E-Filing: Layanan Pajak Online yang Perlu Kamu Ketahui

Sebagai warga negara yang baik, kamu pasti tahu salah satu kewajibanmu untuk negara. Kewajiban berupa penyetoran sejumlah uang untuk pembangunan negara. Ya, membayar pajak. Kalau kamu wajib pajak yang taat, maka kamu sudah familiar dengan Surat Pemberitahuan atau SPT. Sekarang, Dirjen Pajak memiliki aplikasi pemberian SPT yang mudah diakses, namanya layanan e-filing pajak.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Layanan e-filing, merupakan layanan elektronik yang dapat diakses semua wajib pajak. Hal ini ditujukan untuk memudahkan dan memberi kenyamanan kepada kamu. Kalau kamu masih mendatangi Dirjen Pajak hanya untuk mengetahui atau melaporkan SPT pajakmu, maka kamu harus tahu soal e-filing ini, agar proses pembayaran pajakmu lebih muah.

Membayar Pajak

Seperti penjelasan singkat diatas, e-filing merupakan salah satu layanan elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Namun, sebelum masuk kepada penjelasan e-filing, kita akan bahas dulu soal apa itu pajak secara singkat.

Berdasarkan pernyataan yang dirilis secara resmi di laman Dirjen Pajak, pajak merupakan kontribusi wajib warga atau badan usaha terhadap negara, yang bersifat memaksa. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan negara.

Dalam penuntasan kewajiban tersebut, kamu akan kenal yang namanya SPT atau surat pemberitahuan. Surat Pemberitahuan Pajak merupakan laporan yang disampaikan ke pemerintah Indonesia melalui Dirjen Pajak.

Singkatnya, jika kamu adalah wajib pajak dan akan membayar pajak, kamu harus mengetahui dan melaporkan SPT-mu. Salah satunya bisa melalui e-filing. Sekarang kita lanjut ke penjelasan e-filing.

E-Filing adalah

Jika kamu ingin membayar pajak dan tidak sempat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, maka kamu bisa menggunakan layanan e-filing ini. Layanan elektronik ini disediakan oleh Dirjen Pajak untuk menyampaikan SPT secara online dan real time. Layanan ini bisa kamu akses di website Dirjen Pajak atau di layanan Application Service Provider (ASP).

Melalui layanan e-filing ini, kamu sebagai wajib pajak dapat melaporkan kewajiban pajakmu, baik pajak individu maupun pajak untuk suatu badan usaha. Untuk hal ini, para wajib pajak harus mengisi e-form yang tersedia di layanan e-filing.

Bagi kamu yang akan melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan individu kamu bisa mengisi e-form yang tersedia di laman DJP Online terkait e-filing. Bagi kamu yang ingin melaporkan pajak badan, maka kamu bisa mengunggah SPT yang kamu buat terlebih dahulu di layanan e-SPT.

online-tax

Keuntungan Menggunakan E-Filing

Setelah kamu mengetahui penjelasan terkait apa itu e-filing, sekarang kita akan bahas keunggulan dari penggunaan e-filing. Hal ini bisa menjadi pertimbanganmu saat akan melakukan pembayaran pajak. Keuntungan yang akan kamu dapat ketika menggunakan layanan ini adalah sebagai berikut:

Aplikasi Resmi

Maksud dari aplikasi resmi adalah, e-filing merupakan aplikasi yang dirilis secara resmi oleh Dirjen Pajak. Untuk itu, ketika kamu menggunakannya, kamu akan mendapat bukti pelaporan dan pembayaran pajak yang sah dari Dirjen Pajak.

Laporan Tanpa Biaya

Ketika kamu melakukan pelaporan SPT melalui layanan Online Pajak, maka kamu tidak akan dikenakan biaya. Sesering apapun kamu melaporkannya, dan kapanpun itu, kamu tidak akan dikenakan biaya. Hal ini karena Online Pajak dibuat untuk memudahkan para wajib pajak.

Tersedia untuk Semua Jenis Pajak

Layanan e-filing dapat digunakan oleh kamu para wajib pajak untuk melaporkan semua jenis SPT, baik SPT Tahunan, SPT Masa, dan jenis SPT pajak lainnya.

Tepat Waktu

E-filing memiliki keunggulan tepat waktu, dan dilengkapi dengan surel pengingat. Jadi kamu tidak perlu takut terlambat dalam membayar pajak, ketika sudah menggunakan layanan ini.

Terintegerasi

Sistem atau layanan ini juga terintegerasi dengan layanan pembayaran pajak lainnya. Dengan begitu, kamu bisa dengan mudah dan lebih efisien saat melakukan hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

E-Filing  menyediakan layanan hitung otomatis pajak, buat ID Billing, setor pajak online, lapor SPT online dan membuat EFIN, yang dilakukan dalam satu website. Kamu juga bisa menggunakan layanan ini untuk membuat e-faktur dan mendaftarkan perusahaanmu.

Akses Multi Pengguna dan Multi Perusahaan

Layanan yang disediakan oleh Dirjen Pajak ini dapat digunakan oleh banyak pengguna. Sehingga akan memudahkan kamu sebagai pengguna untuk berkolaborasi dengan banyak pihak. Misalkan antara manajer, CFO dan penandatangan SPT. Kalau kamu adalah penanggung jawab perusahaan, kamu juga akan mudah mengawasi kerja staff-staffmu.

Aman dan Rahasia

Sebagai lembaga yang memiliki sertifikat ISO 27001 yang setara dengan keamanan bank, maka data-datamu terkait pajak akan aman dan terjamin rahasianya.

Pajak Wajib E-Filing

Tahun 2018, Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan terkait pembayaran pajak. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa ada beberapa jenis SPT Pajak yang wajib menggunakan e-filing. Nah, untuk itu, kamu perlu mengetahui hal ini, agar tidak salah saat membayar.

Peraturan Menteri tersebut membagi SPT Pajak yang wajib e-filing dan yang tidak. SPT wajib e-filing adalah SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. Kemudian SPT Masa PPN atau PPnBM 1111. Serta SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitakan e-faktur.

Sementara pajak yang tidak diwajibkan menggunakan e-filing adalah SPT Masa PPh 25 nihil, SPT Masa PPh 25 kurang bayar, SPT Masa 21 nihil, SPT Masa 26 nihil, SPT Masa PPN atau PPnBM. Selain itu ada juga PPN atas Membangun Kegiatan Sendiri, PPN Impor Barang Luar Negeri, serta PPN Jasa Luar Negeri.

type-online-tax

Menggunakan E-Filing

Kalau kamu sudah merasa tertarik dan akan membayar pajak dengan layanan online pajak, tapi belum tahu bagaimana caranya, maka kamu bisa baca langkah-langkah berikut.

  1. Akses aplikasi Online Pajak di 0nline-pajak.com
  2. Masuk ke fitur e-filing
  3. Unggah file CSV dan file PDF pendukung atau hitung langsung, atau gunakan fitur hitung otomatis (yang tersedia)
  4. Klik “Lapor”
  5. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE

Di bagian langkah-langkah yang baru saja kamu baca, ada keterangan terkait file PDF. Nah, selanjutnya kita akan bahas file PDF apa saja yang harus kamu siapkan dan kamu unggah di laman Online Pajak tersebut.

SPT Masa PPh 21/26

Jika kamu akan melaporkan atau membayar pajak pada jenis SPT Masa PPh 21/26, maka kamu perlu menyiapkan bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar), surat keterangan domisili, dan Surat Setoran Pajak atau SSP jika terdapat pemotongan PPh 21 final.

SPT  Masa PPh 23/26

Kalau yang akan kamu laporkan atau bayar dalah jenis SPT Masa PPh 23/26, maka kamu perlu menyiapkan bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar), surat domisili, dan surat keterangan bebas itu jika terdapat objek PPh 23 yang dibebaskan.

SPT Masa PPh PasaL 4 Ayat 2, PPh 15 dan PPh 22

Untuk pelaporan dan pembayaran SPT ini, dokumen dalam bentuk PDF yang butuh kamu siapkan hanya bukti pembayaran.

SPT Masa PPN

Ketika kamu akan membayar atau melaporkan SPT Masa PPN, maka kamu perlu menyiapkan surat setoran pajak, bila ada transaksi penjualan kepada pembeli yang menjadi pemungut PPN. Kemudian daftar rincian kendaraan bermotor, bagi perusahaan distributor kendaraan. Serta surat keputusan PKP resiko rendah, jika mengajukan restitusi.

SPT Tahunan Badan 1771

Untuk SPT Tahunan Badan 1771, ada cukup banyak dokumen yang perlu kamu siapkan. Kamu perlu menyiapkan laporan keuangan, laporan peredaran bruto dan pembayaran, laporan dan debt to equity ratio dan utang swasta luar negeri, ikhtisar dokumen induk, dan laporan penyampaian country by country.

Dokumen seperti daftar nominatif biaya entertainment,  daftar nominatif biaya produksi, laporan tahunan penerimaan negara terkait kegiatan hulu migas (kalau ada), serta surat setoran pajak.

SPT 1770 S/ SPT 1770 SS

Pada jenis ini, kalau kamu mengalami kasus lebih bayar, maka kamu perlu melampirkan bukti pemotongan. Kamu juga perlu menyiapkan dokumen bukti pemotongan zakat.

SPT 1770

Dokumen-dokumen yang wajib kamu siapkan untuk jenis ini adalah laporan keuangan atau pembukuan, rekap peredaran bulanan bruto dan biaya, daftar pembayaran PPh 25. Perhitungan peredaran bruto, perhitungan PPh, bukti pemotongan zakat, perhitungan asuransi dan perhitungan kompensasi kerugian.

Nah, kalau sudah begini, kamu bisa mulai menyiapkan dan merapihkannya, lalu kunjungi laman Online Pajak. Kamu bisa segera tuntaskan kewajibanmu sebagai warga negara, dan berkontribusi untuk membangun bangsa.

Sebagai warga yang baik juga, kamu harus selalu taat pajak, jangan sampai kelewatan atau lupa. Keuangan perusahaanmu juga harus dikelola dengan baik, agar kamu tetap bisa membayar pajak dan terus memajukan perusahaan. Untuk membantu efisiensi keuangan perusahaanmu, kamu bisa menggunakan aplikasi JojoExpense dari Jojonomic. Nantinya, keuangan perusahaanmu akan lebih baik dan mudah diawasi. Selamat mencoba!