Tentang Dokumen Amdal, Pengertian dan Prosedur Penyusunannya

Segala hal yang harus dilakukan yang berhubungan dengan negara harus dilakukan perizinan. Salah satunya adalah pembangunan. Karena pembangunan seperti gedung atau bangunan lainnya pasti akan berdampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk itu perlu disusun sebuah dokumen Amdal untuk menganalisis apakah pembangunan tersebut cocok dan berdampak baik terhadap lingkungan. Lalu apa dan bagaimana sebenarnya dokumen amdal itu? Dan bagaimana cara penyusunannya?

Tentang Dokumen Amdal

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan yang merupakan suatu dokumen lingkungan yang juga ada kaitannya dengan RUU (Omnibus Law) Cipta Kerja yang mempunyai peran seperti persyaratan perizinan. Amdal adalah sebuah syarat yang harus dilakukan untuk memperoleh izin lingkungan.

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib lolos amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan atau kegiatan  (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan).

Sedangkan Amdal adalah sebuah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Amdal sangat diperlukan dalam perancanaan suatu proyek yang akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitar proyek. Dalam hal ini bisa terkait aspek biotik atau makhluk hidup, aspek abiotik, dan juga kultural atau kebudayaan. Sehingga amdal sangat penting karena memiliki tujuan untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar bisa berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.

Dokumen Amdal terdiri dari 3 dokumen, yaitu KA, ANDAL, RKL, dan RPL. Amdal disusun oleh Pemrakarsa. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggngjawab atas suatu usaha atau kegiatan yang dilaksanakan. Dan penyusunan dokumen Amdal oleh Pemrakarsa bisa dilakukan baik sendiri ataupun meminta bantuan kepada pihak lain baik perorangan atau lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal, dengan syarat telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.

Kriteria Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Amdal

Rencana usaha, kegiatan, atau pembangunan yang harus dilengkapi dengan Amdal adalah kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, atau yang memberikan perubahan lingkungan yang sangat mendasar. Dampak penting tersebut memiliki kriteria seperti besarnya jumlah penduduk yang terkena dampak dari rencana kegiatan, luas wilayah penyebaran dampak, intensitas dan lamanya dampak berlangsung, banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak, sifat kumulatif dampak, berbalik atau tidak berbaliknya dampak, dan kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lalu bagaimana kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal? Kegiatan tersebut tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa kriteria usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri dari :

  • pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
  • eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan
  • proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
  • lingkungan hidup serta pemborosan dan  kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
  • proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,  lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya
  • proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya
  • introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,  hewan, dan jasad renik 
  • pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati
  • kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan  negara
  • penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup

Kriteria Bangunan yang Harus dilengkapi Dokumen Amdal

Dasar hukum amdal tercantumkan dalam Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Dalam peraturan pemerintah tersebut, terdapat ketentuan bahwa bangunan gedung yang harus memiliki izin Amdal yaitu :

  • Pertama, bangunan yang dibangun dengan luas lahan minimal 5 hektar dan luas bangunan minimal 10.000 meter persegi.
  • Kedua, bangunan yang dibangun dengan luas lahan antara 2.000 hingga 9.999 meter persegi, wajib memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
  • Dan ketiga, bangunan dengan luas 1 hingga 1.999 meter persegi, hanya perlu mengurus izin Surat Pernyataan Pengolahan Lingkungan (SPPL), yaitu surat yang menyatakan kesanggupan agar tidak membuang sampah sembarangan.

Prosedur Pembuatan Dokumen Amdal

Penyusunan dokumen Amdal dilakukan pada tahap perencanaan suatu usaha atau kegiatan dengan lokasi wajib yang sesuai dengan rencana tata ruang. Berikut ini adalah prosedur pembuatan dokumen Amdal untuk memperoleh izin pembangunan.

1. Penapisan

Penapisan atau seleksi adalah suatu proses yang menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun amdal atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah, dimana ketentuannya terdapat pada  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tetang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Amdal.

2. Proses Pengumuman

Setelah dilakukan seleksi, instansi dan pemrakarsa wajib untuk mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum penyusunan Amdal. Cara dan bentuk pengumuman ini adalah bisa dengan penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan yang diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Amdal.

3. Proses Pelingkupan

Pelingkupan adalah tahap untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan atau usaha yang akan dilakukan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji.

Proses pelingkupan akan menghasilkan dokumen KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan).

4. Proses Penyusunan dan penilaian KA-Andal

Setelah penyusunan KA-Andal, pemrakarsa bisa mengajukan dokumen yang telah dibuat kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai. Lama waktu maksimal penilaian KA-Andal adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan untuk merevisi atau menyempurnakan dokumennya.

5. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL

Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi Amdal) yang selanjutnya bisa diajukan kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai. Batas waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki dokumennya kembali.

6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan

Setelah semua dokumen selesai dibuat, kemudian harus menunggu keputusan kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh :

  • Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat
  • Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi
  • Bupati/wali kota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota

Dan dalam keputusan persetujuan tersebut, harus dijelaskan tentang dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut, dan juga pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh masyarakat.

Kesimpulan

Dari penjelasan-penjelasan tersebut, bisa dikatakan bahwa dokumen Amdal sangatlah penting untuk pembangunan agar tidak mengganggu ekosistem lingkungan sekitar. Karena keseimbangan ekosistem lingkungan akan selalu berdampak terhadap keberlangsungan lingkungan hidup di dunia.

Nah jika lingkungan dan pembangunan perlu dimonitoring, karyawan dalam suatu instansi juga perlu untuk dimonitor. Saat ini terdapat software yang bisa memudahkan absensi dan monitoring tersebut, sehingga bisa lebih efektif dan efisien. Software tersebut adalah Jojo Times.

Jojo Times merupakan sebuah aplikasi absensi dan monitoring karyawan yang dapat Anda gunakan untuk memantau kehadiran karyawan di mana pun secara real time. Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai macam fitur yang dapat memudahkan karyawan dalam hal absensi dan membuat laporan atau Anda sebagai pimpinan perusahaan untuk memantau kehadiran dan kinerja mereka

Dilengkapi dengan pengenalan wajah biometrik, lokasi GPS yang akurat dan deteksi identitas palsu, tidak perlu khawatir tentang penipuan yang dilakukan oleh karyawan. Wah canggih sekali ya? Makanya buruan coba Jojo Times, dan rasakan kemudahannya.