e-Filing Pajak: Kemudahan Pelaporan Pajak Bagi Perusahaan

e-filing pajak

Salah satu cara menjadi warga negara yang baik adalah dengan taat membayar pajak. Jika Anda pernah membayar pajak, pasti sudah tidak asing dengan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. SPT digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak bagi individu maupun badan usaha.

Dulu, untuk mengurus pembayaran pajak masyarakat diharuskan datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan mengantri disana. Namun saat ini sudah terdapat kemudahan akses, wajib pajak sudah tidak perlu lagi mengantri karena sudah terdapat layanan penyampaian SPT secara online atau yang lebih dikenal dengan e-filing.

Apa itu e-Filing Pajak?

Ilustrasi Pajak

e-filing pajak merupakan cara penyampaian SPT pajak yang dilakukan secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online atau bisa juga dilakukan melalui ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.

Jika Anda tidak sempat untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak, sekarang Anda dapat menggunakan layanan ini. Anda hanya perlu mengisi formulir elektronik yang tersedia dalam layanan e-filing baik sebagai wajib pajak individu maupun badan usaha.

Pajak yang Diwajibkan Menggunakan e-Filing

e-filing pajak

Terhitung sejak tahun 2008, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pembayaran pajak. Di mana di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa jenis pajak yang diwajibkan untuk menggunakan layanan e-filing.

Jenis pajak tersebut diantaranya adalah SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, lalu SPT Masa PPN atau PPnBM 111, serta SPT Badan bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP yang menerbitkan e-faktur.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh 25 nihil, SPT Masa PPh 25 kurang bayar, SPT Masa PPh 21 nihil, SPT Masa PPh 26 nihil, SPT Masa PPN atau PPnBM, PPN atas membangun kegiatan sendiri, PPN Impor barang dan jasa tidak diwajibkan untuk menggunakan layanan e-filing.

Perbedaan e-Filing dan Lapor Pajak Manual

Lapor Pajak

Terdapat 3 poin penting yang membedakan antara e-filing dengan pelaporan pajak secara manual, yaitu sebagai berikut:

  1. Baik metode e-filing ataupun pelaporan SPT secara manual sama-sama menggunakan formulir resmi dari DJP dengan format yang sama. Akan tetapi, formulir e-filing pajak tidak berupa lembaran kertas melainkan formulir elektronik yang telah disediakan oleh sistem.
  2. Metode pelaporan pajak menggunakan e-filing mengharuskan Anda untuk memiliki sistem identifikasi elektronik yang disebut dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN dapat diperoleh setelah wajib pajak mengajukan permohonan pembuatan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak.
  3. Pelaporan SPT secara manual mengharuskan Anda untuk datang langsung ke KPP, sedangkan jika dengan e-filing Anda dapat melaporkan dan membayar pajak kapan saja dan dimana saja selama gawai anda terhubung dengan koneksi internet.

Manfaat e-Filing Pajak

Melakukan penyampaian SPT secara online memiliki berbagai manfaat, diantaranya:

1. Lapor pajak dimana saja dan kapan saja

Dengan adanya sistem e-filing pajak, Anda sudah tidak perlu lagi datang dan antre ke KPP untuk lapor pajak. Sepanjang gawai anda terhubung dengan koneksi internet maka Anda dapat lapor maupun membayar pajak dimana saja dan kapan saja.

2. Hemat waktu

Karena sudah tidak perlu meluangkan waktu datang ke KPP dan mengantri, Anda dapat menghemat lebih banyak waktu.

3. Bukti lapor tidak mudah hilang

Ketika melaporkan SPT secara manual, biasanya wajib pajak diberikan bukti lapor berupa Bukti Penerimaan Surat (BPS) dengan kertas berwarna kuning. Dengan bukti secara fisik, jika tidak dijaga dengan baik maka bukti pelaporan tersebut bisa saja hilang. Sedangkan dengan sistem e-filing, bukti lapor diganti dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dimana didalamnya terdapat Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) sehingga bukti pembayaran pajak dapat tersimpan dengan aman dalam jangka waktu yang lama.

4. Terhindar dari risiko keterlambatan

Wajib pajak sering kali melakukan pelaporan SPT mendekati tenggat waktu yang ditentukan. Padahal jika telat melaporkan SPT, wajib  pajak bisa terkena denda dari DJP. Dengan adanya e-filing yang bisa membuat Anda dapat melaporkan SPT dimana saja dan kapan saja, Anda dapat terhindar dari risiko keterlambatan meski kantor pajak sudah tutup. Hal ini disebabkan karena waktu yang tercatat oleh BPE adalah ketika Anda mengunggah file SPT dan meng-klik lapor. Selain itu penyedia jasa aplikasi e-filing pun juga menyediakan layanan email pengingat yang dikirim secara otomatis yang akan selalu mengingatkan Anda untuk melaporkan pajak tepat waktu atau bahkan lebih awal agar terhindar dari masalah teknis.

Syarat e-Filing Pajak

Setelah mengetahui manfaatnya, pasti Anda akan lebih tertarik untuk melakukan e-filing daripada lapor pajak manual bukan? Agar bisa melakukan e-filing, ada beberapa syarat yang harus Anda miliki, yaitu:

  • EFIN (Electronic Filing Identification Number
  • Dokumen elektronik/SPT elektronik
  • Akses internet untuk membuka website e-filing maupun aplikasi terdaftar.

Cara Mendapatkan EFIN

EFIN dibutuhkan agar wajib pajak dapat melakukan transaksi pajak secara online, oleh karena itu harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu sebelum melakukan e-filing, jika wajib pajak sudah memiliki EFIN dan sertifikat untuk e-faktur maka tidak perlu melakukan permohonan EFIN lagi.

Namun untuk wajib pajak yang memiliki EFIN dan ingin melakukan e-filing, tidak perlu merasa khawatir karena tidak sulit untuk mendapatkannya. Anda hanya perlu melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Unduh formulir permohonan aktivasi EFIN di situs resmi Ditjen Pajak untuk kemudian diisi dan dicetak.

2. Ajukan formulir EFIN dengan mendatangi Kantor Pelayanan  Pajak tanpa diwakilkan sambil melaporkan syarat berupa menunjukkan dokumen asli dan mengumpulkan fotokopi dokumen berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi

a) e-KTP bagi WNI atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
b) NPWP/Surat Keterangan Terdaftar
c) Email aktif

Wajib Pajak Badan

a) Surat penunjukan pengurus yang bersangkutan
b) e-KTP bagi pengurus WNI atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi pengurus WNA
c) NPWP/Surat Keterangan Terdaftar pengurus
d) NPWP/Surat Keterangan Terdaftar WP Badan
e) Email aktif

Wajib Pajak Badan Kantor Cabang

a) Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
b) Surat penunjukan dari pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan
c) e-KTP bagi pengurus WNI atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi pengurus WNA
d) NPWP/Surat Keterangan Terdaftar pengurus
e) NPWP/Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang

3. Setelah mendapatkan EFIN, lakukanlah aktivasi melalui situs resmi DJP di www.djponline.pajak.go.id

Cara Melakukan e-Filing

Cara melakukan e-filing pajak

Setelah Anda telah memiliki EFIN, maka Anda bisa menggunakan layanan e-filing untuk melaporkan SPT secara online. Jika anda akan melaporkan SPT sebagai wajib pajak pribadi Anda hanya perlu melakukan langkah berikut untuk melakukan e-filing:

  1. Login ke halaman www.dpjonline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  2. Masuk ke fitur e-filing
  3. Klik buat SPT
  4. Jawablah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan
  5. Pilih SPT yang telah disarankan oleh sistem
  6. Isilah data SPT sesuai dengan jenis SPT yang anda terima lalu setelah itu masukkan kode verifikasi dan kirim SPT
  7. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Jika Anda akan menggunakan layanan e-filing untuk badan maka langkahnya sebagai berikut:

  1. Buat SPT di aplikasi e-SPT yang tersedia pada laman www.pajak.go.id
  2. Isilah SPT pada aplikasi e-SPT
  3. Buatlah SPT dengan format .csv di aplikasi tersebut lalu scan laporan dalam bentuk pdf
  4. Upload eSPT pada fitur e-filing di laman www.dpjonline.pajak.go.id 
  5. Buat laporan SPT seperti lapor SPT untuk wajib pajak pribadi.

Jika semua proses e-filing selesai, setelahnya bukti laporan pajak akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan.

Sebagai warga negara yang baik tentu saja Anda harus selalu taat melaporkan maupun membayar pajak, baik sebagai pribadi maupun perusahaan. Apalagi untuk sebuah perusahaan, perpajakan menjadi aspek yang sangat penting sehingga manajemen keuangan perusahaan haruslah baik sehingga perusahaan dapat taat membayar pajak.

Penutup

Jojo Payroll

JojoPayroll membantu perusahaan Anda untuk mengelola Payroll perusahaan dengan cara yang lebih baik. Anda dapat melakukan perhitungan Payroll secara otomatis yang dapat diintegrasikan dengan pajak pribadi, asuransi, tunjangan dan reimbursement.

Selain itu, JojoPayroll juga mendukung kemudahan bank transfer, cetak slip gaji otomatis, hingga dapat menyimpan data karyawan secara lengkap, aman, dan mudah untuk dikelola secara terpusat. Dengan JojoPayroll, pengelolaan Payroll dapat dilakukan dengan lebih mudah dan akurat.