Cara Menghitung Prorata THR Termudah!

Karyawan memiliki banyak hak yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah THR, yang merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya. THR merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para karyawan jika menjelang idulfitri atau Hari Raya lainnya. Namun jangan salah, THR tidak hanya diberikan kepada karyawan beragama islam yang sedang merayakan idul fitri.

Selain pada idulfitri, THR akan diberikan disaat Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, dan Hari Raya Waisak tergantung dari agama yang dianut oleh karyawan. Seluruh karyawan dan apapun kepercayaan yang ia miliki akan tetap diberikan THR oleh perusahaan.

THR tidak dapat dianggap sebagai hal yang sepele, karena pemberiannya harus diperhitungkan dengan baik. Terdapat aturan khusus yang telah dibuat oleh pemerintah untuk mengatur pemberian THR. Lalu, apa sih sebenarnya THR itu dan bagaimana cara menghitung prorata THR yang benar?

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Apa Pengertian THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

Peraturan yang Mengatur Pemberian THR

Terdapat Peraturan Pemerintah yang mengatur dengan jelas mengenai pemberian THR kepada para karyawan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016. Khusus mengenai tunjangan hari raya keagamaan bagi karyawan di Perusahaan. Peraturan ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 ini menyatakan bahwa:

Setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, wajib membayar THR. Baik itu berbentuk perusahaan, yayasan, perorangan, atau perkumpulan. Karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan yang telah menjalankan pekerjaan selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

Peraturan ini tidak membedakan status pekerja. Apakah ia seorang karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu. Semua karyawan tetap harus mendapatkan THR dari perusahaan dimana mereka bekerja.

Cara Menghitung Prorata THR

Biasanya, cara menghitung prorata THR didasarkan pada hari yang tertera di kalender. Apabila karyawan telah bekerja lebih dari 12 bulan, maka mereka akan menerima THR sebesar upah 1 bulan. Namun, jika karyawan baru bekerja selama 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, maka mereka akan mendapatkan THR dengan rumus:

(Masa Kerja/12) x Upah 1 bulan

Contohnya jika karyawan baru bergabung di perusahaan pada tanggal 1 Februari. Lalu, disaat pembagian THR ia telah bekerja selama 6 bulan 27 hari. Jika seperti ini, maka perusahaan dapat menentukan untuk melakukan pembulatan ke bawah atau ke atas. Misalnya menjadi 6 bulan atau 7 bulan. Apabila dibulatkan menjadi 7 bulan, maka THR yang diterima karyawan adalah sesuai dengan rumus perhitungan sebelumnya. Yaitu (masa kerja)/12) x upah 1 bulan. Maka, cara menghitung prorata THRnya adalah 7/12 x upah 1 bulan. Upah yang dimaksud disini adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Waktu Pemberian THR Pada Karyawan

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6/2016 Pasal 5 Ayat 1 dinyatakan bahwa pembayaran THR wajib diberikan satu kali dalam setahun. Pemberian THR ini juga harus disesuaikan dengan hari raya pada agama masing-masing karyawan. Tunjangan ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini berguna agar karyawan memiliki waktu yang cukup untuk menikmati hak tersebut bersama keluarga.

Sanksi untuk Perusahaan Terkait THR

Terdapat pula aturan mengenai perusahaan yang telat memberikan THR kepada karyawan. Apabila perusahaan terlambat membayar THR kepada karyawan, maka berlaku aturan Permenaker No. 6/2016 Pasal 10. Dalam aturan itu disebutkan bahwa perusahaan akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.

Jika dalam prakteknya perusahaan tidak memberikan THR atau mrnghitung dengan yang tidak bedasarkan aturan. Maka, karyawan berhak mengadukan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Perselisihan biasanya timbul karena perusahaan tidak memenuhi hak karyawan karena terdapat perbedaan pelaksanaan. Hal ini juga bisa terjadi apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.

Jenis-Jenis THR

Biasanya perusahaan akan memberikan THR berbentuk Uang. Namun, apabila perusahaan memberikan barang lain berupa voucher, paket yang berisi sembako seperti beras, minyak, gula atau parsel yang berisi alat sholat, makanan ringkan dan kue dll. Maka, barang tersebut tidak dihitung sebagai THR yang perusahaan berikan kepada karyawan-karyawannya.

THR untuk Karyawan Kontrak

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, THR tidak hanya diberikan kepada karyawan-karyawan tetap. Namun, karyawan kontrak juga wajib mendapatkan Hak THR mereka dari perusahaan. Cara hitung THR untuk karyawan kontrak sebenarnya tidak jauh berbeda dari karyawan tetap. Hanya saja, perlu diperhatikan perbedaan tentang jangka waktu berakhirnya hubungan kerja antara karyawan tetap dan karyawan kontrak.

Di dalam Permenaker No. 6/2016 juga telah mengatur hal ini. Pada peraturan pemerintah tersebut dinyatakan bahwa karyawan dengan sistem Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu atau yang disingkat sebagai PWKTT. Apabila terputus hubungan kerjanya terhitung sejak tiga puluh hari sebelum hari raya keagamaan, maka karyawan-karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan THR.

Tetapi jika hubungan kerja karyawan kontrak tersebut berakhir lebih dari tiga puluh hari sebelum hari raya keagamaan, maka mereka tidak berhak mendapatkan THR. Selain itu tidak ada aturan mengenai batasan waktu 1 bulan untuk karyawan dengan sistem PKWT seperti yang berlaku pada karyawan tetap.

Pajak THR

Pajak yang dikenakan untuk pemberian THR hanya diberikan kepada karyawan khusus. Khusus untuk pajak ini akan dikenakan bagi karyawan yang mendapatkan THR di atas PTKP. PTKP adalah Pendapatan Tidak Kena Pajak. Sesuai dengan PTKP ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Apakah Hutang dapat Dipotong dari THR?

Tidak hanya mendapatkan hak, karyawan juga harus menunaikan kewajibannya. Hutang karyawan pada perusahaan merupakan salah satu kewajiban yang harus diselesaikan. THR sebagai hak yang didapatkan oleh karyawan, bisa saja dipotong perusahaan apabila karyawan memiliki utang pada perusahaan.

Hal ini diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Walaupun terdapat pemotongan, biasanya tidak boleh lebih dari 50% total upah yang diberikan pada karyawan. Hal ini bertujuan agar karyawan yang memiliki hutang pada perusahaan tetap dapat merayakan hari raya sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Setelah mengetahui segala hal mengenai THR, kini kamu bisa memberikan THR kepada karyawan-karyawan kamu dengan lebih baik dan adil. Untuk mempermudah kamu dalam menghitung prorata THR karyawan, kini Jojonomic memiliki solusinya. Jojonomic memiliki aplikasi bernama JojoPayroll untuk mendigitalisasi perhitungan prorata THR karyawan dengan cepat dan berakurasi tinggi. Hilangkan kekhawatiran kamu mengenai kesalahan menghitung. Yuk coba sekarang!