Peraturan mengenai Hukum Ketenagakerjaan

Hukum

Sudah menjadi satu kesatuan bahwa dalam dunia industri maupun bisnis, adanya karyawan adalah faktor yang krusial. Tanpa karyawan, pemilik bisnis tentu kesulitan mengelola bisnisnya. Tetapi di sisi lain, karyawan juga tidak bisa bertindak sesuka hati saat melaksanakan kewajiban di tempat kerja.  Untuk itu dalam hubungan ketenagakerjaan, sangat penting adanya hukum ketenagakerjaan.

Peraturan ketenagakerjaan atau UU tenaga kerja yang mengatur hak dan kewajiban karyawan. Adanya hukum ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk mengatur hubungan antara pemilik usaha dengan karyawan. 

Definisi Hukum Ketenagakerjaan

Definisi hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja dimana dasar hukum dari hukum ketenagakerjaan adalah berdasarkan pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“, dimana penjabarannya adalah sebagai berikut :

1) Peraturan jam kerja & waktu lembur

Dalam hukum ketenagakerjaan disebutkan juga bahwa perusahaan diperbolehkan meminta karyawan untuk melakukan lembur apabila diperlukan, yaitu :

  1. Jam lembur hanya boleh dilakukan maksimal selama 3 jam dalam sehari, sementara itu kerja lembur hanya boleh dilakukan maksimal selama 14 jam dalam seminggu.
  2. Setiap karyawan yang lembur berhak mendapatkan upah lembur. 
hukum ketenagakerjaan

2) Istirahat & cuti karyawan menurut aturan hukum ketenagakerjaan

Undang-undang tenaga kerja juga mengatur lamanya waktu bekerja yaitu:

  1. Jam istirahat di jam kerja minimal 30 menit setelah bekerja, dalam satu hari kerja.
  2. Hari libur kerja mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu 
  3. Selain istirahat karyawan, kebijakan tentang cuti karyawan adalah karyawan yang sudah bekerja minimal 1 tahun, berhak mendapatkan cuti sekurang-kurangnya 12 hari dalam setahun. 

    • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
    • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

3) Struktur Skala Upah Karyawan

Dalam pasal 88 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013 menyatakan bahwa setiap karyawan/pekerja/buruh berhak mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak dari segi kemanusiaan. Dalam menyusun struktur dan skala upah, pengusaha perlu mempertimbangkan golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi bekerja masing-masing karyawan. 

ketenagakerjaan2

4) Kebijakan khusus karyawan perempuan

Kebijakan khusus karyawan perempuan yang dapat diterapkan dalam perusahaan, diantaranya adalah:

  1. Pekerja wanita yang bekerja pukul 23.00 – 05.00 berhak mendapatkan fasilitas angkutan antar jemput.
  2. Tidak wajib datang bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid.
  3. Mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
  4. Karyawan wanita yang mengalami keguguran kandungan, berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan.
  5. Mendapatkan kesempatan menyusui anaknya selama waktu kerja bila diperlukan. 

5) Hak-hak lain yang dimiliki karyawan

Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, diatur juga hak-hak yang bisa didapatkan karyawan. Di antaranya sebagai berikut :

  1. Berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi
  2. Hak meningkatkan atau mengembangkan kompetensi kerja melalui pelatihan kerja.
  3. Memiliki hak untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau luar negeri. 
  4. Mendapatkan hak melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya. 

Hak-hak karyawan lainnya yaitu :

  1. Hak perlindungan kerja berupa keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama. 
  2. Mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 
  3. Berhak atas uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja apabila karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 
hukum ketenagakerjaan3

Aturan upah menurut Hukum Ketenagakerjaan

Berikut ini aturan upah karyawan sesuai hukum ketenagakerjaan yang ada di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan:

1. Kompensasi berdasarkan himbauan pemerintah

Pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, pemerintah melarang pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum.

2. Komponen dasar upah karyawan

Menurut hukum ketenagakerjaan No.SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah yaitu :

  • Upah pokok, yaitu imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan menurut jenis pekerjaan yang jumlahnya berdasarkan kesepakatan.
  • Tunjangan tetap, yaitu tambahan di luar gaji pokok yang pemberiannya secara rutin yang berkaitan dengan pekerjaan.
  • Sementara itu tunjangan tidak tetap, adalah tambahan di luar gaji pokok yang pemberiannya tidak rutin setiap bulan dan waktu pembayarannya berbeda dari upah pokok.

3. Dasar pengupahan karyawan

PP 78 tahun 2015 adalah dasar pengupahan karyawan yang ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksud dalam peraturan ini adalah ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan.

Upah menurut satuan waktu :

Sistem upah yang ditetapkan menurut satuan waktu, maka penghitungan upahnya adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan dengan mekanisme jam kerja 6 hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 25, atau;
  2. Untuk perusahaan dengan sistem hari kerja 5 hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 21.

Upah berdasarkan satuan hasil :

Penetapan upah berdasarkan satuan hasil disesuaikan dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati antara pengusaha dan karyawan.

4. Jenis tunjangan karyawan

Tunjangan adalah tambahan gaji di luar gaji pokok yang diberikan kepada karyawan dan menjadi komponen pelengkap dari total gaji, dimana bentuknya dapat berupa uang maupun program-program pelayanan untuk karyawan. Tujuannya untuk mempertahankan karyawan atau membuat mereka semangat bekerja, tunjangannya yaitu kendaraan dari perusahaan, BPJS Kesehatan, tunjangan jabatan dll.

hukum ketenagakerjaan4

Masalah dalam hubungan Ketenagakerjaan

Masalah yang terjadi dalam ketenagakerjaan dapat timbul karena beberapa faktor seperti yang berikut ini :

1. Banyaknya Pengangguran

Disebabkan karena tingginya jumlah penduduk dan tidak diikuti dengan lapangan kerja yang cukup, permasalah ini merupakan yang paling utama di Indonesia. Begitu juga dengan rendahnya kualitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi faktor utama dalam timbulnya masalah ini.

2. Lapangan Kerja yang Rendah

Masalah ini muncul akibat jumlah angkatan kerja yang produktif tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang disediakan. Hal ini menjadi salah satu pemicu masalah pengangguran.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

3. Kualitas Tenaga Kerja yang Rendah

Salah satu masalah yang tidak kalah pentingnya adalah tingkat pendidikan yang rendah baik formal maupun non formal. Kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia tergolong rendah menyebabkan ketidakmampuan untuk meraih pendidikan yang tinggi.

Tingkatkan Kinerja karyawan dengan satu solusi

Cara terbaik untuk memantau kinerja karyawan yaitu kedisiplinan, yaitu karyawan wajib datang tepat waktu dan disiplin dalam mengikuti aturan perusahaan. Sehingga perusahaan juga akan memberikan kompensasi sesuai dengan kinerja karyawan. Solusi terbaik yang bisa membantu memantau kedisiplinan absensi karyawan adalah dengan aplikasi JojoTimes.

Apa itu JojoTimes ? yaitu satu produk populer di kalangan pelaku bisnis untuk meningkatkan produktivitas perusahaan serta memantau kinerja karyawan. Aplikasi ini sangat membantu menghemat waktu, uang, dan tenaga dengan otomasi sekaligus streamlining tugas HR & Finance.

Aplikasi terbaik untuk bisnis Anda

JojoTimes
Aplikasi Sistem HR canggih yang mampu memantau kehadiran karyawan kapan saja di mana saja, JojoTimes meningkatkan kinerja perusahaan hingga 98% untuk mendukung perkembangan perusahaan, dengan mengelola administrasi secara otomatis dan memonitor karyawan.

FITUR POPULER

  1. Pengenalan wajah biometris dengan geo-locator yang akurat
  2. Mengelola laporan kehadiran, perizinan cuti dan jam kerja
  3. Tarif lembur yang dapat disesuaikan
  4. Terintegrasi dengan sistem absensi yang sekarang, serta pengaturan izin cuti dan advance

Coba Gratis Sekarang