Hak Dasar Karyawan Yang Dijamin Undang-Undang

hak dasar karyawan

Hak dasar karyawan tentu harus diperhatikan sebaik mungkin. Ini demi kesejahteraan para karyawan di Indonesia. Setiap karyawan memiliki hak dan kewajiban. Dimana keduanya harus setara. Hak- hak yang di dapatkan bermacam- macam. Begitu juga dengan kewajiban- kewajiban yang mereka jalani juga beragam. Hak dari karyawan biasa nya adalah gaji yaitu hasil kerja keras mereka yang mereka kerjakan sebagai kewajiban. Untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban ini ditetapkan adanya Undang–Undang tentang tenaga kerja yang ada di Indonesia. Agar dalam melakukan pekerjaannya nantinya para karyawan di Indonesia bisa dengan tentram melakukan pekerjaan dengan hasil yang sesui dari yang mereka kerjakan tersebut.

Apa Itu yang Dimaksud Karyawan ?

Sebelum masuk dalam perundang- undangan tenaga kerja di Indonesia tentu perlu juga untuk tahu apa itu karyawan. Karyawan adalah orang atau seorangan yang bekerja di sebuah perusahaan atau sejenisnya untuk mendapatkan uang dari yang mereka kerjakan. Karyawan bekerja untuk memenuhi hidup atau bertahan hidup supaya dapat memperoleh penghasilan. Karena bisa dibilang uang adalah kebutuhan primer di zaman sekarang. Segala kebutuhan utama harus didapatkan dengan uang. Pakaian, makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya. Pekerjaan tentunya juga didapatkan dalam bidang apa saja. Bermacam-macam jenisnya mulai dari pekerjaan sebagai guru, dokter, maupun karyawan kantor seperti Pegawai Negeri Sipil, pegawai swasta, dan masih banyak lagi.

Undang –Undang Tenaga Kerja

Undang–undang tenaga kerja terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bagi para karyawan, manager, dan pemimpin perusahaan anda harus mengerti dari Undang-Undang No. 13 tahun 2003 ini. Supaya tidak salah dalam mengambil keputusan yang dapat merugikan baik karyawan atau perusahaan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan. Arti dari ketenagakerjaan menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 ini yaitu ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan, sesudah masa kerja. Tentu saja  berlaku dari sejak karyawan bekerja sampai usia pensiun untuk dapat tetap memperoleh hak dan tunjangan yang ditetapkan.

Hak Dasar Karyawan Sesuai Undang- Undang Tenaga Kerja

  1. Walaupun sebagai karyawan kontrak, pekerja masih memiliki hak dilindungi Undang-Undang yang ada. Karyawan yang dikontrak maksimal 2 tahun dapat di perpanjang maksimal 1 tahun.
  2. Jam kerja karyawan sudah diatur dalam Undang-Undang yang ada. Jadi karyawan yang terpaksa lembur juga telah diatur upahnya di dalam Undang-Undang tersebut.
  3. Dalam Undang-Undang setiap karyawan berhak dilakukan setara atau sama. Walau jabatan mereka tinggi maupun rendah itu sama saja.
  4. Setiap karyawan yang bekerja berhak mendapatkan jaminan sosial yaitu jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Hak Menerima Upah

Tentu saja setiap karyawan berhak menerima upah, karena itu adalah hasil yang ia dapat selama bekerja. Dan gaji atau upah yang diberikan haruslah layak sesuai yang ia kerjaan selama ini. Hal ini diatur pada pasal 93 ayat 2 yaitu hak dan kewajiban pengusaha tetap harus menggaji karyawannya meski tanpa bekerja. Hal ini juga tidak mengenal gender maupun laki-laki atau perempuan harus digaji atau diberi upah yang sama. Semuanya dipandang setara tanpa membeda-bedakan sesuai dengan apa yang telah diberikan kontribusinya sebagai karyawan pada perusahaan.

Hak Dasar Karyawan Memperoleh Cuti

Setiap karyawan juga berhak mendapatkan cuti. Karena setiap karyawan tentu akan membutuhkan istirahat. Cuti setiap tahunnya paling kurang adalah dua belas hari kerja setelah karyawan tersebut bekerja selama dua belas bulan penuh. Ia akan diberikan cuti tersebut yang mana hal ini tercatat pada pasal 79 yang berbicara tentang waktu kerja berbunyi pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh. Mungkin saja contohnya cuti bersalin, cuti sakit, cuti bersama (biasanya waktu hari raya besar). Bahkan waktu istirahat dalam jam kerja dibutuhkan juga karena para karyawan juga butuh istirahat untuk makan, beribadah, ataupun tidur sejenak untuk meregangkan badan sejenak sebelum lanjut bekerja.

Hak Mendapatkan Pesangon

Setiap karyawan yang mengundurkan diri ataupun yang ter PHK mereka berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan. Itu adalah bentuk hasil kerja selama di tempat tersebut. Hal ini diatura pada Undang-Undang dimana sudah ada perhitungan bagi pesangon yang diperoleh karyawan yang mengundurkan diri atau terkena PHK. Hal ini ditulis pada pasal 156 ayat 2 dan pasal 156 ayat 3. sehingga para karyawan tersebut memang berhak mendapatkan pesangon. Terutama karena telah mengabdi pada perusahaan yang sudah ia tempati selama ini. Hal ini juga sebagai tanda terima kasih pada jasa mereka selama kerja di perusahaan tersebut.  

Hak Mendapatkan Tunjangan

Setiap karyawan berhak mendapatkan tunjangan selama ia bekerja di suatu perusahaan. Ini tertulis pada pasal 94 ayat 157.Pada pasal 94 ini menulis tentang upah bagi karyawan yang ada dan juga tunjangan tetap yang diperoleh. Tunjangan tetap yaitu sebuah pembayara pada karyawan yang teratur secara tetap untuk para pekerja dan keluarganya masing-masing yang dibayarkan sewaktu- waktu bersama upah pokok. Jenis tunjangan juga bermacam-macam, diantaranya adalah tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan daerah, tunjangan isri, tunjangan perumahan, dan masih banyak lagi. Tunjangan ini bertujuan untuk menopang perekomonian yang ada pada keluarga pegawai tersebut.

Jadi adanya hak dasar karyawan ini sangatlah berpengaruh pada perekonomian Indonesia. Apalagi juga sangat bermanfaat bagi kebanyakan karyawan di Indonesia. Dimana hal ini mendukung karyawan yang tidak cukup kuat menyarakan suara mereka karena status mereka. Dengan adanya perundang-undangan membuat karyawan bertaraf sama. Di mata undang- undang semua sama baik laki- laki atau perempuan, mau mereka mampu atau tidak mampu, semua diatur kebijakan yang sama persis. Semua karyawan memiliki hak dan kewajiban mereka masing-masing yang telah disesuaikan dengan tepat. Dengan melaksanakan kewajiban kepada perusahaan tentunya mereka berhak mendapatkan hak dasar karyawan berupa gaji yang layak sesuai pekerjaan yang telah mereka kerjakan.  

Memastikan hak dan kewajiban ini sebenarnya seperti memastikan sistem absensi perusahaan yang paling efektif dan efisien. Salah satunya melalui penggunaan JojoTimes. Dimana dengan produk ini maka nantinya absensi karyawan dapat dipantau lebih efektif dan efisien oleh perusahaan. Selain itu juga absen bisa dilakukan karyawan kapan saja dan dimana saja.

Hal ini berkat beberapa fitur andalan yang diberikan oleh JojoTimes, misalnya saja yaitu fitur berikut ini

  • Pengenalan wajah biometris dengan geo-locator yang akurat
  • Mengelola laporan kehadiran, perizinan cuti dan jam kerja
  • Tarif lembur yang dapat disesuaikan
  • Terintegrasi dengan sistem absensi yang sekarang, serta pengaturan izin cuti dan advance

Oleh sebab itu jangan ragu untuk beralih pada JojoTimes. Segera dapatkan coba gratis sekarang juga dan pastikan perusahaan Anda memiliki sistem absensi yang terbaik bersama produk tersebut.