Cuti Besar Pengertian dan Ketentuannya

cuti besar
cuti besar

Apa Itu Cuti ?

Mungkin anda sudah tidak asing lagi dengan istilah cuti baik itu cuti menikah, cuti tahunan dan jug cumi melahirkan misalnya. Cuti sendiri merupakan hak yang dimiliki oleh semua karyawan. Lantas apakah anda sudah mengetahui apa itu cuti besar ?. Cuti besar adalah hak libur atau istirahat dalam jangka waktu lama, yang dimiliki oleh karyawan. Dimana pada umunya karyawan mengenalnya sebagai hak istirahat panjang.

Berdasarkan ketentuan yang ada, hak istirahat panjang biasanya dilaksanakan dalam jangka waktu 2 bulan. Dimana hal ini hanya bisa dilakukan untuk karyawan yang sudah bekerja pada perusahaan selama minimal 6 tahun. Baru ditahun ke tujuh dan kedelapan karyawan tersebut bekerja, dia diperbolehkan melaksanakan istirahat panjang selama masing-masing 1 bulan.

Dengan ketentuan untuk karyawan yang sudah mengambil hak tersebut. Maka dia tidak berhak lagi dengan cuti tahunannya. Ketentuan ini berlaku setiap jangka 6 tahun seseorang melakukan kerja.

Contohnya ketika seseorang sudah berkerja selama 6 tahun pada suatu perusahaan, maka dia bisa mendapatkan cuti besarnya selama 1 bulan pada tahun ke tujuh. Dan satu bulan lagi pada tahun kedelapan. Adapun, dia diperbolehkan untuk melakukan cuti besarnya lagi yaitu setelah 12 tahun dia berkerja. Dengan pengambilan jutinya satu bulan pada tahun ke 13 dan juga 1 tahun pada tahun ke 14.

Undang – Undang Terkait Cuti Besar

Semua peraturan dan ketetapan mengenai cuti tertuang dalam undang – undang no. 13 tahun 2003. Seperti yang tertuang dalam pasal 79 ayat 2 yang isinya menjelaskan bahwa cuti besar atau istirahat panjang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sekurang – kurangnya yaitu 2 bulan. Hal ini berlaku bagi karyawan yang sudah berkerja dalam perusahaan yang sama dalam jangka 6 tahun lamanya.

Dimana kata “perusahaan yang sama” yang dimaksudkan ini tertuang dalam ayat 4 dan 5. Ayat 4 mnejelaskan bahwa hak istirahat panjang atau cuti besar diberikan kepada karyawan atau pekerja pada perusahaan tertentu. Pada ayat 5 dijelaskan bahwa perusaat tertentu yang dimaksudkan sudah diatur berdasarkan Keputusan Menteri.

Keputusan Menteri yang dimaksudkan yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 51/MEN/IV/2004 dimana dalam pasal 1 yang berisi mengenai istirahat panjang atau cuti besar pada perusahaan tertentu. Perusahaan tertu yang dimaksudkan disini yaitu merupakan perusahaan yang beradalam dalam satu badan hukum. Adi dapat ditarik kerik kesimpulan, bahwa tidak semua perusahaan menerapkan cuti besar atau istirahat panjang kepada karyawannya.

cuti besar

Penggajian Dalam Cuti Besar

Hal yang paling sering ditanyakan yaitu apakah ketika seseorang melakukan istirahat panjang, dia akan tetap digaji ?. karena kita sering memikirkan mengenai cuti yang lain dan mereka tetap digaji. Lantas bagaimana untuk hak istirahat panjang yang kita ketahui dalam periode satu bulan lamanya tiap sekali cuti.

Jawabannya perkerja atau karyawan tersebut tetap mendapatkan gaji pokok beserta tunjangannya. Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 51/MEN/IV/2004. Menyebutkan karyawan pada tahun ke delapan akan mendapatkan kompensasi hak istirahat panjang atau cuti besar  tahunan sebesar setengah dari gaji bulanannya.

Dalam ketentuan yang ada juga diketahui bahwa selambat – lambatnya satu bulan sebelum karyawan mendapatkan hak cuti besarnya. Maka perusahaan tersebut akan memberitahukannya.

Misalnya ketika seseorang mulai berkerja dalam suatu perusahaan pada 12 Maret 2010. Dan karyawan tersebut telah melakukan kerja pada perusahaan tersebut sampai 12 Maret 2016. Maka perusahaan akan memberitahukan hak cuti besar karyawan tersebut selambat – lambatnya 12 Februari 2016.

Kadaluwarsa Cuti Besar

Berdasarkan ketetapan dan peraturan yang ada. Hak istirahat panjang atau cuti besar akan mengalami kadalwarsa jika tidak digunakan terhitung sejak 6 bulan hak diberikan. Berdasarkan pasal 4 dari kepmenker yang menyebutkan bahwa, hak istirahat panjang atau cuti besar akan kadalwarsa atau gugur ketika sejak 6 bulan hak tersebut timbul namun tidak digunakan.

Namun, pada ketentuan berikutnya disebutkan bahwa apabila hak tersebut tidak digunakan karena karyawan tidak dapat menggunakan. Maka hak tersebut dianggap tidak gugur. Ketentuan selanjutnya juga diketahui bahwa suatu perusahaan dapat melakukan penundaan terkait hak istirahat panjang ini. Paling lama 6 bulan sejak hak tersebut timbul. Dimana ketentuan tersebut tidak luput dengan memperhatikan kepentingan karyawan dan juga perusahaan.

Contohnya yaitu ketika atau hak istirahat panjang anda datang. Namun perusahaan sedang berada dikeadaan sangat membutuhkan kinerja anda dalam dalam sutau proyek.

Penundaan hak istirahat panjang ini dapat diatur dalam peranjian kerja yang dibuat bersama anatara karyawan tersebut dengan perusahaan. Dalam suatu kasus yang terjadi pada seorang karyawan yang mengalami PHK. Namun dalam keadaan hak tersebut belum diambil, belum gugur atau ditunda.

Maka karyawan tersbut berhak untuk mendapatkan upah atau kompensasi hak istirahat panjang yang belum diambil. Upah yang dimaksudkan dalam kalimat diatas adalah gaji penuh yang seharusnya didapatkan karyawan tersebut saat melakukan istirahat panjang. Dan kompensasi yang dimaksudkan disini yaitu pengganti istirahat tahunan yang besarnya sama dengan setengah gaji.

cuti besar

Kesimpulan

Cuti besar atau biasa disebut dengan istirahat panjang yaitu merupakan hak yang dimiliki oleh karyawan yang berkerja pada suatu perusahaan dalam periode 6 tahun. oleh karena itu karyawan tersebut berhak mendapatkan cuti besar atau istirahat panjang selama 2 bulan. Yang mana periode cuti besar ini dapat diambil karyawan pada satu tahun ketujuhnya selama 1 bulan, dan tahun kedelapannya selama 1 bulan.

Karyawan yang menjalankan cuti besar atau istirahat panang tetap mendapatkan upah dari perusahaan. Dimana tidak semua perusahaan menerapkan cuti besar atau istirahat panjang ini. Hak istirahat panjang ini dapat menjadi kadaluwarsa ketika terhitung sejak 6 bulan hak istirahat panjang diberikan kepada karyawan. Namun karyawan tersebut tidak menggunakannya.

Cuti besar atau hak istirahat pajang ini tidak dinyatakan kadaluwarsa ketika karyawan tidak dapat menggunakannya. Maka dinyatakan hak tersebut tidak gugur.

Alternatif Pengajuan Cuti

Untuk mempermudah perusahaan anda dalam melakukan perhitungan dan pengaturan cuti para karyawan, akan lebih mudah untuk anda menggunakan JojoPayroll. Bahwasannya menggunakan Jojopayroll akan memudah kan pekerjaan anda. Dalam melakukan perhitungan hak cuti karyawan sehingga baik anda atau karyawan akan sama-sama diuntungkan.

cuti besar

Tahukah saat ini pengajuan cuti sudah semakin dipermudah, untuk mengajukan cuti dapat dengan mudah dilakukan menggunakan handphone kamu saja?. Iya, mudah sekali menggunakan aplikasi JojoTimes  untuk semua jenis absensi dan pengajuan cuti karyawan. hal ini akan semakin mempermudah dan juga mempercepat pekerjaan HR tentunya.

Tidak perlu lagi ribet guna menuliskan surat untuk pengauan cuti. Karena konfirmasi dan pengajuan izin dapat dengan mudah kamu cek menggunakan aplikasi dari Jojonomic ini! lama periode dan sisa cuti kamu juga bisa dilihat dengan mudah disini. Sehingga tidak perlu pusing lagi untuk mengatur tanggal cuti. Ini akan membuatmu semakin produktif dan efisien. Tertarik untuk mencoba aplikasi keren ini? Selamat mencoba.