Contoh PPh Final dan Non – Final

Contoh PPh Final

Terdapat banyak jenis pajak di Indonesia yang harus dimengerti dan dipatuhi oleh perusahaan, investor serta individu dalam negara itu sendiri. Beberapa jenis pajak yang sering disebut antara lain adalah pajak pendapatan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang atau jasa, beacukai, pajak bumi dan bangunan serta masih banyak yang lainnya. Ulasan kali ini akan fokus pada pembahasan mengenai pajak penghasilan final beserta contohnya.

Pajak penghasilan atau PPh merupakan jenis pajak yang diberikan atau dikenakan pada pribadi setelah satu tahun atas penghasilan yang mereka dapatkan. PPh melekat pada diri individu dan di bebankan secara merata kepada mereka yang termasuk kedalamnya.

PPh final merupakan bagian dari pajak penghasilan yang didasarkan pada jenis atau sifat pemotongannya. Sebelum lebih jauh mengenai PPh final itu sendiri, akan lebih baik untuk mengurutkan terlebih dahulu aoa itu arti dari penghasilan itu sendiri?

Penghasilan bisa diartikan sebagai tambahan kemampuan secara ekonomis yang berasal dari dalam maupun luar Indonesia yang nantinya digunakan untuk menambah kekayaan individu dalam bentuk apapun. Jadi, Ketika kekayaan seseorang bertambah, maka mereka wajib membayar pajak PPh apabila masuk kedalam kriteria tertentu.

Contoh PPh Final

Perbedaan PPh Final dan Tidak Final

Setelah mengetahui pengertian dari apa itu pajak penghasilan serta jenis – jenisnya. Ulasan dibawah ini akan membahas sedikit lebih dalam mengenai perbedaan antara PPh final dan PPh tidak final, antara lain adalah :

  • Pajak penghasilan tidak final dapat digabung dengan jenis penghasilan lainnya, namun pajak penghasilan final tidak bisa.
  • Beberapa bagian dari pajak penghasilan tidak final bisa dikurangi seperti biaya penagihan, biaya menghasilkan serta biaya memelihara penghasilan. Namun hal ini tidak bisa dilakukan dalam pajak penghasilan final.
  • Pajak penghasilan tidak final bisa menyertakan bukti potongan sebagai salah satu kredit pajak bagi mereka yang wajib pajak. Hal ini tidak bisa dilakukan dengan pajak penghasilan final.

Kategori yang termasuk ke dalam jenis pajak penghasilan final antara lain adalah penghasilan – penghasilan yang diterima dari upah, royalty, gaji dan sebagainya. Tahukah anda bahwa sebuah pajak penghasilan final bisa dibedakan menurut penghasilan yang merupakan sebuah objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Contoh PPh Final

Tarif atau Besaran Pajak Penghasilan final

Bagi seorang yang bergelut di dunia UMKM, besaran pajak penghasilan final yang harus dibayarkan adalah sekitar 0.5% dimana tarif tersebut dapat diketahui dari :

  • Penghasilan atau omzet perusahaan – usaha mencapai Rp. 4,8 Milliar per tahunnya.
  • Wajib pajak tetap individu tetap dikenakan tarif PPh final sebesar 1% hingga akhir tahun dari pajak yang bersangkutan apabila penghasilan kumulatifnya tidak lebih dari Rp. 4,8 Milliar per satu tahunnya.
  • Jika omzet perusahaan atau organisasi memiliki nilai lebih dari Rp. 4,8 Milliar per tahunnya, hal tersebut akan diatur dalam Undang – undang mengenai jumlah wajib pajak badan yang harus dibayarkan.

Setelah mengetahui pengertian serta besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan dalam PPh final. Berikut adalah beberapa contoh jenis penghasilan yang dikenai  PPh Final, antara lain adalah :

  • Penghasilan yang berasal dari transaksi jual beli saham
  • Penghasilan yang berasal dari bunga atau diskonto obligasi pada bursa efek
  • Omzet selisih lebih reevaluasi aktivitas tetap
  • Perusahaan penerbangan luar negri
  • Omzet dari BUT perwakilan dagang asing yang berada di Indonesia
  • Perusahaan pelayaran dalam maupun luar negri yang dapat dikenakan pajak penghasilan dari pasal 24
  • Omzet dari bunga deposito serta tabungan
  • Pajak Penghasilan atas hadiah serta undian
  • Penghasilan dari jasa kontruksi
  • Pajak dari transaksi derivative
  • Penghasilan dari neto fiscal
  • Pajak penghasilan atas pengalihan real estate dalam skema kontrak dalam investasi kolektif tertentu.

Perlu di garis bawahi bahwa pajak penghasilan tidak final merupakan jenis pajak yang didasarkan pada penghasilan yang tidak akan dipotong atau diambil saat itu juga. Seorang yang wajib pajak akan dianggap belum melunasi kewajiban pajaknya apabila belum jatuh tempo. Dimana transaksi baru akan dianggap selesai atau lunas apabila perhitungan pajak di akhir tahun telah selesai dilakukan.

Contoh PPh Final

Pengertian Pajak Penghasilan Non – Final

Secara garis besar, pajak penghasilan final merupakan pajak yang langsung dikenakan saat seseorang wajib pajak menerima penghasilan. Pajak penghasilan final bisa langsung dibayarkan oleh si wajib pajak itu sendiri.

Dikarenakan sifat pemungutannya yang bersifat seketika dan saat itu juga, pajak penghasilan final tidak perlu diperhitungkan lagi dalam pelaporan SPT tahunan meskipun pajak tersebut tetap harus dilaporkan nantinya.

Pemerintah membagi jenis pajak penghasilan langsung final dan tidak final bukan untuk membebani warganya. Namun jauh lebih untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak itu sendiri. Anda bisa mendapatkan nilai pajak penghasilan yang harus dibayarkan dengan mudah dikarenakan perbedaan yang telah dibentuk tersebut.

Pajak penghasilan final dihitung secara langsung dan satu kesatuan tanpa dikaitkan sedikitpun dengan perhitungan penghasilan lainnya. Sedangkan perhitungan PPh itu sendiri agak lebih ruwet jika dibandingkan dengan yang final. Dimana seorang wajib pajak akan membayar pajak penghasilan non final yang didasari pada penghasilan bruto ditambah biaya – biaya lainnya seperti biaya perolehan, penagihan serta biaya pemeliharaan. Jika penghasilan anda telah masuk ke dalam jenis pajak final anda tidak pelu menghitung lagi berapa pajak yang harus anda bayarkan.

Sistem pembayaran dari PPh final itu sendiri dapat dikreditkan hingga SPT tahunan. Namun untuk pajak penghasilan non final, kewajiban tersebut (seperti yang telah dijelaskan sebelumnya) hanya bisa ditunaikan Ketika anda menyetor atau melaporkan SPT tahunan.

Contoh PPh Final

Contoh PPh Final Dalam Kasus Sehari – Hari

Sebuah transaksi pajak penghasilan non tunai akan dianggap lunas apabila anda telah selesai melakukan perhitungan pajak akhir tahun. Untuk lebih memahami persoalan pajak penghasilan final, berikut adalah beberapa contoh kasus dari PPh final itu sendiri, antara lain adalah :

Bapak A memiliki sebuah rumah yang disewakan untuk menjadi kontrakan. Dimana per bulannya, pak A mendapatkan penghasilan sebesar dua juta rupiah dari hasil sewa tersebut. Saat menerima uang pembayaran kontrak, pak A memotong penghasilan tersebut sebesar 0.5% untuk disetorkan ke pajak. Sehingga Ketika SPT tahunan datang, pak A tidak perlu lagi mencantumkan hasil sewa kontrakannya untuk dihitung dengan jenis penghasilan lain karna omzet kontrakan tersebut termasuk ke dalam PPh final. Yang perlu dilakukan oleh pak A hanya melaporkan setoran PPh final tersebut sebagai kelengkapan bukti administrasi.

Untuk memudahkan anda dan perusahaan dalam hal perpajakan, kamu bisa pakai JojoPayroll dari Jojonomics. Ia merupakan aplikasi yang perhitungan otomatis payrollnya sudah sesuai dengan Kebijakan Perbaruan Indonesia.

Selain itu anda juga bisa menyimpan data slip gaji karyawan secara digital, plus kemudahan transfer ke lebih dari 150 bank di Indonesia secara real time dengan satu klik saja.