Cara Menghitung Pesangon Karyawan sesuai dengan PMTK bisa dibilang susah – susah gampang. Susah karna banyak ketentuan yang harus dicermati. Gampang karan semua aturan cara menghitung pesangon karyawan sudah dituliskan dengan jelas di masing – masing pasal.
Yang perlu anda lakukan hanyalah menggunakan analisa sebaik mungkin untuk menentukan berapa pesangon yang wajib anda atau perusahaan bayarkan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan yang tertulis dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, seorang karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK ber – hak atas beberapa jenis kompensasi atau pesangon dari perusahaan. Kompensasi – kompensasi yang dimaksut antara lain adalah uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak apabila ada dan belum kadaluarsa. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan apabila memecat atau mem – PHK karyawan menurut undang – undang tersebut, antara lain adalah :
Syarat – Syarat Pesangon Dalam Hubungan Hubungan Kerja
No. | Syarat – Syarat PHK | Pasal dan Pesangon yang Didapatkan |
1. | – Mengundurkan diri | – Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 |
2. | Buruh Bersalah dalam putusan Pengadilan | Uang pernghargaan satu kali (pasal 156 ayat 3)Uang penggantian hak (pasal 156 ayat 4) |
3. | – Perubahan Status Perusahaan – Pekerja menolak bekerja lagi | – uang pesangon satu kali (pasal 156 ayat 2) – uang penghargaan masa kerja satu kali (pasal 156 ayat 3) – uang penggantian hak (pasal 156 ayat 4) |
4. | Perubahan status Perusahaan – Perusahaan Tidak Menerima Pegawai | uang pesangon dua kali (pasal 156 ayat 2) – uang penghargaan masa kerja satu kali (pasal 156 ayat 3) – uang penggantian hak (pasal 156 ayat 4) |
5. | – Perusahaan tutup – Pailit dua tahun berturut – turut | – uang pesangon satu kali (pasal 156 ayat 2) – uang penghargaan masa kerja satu kali (pasal 156 ayat 3) – uang penggantian hak (pasal 156 ayat 4) |
6. | Perusahaan tutup – Tidak pailit dua tahun berturut – turut | uang pesangon dua kali (pasal 156 ayat 2) – uang penghargaan masa kerja satu kali (pasal 156 ayat 3) – uang penggantian hak (pasal 156 ayat 4) |
7. | – Pekerja meninggal dunia – Diserahkan ke Ahli Waris | – Uang Pesangon dua kali (pasal 156 ayat 2) – uang penghargaan masa kerja satu kali (pasal 156 ayat 3) – uang penggantian hak (pasal 156 ayat 4) |
8. | – Pekerja memasuki masa pensiun – Tidak diikutkan program pensiun oleh perusahaan | – uang pesangon dua kali (pasal 156 ayat 2) – uang penghargaan satu kali (pasal 156 ayat 3) – uang pengganti hak (pasal 156 ayat 4) |
9. | Pemutusan kerja karna bantuan PHI – Pelanggaran oleh perusahaan | uang pesangon dua kali (pasal 156 ayat 2) – uang penghargaan masa kerja (pasal 156 ayat 3) – uang penggantian hak (pasal 156 ayat 4) |
Penjelasan Pesangon Untuk Masing – Masing Tipe Pemutusan Hubungan Kerja
Nah, yang dimaksut dengan 1 (satu) atau 2 (dua) PMTK dalam table daftar ketentuan – ketentuan di atas adalah, apabila karyawan atau pekerja mendapatkan PHK dan mendapatkan 1 (satu) atau 2 (dua) PMTK maka,
1 (satu) PMTK berarti pekerja atau karyawan tersebut ber – hak menerima 1 kali ketentuan dalam pasal 156 ayat 2 Dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan.
Sedangkan apabila karyawan dikatakan ber – hak mendapat 2 (dua) PMTK maka ia berhak menerima 2 kali ketentuan dalam pasal 156 ayat 2. Uang pesangon yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 1 adalah,
Ketentuan Jumlah Nominal Pesangon yang Didapatkan Pekerja
Masa Kerja | Pesangon |
< 1 tahun | satu bulan upah |
satu tahun sampai kurang dari 2 tahun | dua bulan upah |
dua tahun sampai kurang dari 3 tahun | tiga bulan upah |
tiga tahun sampai kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
empat tahun sampai kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
lima tahun sampai kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
enam tahun sampai kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
tujuh tahun sampai kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
delapan tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Sedangkan untuk Undang – Undang Ketenagakerjaan dalam Pasal 156 ayat 3 yang menangatur tentang ketentuan uang penghargaan masa kerja bagi pegawai PHK dijelaskan melalui bagan berikut,
Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja Untuk Masing – Masing Masa Kerja
Masa Kerja | Uang Penghargaan Masa Kerja |
tiga tahun sampai kurang dari 6 tahun | dua bulan upah |
enam tahun sampai kurang dari 9 tahun | tiga bulan upah |
sembilan tahun sampai kurang dari 12 tahun | empat bulan upah |
dua belas tahun sampai kurang dari 15 tahun | lima bulan upah |
lima belas tahun sampai kurang dari 18 tahun | enam bulan upah |
delapan belas tahun sampai kurang dari 21 tahun | tujuh bulan upah |
dua puluh satu tahun sampai kurang dari 24 tahun | delapan bulan upah |
dua puluh empat tahun atau lebih | sepuluh bulan upah |
Dasar Pengambilan Keputusan Untuk Uang Penggantian Hak
Dalam pasal 156 ayat 4 yang mengatur tentang uang penggantian hak dalam PMKT. Hak – hak uang pegawai yang harus diganti antara lain adalah :
- Cuti tahunan yang belum diambil serta belum gugur (gugur apabila telah melewati batas waktu tertentu dan belum diambil)
- Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarga ke tempat pekerja akan diterima kerja sepeninggal dari perusahaan anda.
- Penggantian untuk perumahan dan pengobatan serta perawatan yang diambil melalui 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat
- Hal – hal yang telah ditetapkan dalam sutrat perjanjian Kerjasama antara kedua belah pihak. Dimana bisa saya menyebutkan pasal – pasal lain yang berhubungan dengan pesangon pemutusan hubungan kerja.
Untuk menghitung pesangon karyawan yang mudah, anda harus tetap memenuhi norma dan ketentuan yang ada. Yakinlah bahwa ada hak karyawan di uang yang saat ini anda atau perusahaan pegang. Tugas dan kewajiban anda adalah untuk membayarkannya.
Sekarang tidak perlu susah – susah lagi untuk menghitung gaji pegawai. Cukuplah anda mengerti cara menghitung pesangon karyawan menurut PMTK yang Ruwet jangan ditambah harus menghitung lagi gaji karyawan secara manual. Hal ini tentu bisa membebani seksi akuntansi atau HR perusahaan.
Anda bisa mendapatkan kemudahan – kemudahan seperti :
- Perhitungan gaji otomatis
- Kemudahan dalam Transfer Bank
- Dan Laporan Kehadiran Otomatis
Setelah mengetahui penjelasan singkat mengenai Cara Menghitung Pesangon Karyawan Sesuai PMTK, ada hal penting lainnya yang harus anda dan perusahaan ketahui. Yaitu software pembantu HRD terbaik yang ada di Indonesia yang telah terbukti kualitasnya serta terpercaya.
Semuanya sangat mudah hanya dengan menggunakan JojoPayroll dari Jojonomic. Dengan sistem yang berbasis Cloud dijamin akan menghasilkan perhitungan gaji yang akurat. Ayo Segera gunakan JojoPayroll dan Dapatkan Free Trialnya!