Cuti Menikah Untuk Karyawan Kontrak dan Ketentuannya

cuti menikah untuk karyawan kontrak
cuti menikah untuk karyawan kontrak

Apa Itu Cuti ?

Cuti Menikah Untuk Karyawan Kontrak – Cuti MenikahIstilah cuti tentu saja tidak lagi asing dikalangan karyawan atau pekerja kantoran. Kehidupan seorang karyawan yang menghabiskan banyak waktunya berada di kantor tentu saja sering kali mengalami kejenuhan dan juga kebosanan. Karena itu sering kali seorang karyawan akan mengajukan cuti untuk dalam kerjanya.

Tak hanya untuk melepas stress, ada beberapa hal yang menyebabkan seorang karyawan dalam mengajukan cuti. Misalnya seperti cuti menikah, cuti melahirkan, cuti sakit dan lain – lainnya. Namun dalam cuti tahunan terdapat catatan atay syarat yang harus dimiliki karyawan untuk mendapatkan cutinya, yaitu karyawan tersebut sudah berkerja selama 12 secara terus menerus.

Contohnya untuk cuti untuk karyawan yang akan menikah. Sebenarnya cuti untuk menikah tidak terdapat dalam peraturan perburuhan. Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 penyebutan cuti terdapat dalam bagian perlindungan, pada paragraf 4 terkait waktu kerja. yang dimaksudkan dengan cuti yaitu hak istirahat yang dimiliki oleh karyawan, istirahat tersebut meliputi istirahat mingguan, cuti tahunan dan istirahat panjang (pasal 79), Cuti haid (Pasal 81), Cuti melahirkan dan juga cuti keguguran (Pasal 82).

cuti menikah untuk karyawan kontrak

Cuti Menikah

Sedangkan dalam hal menikah tersebut dalam  bagian pengupahan, bukan termasuk ke dalam hak istirahat, akan tetapi termasuk dalam kondisi tidak kerja yang namun tetap diupah. Berdasarkan Pasal 93 ayat 2, menyebutkan bahwa menikah dapat menjadi salah satu alasan seorang karyawan untuk tidak masuk kera atau tidak dapat melakukan suatu pekerjaan. Namun pengusaha atau perusahaan tetap wajib memberikan upah atau gaji.

Namun pada umumnya seorang HR menyebut izin tidak bekerja dengan alasan menikah ini dengan sebutan cuti menikah. Karena cuti menikah tidak sama dengan hak istirahat yang dimiliki karyawan. Karena itu seorang karyawan yang melakukan izin cuti menikah, tidak mengurangi jatah hak istirahat tahunan yang dimilikinya.

Lama Cuti Menikah Menurut Undang – Undang

Berdasarkan undang – undang ketenagakerjaan, seorang karyawan yang izin cuti untuk menikah diberikan libur selama 3 hari. Hal ini artikan libur sehari sebelum, sehari waktu pelaksanaan dan juga sehari setelah menikah. Namun pada kebanyakan kasus, ketika seorang karyawan akan melakukan pernikahan.

Dia akan lebih memilih untuk mengambil cuti tahun yang dimilikinya berdekatan dengan izin menikah. Sehingga karyawan tersebut lebih banyak mendapatkan waktu libur untuk mempersiapkan pernikahannya atau untuk setelah menikah merancang bulan madu.

cuti mneikah untuk karyawan kontrak

Ketika Cuti Menikah Lebih yang Diberikan Lebih Dari 3 Hari

Dalam aturannya, perusahaan memang memberikan cuti menikah untuk karyawan selama 3 hari. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa perusahaan yang memberika cuti menikah lebih dari 3 hari. Kebanyakan perusahaan memberikan cuti nikah selama 5,6 bahkan sampai 7 hari. Hal ini tentu boleh – boleh saja dilakukan perusahaan berdasarkan ketentuan yang dimilikinya. Yang tidak diperbolehkan ialah ketika perusahaan memberikan cuti menikah kurang dari 3 hari.

Cuti Menikah Untuk Karyawan Kontrak

Karena itu mulai muncul pertanyaan, kalau diatas membahas mengenai cuti karyawan, baik cuti tahunan, cuti menikah dan lain-lain. Lantas bagaimana dengan cuti untuk karyawan kontrak. Apakah cuti yang dimiliki karyawan kontrak sama dengan karyawan biasa. Misalnya dalam cuti menikah untuk karyawan kontrak apakah berbeda atau sama.

Dalam Undang – undang ketenagakerjaan tidak pernah menyebutkan di dalamnya bahwa cuti tahunan itu hanya dimiliki oleh karyawan tetap atau hanya untuk perjanjian kerja waktu tertentu. Hal ini dapat disumpulkan bahwa peraturan tersebut berlaku juga untuk karyawan kontrak.

Berdasarkan hal di atas tidak ada perbedaan khusus antara hak karyawan tetap atau karyawan kontrak. Baik itu mengenai gaji atau upah, cuti, istirahat dan yang lainnya. Perbedaan antara karyawan tetap dengan karyawan kontrak hanya terkait dalam perjanjian kerjanya saja. Karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa cuti menikah untuk karyawan kontrak dan tetap adalah sama.

Apakah Cuti Menikah Tetap Digaji

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu perusahaan tetap wajib memberikan upah atau gaji kepada karyawannya yang izin menikah. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 93 :

  1. Upah atau gaji pekerja/karyawan tidak dibayarkan perusahaan, ketika pekerja/karyawan tersebut tidak melakukan pekerjaannya.
  2. Ketentuan yang dimaksudkan dalam ayat 1, tidak berlaku dan perusahaan wajib membayarkan upah apabila : c) pekerja atau buruh tersebut tidak masuk kerja karena pekera atau buruh tersebut menikah, menikahkan, mengkhitan, membaptis anaknya, ketika istrinya sedang melahirkan atau sedang keguguran, suami istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga yang hidup salam satu rumah dengannya meninggal dunia.

Sanksi Perusahaan Yang Mengabaikan Cuti Menikah

Bagaimana ketika suatu perusahaan mengabaikan cuti menikah ini ?. Berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku, bagi perusahaan yang mengabaikan terkait cuti menikah ini. Baik dengan tidak memberikan izin karyawannya untuk menikah. Atau dengan tidak memberikan upah taua gaji karyawan yang cuti menikah selama 3 hari, maka perusahaan tersebut diancam sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 186 ayat 1. Terkait pelanggaran ini dikenai hukuman penjara paling singkat selama 1 bulan dan paling lama 4 bulan dan atau denda paling sedikit sebesar Rp 10.000.000 dan yang paling banyak sebesar Rp 400.000.000.

Prosedur untuk Cuti Menikah

  1. Prosedur cuti menikah menggunakan aplikasi Employee Self Service (ESS). Seiring dnegan perkembangan zaman, tentu saja segala sesuatu dipermudahkan dengan adanya kemajuan teknologi yang sudah masuk ke berbagai bidang. Terutama dalam urusan perusahaan yang dimudahkan dengan ESS ini. Tak sedikit perusahaan memanfaatkan teknologi ESS ini. termasuk dalam pengauan cuti yang dilakukan oleh karyawan. Baik itu merupakan cuti menikah atau cuti lainnya. Dimana disini karyawan yang ingin mengajukan cuti terlebih dahulu menggunkan fitur ESS. Yang kemudian setelah itu secara otomatis akan dapat dilihat oleh HRD atau atas untuk kemudian disetujui.
  2. Menggunakan manual surat atau formulis cuti. Pada faktanya masih banyak perusahaan yang menggunakan surat aytau formulir manual ini. Karyawan yang ingin mengajukan cuti terlebih dahulu manual mengisi formulir berdasarkan alasan permohonan cuti menikah untuk kemudian diberika kepada atasan atau HRD.

Pengelolaan terkait cuti menikah dan cuti lainnya perlu dilakukan dengan cermat untuk tercapainya hak karyawan dan juga kelancaran operasional perusahaan. Karena jika tidak maka kerugian akan didapatkan kedua belah pihak. Ketika cuti dikelola dengan baik, maka usaha mempertahankan karyawan akan lebih mudah, sehingga perputaran karyawan rendah. JojoPayroll bakanmembantu pengelolaan hak cuti karyawan. Ayo segera coba dan buktikan kemudahannya.