GST (Goods And Service Tax) Serta Mekanisme Perhitungannya

GST

Dalam membeli berbagai macam barang, tentu kita mengenal adanya GST atau lebih sering terdengar sebagai Goods and Service Tax. Istilah lain yang dapat digunakan untuk hal ini yaitu pajak pembelian barang atau pajak layanan. Tentunya hal ini bisa dilihat jika membeli sebuah barang sering kali ditambahkan nilai pajak sebesar 10% dari total harga yang dibayarkan. Inilah yang disebut dengan GST atau Good and Service Tax, biasa pula dikenal dengan PPN untuk yang lebih familiar. Bagi yang ingin tahu lebih dalam tentang pajak yang satu ini, berikut beberapa penjelasan termasuk informasi dasar perundangan yang dikenakan hingga manfaat serta penerapannya dalam dunia bisnis.

Sejarah GST di Indonesia

Pertama, pasti banyak yang ingin tahu mulai kapan GST ini dikenakan pada pembelian barang dan jasa di Indonesia. Secara resmi sebenarnya hal ini mulai diberlakukan sekitar tahun 1984. Yang mana hal ini diberlakukan setahun setelah pemberlakuan undang-undang yang menyangkut tentang hal tersebut pula. Sementara jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara, maka bisa dibilang bahwa Indonesia adalah termasuk negara-negara awal yang memutuskan untuk mengenakan nilai pertambahan tersebut dibandingkan dengan yang lain. Contohnya Singapura maupun negara lainnya seperti Thailand maupun Kamboja yang mengenakan pajak tersebut setelah tahun 1990an.

Dasar Pengenaan GST

Pertama tentu banyak yang ingin mengetahui apa yang menjadi dasar dari pengenaan GST saat seseorang membeli sebuah barang atau mengenakan jasa layanan dalam sebuah hal. Masih banyak yang merasa keberatan jika harus membayarkan biaya tambahan sebesar 10% dari total belanjaan atau penggunaan jasa untuk sesuatu. Padahal sebenarnya nilai ini memiliki dasar pengenaan yang resmi. Ada undang-undang yang telah diciptakan dibalik hal tersebut untuk memastikan bahwa pengenaan nilai ini menjadi resmi dan legal. Adapun undang-undang pertama yang membahas pengenaan hal tersebut yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1983. Dimana dalam undang-undang ini dikatakan dasar dari pengenaan PPN pada setiap pembelian barang maupun penggunaan jasa.

Selanjutnya pada perjalanannya, undang-undang yang memuat dasar pengenaan tarif pajak pertambahan nilai ini dilakukan penyesuaian lebih lanjut. Tepatnya pada Undang-Undang Nomer 42 Tahun 2009 Pasal 7 mengatur hal-hal sebagai berikut:

  • Kewajiban untuk pengenaan tarif pajak sebesar 10% untuk jual beli dan penggunaan jasa di dalam negeri. Sehingga inilah yang menjadi dasar pengenaan pajak pada saat transaksi jual-beli barang maupun jasa.
  • Selanjutnya yaitu tarif pengenaan PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak entah berupa barang yang berwujud maupun barang yang tidak berwujud, termasuk juga untuk dikenakan pada kegiatan ekspor jasa yang wajib kena pajak.
  • Tarif pajak disebutkan juga dapat mengalami penyesuaian namun di antara rentang minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15%. Untuk rentang tersebut dasar perubahan tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian secara lengkap menurut undang-undang maka yang menjadi objek pajak atau dengan kata lain yang terkena kewajiban perpajakan tersebut antara lain yaitu sebagai berikut:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Aktivitas impor Barang Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak baik itu yang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean maupun yang berasal dari dalam Daerah Pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak baik yang berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor JKP oleh PKP.

Manfaat Pengenaan GST

Tentu saja pembayaran GST ini memberikan banyak manfaat, terutama dalam hal pemerintah dan pembangunan bangsa itu sendiri. Mengapa? Karena dari nilai 10% tersebut nantinya memang akan disetorkan pada negara dan dikelola untuk dikembalikan pada rakyat. Sehingga dari pengenaan pajak pertambahan nilai tersebut dapat digunakan untuk kepentingan bersama. Contohnya pembangunan jalan maupun peningkatan fasilitas umum yang terdapat di berbagai wilayah di Indonesia. Sehingga dengan berkontribusi membayarkan nilai PPN secara tidak langsung juga telah berkontribusi pada pembiayaan negara.

Tidak hanya itu saja, pengenaan GST juga membantu membiayai pengeluaran negara lainnya. Termasuk untuk pembiayaan upah para penyelenggara negara. Atau dengan kata lain digunakan sebagai dasar pembayaran upah para Pegawai Negeri Sipil. Sehingga semakin besar nilai pajak yang dikenakan dapat membantu untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja pelaku negara.

Perhitungan Good And Service Tax

Dalam berbisnis tentu saja memperhitungkan GST atau PPN ini merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Jangan sampai lalai dalam memperhitungkan nilai tersebut karena pada dasarnya akan ada pelaporan yang harus diberikan oleh pengusaha pada pemerintah atau kantor pajak yang berwenang. Oleh sebab itu nilai PPN atau VAT ini wajib disertakan dalam pembayaran barang dan jasa apapun. Kebanyakan pengusaha segera membebankan nilai tersebut kepada para konsumen atau pembeli. Sehingga tidak mengherankan jika di dalam struk ataupun invoice terdapat nilai pajak pertambahan nilai sebesar 10% dari total biaya pembelian. Dari sini maka pelaporan pajak yang diberikan juga berasal dari nilai 10% tersebut, tidak lebih. Sehingga jika memang ingin mengenakan GST maka ambil saja nilai 10% tersebut dari total nilai yang dibelanjakan atau digunakan untuk pembayaran sebuah jasa.

Pentingnya Pajak

Tentu saja GST merupakan pajak yang bersifat wajib dan bisa dibilang penting untuk dikenakan pada pembeli atau pengguna jasa. Sehingga nantinya dana yang terhimpun dari biaya tersebut bisa digunakan oleh pemerintah untuk melakukan banyak hal termasuk dalam hal pembangunan maupun pembiayaan negara. Oleh sebab itu pengenaan GST ini sendiri sebenarnya bisa dikatakan cukup penting. Jadi tak heran jika nilai tersebut yang biasa dikenal dengan PPN ini sering kali sudah dimasukkan di dalam komponen biaya yang harus dibayarkan. Contohnya saja saat makan di restaurant, atau saat membeli produk tertentu.

Perlunya informasi yang tepat tentang GST dan pelaksanaannya ini juga tidak kalah penting dengan penggunaan produk absensi perusahaan yang tepat. Salah satunya dengan jalan menggunakan JojoTimes. Yang mana produk ini merupakan solusi bagi yang mencari sistem absensi yang efektif dan efisien. Dengan produk tersebut, maka absensi dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan tersistem. Sementara dari sisi perusahaan juga lebih mudah untuk melakukan pemantauan karyawan.

Tentunya hal ini berkat beberapa fitur andalan yang menarik dari JojoTimes itu sendiri. Sebut saja fitur-fitur yang ada berikut ini:

  • Pengenalan wajah biometris dengan geo-locator yang akurat
  • Mengelola laporan kehadiran, perizinan cuti dan jam kerja
  • Tarif lembur yang dapat disesuaikan
  • Terintegrasi dengan sistem absensi yang sekarang, serta pengaturan izin cuti dan advance

Karena itu jangan ragu jika ingin beralih pada JojoTimes. Segera daftarkan perusahaan Anda dan dapatkan coba gratis produk ini selama 14 hari. Rasakan perbedaan yang didapatkan dan miliki sistem absensi efektif serta efisien sekarang juga.