Contoh Kontrak Kerja yang Sesuai dengan Undang-undang

Contoh Kontrak Kerja

Saat terjun ke dalam dunia pekerjaan, biasanya Anda akan ditemukan dengan yang namanya kontrak kerja. Kontrak ini nantinya mengatur seluruh hal yang berkaitan dengan pekerjaan mulai dari upah yang diberikan, jam kerja, tunjangan serta bonus, hal-hal yang harus ditaati dan privasi perusahaan yang harus dijaga dan masih banyak lagi lainnya.

Tak hanya itu, beberapa perusahaan juga memberlakukan jangka waktu seseorang untuk bekerja di dalam perusahaannya. Misalnya selama beberapa bulan atau beberapa tahun ke depan. Karyawan yang disodorkan kontrak kerja tersebut harus membaca, memahami serta menandatanganinya jika sudah setuju dengan seluruh syarat dan ketentuan yang diberlakukan. 

Jika seorang karyawan sudah menandatanganinya dan sepakat untuk menjalankan kontrak kerja tersebut. Maka sangat tidak dianjurkan untuk melanggar perjanjian yang berlaku dalam kontrak. 

Seperti contoh yang biasa terjadi adalah seorang karyawan dikontrak oleh perusahaan tempatnya bekerja selama 1 tahun ke depan. Namun ternyata karena tidak betah dengan suasana serta cara kerja dari perusahaan tersebut, karyawan tersebut memutuskan resign di bulan ke-6. Hal ini berarti karyawan tersebut sudah melanggar perjanjian kontrak di awal sehingga kemungkinan terbesar ia akan dikenai sanksi maupun denda yang sudah disepakati dalam kontrak.

Maka dari itu, penting sebelum membubuhkan tanda tangan pada kontrak kerja yang akan disepakati. Karyawan harus benar-benar membacanya dengan seksama. Dengan demikian, kontrak yang berlaku tidak akan merugikan salah satu pihak nantinya. 

Dalam prakteknya, kontrak kerja yang diajukan perusahaan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan dalam undang-undang. Nah, pada artikel kali ini Jojonomic akan mengajak Anda untuk memahami lebih lanjut mengenai contoh kontrak kerja yang sesuai dengan aturan dari pemerintah. Apa saja itu? Simak lengkap artikelnya berikut ini, ya.

Definisi Kontrak Kerja

Contoh Kontrak Kerja

Secara sederhana, kontrak kerja merupakan sebuah perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak, dalam hal ini karyawan serta perusahaan yang terlibat dalam hubungan kerja sama. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kontrak ini akan mengatur mengenai tenggat waktu seseorang dalam bekerja di perusahaan tersebut hingga mengatur soal syarat, hak serta kewajiban dalam pekerjaan.

Kontrak kerja ini seharusnya dibuat oleh perusahaan di awal karyawan tersebut masuk dan resmi dipekerjakan di sana. Namun sebelum itu, perusahaan harus memberikan waktu untuk karyawan baru tersebut membaca dan memahami seluruh isi kontrak yang ada di dalamnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari isi kontrak yang berat sebelah.

Syarat Kontrak Kerja yang Sesuai dengan Aturan Undang-Undang

Syarat Kontrak Kerja

Berdasarkan pernyataan yang tertulis dalam pasal 1601 a KUH Perdata dapat disimpulkan bahwa suatu kontrak kerja harus memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai berikut:

1. Terdapat pemberi kerja serta pihak yang dipekerjakan

Dalam kontrak kerja ini nantinya pihak pemberi kerja serta orang yang dipekerjakan tidak akan memiliki kedudukan yang sama. Di mana pihak pemberi kerja kedudukannya lebih tinggi dibandingkan pihak penerima kerja atau yang dipekerjakan. Oleh karenanya, pihak pemberi kerja memiliki kewenangan untuk memberikan tugas atau perintah sesuai dengan kontrak yang nantinya disepakati oleh kedua pihak. 

Pihak pemberi kerja ini juga yang nantinya akan memberikan upah, tunjangan, bonus dan memenuhi setiap hak maupun kewajiban yang harus didapat oleh seorang karyawan yang dipekerjakan.

2. Pelaksanaan kerja

Berikutnya, adalah perihal pelaksanaan kerja. Di mana pihak yang diberikan tanggung jawab untuk bekerja harus menyelesaikan tugasnya sesuai dengan apa yang diperintahkan dan sesuai yang sudah tercantum dalam kontrak sebelumnya.

Sebenarnya, pihak penerima kerja juga boleh mengajukan keberatan jika ia diberi tugas yang berada di luar kewajiban serta tidak tercantum dalam kontrak. Namun demikian, seringkali karyawan takut untuk menuntut haknya karena bayang-bayang pemutusan kontrak kerja yang bisa dilakukan oleh perusahaan sewaktu-waktu.

3. Waktu yang berlaku

Pihak pemberi kerja juga harus menuliskan dalam kontrak perjanjian mengenai tenggat waktu karyawan tersebut dipekerjakan. Tak hanya itu, jam kerja yang diberlakukan pun  juga harus dijelaskan secara rinci dalam kontrak kerja ini.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

4. Besaran upah yang diterima

Selanjutnya, besaran upah merupakan komponen penting yang juga harus diatur dan tak boleh dilupakan dalam contoh kontrak kerja ini. Di mana upah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditanggung dan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja (perusahaan) kepada buruh atau orang-orang yang bekerja di bawahnya. 

Selain upah, tunjangan serta bonus yang berlaku dalam lingkungan pekerjaan juga turut diatur dalam kontrak perjanjian ini. Termasuk juga di dalamnya perhitungan lembur, jika ada.

5. Kesepakatan kerja

Semua pihak yang terlibat dalam kontrak perjanjian kerja tersebut harus menandatangani dan menyepakatinya dengan sadar tanpa adanya paksaan. Dengan demikian, kontrak yang nantinya sudah ditandatangani tidak boleh atau tidak bisa dibatalkan secara tiba-tiba.

Dalam hal ini, kesepakatan antara kedua belah pihak biasanya terjadi setelah melalui proses wawancara serta seleksi yang cukup kompleks. 

6. Kewenangan

Setiap orang pada dasarnya dapat membuat kontrak perjanjian tertentu. Namun demikian mereka harus termasuk ke dalam subjek hukum yang sah dan legal. Orang-orang yang dilarang atau tidak diperbolehkan membuat suatu kontrak adalah anak-anak yang masih di bawah umur, orang dewasa dalam pengawasan (curatele) serta orang dengan gangguan kejiwaan.

7. Objek yang diatur harus jelas

Objek yang diatur dalam kontrak pekerjaan juga harus jelas. Hal ini untuk menghindari terjadinya kontrak fiktif di antara pemberi kerja dengan karyawan yang sudah menyepakatinya.

Contoh Kontrak Kerja yang Sesuai dengan Undang-Undang

Contoh Kontrak Kerja yang Sesuai dengan Undang-undang

Contoh kontrak kerja yang baik haruslah memenuhi persyaratan yang berlaku dalam undang-undang di atas. Selain itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kontrak kerja juga tidak boleh bersifat memaksa, sehingga karyawan yang ditawari perjanjian tersebut memiliki kewenangan penuh untuk menandatanganinya atau tidak.

Di bawah ini kami akan memberikan contoh struktur kontrak kerja yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Bagaimana itu?

Secara umum, contoh kontrak kerja yang sering digunakan dan berlaku secara resmi terbuat dari susunan sebagai berikut:

  1. Pengertian dan kesepakatan secara umum
  2. Hak serta kewajiban pihak-pihak yang terkait
  3. Definisi serta ruang lingkup kerja karyawan lengkap dengan tanggung jawab, pembagian tugas dan sejenisnya
  4. Waktu kerja yang diberlakukan
  5. Nominal gaji atau upah yang ditawarkan
  6. Kesepakatan prosedur terkait kelalaian, pengunduran diri hingga pemecatan yang mungkin saja terjadi
  7. Penyelesaian masalah jika terjadi suatu perselisihan antara kedua belah pihak
  8. Kesepakatan terkait hal-hal yang berhubungan dengan Force Majeure (hal-hal tak terduga yang terjadi di luar kendali manusia, seperti: sakit, bencana alam, dll)
  9. Tanda tangan kedua belah pihak yang menyatakan kesepakatan atas kontrak perjanjian
  10. Jangan lupakan juga materai untuk membuat kontrak tersebut berlaku secara resmi

Penutup 

Jojo Payroll

Nah, itulah tadi sekilas informasi mengenai contoh kontrak kerja yang sesuai dengan aturan Undang-undang atau pemerintah. Lewat memahami artikel di atas, kini Anda sudah siap untuk membuat kontrak kerja atau menandatanganinya.

Jika nantinya, kontrak kerja sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Pihak pemberi kerja harus memastikan bahwa karyawan mendapatkan kesejahteraannya di dalam perusahaan. Salah satunya adalah lewat memberikan gaji atau upah secara tepat waktu.

Jojo Payroll dapat dijadikan solusi bagi Anda yang sering kesulitan membayarkan gaji karyawan secara on time. Mengingat perhitungan gaji seringkali menjadi masalah yang membuat distribusi gaji menjadi terhambat.

Dengan Jojo Payroll, Anda tak perlu menghitung gaji secara manual lagi. Karena seluruhnya dapat terhitung secara otomatis lewat menghubungkan sistem absensi dalam perusahaan dengan aplikasi ini. Perangkat ini bekerja dengan mendeteksi data kehadiran karyawan dan menghitungnya secara terperinci. 

Tak hanya itu, Jojo Payroll juga dilengkapi fitur lain berupa perhitungan pajak pph 21, BPJS, tunjangan, reimbursement dan lain-lain. Menarik, bukan?

So, tunggu apa lagi? Yuk, gunakan Jojo Payroll dan permudah cara Anda dalam menggaji karyawan sekarang juga!