Furlough, Istilah Dirumahkan yang Belakangan Banyak Menimpa Pekerja

Furlough

Sejak pandemi virus corona menyebar di Indonesia bulan Maret 2020 lalu, ada begitu banyak perusahaan yang harus secara terpaksa merumahkan karyawan atau pekerjanya. Hal ini dilakukan lantaran untuk menekan angka penularan COVID-19 sekaligus tak sedikit perusahaan yang mengalami penurunan omset secara signifikan.

Dengan demikian, furlough atau merumahkan pekerja dapat dijadikan pilihan awal untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sayangnya, masih banyak orang yang salah beranggapan tentang istilah dirumahkan atau furlough ini. Beberapa di antaranya baik pengusaha atau karyawan tak benar-benar memahami definisi dari kata ‘dirumahkan’ tersebut secara pasti.

Nah, pada artikel kali ini, Jojonomic akan mengajak Anda untuk mengenal lebih jauh mengenal istilah furlough. Kira-kira apa yang sebenarnya tak banyak orang tahu tentang furlough ini? Berikut ulasan lengkapnya untuk Anda.

Apa Itu Furlough?

Definisi Furlough

Furlough atau merumahkan pekerja adalah istilah yang sebenarnya tidak ada dalam dunia buruh atau pekerja. Bahkan dalam Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pun tidak mengenal istilah yang satu ini. 

Secara sederhana, furlough dapat didefinisikan sebagai upaya meliburkan karyawan atau membebaskan mereka dari pekerjaan untuk sementara waktu. Artinya, karyawan suatu perusahaan tak perlu datang ke kantor ataupun menyelesaikan tanggung jawab dalam pekerjaannya.

Istilah furlough sendiri berbeda dengan melakukan pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena karyawan yang dirumahkan statusnya masih terikat dengan perusahaan tersebut dan kemungkinan besar akan ditarik kembali untuk bekerja lagi.

Haruskah Perusahaan Menggaji Karyawan yang Dirumahkan?

Haruskah perusahaan menggaji karyawan dirumahkan?

Sejak pandemi virus corona ini berlangsung, upaya merumahkan karyawan banyak dilakukan oleh berbagai macam perusahaan. Terutama mereka yang masih berskala kecil karena pandemi ini memberikan dampak besar terhadap kebiasaan konsumsi orang-orang sehingga mempengaruhi omset yang didapat oleh perusahaan tersebut. 

Akibat penurunan omset itu, perusahaan terpaksa harus mengurangi karyawan yang bekerja di dalamnya dengan merumahkannya sementara ataupun melakukan PHK. Nantinya, karyawan yang dirumahkan tersebut tidak akan mendapatkan gaji atau bayaran. Hal ini sejalan dengan isi Pasal 93 ayat 1 UU 13/2003 yang menjelaskan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.

Namun demikian, kebijakan tersebut kemudian memicu banyak pro dan kontra. Beberapa ahli dan pengamat beranggapan bahwa meski dirumahkan karyawan harus tetap mendapat bayaran meski tidak penuh atau secara utuh. Sebab, kondisi ekonomi yang kacau sudah banyak menyulitkan orang.

Selain itu, beberapa pengamat beranggapan bahwa merumahkan karyawan ini harus tetap digaji penuh. Hal ini berangkat dari isi Pasal 93 ayat 2 yang dijelaskan upah karyawan harus tetap dibayar penuh apabila buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, namun pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari.

Dari penjelasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan terkait merumahkan karyawan ini masih abu-abu atau belum ada kejelasannya. Akibat merumahkan karyawan tersebut tak sedikit dari pekerja yang justru lebih memilih untuk mencari pekerjaan baru di tengah pandemi. Namun demikian, itu semua adalah upaya yang dilakukan oleh mereka untuk tetap bertahan hidup meski kondisi ekonomi sedang sulit.

Pendapat Pemerintah Mengenai Furlough

Pendapat pemerintah terkait furlough

Sejak pandemi virus corona ini berlangsung, pemerintah sebenarnya sudah memberikan antisipasi terhadap situasi terburuk. Salah satunya adalah efisiensi karyawan yang dilakukan oleh banyak perusahaan.

Nah, terkait aktivitas merumahkan karyawan tersebut, pemerintah telah mengumumkan lewat Surat Edaran Nomor M/3/HK/04/III/2020. Dalam SE itu, disebutkan bahwa seorang pekerja harus tetap dibayar secara utuh andaikan mereka termasuk ke dalam kategori ODP, suspect, yang dikarantina maupun yang sudah jatuh sakit.

Memang sih, surat edaran tersebut tidak menjelaskan secara detail mengenai karyawan yang dirumahkan. Namun cukup bisa menjadi gambaran mengenai langkah seperti apa yang harus dilakukan oleh perusahaan.

Sementara itu, di sisi lain perusahaan yang melakukan pembatasan kerja juga dapat menyesuaikan besaran upah yang akan dibayarkan. Misalnya, jika karyawan hanya dianjurkan untuk masuk 2 minggu bekerja. Maka perusahaan dapat membayar gaji karyawan tersebut setengah dari gaji pokok. Tentunya harus terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak terlebih dahulu agar tidak saling bermasalah di kemudian hari.

Solusi yang Bisa Dipilih Pengusaha Selain Merumahkan Karyawan

Solusi selain merumahkan karyawan

Kondisi ekonomi yang sedang sulit memang menimbulkan banyak dilema bagi para pelaku usaha. Di sisi lain mereka harus tetap mempertahankan jalannya bisnis. Namun juga harus mengurangi biaya operasional karena penurunan omset dapat menyebabkan terjadinya kebangkrutan.

Namun terdapat beberapa opsi lain, alih-alih seorang pengusaha merumahkan karyawannya. Salah satu di antaranya yang bisa dipilih adalah dengan mengurangi jam atau hari kerja dari karyawan tersebut. Nantinya, perhitungan gaji hanya tinggal disesuaikan dengan perhitungan sistem maupun dengan kesepakatan antara dua belah pihak.

Cara tersebut dianggap lebih baik dan manusiawi, dibanding harus merumahkan karyawan dengan tanpa memberikan kepastian pada mereka tentang kapan akan dipekerjakan kembali. Solusi ini dianggap sebagai salah satu alternatif dari PHK. Hanya saja, perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan juga harus membayarkan uang pesangon. 

Mungkin hal tersebutlah yang membuat banyak pengusaha memilih untuk mencari opsi ‘aman’ yakni dengan merumahkan karyawan. Karena dengan demikian, mereka tidak perlu membayar uang pesangon namun di sisi lain karyawan juga akan merasa kecewa karena tidak ada kepastian terkait kapan mereka dapat bekerja kembali.

Opsi mempekerjakan karyawan dengan jadwal masuk yang bergilir pun juga dapat dilakukan. Nantinya perhitungan penggajian juga hanya tinggal disesuaikan dengan jumlah kehadiran masing-masing karyawan dan pastinya harus terdapat kesepakatan terlebih dahulu di awal.

Selain itu, opsi lain dalam menghadapi situasi ini adalah dengan tidak melakukan perpanjangan kontrak terhadap karyawan yang sudah hampir habis masanya. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Penutup

Jojo Payroll

Demikianlah artikel mengenai definisi dari furlough dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Masih banyak orang yang beranggapan bahwa dirumahkan adalah satu privilege yang dimiliki karena suatu saat perusahaan mereka akan menariknya kembali untuk bekerja. Namun ketidakpastian kapan waktu tersebut akan terjadi kemudian membuat orang-orang memutuskan untuk melakukan pengunduran diri dan mencari pekerjaan lain.

Kondisi ekonomi yang sulit memang menjadi penyebab banyaknya masalah terutama bagi para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Mau tidak mau mereka harus tetap memikirkan cara untuk menjalankan operasional bisnis dengan tetap mempertahankan karyawan. Tentu ini bukanlah keputusan yang mudah, karena jika merumahkan karyawan maka operasional perusahaan dapat berjalan kurang maksimal sehingga juga berpengaruh terhadap output produksi yang dihasilkan.

Untuk itu furlough atau merumahkan karyawan ini tak selalu menjadi solusi terbaik bagi suatu bisnis. Apabila bisnis Anda bergantung terhadap jumlah produksi, maka Anda bisa menggunakan sistem kerja dan libur secara bergilir. Dengan demikian, karyawan tidak ada yang dirumahkan dan tetap mendapatkan gaij meskipun tidak utuh. Cara ini dianggap lebih solutif dibandingkan opsi merumahkan karyawan yang mana mereka juga pasti membutuhkan income selama pandemi ini berlangsung.

Agar memudahkan Anda dalam melakukan penggajian karyawan dengan sistem kehadiran yang bergilir tersebut, gunakanlah Jojo Payroll. Aplikasi penggajian yang dapat membantu Anda dalam menggaji karyawan dengan lebih mudah, otomatis dan hasil yang akurat.

Perangkat ini juga dapat terhubung dengan mesin absensi perusahaan sehingga penggajian dapat dilakukan otomatis sesuai dengan daftar kehadiran karyawan. Anda pun bisa menghitung tunjangan, bonus, BPJS dan pajak pph 21 dengan aplikasi ini. Menarik, bukan?

So, tunggu apa lagi? Yuk, gunakan Jojo Payroll dan permudah cara Anda dalam menggaji karyawan sekarang juga!