Cara Lindungi Karya dari Plagiat dengan Hak Cipta

Setiap orang, pasti ingin karya dan idenya diakui secara resmi. Ditambah, banyak orang yang terkadang terkesan tidak bisa menghargai karya orang lain, dan malah “menjiplak”nya.

Untuk itulah mereka yang menghasilkan karya perlu melindunginya dengan menggunakan hak cipta atau biasa dikenal dengan copyright.

Termasuk dalam salah satu macam Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tak membuat semua orang tahu sistematis dan tata cara pengajuannya. Atau mungkin, masih banyak orang awam yang asing dengan copyright ini.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Untuk itulah, selain HaKI dan paten, adanya copyright sangat penting, terutama bagi kamu yang suka berkarya. Melihat itu, akan kami sajikan beberapa informasi terkait copyright di dalam artikel ini.

Sejarah Hak Cipta di Indonesia

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa copyright ini termasuk ke dalam salah satu jenis HaKI. Kamu harus tahu, ternyata hak cipta ini sudah memiliki perjalanan yang panjang lho dalam penerapannya di Indonesia!

Tahun 1958

Di awali sejak akhir tahun 1950-an, Perdana Menteri kita saat itu, Djuanda Kartawidjaja mengumumkan bahwa Indonesia, keluar dari Konvensi Bern yang berisi tentang perlindungan karya seni dan sastra. Keluarnya Indonesia dari Konvensi Bern, bertujuan agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Tahun 1982

Kemudian, di awal tahun 1980-an, pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912, dan menetapkan peraturan tersendiri mengenai copyright ini.

Yakni, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di mana, merupakan undang-undang copyright yang pertama di Indonesia

Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987, UU Nomor 12 Tahun 1997, UU Nomor 19 Tahun 2002, dan pada akhirnya dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 yang kini berlaku.

Apa itu Hak Cipta?

Jika sebelumnya kita telah membahas tentang perjalanan copyright di Indonesia, lantas apa sih sebenarnya hak cipta itu?

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Menurut Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 copyright adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencipta di sini adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Serta ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

POIN PENTING

  • Undang-undang hak cipta melindungi pencipta materi asli dari penggandaan atau penggunaan yang tidak sah.
  • Agar karya asli dilindungi oleh undang-undang hak cipta, karya tersebut harus dalam bentuk yang nyata.
  • Di AS, karya pencipta dilindungi oleh undang-undang hak cipta hingga 70 tahun setelah kematiannya.

Bagaimana Hak Cipta Bekerja

Ketika seseorang menciptakan produk yang dipandang asli dan membutuhkan aktivitas mental yang signifikan untuk membuatnya, produk ini menjadi kekayaan intelektual yang harus dilindungi dari duplikasi yang tidak sah. Contoh kreasi unik termasuk perangkat lunak komputer, seni, puisi, desain grafis, lirik dan komposisi musik, novel, film, desain arsitektur asli, konten situs web, dll. Salah satu pengaman yang dapat digunakan untuk melindungi ciptaan asli secara hukum adalah hak cipta.

Menurut undang-undang hak cipta, suatu karya dianggap asli jika pembuatnya dibuat dari pemikiran independen tanpa duplikasi. Jenis karya ini dikenal sebagai Karya Asli Karangan (OWA). Siapapun dengan karya asli dari karya tulis secara otomatis memiliki copyright atas karya tersebut, mencegah orang lain untuk menggunakan atau menggandakannya. Hak cipta dapat didaftarkan secara sukarela oleh pemilik aslinya jika mereka ingin mendapatkan keunggulan dalam sistem hukum jika diperlukan.

Tidak semua jenis karya berhak cipta. Hak cipta tidak melindungi ide, penemuan, konsep, atau teori. Nama merek , logo , slogan, nama domain, dan judul juga tidak dapat dilindungi undang-undang hak cipta. Untuk mendapatkan copyright, karya asli harus dalam bentuk yang nyata. Artinya, setiap pidato, penemuan, partitur musik, atau ide harus ditulis dalam bentuk fisik untuk dilindungi oleh copyright.

Undang-undang hak cipta AS telah mengalami sejumlah amandemen dan perubahan yang telah mengubah durasi perlindungan hak cipta. Perlindungan “masa pakai penulis plus 70 tahun” dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Cipta 1998, (juga dikenal sebagai Undang-Undang Perlindungan Mickey Mouse atau Undang-Undang Sonny Bono), yang umumnya meningkatkan perlindungan copyright hingga 20 tahun.

Hukum Yang Pengatur Tentang Pelanggaran Hak Cipta - Senior Kampus

Hak Cipta vs. Merek Dagang dan Paten

Meskipun undang-undang hak cipta tidak mencakup semua, undang-undang lain, seperti undang-undang paten dan merek dagang , dapat memberikan sanksi tambahan. Meskipun hak cipta, merek dagang, dan paten sering digunakan secara bergantian, mereka menawarkan berbagai bentuk perlindungan untuk kekayaan intelektual.

Undang-undang merek dagang melindungi materi yang digunakan untuk membedakan karya individu atau perusahaan dari entitas lain. Materi ini mencakup kata, frasa, atau simbol — seperti logo, slogan, dan nama merek — yang tidak tercakup dalam undang-undang hak cipta. Paten mencakup penemuan untuk jangka waktu terbatas. Bahan yang dipatenkan meliputi produk seperti proses industri, mesin, dan posisi kimia.

Hak Cipta Foto, Pelajaran Penting bagi para Pemasar Digital

Tujuan Hak Cipta

Ada banyak cerita berbeda tentang tujuan hak cipta. Dua cerita mendominasi sebagian besar diskusi:

Ekonomi dan Kepentingan Umum

Kisah utama hak cipta dalam undang-undang AS berfokus pada insentif ekonomi dan kemajuan sosial. Konstitusi AS memberi Kongres kemampuan “… untuk mempromosikan Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Seni yang berguna, dengan memberikan Hak eksklusif kepada Penulis dan Penemu untuk Waktu yang terbatas atas masing-masing Tulisan dan Penemuan.” Semua hukum hak cipta AS (dan hukum paten) tumbuh dari satu frase singkat dalam Konstitusi ini.

Hak eksklusif

Jika Anda membuat objek fisik, Anda dapat menggunakan cara fisik untuk mengontrol siapa yang dapat menggunakannya. Tetapi karya kreatif dan ekspresif sedikit lebih sulit untuk dikendalikan: jika Anda menulis sebuah buku dan ingin mengontrol siapa yang dapat membacanya, begitu Anda melepaskan salinannya, Anda telah kehilangan banyak kendali. Orang yang Anda berikan salinannya dapat meneruskannya kepada orang lain, membuat salinan baru, atau bahkan menghafalnya dan membacanya di depan umum! Hak cipta menangani masalah ini dengan menyediakan undang-undang untuk mengontrol kepemilikan dan distribusi karya kreatif dan ekspresif.

Maka tujuan hak cipta adalah menciptakan mekanisme untuk mengontrol kepemilikan dan distribusi karya ekspresif.

Diamankan ke Penulis

Jika hak cipta tidak ada, semua orang dapat membuat salinan dari setiap karya kreatif baru tanpa izin pencipta. Tetapi karena itu, pencipta dapat memutuskan apakah karya kreatif mereka didistribusikan atau tidak, dan bagaimana mereka didistribusikan. Dan jika banyak orang menginginkan salinan dari karya tersebut, pencipta dapat meminta orang membayar untuk memiliki salinan tersebut.

Maka tujuan hak cipta adalah untuk menciptakan mekanisme bagi pencipta untuk mengontrol kepemilikan atas karya ekspresif, sehingga mereka dapat menerima bayaran atas karyanya.

Mempromosikan Kemajuan

Kebanyakan pencipta, begitulah ceritanya, membuat karya mereka karena mereka tahu mereka bisa mendapatkan bayaran untuk salinan yang diinginkan orang. Karena hak cipta memungkinkan pencipta mendapatkan bayaran, lebih banyak pencipta membuat lebih banyak karya. Dan karya yang lebih kreatif dan ekspresif itu baik untuk masyarakat, karena membantu kita mengembangkan seni, ilmu pengetahuan, dan budaya.

Maka tujuan hak cipta adalah untuk menciptakan mekanisme yang membantu pencipta mengontrol dan menerima pembayaran atas karyanya, karena itu akan menghasilkan terciptanya lebih banyak lagi karya yang ekspresif, yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

“Hak Moral” untuk Pencipta

Banyak negara memiliki sistem hak cipta yang didasarkan pada pembenaran “hak moral”, bukan teori insentif yang populer di AS dan negara hukum umum lainnya.

“Hak moral” dianggap muncul secara alami dari hubungan mendalam yang dimiliki pencipta dengan karya mereka. Karena hubungan itu, lanjut cerita ini, hukum harus mengakui hak pencipta seputar atribusi dan reputasi. Dalam hak cipta berdasarkan teori hak moral, pencipta memiliki beberapa hak ekonomi (seperti hak untuk membuat salinan), tetapi mereka juga memiliki hak paralel atas atribusi dan untuk mencegah penggunaan karya mereka yang tidak mereka setujui. Di banyak negara, hak moral tidak dapat dijual atau diberikan, dan tetap menjadi milik pencipta tidak peduli siapa yang mengontrol hak ekonomi.

Capres, Artis, dan Hak Cipta Halaman all - Kompas.com

Apa Saja Ciptaan yang Bisa Dilindungi?

Jika kamu ingin mendaftarkan ciptaanmu dan mendapat perlindungan hukum, pastikan kamu mengetahui apa saja yang bisa terlindungi ya. Kamu bisa melihatnya dari poin-poin di bawah ini.

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni batik;
  • Fotografi;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Dari poin-poin di atas, apakah ciptaanmu termasuk di dalamnya? Jika iya, maka segeralah daftarkan dan dapatkan copyright mu sekarang!

Revisi Baru Untuk Aturan Hak Cipta di Jepang - TENTANG ANIME

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Pendaftaran Hak Cipta?

Kamu bisa mulai untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan copyright dengan memenuhi persyaratan dari DJKI berikut.

Langkah Pendaftaran Secara Offline

Berikut ini adalah langkah untuk mendaftarkan pengajuan hak cipta dengan mendatangi langsung kantor wilayah DJKI secara offline:

1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan

Formulir ini telah disediakan oleh pihak DJKI dalam bahasa Indonesia. Kamu bisa mengisi dan mengetik kembali formulir tersebut dan dirangkap tiga kali. Di mana, lembar pertama dari formulir tersebut harus ditandatangani di atas meterai Rp.6000,00;

Menulis surat permohonan pendaftaran ciptaan

Selanjutnya, kamu bisa menulis surat permohonan pendaftaran ciptaan, dengan mencantumkan poin-poin berikut ini:

  • nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
  • poin kedua adalah: nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
  • tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
  • dan uraian ciptaan (rangkap 3);

3. Hanya bisa diajukan untuk satu ciptaan

Nah, ini merupakan hal penting yang harus kamu catat. Di mana, surat permohonan pendaftaran ciptaan ini hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan. Jadi, kalau kamu ingin mendaftarkan lebih dari satu ciptaan, kamu harus mengajukan lebih dari satu surat ya!

4. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta

Kemudian, jangan lupa untuk melampirkan bukti kewarganegaraanmu ya! Baik sebagai pencipta maupun pemegang copyright. Bukti kewargenegaraan ini bisa berupa fotokopi KTP atau paspor. Sangat mudah, bukan?

5. Apabila permohonan ciptaan berbadan hukum

Jika ciptaanmu berbentuk badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut. Jadi, pastikan kamu mengeceknya terlebih dahulu ya!

6. Melampirkan surat kuasa

Kamu juga harus melampirkan surat kuasa, apabila permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa. Jangan lupa juga bukti kewarganegaraan (KTP atau paspor) dari kuasa tersebut.

7. Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah Indonesia

Bingung, jika kamu tidak tinggal di Indonesia tapi ingin mendaftarkan copyright untuk ciptaanmu? Tenang saja, karena DJKI bisa memaklumi hal tersebut.

Jika kamu tidak tinggal di Indonesia, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Indonesia. Jadi, kamu bisa mendaftarkan ciptaanmu, meskipun kamu sedang tidak berada di Indonesia. Sangat membantu sekali, bukan?

8. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum

Kamu juga bisa mengajukan ciptaan secara berkelompok lho! Atau jika ciptaanmu berbadan hukum, juga tidak masalah! Hal yang perlu kamu lakukan adalah nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon. Se-simple itu!

9. Apabila ada ciptaan yang dipindahkan

Jika terdapat beberapa ciptaanmu yang dipindah tangan kan, kamu harus melampirkan bukti pemindahan hak ya! Jangan sampai, ciptaanmu jadi tidak terlindungi dan diakui oleh orang lain.

10. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Terakhir, kamu harus melampirkan contoh ciptaan, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh DJKI. Tujuannya, agar pihak DJKI bisa mengkategorikan pemberian copyright untuk ciptaanmu tersebut.

Dengan kesepuluh langkah tersebut, kamu bisa mendaftarkan ciptaanmu ke kantor DJKI terkait yang ada di wilayah tempat tinggalmu. Tapi sekarang, ada berita baik untuk kamu yang tidak sempat ke kantor wilayah DJKI namun ingin mendaftarkan ciptaan.

Langkah-Langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online

Sekarang, kamu bisa mendaftarkan copyright secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id lho! Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mendaftarkan copyright mu secara online:

Masuk ke situs https://e-hakcipta.dgip.go.id

Pertama, kamu bisa mengunjungi situs e-hakcipta.dgip.go.id yang telah disediakan oleh pihak DKJI untuk mereka yang ingin mendaftarkan ciptaannya secara online.

Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password

Setelah itu, harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapat username dan password agar kamu bisa masuk ke lama utama.

Login menggunakan username yang telah diberikan

Kamu bisa masuk ke laman utama, dengan login menggunakan username dan password yang telah diberikan pada saat registrasi. Setelahnya, kamu akan bisa masuk ke laman utama e-hakcipta.

Mengunggah dokumen persyaratan

Kemudian, kamu harus mengunggah dokumen persyaratan. Nah, dokumen persyaratan bagi pendaftar online ini sama dengan yang offline. Untuk itu, sebelum melakukan registrasi dan login lebih baik jika kamu telah mempersiapkan dokumennya terlebih dahulu ya!

Melakukan pembayaran

Setelah dokumen telah selesai diunggah kamu akan mendapat kode pembayaran. Maka, kamu bisa melakukan pembayaran pengajuan hak cipta ini terlebih dahulu.

Menunggu proses Pengecekan

Kemudian, kamu tinggal menunggu proses pengecekan atau verifikasi. Pengecekan ini termasuk juga dokumen persyaratan formal.

Approval

Jika semua berkas telah terverifikasi, berarti pengajuanmu telah berhasil dilakukan. Di sinilah proses yang membedakan dengan mereka yang mengajukan secara offline.

Jika kamu mengajukan permohonan penerbitan copyright secara online, maka sertifikatnya dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Setelah pengajuanmu dikabulkan, tentunya akan timbul pertanyaan, terkait berapa lama sih, perlindungan atas ciptaanmu itu berlangsung? Untuk menjawabnya, kamu bisa scroll terus artikel ini ya!

Pengertian Hak Cipta, Ciri-Ciri, Fungsi, Sifat dan Dasar Hukum Hak Cipta  Terlengkap – Pelajaran Sekolah Online

Bentuk dan Jangka Waktu Perlindungan

Sekarang, kamu akan mendapat jawaban atas pertanyaan di bagian sebelumnya. Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seizin Pemegang Hak Cipta.

Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:

  • program komputer;
  • sinematografi;
  • fotografi;
  • database; dan
  • karya hasil pengalihwujudan

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Melihat dari penjelasan di atas, terlihat bahwa jangka waktu perlindungan copyright ini cukup lama ya! Untuk itu, pastikan daftarkan ciptaanmu untuk mendapatkan hak cipta ini ya!

Hak cipta ini, merupakan salah satu hal penting, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi perusahaan, apalagi jika mereka memiliki ciptaan tersendiri. Oleh karena itu, perusahaan yang memiliki ciptaan “unik” biasanya telah menganggarkan dana untuk mendaftarkannya ke DJKI.

JojoExpenseAkan tetapi, tidak semua perusahaan sudah mengalokasikan dananya untuk pengajuan hak cipta. Maka dari itu, perusahaan bisa menggunakan aplikasi JojoExpense dari Jojonomic untuk membantu pengelolaan keuangan.

Aplikasi ini bisa mencatat arus transaksi ini membuatmu bisa melakukan kegiatan akuntansi di mana saja dan kapan saja. Sehingga efisiensi kerjamu bisa meningkat, bahkan sampai 76%. Jadi, ayo coba demonya dan rasakan sendiri fitur yang akan kamu dapatkan. Selamat mencoba!