Perbandingan Cuti di Perusahaan Swasta dan Pemerintah

Cuti adalah  keadaan tidak masuk kerja yang di izinkan dalam jangka waktu yang sudah disepakati sebelum nya. Cuti sendiri terdiri dari berbagai jenis seperti cuti hamil, sakit keras, cuti melahirkan, cuti istri melahirkan dan masih banyak lagi. 

Perusahaan

Tapi kamu tau gak si kalau ada cuti yang berbayar?

Cuti berbayar adalah keadaan yang dimana perusahaan tempat kamu bekerja tetap harus menggaji kamu walaupun kamu sedang tidak bertugas di kantor. Biasanya cuti akan diajukan oleh karyawan dan perusahaan akan tetap wajib menggaji karyawan nya. 

Hal ini sudah diatur di aturan pemerintah UU Ketenagakerjaan Pasal 39 Nomor 13 Tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut sudah tertera bahwa karyawan yang sedang berhalangan masuk kerja dan perusahaan akan tetap wajib memberikan hak nya yaitu penggajian meskipun tidak masuk kantor. Namun dengan syarat adalah karyawan sebelum nya mengajukan cuti terlebih dahulu dengan alasan yang sudah disepakati sebelum nya. 

Namun tidak semua cuti itu berbayar, ada beberapa hal yang membuat cuti tersebut tidak berbayar. Biasanya cuti ini diajukan oleh karyawan saat mereka sudah tidak memiliki saldo cuti lagi. Sehingga ketika karyawan tersebut mengajukan cuti selama masa yang sudah dijelaskan sebelumnya maka karyawan tidak berhak lagi mendapatkan kewajiban nya.

Ada beberapa alasan yang bisa membuat cuti kamu menjadi cuti berbayar adalah :

  1. Cuti sakit

Pada saat karyawan mengajukan cuti ini di 4 bulan pertama karyawan akan tetap dibayar penuh 100% oleh perusahaan. Lalu pada 4 bulan kedua karyawan akan digaji namun berkurang menjadi 75% saja. Begitu juga dengan 4 bulan ketiga maka akan menjadi 50% hingga  4 bulan selanjut nya menjadi 25%. Dan akan terus begitu hingga pemutusan kontrak kerja sebelumnya. 

   2. Cuti Mendesak

Jenis cuti ini dibayarkan apabila terjadi hal seperti karyawn yang menikah dan maksimal waktu nya adalah 3 hari. Lalu apabila ada karyawan yang mengkhitan kan anak nya,istinya melahirkan atau keguguran serta menikahkan anaknya maka akan dibayarkan maksimal 2 hari. 

   3. Cuti hamil atau melahirkan

Bagi karyawan wanita yang sedang mengalami masa hamil dapat mengajukan cuti dalam waktu 1.5 bulan sebelum perkiraan lahiran dan 1.5 bulan setelah melahirkan. Sehingga yang terhitung adalah selama 3 bulan. Selama 3 bulan tersebut karyawan akan tetap mendapatkan gaji nya secara utuh tanpa pengurangan. Perusahaan wajib menggaji nya.

   4. Cuti anggota keluarga meninggal

Merupakan hak bagi setiap karyawan tidak masuk bekerja apabila sedang berduka dengan anggota keluarga yang meinggal dunia. Biasanya cuti ini akan diberikan dengan maksimal waktu selama 2 hari saja.

   5. Cuti haid

Cuti ini diberikan pada perempuan yang sedang memasuki masa datang bulan. Untuk beberapa wanita masa ini akan menjadi sangat menyakitkan. Sehingga perusahaan memberikan izin untuk tidak masuk kerja ketika masa haid.

Selain cuti berbayar yang sudah dipaparkan sebelum nya perusahan juga mempunyai hak untuk tidak menggaji karyawan nya saat sedang pengajuan cuti. Biasanya ini disebut dengan cuti tidak berbayar. Banyak perusahaan yang menyediakan cuti diluar tanggungan perusahaan. 

home buying assistanceBeberapa hal yang menjadi alasan cuti tidak berbayar :

   1. Mendapatkan tawaran beasiswa

Ada beberapa perusahaan yang menyedikan cuti berbayar  apabila karyawan nya mendapat kan beasiswa apalgi ke luar negeri. Namun tidak jarang beberapa perusahaan tidak memberikan cuti berbayar tersebut.

    2. Menunggui anggota keluarga sakit

Menunggui anggota keluarga sakit juga dapat diajukan sebagai cuti namun sebagai perusahaan biasanya menyedikan nya sebagai cuti tidak berbayar. Sehinga tidak ada kewajiban perusahaan untuk menggaji nya.

   3. Mengikuti suami bertugas

Cuti ini dapat diajukan dalam kondisi tertentu namun  perlu diingat bahwa cuti ini tidak berbayar sehingga perusahaan sah sah saja apabila tidak menggaji kamu.

Beberapa alasan tersebut merupakan hal yang membuat cuti tidak berbayar. Pengajuan cuti diluar tanggungan perusahaan dapat diambil dengan rentan waktuj minimal 12 yang biasanya diajukan atas keperluan sifat yang pribadi atau pun urusan keluarga. 

Sebelum karyawan mengajukan cuti dalam jangka waktu yang lama ini karyawan harus memikirkan terlebih dahulu resiko yang didapat yaitu adalah tidak menerima gaji wajib. Setelah itu ketika karyawan sudah bersedia  menanggung segala resiko nya karyawan harus telebih dahulu mengajukan permohonan kepada atasan. Selain itu resiko nya adalah tidak ada jaminan perusahaan akan menerima karyawan kembali setelah habis masa cuti yang diajukan.

Ada beberapa perusahaan yang menyediakan cuti berbayar atau pun cuti diluar tanggungan.

Nah perusahaan pasti akan menyesuaikan sesuai dengan kebijakan kantor nya. Maka dari itu perusahaan tentu saja harus memiliki sistem yang dimana memudahkam HR dan atasan. 

Jojonomic memiliki software terbaik bernama JojoTimes. Software ini akan memudahkan perusahaan anda dalam approval pengajuan cuti. Sehingga pengajuan akan jauh lebih cepat dan efektif. 

Apa sih JojoTimes itu?

JojoTimes merupakan software yang dimana sengaja dirancang sedemikian rupa untuk membantu dan mempermudah pekerjaan pengajuan cuti. Software ini dapat dengan mudah dirubah pengaturan nya sesuai dengan kebijakan perusahaan kamu

JojoTimes memiliki fitur yang dimana dapat mengatur konfigurasi cuti berdasarkan kategorii cuti yang disediakan oleh perusahaan. Selain itu JojoTimes juga dapat dengan mudah mengatur jumlah kuota cuti setiap karyawan. Sehingga perusahaan kamu akan jadi lebih mudah mengontrol setiap karyawan yang sedang atau sudah melakukan pengajuan. 

Tidak hanya fitur untuk cuti namun JojoTimes juga meempunyai fitur lain seperti Real Time Employee Monitoring. Dimana atasan dapat dengan mudah memonitoring absensi para karyawan nya hanya dengan menggunakan ponsel pribadi