Jenis-Jenis Faktur Pajak dan Tata Cara Pengisiannya

Setiap kegiatan jual beli di suatu perusahaan pastinya akan dilengkapi dengan bukti pembayaran di setiap proses transaksinya. Tapi, kamu sudah tahu belum kalau setiap barang atau jasa yang ditawarkan akan dikenakan pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha dan mendapat faktur? Faktur pajak ini bermanfaat sekali lho dalam berbisnis dan pembuatan laporan keuangan agar terbebas dari kendala dalam izin berusaha.

Nah, kamu mau tahu apa yang dimaksud dengan faktur pajak, jenis, fungsi, dan cara pengisian form yang penting buat bisnis atau perusahaanmu? Yuk, kita simak penjelasannya dibawah ini!

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Pengertian Faktur Pajak (Tax Invoice)

Kamu sudah pernah mendengar istilah faktur pajak ini belum? Bagi kamu yang baru mau membuka usaha atau baru mau mempelajari tentang keuangan dan perpajakan, mungkin istilah ini terasa asing. Tapi  jangan khawatir, karena kami akan memberikan informasi, yang akan menambah pengetahuanmu terkait faktur ini.

Faktur pajak, merupakan bukti pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Nah, berarti saat PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, PKP harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti kalau dirinya sudah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut. Tapi, jangan lupa ya kalau barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan, sudah dikenai pajak selain harga pokoknya.

PKP yang dimaksud disini dapat berupa bisnis atau perusahaan atau pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP juga harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP ya dengan beberapa persyaratan tertentu sebelum membuat faktur pajak yang dibuat perusahaan.

Jenis-jenis Faktur Pajak

Faktur pajak juga ada berbagai jenisnya lho sesuai dengan situasi dan kondisi dari PKP dan perusahaannya. Yuk kenali lebih jauh jenis-jenis faktur pajak berikut ini!

Faktur Pajak Keluaran

Jenis pertama adalah faktur pajak keluaran yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Faktur ini dibuat pada saat melakukan penjualan terhadap barang dan jasa kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.

Faktur Pajak Masukan

Selanjutnya ada faktur pajak masukan yang didapatkan oleh PKP. Dibuat ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya.

Faktur Pajak Pengganti

Kalau PKP melakukan kesalahan pengisian, maka harus menggunakan faktur pajak pengganti ini. Penggantian atas faktur yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Faktur Pajak Gabungan

Selanjutnya ada faktur pajak gabungan yang dibuat oleh PKP. Dengan meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender.

Faktur Pajak Digunggung

Jenis selanjutnya, yakni faktur pajak digunggung. Bedanya, faktur jenis ini, tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran.

Faktur Pajak Cacat

Jenis faktur cacat ini, maksudnya, tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Akan tetapi, faktur jenis ini dapat dibetulkan dengan membuat faktur pengganti.

Faktur Pajak Batal

Ternyata sebuah faktur juga bisa dibatalkan lho! Namun, penyebabnya harus jelas, misalnya ada pembatalan transaksi yang hendak atau telah dilakukan perusahaan. Pembatalan faktur juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Tax Invoice dalam Perusahaan

Nah, setelah kamu mengetahui pengertian dan macam-macam jenisnya, kamu juga perlu tahu tentang fungsi dari faktur ini karena perannya yang sangat penting bagi PKP.

Dengan keluarnya sebuah faktur, maka PKP sudah memiliki bukti bahwa mereka telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga mereka akan terbebas dari hambatan yang berdampak pada perizinan usahanya.

Tapi, kalau tejadi kesalahan dalam proses pengisiannya, PKP bisa juga lho melakukan pembetulan. Malah sangat diharuskan untuk dibenahi ya! Karena kalau tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini bisa merugikan PKP yaitu pada saat auditor memeriksa pajaknya. Wah! Kamu harus benar-benar memastikan saat melakukan pengisian dan revisi jika kamu salah mengisi faktur ya!

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Cara Pengisian Faktur Pajak

Kamu tidak perlu pusing untuk melakukan pengisian faktur pajak karena tahap-tahapannya mudah sekali lho! Kamu tinggal mengikuti step-step seperti yang tertera pada gambar di bawah ini!

  1. Tahap Pertama
  • Hal pertama yang harus dilakukan adalah pengisian nomor seri faktur yang telah didapat. Cara mendapatkannya adalah dengan melakukan permintaan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) wajib pajak terdaftar atau memintanya secara online.
  • Kemudian, dengan jumlah nomor yang diberikan memperhitungkan 3 bulan terakhir pemakaian NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Lalu, masukan Nama, Alamat dan NPWP perusahaan yang menyerahkan BKP (Barang Kena Jasa) atau JKP (Jasa Kena Pajak) pada kolom Pengusaha Kena Pajak.
  • Setelahnya, kamu bisa menuliskan Nama, Alamat dan NPWP perusahaan yang menerima BKP (Barang Kena Jasa) atau JKP (Jasa Kena Pajak) pada kolom Penerima Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak.

2. Tahap Kedua

  • Langkah pertama dari tahap 2, adalah dengan memasukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan (1, 2, 3,…). Lalu Masukkan nama barang/jasa kena pajak yang akan diserahkan
  • Masukkan nominal harga pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin (kalau nominal bukan dalam satuan rupiah, maka kamu harus memiliki faktur pajak khusus untuk nominal selain rupiah, yaitu Faktur Pajak Valas)

3. Tahap Ketiga

  • Pertama, harus menghitung total keseluruhan harga dan kemudian ditulis pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. Total nilai potongan harga Barang atau Jasa Kena Pajak ditulis (jika ada potongan) ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga
  • Kalau kamu sudah menerima uang muka seusai penyerahan barang atau jasa kena pajak, maka nominal uang tersebut dapat ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
  • Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, kemudian ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
  • Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak ditulis pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
  • Pada kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dapat diisi dengan cara, besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Lalu kamu harus menuliskan Tempat dan Tanggal pada saat membuat faktur tersebut
  • Terakhir, masukkan Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak/PKP.

Faktur Pajak Elektronik

Di jaman sekarang pastinya kamu sangat bisa melakukan pengisian faktur secara online.  Hal ini karena Kementerian Keuangan sudah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk faktur terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.011/2013.

Mau tahu apa saja peraturan untuk e-Faktur ini?

  • Pertama ada dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
  • Kemudian, ada lagi aturan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
  • Terakhir ada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Jadi, pemerintah menerbitkan faktur elektronik (e-faktur) ini dengan tujuan memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya pembuatan faktur pajak. Sangat memudahkan bukan?

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, terutama kamu sebagai PKP dan memiliki atau hendak merisntis perusahaan sendiri, jangan lupa untuk membayar pajak ya! Kemudian, kamu juga harus mengisi faktur pajak sebagai bukti jika sudah melakukan penyetoran, pemungutan, dan pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kalau kamu mau lebih praktis dan yakin untuk mengisi faktur, gunakanlah aplikasi JojoPayroll! Aplikasi ini memiliki fitur kemudahan pembayaran pajak secara real time dan otomatis setiap bulan dan tahunnya! Yuk, gunakan aplikasi JojoPayroll untuk kemudahanmu dalam pengisian faktur!