Cara Bikin Surat Kuning Dinas Tenaga Kerja

cara bikin surat kuning

Beberapa orang ingin mencari kerja di perusahaan yang terkenal. Namun, beberapa berusahaan terkenal juga membuat peraturan yang harus di penuhi oleh pelamar dengan wajib memiliki kartu Tanda Pencari Kerja. Zaman sekarang, mencari kerja bisa dibilang susah – susah gampang. Susah karna banyak saingan, gampang kalau punya pengalaman.

Anda bisa mencari kerja melalui badan resmi penyalur tenaga kerja yang didirikan oleh Pemerintah. Atau anda juga bisa mencarinya secara mandiri, langsung melalui lowongan di dunia maya. Pemerintah kota maupun daerah biasanya sudah mulai giat untuk mengadakan job fair di tempatnya masing – masing. Hal ini dilakukan tentu saja untuk menyerap tenaga layak kerja ke dalam masing – masing industri yang ada di daerah tersebut.

Salah satu badan resmi yang didirikan oleh pemerintah dalam upaya mengurangi tingkat pengangguran berpendidikan adalah Dinas Tenaga Kerja atau DISNAKER. Dimana dengan bantuan Lembaga tersebut diharapkan perusahaan – perusahaan yang ada di Indonesia akan mendapatkan tenaga kerja yang mumpuni sekaligus menambah lapangan kerja bagi rakyat Indonesia sendiri.

Syarat yang harus dimiliki bagi pelamar yang ingin diakui sebagai calon tenaga kerja terdaftar di Disnaker adalah dengan memiliki Kartu Tanda Pencari Kerja atau yang sering disebut Kartu Kuning. Diharapkan dengan adanya Kartu Tanda Pencari Kerja tersebut, anda akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kemauan.

Pengertian Kartu Tanda Pencari Kerja

Kartu Tanda Pencari Kerja disebut juga sebagai AK – 1, dan sering dianggap sebagai bagian yang harus ada ketika seseorang ingin melamar pekerjaan negeri. Padahal, fungsi dari Kartu Tanda Pencari Kerja itu sendiri jauh dari hanya sekedar menjadi PNS.

cara bikin surat kuning

Kartu Kuning merupakan sejenis formulir yang dicetak di atas kertas berwarna kuning. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa warna kertas tersebut akan diganti pada tahun – tahun berikutnya. Meski pada awalnya penggunaan kartu kuning sangat ‘mendesak’ bagi mereka yang ingin melamar kerja. Namun seiring dengan perkembangan jaman, manfaat dan fungsi kartu kuning itu sendiri hampir ditinggalkan.

Banyak pelamar yang tidak menggunakan kartu kuning karna memang persyaratan kerja yang dibuka oleh perusahaan sama sekali tidak menyebutkan Kartu Tanda Pencari Kerja tersebut. Kartu kuning disebut AK – 1 karna merupakan singkatan dari Antar Kerja yang bersifat resmi keluaran DISNAKER dari masing – masing kota kabupaten yang ada di Indonesia. Format yang bada dalam kartu kuning biasanya diisi dengan nomor pencari kerja, nomor kartu identitas seperti KTP, serta dokumen legalitas lainnya.

Funsgi Kartu Tanda Pencari Kerja

Fungsi utama dari kartu kuning adalah pendataan jumlah pencari kerja di daerah masing – masing. Anda bisa menggunakan kartu kuning untuk melamar bukan hanya di instansi pemerintah saja namun juga berbagai perusahaan – perusahaan swasta yang ada di Indonesia.

 cara bikin surat kuning

Memang benar jaman sekarang jarang sekali menemui perusahaan yang menuliskan persyaratan kartu tanda pencari kerja dalam deskripsi lowongan yang mereka buka. Hal inilah yang membuat banyak orang mulai lupa fungsi serta pentingnya kartu kuning itu sendiri.

Fungsi lain dari kartu kuning adalah anda bisa mendapatkan bantuan ketika belum mendapat pekerjaan meski sudah mencoba melamar kesana kemari. Dunia kerja memang terkadang tidak seindah yang dibayangkan. Tidak sedikit orang yang harus pontang – panting setiap hari membawa amplop coklat untuk mendapatkan pekerjaan yang mereka inginkan.

Kemudahan yang bisa anda dapatkan dengan terdaftar sebagai pencari kerja adalah anda tidak perlu lagi meng – upload atau memberikan data – data pribadi ketika melamar suatu pekerjaan. Semuanya sudah terlengkapi berkasnya ketika membuat Kartu Tanda Pencari Kerja. Anda mungkin hanya perlu mengganti berkas – berkas yang masa berlakunya sudah habis.

Cara Bikin Surat Kuning

Kartu Tanda Pencari Kerja bisa anda buat secara online maupun offline. Dimana anda mungkin tidak perlu mengunjungi kantor Dinas Tenaga Kerja terdekat dari rumah karna bisa dilakukan dari rumah. Berikut adalah cara yang bisa anda lakukan untuk membuat Kartu Tanda Pencari Kerja, antara lain adalah :

cara bikin surat kuning

Cara Bikin Surat Kuning Online

Mekanisme pembuatan kartu kuning secara online bisa berbeda tergantung masing – masing daerah. Anda bisa mengunjungi laman dari DISNAKER kota anda utuk mendapatkan Kartu Tanda Pencari Kerja. Beberapa daerah mungkin belum memiliki akses bagi mereka yang sedang mencoba membuat kartu kuning online. Berikut adalah prosedur pendaftaran kartu kuning secara online yang dihimpun langsung melalui website Disnaker, antara lain adalah :

  1. Anda harus mempersiapkan data – data atau berkas yang nantinya akan diunggah saat pendaftaran online baik yang berupa foto maupun dokumen.
  2. Melakukan pengisian data atau formular AK-II
  3. Mencetak nomor registrasi
  4. Mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dengan membawa nomor regristasi yang sebelumnya telah dicetak untuk mendapatkan Kartu Tanda Pencari Kerja atau AK – 1.
  5. Petugas menyerahkan kartu kuning ke aplikan.
  6. Pencari kerja menyalin kartu AK – 1 untuk kemudian di legalisir.
  7. Petugas melegalisir Salinan kartu tanda pencari kerja yang kemudian diserahkan ke aplikan.

Pada dasarnya, membuat kartu kuning secara offline dinilai jauh lebih gampang dibandingkan dengan membuatnya secara online. Berikut adalah data – data serta dokumen yang anda butuhkan dalam membuat Kartu Tanda Pencari Kerja, antara lain adalah :

  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Pas Fotokopi KTP/SIM
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas Fotokopi Kartu Keluarga
  • Dual embar pas foto berukuran 3 x 4 dengan latar belakang merah

Cara Bikin Surat Kuning Offline

Kebutuhan surat atau dokumen dalam pembuatan kartu kuning bisa berbeda – beda per daerah sesuai dengan kebijakannya masing – masing. Namun biasanya, kelima dokumen diatas merupakan syarat wajib yang harus dibawa untuk mendapatkan kartu kuning. Berikut adalah cara membuat kartu kuning offline, antara lain adalah :

  1. Datang ke kantor DISNAKER sesuai daerah masing – masing
  2. Anda bisa mencari tempat atau bagian pembuatan AK – 1
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
  4. Menunggu pengecekan serta pencetakan kartu kuning
  5. Anda kemudian akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak
  6. Lakukan legalitas dengan memfotokopi kartu tanda pencari kerja kemudian meminta stemple sebagai syarat legalitas.

Ketika anda telah diterima kerja di suatu perusahaan, permasalahan yang paling sering dihadapi adalah sistem absensi yang ribet. Solusi Penggajian Perusahaan yang Bebas Masalah, Kelola absensi dengan Sentuhan Jari Anda, Kapan Saja dan Dimana Saja. Solusi dari semua permasalahan tersebut adalah aplikasi JojoPayroll dari Jojonomic yang Berbasis Cloud mendukung bisnis Anda serta terintegrasi dengan sistem akuntansi transfer bank yang real-time.

Sistem payroll telah terkalkulasi dengan otomatis dengan slip gaji yang dikeluarkan secara otomatis. Sistem Penggajian JojoPayroll juga sudah Otomatis dengan slip gaji yang dihasilkan secara otomatis. Integrasi yang mudah ke sistem HRIS dengan Basis Data Komprehensif untuk Analisis.

Kenali cara kerjanya serta segera buktikan kinerja JojoPayroll dengan klik Coba Gratis Sekarang