Hal yang Perlu Diketahui Tentang Masa Percobaan Kerja

Istilah masa percobaan kerja (probation) mungkin sudah tidak asing lagi oleh masyarakat. Masa percobaan kerja sangat bervariasi jangka waktunya tergantung pada perusahaan. fase ini biasanya berlangsung selama 3 sampai 6 bulan. Pada kasus beberapa tahun, tingkat percobaan mungkin berubah seiring berjalannya waktu. Dalam artikel ini akan dijelaskan hal-hal apa saja yang perlu diketahui mengenai masa percobaan kerja. Yuk disimak!

Jika karyawan dapat bekerja dengan baik dan meningkatkan performa  dalam bekerja selama dalam masa percobaan, perusahaan biasanya menghapus  status masa tersebut. Selain itu, jika karyawan dapat menunjukkan peningkatan kerja sesuai dengan yang diinginkan oleh perusahaan, tentu ia akan mendapatkan kesempatan kenaikan gaji atau promosi (di samping hak istimewa lainnya).

Probation biasanya dijelaskan pada buku pedoman karyawan perusahaan, yang biasanya akan diberikan kepada karyawan baru ketika mereka pertama kali memulai pekerjaan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Siapa Saja Yang Bisa Mendapatkan Masa Percobaan Kerja?

Berbagai macam hal yang dapat menyebabkan seorang karyawan ditempatkan sebagai karyawan dalam masa percobaan.

Dibawah ini merupakan posisi yang menyebabkan perusahaan menempatkan karyawan tersebut sebagai tenaga dalam masa percobaan kerja

Karyawan baru – Hal ini merupakan hal yang paling umum dan sering terjadi pada perusahaan karena memungkinkan perusahaan untuk memantau karyawan baru dan melihat bagaimana kinerjanya saat diberi tugas oleh kantor terlebih saat karyawan tersebut sedang di bawah tekanan. Pada fase  ini perusahaan dapat melihat kemampuan apa saja yang dimiliki oleh karyawan baru tersebut.

Promosi – Ketika perusahaan mempromosikan karyawan yang dinilai potensial untuk posisi baru yang lebih menjanjikan, atasan mungkin membutuhkan masa percobaan  untuk melihat apakah posisi baru yang ditempati oleh karyawan tersebut sesuai dengan ekspektasi perusahaan. Masa percobaan memungkinkan mereka menilai seberapa baik kinerja karyawan dalam posisi barunya, terutama jika karyawan tersebut sekarang bertindak sebagai supervisor.

Performa kerja yang buruk – Dalam beberapa hal, masa percobaan tidak hanya terjadi untuk hal yang baik saja. Salah satunya adalah karyawan tidak memenuhi standar kinerja perusahaan. Dalam hal ini, masa percobaan bertindak sebagai peringatan dan memberi karyawan kesempatan untuk menyatukan tindakannya. Dia akan belajar tentang kekurangannya dan berusaha memperbaikinya selama periode yang sudah ditentukan baik oleh atasan maupun perusahaan.

Pemecatan – jika seorang karyawan memiliki kinerja yang buruk selama di perusahaan. Masa percobaan kerja merupakan salah satu cara yang tepat yg bisa dilakukan oleh perusahaan. Jika selama fase tersebut tidak memperbaiki kinerjanya dengan baik. Maka perusahaan berhak penuh untuk melakukan pemecatan terhadap karyawan tersebut.

Dalam masa percobaan , terkadang kita befikir bahwa perusahaan tentu memiliki kendali penuh atas aturan, syarat dan ketentuan.. Namun ternyata, pemerintah pun punya peraturan mengenai masa percobaan kerja yang tentu saja perlu ditaati oleh perusahaan yag didirikan di Indonesia. Dibawah ini, Jojonomic akan menjelaskan aturan apa saja yang dibuat oleh pemerintah terkait dengan masa percobaan kerja, atau yang biasa disebut dengan istilah probation.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Aturan pemerintah mengenai masa percobaan kerja

Pemerintah telah membuat peraturan mengenai  probation karyawan dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Dalam Pasal 58 UU Ketenagakerjaan juga dijelaskan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Hal itu berarti bahwa probation  hanya dapat diberlakukan pada pekerja dengan perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (PKWTT).

Berikut detail dalam Pasal 58 UU Ketenagakerjaan:

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
  2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.

Tetapi berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan diatas, hal ini tidak berlaku oleh karyawan dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PKWT). Hal ini dapat dibuktikan pada UU Ketenagakerjaan Pasal 57 yang berbunyi:

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

Selain Undang-undang yang telah disebutkan diatas, pemerintah pun memiliki peraturan mengenai upah dan lama masa percobaan kerja. Seperti yang disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 60 yang berbunyi:

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
  2. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.Kep-150/Men/2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang perhargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan.

Keduanya peraturan tersebut menjelaskan bahwa masa percobaan yang diisyaratkan dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) hanya boleh diberlakukan paling lama tiga bulan dan hanya boleh diadakan untuk satu kali masa percobaan kerja. Selain itu dalam fase tersebut, perusahan tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Apabila karyawan tidak memberikan kinerja yang sesuai dengan keinginan perusahaan selama memenuhi masa percobaan kerja. Perusahaan berhak untuk memutuskan hubungan kerja, namun perusahaan diwajibkan untuk tetap memberi pesangon sesuai dengan yang disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156.

Hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan dalam masa probation

Hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan dalam masa percobaan kerja  sebenarnya tidak jauh berbeda dengan karyawan tetap. Karyawan dalam masa percobaan kerja tetap berhak mendapatkan upah yang sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Jika perusahaan tidak melakukan hal demikian maka perusahaan wajib membayar denda paling sedikitnya 100 juta rupiah, seperti yang disebutkan pada UU Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1.

Namun apabila karyawan tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan oleh perusahaan, maka seusai masa percobaan kerja, perusahaan berhak mengakhiri perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (PKWTT) pekerja tersebut.

Demi memudahkan perusahaan untuk membayarkan gaji kepada karyawan, terlebih dengan karyawan dalam masa percobaan, JojoPayroll hadir untuk dapat membantu perusahaan untuk memberikan bonus dan membayarkan upah dan pesangon terhadap seluruh karyawan yang ada dalam perusahaan tersebut. Karena JojoPayroll merupakan solusi penggajian berbasis cloud mendukung perusahaan kamu untuk terintegrasi dengan sistem akuntansi perusahaan dan sistem terintegrasi transfer bank real-time.

Selain itu, JojoPayroll memiliki fitur memiliki database yang ditambang otomatis untuk semua kebutuhan pengambilan keputusan perusahaan kamu, sehingga upah dan pesangon dapat dibayarkan tepat waktu dan sesuai dengan keputusan yang sudah dibuat oleh perusahaan dan peraturan pemerintah. Yuk segera gunakan JojoPayroll untuk perusahaanmu!