukan pekerjaannya secara mandiri. Sehingga hanya menerim upah atau penghasilan dari usaha tau kegiatan yang dilakukannya. Jika karyawan perusahaan termasuk kedalam Penerima Upah (PU), maka BPU adalah orang yang melakukan usahanya dan mendapatkan penghasilan sendiri.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mengikuti jenis atau macam BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut :

  • Jaminan Kecelakaan Kerja, atau biasa disingkat menjadi (JKK).
  • Jaminan Kematian, atau biasa disingkat mejadi (JKM).
  • Dan Jaminan Hari Tua, atau yang biasa disingkat (JHT).

Kategori BPJS BPU

Karyawan BPU yang melakukan pekerjaan atau usahanya secara mandiri dan mendapatkan penghasilnya dari usaha tersebut. Penjelasan diatas terangkum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 1 tahun 2016 mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, Jaminan hari tua untuk karyawanya yang bukan penerima upah dan juga jaminan kematian.

Perkerja yang termasuk dalam kategori BPU yaitu sebagai berikut :

  1. Pemberi kerja yaitu merupakan orang yang memiliki usaha atau bisnis tersebut.
  2. pekerja yang berada di luar dari hubungan kerja atau dapat dikatakan mereka berkerja secara mandiri. Misalnya pengacara, freelancer dan juga arsitek.
  3. Pekerja atau karyawan yang tidak menerim aupdah atau gaji atau berada dalam sektor informal. Misalnya petani, nelayan dan supir angkot.

Cara Mendaftar BPJS BPU

Tata cara pendaftaran seorang bekerja BPU untuk melakukan pendaftaran BPJS BPU adalah sebagai berikut :

  1. Menyiapkan Nomor Induk Keluarga atau NIK.
  2. Mengisi formulir F1 BPU untuk melakukan pendaftaran.
  3. Mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan.
  4. Pekerja tersebut sudah berhasil terdaftar dalam BPJS BPU.

Jika seorang peserta dari BPJS BPU misalnya mendapatkan kecelakaan dalam berkerja. Maka BPJS BPU bisa dicairkan dengan cara pendaftaran yang sudah dijelaskan diatas. Namun dilakukan secepatnya dengan tegat waktu pelaporan yang disediakan yaitu selama 2 x 24 jam dari kejadian kecelakaan kerja tersebut berlangsung.

Hal ini juga berlaku apabila terjadi perubahan data terkait dengan keanggotaan BPJS BPU ini. Lama periode yang diberikan untuk peserta melaporkan perubahan data yang ada yaitu paling lambat 7 hari setelah kejadian perubahan data tersebut.

bpjs bpu bisa dicairkan

Besar Iuaran BPJS BPU

Besarnya iuran yang harus dibayarkan pekerja yang ikut dalam BPJS BPU tidak bergantung pada persentase gaji yang diterima pekerja tersebut. Melainkan berdasarkan nominal tertentu yang sudah ditetapkan dari upah pekerja tersebut.

Misalnya untuk nominal iuran JKK BPU adalah 1 % dari nominal tertentu yang sudah disepakati berdasarkan pendapatan pekerja tersebut. Dimana nominal paling sedikitnya yaitu sebesar Rp 10.000 dan yang paling besar yaitu Rp 207.000. hal ini berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan pemerintah no 44 Tahun 2015 mengenai penyelenggaran dari program JKK dan juga JKM.

Premi JKM untuk peserta yang Bukan Penerima Upah sebesar Rp 6.800 dalam setiap bulannya. Sedangkan iuran untuk JHT adalah sebesar 2% dari nominal tertentu yang disasarkan kepada penghasilan peserta tersebut. Jumlahnya dikisarkan antara Rp 20.000 sampai dengan Rp 414.000. Dimana ketentuan ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program JHT.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Besar ketentuannya yaitu 1%

Untuk ketentuan untuk penghasilan ≤ Rp 1.099.000, maka perhitunganya 1% x Rp 1.100.000 = Rp. 11.000

Untuk ketentuan untuk penghasilan ≥ Rp 20.200.000, maka perhitunganya 1% x Rp 20.500.000 = Rp.205 .000

Jaminan Kematian

Rp 6.800

Jaminan Hari Tua

Besar ketentuannya yaitu 2%

Untuk ketentuan untuk penghasilan ≤ Rp 1.099.000, maka perhitunganya 2% x Rp 1.100.000 = Rp. 22.000

Untuk ketentuan untuk penghasilan ≥ Rp 20.200.000, maka perhitunganya 2% x Rp 20.500.000 = Rp.410 .000

Yang perlu diperhatikan dalam pembayaran iuran BPJS BPU ini adalah dapat dilakukan secara sendiri – sendiri atau juga dilakukan secara berkelompok. Dimana tanggal iuran paling lambat yaitu tanggal 15 setiap bulannya. Periode pembayarannya sendiri dapat dipilih dengan melakukan pembayaran setiap bulannya, 3 bulan sekali, 6 bulan sekali atau bahkan setahun sekali.

Pencairan Jaminan BPJS

BPJS BPU bisa dicairkan sama seperti pencairan BPJS lainnya tergantung dengan Jaminan yang akan anda cairkan. Apakah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan kematian atau Jaminan Hari Tua.

Pencairan atau Klaim JKK

Untuk melakukan klaim JKK dibutuhkan 3 tahap untuk mendapatkannya. Berikut ini adalah ke 3 tahap yang harus anda lakukan untuk mengklaim JKK BPJS :

bpjs bpu bisa dicairkan

Tahap Pertama

ketika anda mengalami kecelakaan kerja maka harus segera melapor terkait kecelakaan yang anda alami kepada perusahaan anda. Maka dengan laporan kecelakaan ini, perusahaan anda akan langsung mengisi formulir BPJS3 untuk diadikan sebagai laporan tahap pertama.

Selanjutnya anda perlu memastikan bahwa laporan yang sudah dibuat tersbut sudah dilaporkan atau dikirim dalam kurun waktu 2 x 24 jam setelah kecelakaan yang anda alami. Dengan catatan ketika kecelakaan yang terjadi adalah merupakan kecelakaan pada lalu lintas. Maka anda harus memastikan lokasi atau tempat kecelakaan anda tersebut merupakan rute yang memang harus dilalui karyawan. Ditambah dengan perusahaan harus menyertakan bukti kehadiran atau absen anda secara lengkap dan detail.

Tahapan Kedua

Pada saat anda atau karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tersebut dirawat dalam rumah sakit, baik itu dirujuk atau bahkan meninggal. Tahap selanjutnya untuk mengklain JKK ini adalah anda harus memastikan perusahaan mengisikan formulis BPJS3a yang harus dikirim paling lambat yaitu 2 x 24 jam dari waktu kecelakaan anda.

Maka setelah hal tersebut dilakukan, BPJS akan mulai menghitung terkait satunan atau besar ganti rugi yang dialami oleh karyawan tersebut. Perhitungan santunan ini akan diberikan untuk membayar rumah sakit jika karyawan yang mengalami kecelakaan berhasil sembuh. Namun jika karyawan yang mengalami ke celakaan tersebut meninggal dunia, maka uang santunan tersebut diberikan kepada ahli waris atau keluarga.

Tahap Ketiga

pengiriman formulir pada tahap kedua yaitu untuk pengajuan permintaan untuk pembayaran santunan. Dalam hal ini peserta harus menyertakan salinan kartu keanggotaan BPJS, surat keterangan dokter yang merawat 3a dan 3c dan juga kwitansi biaya pengobatan.

Sekarang anda telah mengetahui ketentuan terkait BPJS BPU. Nah anda juga bisa mencoba menggunakan aplikasi JojoPayroll dari Jojonomic untuk memudahkan anda menerima dan menghitung gaji. Dengan menggunakan aplikasi ini, anda akan semakin mudah menghitung saldo gaji dan menyisihkannya untuk pembayaran jaminan hari tua anda. Dapatkan Free Trialnya sekarang !.