Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Merupakan Calon Aparatur Negara

Cpns merupakan akronim dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Cpns merujuk pada pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Saat berstatus sebagai Cpns, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Kriteria yang harus dipenuhi sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil:

  1. Mengikuti diklat prajabatan, dan memiliki sertifikat yang menyatakan kelulusan mereka dalam kegiatan tersebut.
  2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
  3. Pencapaian daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan predikat nilai minimum yang telah ditentukan.

Setelah memenuhi kewajiban yang berupakan tes seleksi tahap ketiga tersebut, Calon Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil (Pns) dengan gaji 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti SK CPNS yang telah mereka miliki sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan pada undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 menyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan.

Tahapan dan Jenis Seleksi Tes CPNS

Tahapan dan Jenis Seleksi CPNS di tiap tiap kementerian dan lembaga adalah berbeda, yang sama hanyalah sistem penerimaan untuk tes kompetensi dasar dengan menggunakan metode CAT CPNS. Jika anda sampai saat ini belum memiliki CAT CPNS, silakan anda download CAT CPNS secara gratis dengan melakukan request CAT CPNS kepada kami.

Tahapan dan Seleksi CPNS baik di Kementerian, Lembaga Negara ataupun instansi pemerintahan daerah adalah dibagi menjadi beberapa bagian. Bagian bagian tersebut akan kami jelaskan secara terperinci dan gamblang sebagai berikut

Seleksi Administrasi

Apa yang dimaksud dengan Seleksi Administrasi?

Seleksi administrasi atau disebut juga dengan “Screening Administrasi” adalah peroses verifikasi berkas pelamar cpns, apakah berkas yang dimasukkan memenuhi persyaratan ataukah tidak – dan andaipun peserta tidak memenuhi persyaratan maka peserta tes tersebut akan gugur dan tidak bisa mengikuti tes ke tahap selanjutnya.

Untuk verifikasi screening administrasi secara online disebut dengan “Seleksi Administrasi Intranet”.

Seleksi Administrasi Intranet adalah didapatkan dari berkas berkas persyaratan administrasi yang telah diunggah oleh pelamar, diantaranya yaitu:

  • File hasil scan ijazah berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 Kb
  • Suatu File hasil scan transkrip nilai berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 Kb

File file tersebut akan diseleksi beserta data isian yang calon peserta daftarkan

Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU)

Setelah Seleksi Administrasi, pelamar yang lolos akan diumumkan melalui pengumuman di website pendaftaran online cpns, selanjutnya pelamar tersebut berhak mendapatkan Tanda Peserta Ujian.

Pada saat pengambilan TPU, pelamar harus membawa berkas asli (Ijazah, transkrip, Kartu Identitas, Bukti Pendaftaran), untuk mengetahui keabsahan berkas yang sudah dikirimkan pada saat seleksi administrasi.

Tes Kompetensi Dasar

Tes Kompetensi Dasar adalah tes yang diselenggarakan untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan seseorang jika yang bersangkutan bekerja atau memangku jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Adanya tes kompetensi dasar dilakukan dengan metode CAT CPNS yang telah ditentukan.

Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Materi Tes kompetensi dasar yang dimaksud.

Perihal Pengadaan Cpns

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil merupakan kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi, yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara Karena tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Daerah.

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah ditetapkan, dengan memprioritaskan:

  • Pegawai pelimpahan/penarikan dari Departemen/Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pemerintah Daerah yang kelebihan pegawai.
  • Siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya.
  • Tenaga kesehatan yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
  • Tenaga lain yang sangat diperlukan.

Persyaratan

Syarat (umum) yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan setingi-tinginya 35 tahun
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;Dalam ketentuan ini, tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan; Berkelakuan baik
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
  9. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

Catatan: Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun namun tidak boleh melebihi usia 40 tahun. pengangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif bagi yang telah mengabdi pada Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya 5 tahun terus-menerus sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2002.

Penghasilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Hak atas gaji Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar 80 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.

Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya, sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat menuju ke tempat tugasnya.

Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat pengangkatannya telah memiliki pengalaman atau masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok adalah:

  1. Masa kerja selama bertugas di instansi pemerintah dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok.
  2. Suatu Masa kerja sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
  3. Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan swasta yang berbadan hukum, yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan setengahnya sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok, dengan ketentuan sebanyak-banyak 8 (delapan) tahun.

Itulah tadi beberapa tips agar kita menjadi CPNS, banyak sekali hal baik yang kita dapat ketika kita memutuskan untuk terus berfikir positif. Ada banyak rejeki baik pasti yang akan datang menghampirimu, dan hidup anda akan lebih terasa bahagia tentunya. Perlu anda ketahui, Jojonomic telah dipercaya puluhan ribu karyawan di Indonesia.

Jojo Expense


Dengan JojoExpense, pengeluaran perusahaan tercatat dengan baik dan terhindar dari penipuan keuangan. Solusi digital yang mudah ini, anda tak perlu ribet bagaimana mengatur managemen perusahaan yang sedang anda jalani. Dengan begitu anda bisa memberikan waktu untuk diri anda agar selalu berpikir positif. Yuk, beralih ke digital!