Cara Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker

Cara Perhitungan gaji Karyawan Menurut Depnaker

Cara Perhitungan gaji Karyawan Menurut Depnaker – Hal yang paling ditunggu – tunggu seorang karyawan dalam setiap bulan adalah hari gajian. Dimana pada hari tersebut banyak sudah orang merencanakan mau dibelikan apa uang yang akan mereka dapatkan. Susah senang selama sebulan lagaknya hilang ketika menerima amplop coklat berisi uang dari perusahaan.

Begitu gembiranya para pekerja ketika hari gajian tiba. Dan itu merupakan sesuatu yang wajar. Mereka telah bekerja keras tiga puluh hari penuh demi mendapatkan hak yang memang pantas menjadi mereka dapatkan.

Dari sisi perusahaan, atau pengusaha, gajian merupakan kewajiban yang harus mereka berikan agar gugur tanggung jawab tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Gaji yang diberikan bisa memiliki periode waktu yang bermacam – macam. Tergantung peraturan serta perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja itu sendiri.

Besar dan cara pemberian gaji karyawan telah diatur dalam Undang – Undang. Salah satunya ada dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. Yang mana Undang – Undang tersebut akhirnya diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Aturan yang ditetapkan memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk menghitung gaji karyawan yang didasarkan pada akumulasi nilai inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Meski pada praktiknya, perhitungan upah minimum gaji karyawan bisa lebih rumit dari hanya sekedar yang dibayangkan. Karna banyak honorium, tunjangan, permbayaran lain yang juga berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Perhitungan gaji Karyawan Menurut Depnaker

Pengertian Upah Kerja Serta Fungsinya

Keterlibatan pekerja dalam suatu bisnis yang dijalankan oleh pengusaha terntu harus diimbangi dengan hak dan kewajibannya sendiri – sendiri. Di dalam suatu perusahaan, setiap karyawan memiliki beban tanggung jawabnya masing – masing. Dimana nantinya, setelah tanggung jawab tersebut terlaksana dengan benar ia berhak mendapatkan upah.

Semua peraturan serta besaran gaji yang diberikan telah tertulis dalam surat perjanjian kerja. Inilah yang menjadi salah satu alasan penting sebelum anda taken contract. Pastikan untuk melihat term and condition yang ada ketika mau memulai kerja di suatu tempat.

Menurut Undang – Undang Bab 1 Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 20156, upah didefinisikan sebagai hak karyawan yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang. Upah termasuk juga didalamnya tunjangan yang harus dibayar oleh perusahaan. Komponen gaji karyawan itu sendiri terdiri dari beberapa bagian, antara lain adalah gaji pokok, gaji pokok plus tunjangan tetap, serta gaji pokok dengan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Cara Perhitungan gaji Karyawan Menurut Depnaker

Pengusaha atau pebisnis biasanya memperhatikan tigas aspek dalam hukum pengupahan. Aspek hukum tersebut antara lain adalah :

  1. Aspek Teknik : dimana dalam aspek ini tidak hanya smeata – mata dilihat dari perhitungan serta pembayaran gaji karyawan, namun juga bagaimana proses penetapan gaji tersebut diambil.
  2. Dalam Aspek Ekonomis : dengan melihat kondisi keuangan perusahaan, anda bisa menetapkan berapa kemampuan yang sanggup dilakukan untuk menetapkan nilai gaji karyawan.
  3. Aspek hukum : segala proses serta kewenangan dalam menetapkan, melaksanakan, menghitung, membayar serta mengawasi pelaksanaan pembayaran upah.

Upah minimum pekerja ditetapkan dalam rangka untuk menghapus kesenjangan antara pekerja tingkat bawah dan atas. Dengan ditetapkannya upah minimum tersebut sangat dimungkinkan untuk daya beli masyarakat pun meningkat. Dimana secara tidak langsung hal ini akan mendorong kehidupan ekonomi rakyat.

Jenis Serta Tipe Gaji atau Upah

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terdapat 11 (sebelas) jenis gaji atau upah. Ke – sebelas jenis gaji tersebut antara lain adalah :

  • Upah minimum atau Gaji
  • Upah Lembur
  • Gaji atau Upah tidak masuk kerja apabila berhalangan
  • Gaji atau Upah karna tidak masuk kerja dengan melakukan kegiatan lain diluar pekerjaan
  • Upah ketika menjalankan hak waktu istirahat kerja
  • Bentuk serta cara pembayaran gaji
  • Dendda serta potongan gaji
  • Hal – hal lain yang dapat diperhitungkan dengan gaji
  • Struktur serta skala penggajian yang bersifat proporsional
  • Upah pesangon atau upah pensiun
  • Gaji dalam perhitungan pajak penghasilan Cara Perhitungan gaji Karyawan Menurut Depnaker

Dalam surat perjanjian kerja biasanya sudah dijelaskan mengenai bagaimana tata cara pembayaran gaji karyawan beserta waktu pembayaran gaji itu sendiri. Dimana perjanjian tersebut hukumnya mengikat dan memiliki nilai hukum. Anda bisa melaporkan perusahaan atau organisasi yang tidak membayar gaji anda tepat waktu atau bahkan tidak membayarnya sama sekali ketika ada bukti tertulis yang jelas disana.

Cara Perhitungan gaji Karyawan Menurut Depnaker

Cara Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker

Dalam pasal 93 ayat 2 Undang – Undang menyebutkan bahwa setiap pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaian mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah atau gaji, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh itu sendiri.

Denda yang dimaksut bisa dijatuhkan apabila perusahaan tidak mengindahkan peraturan yang tertera dalam pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang berisi :

  1. Jika perusahaan tidak membayar gaji pekerja dari hari keempat sampai ke delapan terhitung sejak tanggal seharusnya upah dibayar, perusahaan atau pengusaha akan dikenakan denda 5% setiap harinya .
  2. Apabila perusahaan masih belum membayar karyawan setelah hari ke delapan, pengusaha akan dikenakan denda 1% per hari dengan ketentuan tambahan tidak boleh melebihi 50% per bulan dari total jumlah upah yang seharusnya dibayarkan.
  3. Apabila perusahaan masih belum membayar karyawan sebulan setelahnya, maka perusahaan harus membayar denda hasil dari penjumlahan syarat pertama dan kedua serta suku bunga yang berlaku dalam bank pemerintah.

Perhitungan Gaji atau Upah Pokok dan Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap merupakan pembayaran yang berkaitan langsung dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap bagi karyawan saat dibayarkan dalam waktu yang bersamaan dengan pembayaran upah pokok. Tunjangan yang dimaksut antara lain adalah tunjangan anak, tunjangan istri dan lain sebagainya.

Contoh, apabila A menerima upah sebesar Rp. 4.000.000, maka upah pokok yang ia terima adalah Rp 3.000.000 dan Rp. 1.000.000 untuk tunjangan tetapnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa 75% upah merupakan gaji pokok sedangkan 25% adalah tunjangan tetap.

Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap

Mirip dengan contoh yang telah disebutkan sebelumnya, apabila seseorang memiliki upah sebesar Rp. 4.000.000 maka upah pokok yang ia terima sebesar Rp. 3.000.000 – tunjangan tetap Rp. 1.000.000 dan tunjangan tidak tetap Rp. 500.000.

Pendapatan Non Upah atau Non Gaji

Salah satu contoh paling mudah pendapatan non Upah adalah THR yang dibayarkan paling lambar 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba.

Menghitung gaji karyawan memang tidak semudah yang anda bayangkan. Dimana anda mungkin harus memasukkan upah minimum pekerja itu sendiri. Serta berbagai tunjangan – tunjangan lainnya. Untuk memudahkan anda dalam menghitung gaji karyawan dengan tepat danbenar, anda bisa menggunakan JojoPayroll dari Jojonomic yang telah terintegrasi dengan berbagai fitur otomatis.

Ayo Gunakan JojoPayroll sekarang dan Nikmati Free trial khusus untuk anda!