Cara Menghitung Prorate dan Pengertian

cara menghitung prorate
cara menghitung prorate

Apa Itu Gaji Prorate ?

Cara Menghitung Prorate – Gaji prorate atau gaji prorata adalah gaji yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan secara proporsional sesuai berdasar pada waktu kerja yang sudah dijalani karyawan tersebut. Nama gaji prorate ini sendiri mulanya diambil dari bahasa Italia yang memiliki arti proporsional. Dimana gaji prorate ini berari gaji yang diterima oleh karyawan tersebut disesuaikan dengan total waktu atau jam kerjanya dalam periode satu bulan itu.

Dengan gaji prorate ini memungkinkan karyawan untuk mendapatkan gaji yang lebih kecil dibandingkan dengan gaji kotrak. Hal ini disebabkan karena am kerja karyawan tersebut yang lebih sedikit dibandingkan sebelumnya. Pada contohnya dapat dilihat ketika seorang karyawan bekerja pada suatu perusahaan pada pertengahan atau seperempat bulan.

Cara perhitungan gaji prorate ini biasa digunakan untuk karyawan yang pekerjaannya dilakukan tidak secara poenuh. Misalnya untuk menggaji karyawan paruh waktu atau karyawan yang tba – tiba resign ditengah bulan.

Tentu saja perhitungan gaji yang diterima karyawan dalam periode tersebut tidak mungkin sebesar satu bulan penuh. Namun gaji yang diterima oleh karyawan tersebut dalam periode bulan itu adalah gaji prorate. Dimana perhitungan gaji prorate sendiri berbeda dengan perhitung – perhitungan gaji yang ada.

 Ketentuan mengenai gaji prorate sebarnya tidak terdapat dalam peraturan perburuhan indonesia. Hal ini seringkali digunakan karena merupakan penggajian yang sekiranya adil untuk karyawan dan juga perusahaan.

Dimana gaji prorate ini akan diberikan berdasarkan pertimbangan perusahaan terkait jumlah waktu kerja yang dilakukan karyawan tersebut. Yang mana besar gaji prorate dalam setiap perusahaan tidak sama. Hal ini bergantung dengan kontrak yang sebelumnya sudah disetujui oleh karyawan dengan perusahaan tersebut.

cara menghitung prorate

Cara Menghitung Prorate

Seperti dalam perhitungan gaji pada umumnya. Terdapat perhitungannya masing – masing. Termasuk dalam gai prorate ini tentu saja memiliki cara perthitungannya sendiri. Hal ini dipengaruhi oleh adanya elemen – elemen dalam perhitungan prorate yang perlu diperhatikan dalam perhitungannya. Dimana elemen prorate juga perlu diperhatikan berdasar kepada Keputusan Menteri No Kep.102/MEN/VI/2004 sebagai berikut:

Cara Menghitung Upah Per Jam

Didasarkan pada ketentuan dalam undang – undang Ketenagakerjaan, cara untuk menghitung upah atau gaji karyawan per jam. Berdasarkan upah yang diterima karyawan perbulan yaitu dengan cara membaginya dengan 173.

Contoh :

Gaji atau Upah karyawan per jam = 1/173 x Upah yang di dapatkan karyawan dalam sebulan.

Misal seorang memiliki gaji perbulan sebesar Rp 2.500.000

Maka upah per am yang dimiliki karyawan tersebut sebesar

=1/173 x Rp 2.500.000 = Rp 14.450

Cara Menghitung Jumlah Jam Kerja

Jumlah jam kera karyawan dapat diketahui dengan mengkalikan jumlah jam krja karyawan tersebut dengan jumlah hari kerjanya.

Contoh :

Misalnya dalam sehari seorang karyawan idealnya melakukan kerja selama 8 jam. Dengan jumlah hari kerja karyawan tersebut yaitu 5 hari dalam seminggu. Maka jumlah jam kerja karyawan tersebut adalah

Jumlah jam kerja = 5 x 8 = 40 jam kerja

cara menghitung prorate

Cara Menghitung Gaji Prorate

Gaji prorate dapat dihitung dengan mengalikan jumlah jam kerja yang dilakukan oleh karyawan dengan jumlah besarnya upah per jam yang diterima karyawan tersebut.

Gaji prorate = Jumlah jam kerja karyawan  x upah karyawan per jam

Terdapat cara lain untuk menghitung gaji prorate ini, yaitu dengan

Gaji prorate = jumlah hari kerja x jam kerja karyawan x 1/173 x upah kerja karyawan dalam satu bulan.

Contoh Perhitungan Gaji Prorate

Contoh 1 :

Berdasarkan ketentuan Undang – undang ketenaga kerjaan pasal 17 ayat 2, jumlah hari kerja karaywan dalam satu bulan yaitu 22 hari. Hal ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan yaitu dalam satu tahun diketahu terdapat 52 minggu dengan jumlah hari kerja sebanyak 260. Kemudian dari 260 hari kerja tersebut dibagi ke 12 bulan kerja, sehingga menghasilkan sebanyak 22 hari.

Misalnya seorang HRD memiliki gaji sebesar Rp 8.000.000 dalam satu bulannya. Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok dan juga tunjangan yang diterimanya.

Karena kebutuhan mendesar HRD tersebut meminta untuk mulai masuk kerja tanggal 14 Juni. Jika perusahaan tempat HRD tersebut berkerja menerapkan dalam satu minggu terdapat 5 hari kerja dan dalam seharinya terdiri dari 8 jam kerja.

Jika bulan baru dalam berkerja jatuh pada tanggal 29. Maka lama HRD tersebut berkerja dalam bulan tersebut selama 11 Hari. Maka gaji prorate yang diterima HRD dalam bulan tersebut jika diketahui sebelumnya jumlah gajinya sebesar Rp 8.000.000 yaitu

Gaji prorate yang diterima HRD = Jumlah hari kerja HRD x jam kerjanya x 1/173 x gaji HRD sebelumnya

= 11 x 8 x 1/173 x Rp 8.000.000

= Rp 4.069.364

Contoh 2 :

Sebuah perusahaan baru saja merekrut karyawan baru pada bulan April. Karyawan yang di rekrut tesebut memiliki gaji sebesar Rp 2.400.000 dalam sebulan. Karena terjadi kebutuhan yang mendesak jadi perusahaan meminta karyawan tersebut untuk mulai berkerja mulai pada 16 Februari.  Berapakah gaji prorate yang diterima karyawan pada bulan april tersebut ?

Jika diketahui sebelumnya bahwa karyawan tersebut menerapkan 5 hari kerja dalam satu minggu. Dengan waktu kera yang dimiliki karyawan setiap harinya yaitu selama 8 jam. Maka karyawan tersebut bekerja dari mulai 15 – 28 Februari sehingga lamanya 10 hari.

Maka besar gaji prorate yang diterima yaitu :

Gaji Prorate = Jumlah hari kerja karyawan x jam kerjanya x 1/173 x upah karyawan dalam satu  bulan

= 10 x 8 x 1/173 x Rp 2.400.000

= Rp 1.109.826 (gaji ini belum termasuk potongan PPH 21).

Misalnya ketika perusahaan tersebut menerapkan hari kerja dalam setiap minggunya yaitu 6 hari. Maka karyawan tersebut sudah berkerja selama 14 hari kerja. Maka besar gaji prorate yang diterima karyawan tersebut menjadi

Gaji Prorate = Jumlah hari kerja karyawan x jam kerjanya x 1/173 x upah karyawan dalam satu  bulan

= 14 x 8 x 1/173 x Rp 2.400.000

= Rp 1.553.757 (Gaji ini belum termasuk potongan PPh 21).

Kesimpulan

Prorate adalah gaji yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan secara proporsional sesuai berdasar pada waktu kerja yang sudah dijalani karyawan tersebut. Menghitung gaji prorate tentu saja membutuhkan ketelitian tersendiri untuk menghindari adanya kesalahan. Karena itu membutuhkan bantuan aplikasi yang tentunya dapat mempermudah perhitungan gaji prorate ini menjadi lebih cepat.

Menghitung prorate karyawan memang bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Dimana anda mungkin harus menghitung jam kerja dan juga upah per jam-nya. Untuk memudahkan anda dalam melakukan perhitungan gaji prorate karyawan ini secara cepat,tepat dan juga benar. anda dapat mencoba untuk menggunakan JojoPayroll dari Jojonomic yang sudah terintegrasi dengan berbagai fitur otomatis. Yang akan memudahkan pekerjaan anda termasuk dalam menghitung gaji prorate dan lainnya.