Mengenal PNS – Pengertian, Jenis Pangkat dan Golongan PNS

Mengenal PNS – Pengertian, Jenis Pangkat, Golongan PNS dan Ruang Dalam PNS PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan salah satu jenis pekerjaan yan banyak diinginkan masyarakat Indonesia. Banyak faktor yang menyebabkan banyak orang dapat menduduki posisi PNS, salah satunya adalah gaji tetap dengan besaran yang tergolong cukup untuk memenuhi kebutuhan dan menghidupi keluarga.

Jika ada salah satu orang dalam rumah bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka sudah dipastikan standar hidup dan kebutuhan keluarga hingga pendidikan tinggi bisa terpenuhi.

Faktor lainnya yang membuat banyak orang ingin menjadi PNS adalah uang pensiun yang cukup tinggi. Hal ini dikarenakan pengabdiannya terhadap Negara sehingga setelah pensiun maka anggota PNS akan memperoleh sejumlah dana pensiun sebagai penghargaan dan jaminan masa tua.

Faktor-faktor tersebut tentu memicu masyarakat Indonesia untuk menyekolahkan putra putrid mereka untuk menjadi seorang PNS. Meski demikian, tidak jarang ada sebagian orang yang lebih ingin bekerja di BUMN dengan gaji tinggi atau membuka bisnis sendiri dengan profit yang cukup besar. Untuk itu, pada artikel ini akan dibahas tuntas untuk mengenal PNS (Pegawai Negeri Sipil) mulai dari pengertian, jenis pangkat, golongan hingga ruang dalam PNS yang tidak jarang orang ketahui, simak penjelasannya.

Pengertian PNS

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan salah satu profesi sebagai pegawai yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. PNS diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diberi tugas dalam suatu jabatan dan lain sebagainya. Pegawai Negeri Sipil diberi gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski banyak orang yang berlomba-lomba menduduki profesi pegawai PNS, namun perlu diketahui bahwa untuk menjadi seorang PNS tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Untuk menjadi pegawai PNS perlu dilakukan berbagai tes CPNS yang tidaklah mudah. Selain itu, kenaikan pangkat dan prosedur sistematiknya juga terbilang tidak mudah. Sehingga sangatlah beruntung bagi orang yang dapat diterima sebagai pegawai PNS.

Jenis Pangkat, Golongan dan Ruang dalam PNS

Dalam PNS (Pegawai Negeri Sipil), terdapat jenis pangkat, golongan dan ruang dalam PNS yang perlu diketahui sebagai berikut:

Golongan Jenis Pangkat Ruang PNS
Golongan I (Juru) Juru Tingkat I D
Golongan I (Juru) Juru C
Golongan I (Juru) Juru Muda Tingkat I B
Golongan I (Juru) Juru Muda A
Golongan II (Pengatur) Pengatur Tingkat I D
Golongan II (Pengatur) Pengatur C
Golongan II (Pengatur) Pengatur Muda Tingkat I B
Golongan II (Pengatur) Pegatur Muda A
Golongan III (Penata) Penata Tingkat I D
Golongan III (Penata) Penata C
Golongan III (Penata) Penata Muda Tingkat I B
Golongan III (Penata) Penata Muda A
Golongan IV (Pembina) Pembina Utama E
Golongan IV (Pembina) Pembina Utama Madya D
Golongan IV (Pembina) Pembina Utama Muda C
Golongan IV (Pembina) Pembina Tingkat I B
Golongan IV (Pembina) Pembina A

Golongan, Jenis Pangkat dan Ruang dalam PNS tersebut diambil pertama kali dari ijazah terakhir. Kemudian, sesuai darimana dimulainya, seorang pegawai PNS yang mengabdi akan mendapat kenaikan gaji. Setelah kenaikan gaji, maka beberapa periode mendatang baru diberikan kenaikan pangkat. Untuk mendapatkan kenaikan pangkat, maka harus ada beberapa dokumen yang dikumpulkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sesuai aturan yang berlaku.

Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Golongan

Menjadi seorang PNS (Pegawai Negeri SIpil) tentu ingin mendapat kenaikan pangkat bukan? Lantas bagaimana mekanisme kenaikan pangkat dan golongan dalam PNS? Dokumen apa saja yang diperlukan sebagai syarat kenaikan pangkat dan golongan? Berikut penjelasannya.

Dalam mekanisme kenaikan pangkat dan golongan, ada beberapa data persyaratan yang dibutuhkan antara lain portofolio, keaktifan, nilai individu, nilai dari pengawas atau pejabat yang berada di atasnya dan beberapa data lainnya sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku pada saat itu.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa pangkat dan golongan PNS diambil dari ijazah terakhir. Dengan demikian dapat diketahui bahwa hubungan ijazah terakhir dengan penerimaan golongan pertama pegawai PNS sangatlah erat. Jika seorang CPNS memiliki ijazah terakhir SMA maka akan mendapatkan jabatan minimal sebagai Pengatur Muda II/a dan maksimal sebagai Penata Muda Tk.I III/b. Sedangkan apabila ijazahnya D3 maka jabatan terendah yang mungkin diterima adalah sebagai Pengatur II/c dan jabatan terendahnya adalah Penata III/c.

Namun, jika ijazah CPNS adalah s1 maka jabatan yang mungkin diterimanya paling rendah adalah jabatan Penata Muda III/a dan paling tinggi adalah Penata Muda III/d. Kemudian jika ijazah terakhirnya adalah S2 maka jabatan yang mungkin akan diterima paling rendah adalah Penata Muda TK.I III/b dan jabatan paling tingginya adalah Pembina IV/a.

Jabatan-jabatan tersebut merupakan inputan awal yang diterima seorang CPNS di awal pendaftaran. Jabatan tersebut bisa dinaikkan melalui prosedur dan masa baktinya.

Syarat Mendaftar CPNS

Sudah menjadi hal umum bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan idaman banyak orang. Mengingat gajinya tetap, ada banyak tunjangan, ada dana pensiun membuat orang berlomba-lomba menajdi seorang PNS. Mereka beranggapan menajdi PNS akan menjamin kehidupannya dimasa depan.

Dengan demikian, tidak jarang banyak anak muda lulusan SMA, Diploma dan Sarjana yang mencoba mendaftarkan diri untuk mengikuti tes CPNS. Lantas bagaimana cara mendaftarkan diri menajdi CPNS? Berikut syarat-syaratnya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Tahun 1945 serta sehat jasmani dan rohani.
  2. Berperilaku baik dan tidak pernah memiliki riwayat tindakan kriminal atau hukuman penjara berdasarkan keputusan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas tindakan kejahatan.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota PNS, TNI/Porli maupun pegawai swasta.
  4. Tidak dalam berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon anggota TNI/Polri atau anggota TNI/Polri dan tidak sedang dalam perjanjian kontrak kerja dengan pihak manapun.
  5. Bukan sebagai pengurus atau anggota partai politik.

Jika Anda memenuhi persyaratan umum diatas, maka And abisa melanjutkan pendaftaran dengan mempersiapkan persyaratan baik berkas atau dokumen lainnya. Namun perlu diingat bahwa persyaratan CPNS setiap jenjang mulai dari SMA, D3 atau S1 berbeda-beda.

Cara Mendaftar dan Ikut Seleksi CPNS

Untuk mendaftarkan diri dan mengikuti tes CPNS pertama-tama Anda bisa mencoba membuka portal masing-masing kementrian atau CPNS tiap daerah. Selanjutnya mengisi formulis pendaftarannya dan jangan lupa untuk ditandatangani.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan bukti registrasi, selanjutnya unggah dokumen yang dibutuhkan dan sertakan pas foto sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian kirim berkas dan formulir pendaftaran tersebut.

untuk Anda yang berminat menjadi PNS, Anda bisa mempersiapkannya mulai sekarang juga.

Hal yang cukup penting untuk Anda siapkan dan pelajari adalah hal-hal terkait keuangan perusahaan. Anda bisa mulai mempelajarinya. Bagi Anda yang sudah memiliki perusahaan, Anda bisa mengandalkan urusan keuangan perusahaan melalui Jojonomic Pro atau JojoExpense. Dengan JojoExpense, urusan keuangan perusahaanmu akan lebih mudah dan efektif.