Hibah Adalah Hadiah, Bagaimana Fakta yang Sebenarnya?

hibah adalah

Hibah adalah hadiah merupakan pernyataan yang sering dikemukakan sebagai bentuk pengertian dari hibah jika dijelaskan secara sederhana. Namun, istilah hibah ini jika dijelaskan secara bahasa berarti pemberian kepada orang lain secara sukarela. Umumnya, hibah mengacu pada sesuatu yang diberikan saat pemilik masih hidup, bukan saat sudah meninggal.

Itulah mengapa, prinsip hibah sangat berbeda dengan warisan yang selama ini sering disamakan oleh sebagian orang. Di samping itu pula, hibah adalah hadiah yang sering diasumsikan sebagai pemberian tanpa memandang hubungan pernikahan atau pertalian darah.

Pengertian hibah dari sudut pandang agama dan negara

Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara muslim terbesar yang seringkali mendasari beberapa norma tertentu. Salah satunya adalah tentang hibah. Pada dasarnya, Islam memiliki pemahaman yang serupa dengan asumsi sebagian besar masyarakat selama ini.

Jika kita lihat dari sudut pandang agama Islam, hibah adalah barang berharga yang bisa diberikan kepada orang lain. Namun, orang tersebut bukan saudara kandung ataupun suami/istri. Pihak penerima hibah tersebut juga tidak diwajibkan memberi sejumlah imbalan atas hadiah yang diterima tersebut. Dengan demikian, tak ada ketetapan apapun yang mengikat setelah barang berharga tersebut diserahterimakan.

Sementara pengertian hibah jika dilihat dari sudut pandang hukum bernegara agak sedikit berbeda. Hibah bisa dipermasalahkan jika wujudnya berupa uang dengan jumlah yang banyak atau barang yang memiliki nilai ekstra tinggi.

Bila hal seperti itu terjadi, maka prosedur pemberian hibah ini harus disertai dengan bukti-bukti ketetapan hukum resmi secara perdata. Tujuannya, supaya penerima tidak digugat oleh pihak ketiga, termasuk oleh orang-orang yang termasuk ahli waris di kemudian hari.

Negara kita memiliki aturan soal hibah ini yang tercantum dalam hukum perdata pasal 166 dan pasal 1667. Aturan tersebut menjelaskan, bahwa hibah ataupun pemberian kepada orang lain secara cuma-cuma tidak bisa ditarik kembali, baik berupa barang bergerak ataupun harta tidak bergerak ketika sang pemberi masih hidup.

hibah adalah

Ketentuan hibah di mata hukum Indonesia

Terkait segala aturan yang telah ditetapkan oleh negara mengenai hibah ini, ada beberapa ketentuan lain yang juga harus dipenuhi. Berikut di antaranya:

  • Hibah berupa tanah ataupun bangunan harus disertai dengan akta dari PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang disebut akta hibah yang sah secara hukum negara. Sementara hibah berupa harta atau barang bergerak harus disertai akta notaris.
  • Harta berupa tanah tidak akan dikenai PPh apabila diberikan oleh orangtua kepada anak-anak kandungnya.
  • PPh sebesar 2,5 persen harus disertakan jika harta yang dihibahkan berupa tanah. Pajak tersebut diambil dari harga tanah berdasarkan nilai pasar setempat dengan catatan, jika dilakukan oleh sesama saudara kandung.
  • Segala harta yang termasuk hibah diberikan saat pemberi masih hidup.
  • Jika pemberi sudah meninggal dunia, maka harta yang diberikan disebut wasiat dan bisa dibuktikan dengan surat yang diakui secara perdata.
  • Pada dasarnya, hibah tidak bisa diberikan kepada penerima yang belum lahir. Dengan kata lain, harta hibah berupa obyek apapun harus diberikan kepada penerima yang sudah ada atau sudah lahir.
  • Segala tindakan pemberian harta hibah ini bersifat final dan tidak bisa ditarik kembali suatu hari nanti.

    • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
    • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Di samping itu, negara juga memberlakukan pembebanan pajak atas orang maupun badan yang memberikan atau menerima hibah. Beberapa di antaranya seperti orang pribadi yang menerima harta hibah dari saudara kandungnya, orang pribadi dengan kekayaan lebih dari Rp 500 juta, orang pribadi dengan hasil penjualan lebih dari Rp 2,5 miliar per tahun, serta badan keagamaan dan pendidikan dengan tujuan mencari keuntungan.

Ketentuan pajak hibah

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pemberian dalam bentuk hibah bisa dikenakan pajak karena dianggap sebagai bagian dari obyek pajak. Pada hakikatnya, hibah adalah pemberian seseorang kepada orang lainnya dan penerimaan atas hasil hibah tersebut dinamakan sebagai bentuk penghasilan. Kendati demikian, tidak semua hibah masuk dalam kategori obyek pajak.

Mengacu pada Pasal 4 ayat 3 huruf a UU PPh tahun 1984, ada beberapa jenis penerimaan atau hibah atau hadiah yang tidak termasuk dalam obyek pajak, di antaranya:

  • Bantuan atau sumbangan

Segala bentuk hibah yang berbentuk bantuan ataupun sumbangan, termasuk di dalamnya zakat yang diterima oleh badan amil zakat dan diberikan lagi kepada penerima yang berhak.

  • Hibah harta oleh keluarga sedarah

Tak ada pajak yang dibebankan pada hibah dalam bentuk harta yang diterima oleh keluarga sedarah dalam satu garis keturunan. Termasuk di dalamnya organisasi pendidikan, sosial, ataupun keagamaan dan orang pribadi yang menjalankan UMKM. Asalkan, pemberian ini tidak berdasarkan adanya hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, ataupun penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Berbagai jenis penerimaan yang dikecualikan dari obyek pajak ini dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan atas hukum negara. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008.

hibah adalah

Perbedaan antara hibah dan wasiat

Tak sedikit orang yang salah kaprah dengan pengertian antara hibah dan wasiat yang pada dasarnya berbeda. Secara garis besar, hibah diberikan saat pemberi masih hidup, tetapi wasiat diberikan saat pemberi sudah meninggal dunia dalam bentuk harta yang dikenal sebagai warisan.

Ketahuilah, jumlah hibah yang baik dan disarankan adalah tidak melebihi sepertiga dari total harta yang dimiliki. Hal ini dimaksudkan supaya ahli waris tetap mendapatkan haknya dan bisa hidup layak sesuai standar yang ada sebelum pewaris tersebut meninggal dunia.

Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan, bahwa sebenarnya tak ada larangan bagi seseorang memberikan suatu barang berharga kepada orang lain. Asalkan, pemberian tersebut didasari atas kesukarelaan atau keikhlasan tanpa unsur pemaksaan apapun.

hibah adalah

Mempelajari lebih lanjut soal hibah sebelum memutuskan

Apabila kamu termasuk orang yang hendak memberikan sebagian harta yang dimiliki dalam bentuk hibah atau menjadi orang yang akan menerimanya, ada baiknya jika kamu mempelajari lebih lanjut ketentuan di atas. Jika perlu, diskusikan bersama antara pemberi dan penerima hibah, termasuk keluarga yang terlibat di dalamnya supaya tidak terjadi kesalahpahaman.

Begitu juga jika kamu memiliki sebuah perusahaan yang hendak menghibahkan atau menerima barang-barang hibah dari pihak lain. Pastikan, aktivitas tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam sudut pandang agama maupun negara.

Jangan lupa juga, jika perusahaan kamu menerima hibah, maka harta tersebut masuk dalam kategori penghasilan yang wajib masuk dalam laporan keuangan perusahaan. Tahukah kamu, saat ini ada aplikasi canggih berbasis cloud yang bisa membantu segala macam laporan keuangan perusahaan kamu.

Aplikasi ini bernama JojoExpense yang dibuat secara khusus untuk meningkatkan efisiensi manajemen pengeluaran perusahaan hingga 76 persen. Bahkan, JojoExpense bisa mengumpulkan data-data keuangan secara otomatis hingga mencegah terjadinya penipuan keuangan yang biasanya berbentuk reimbursement ataupun cash advance.

JojoExpense juga menyediakan fitur custom approval flow and policy sehingga tak ada lagi tenaga ataupun waktu yang terbuang sia-sia. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, gunakan JojoExpense sekarang juga demi produktivitas dan efisiensi perusahaan yang lebih baik.