Hukum Perusahaan Menahan Ijazah & Tipsnya

hukum perusahaan menahan ijazah
hukum perusahaan menahan ijazah
Sumber : s.yimg.com

Hukum Perusahaan Menahan Ijazah – Dalam melamar kerja diperusahaan sering kita ketahui menggunakan ijazah terakhir pendidikan yang kita miliki. Sering kita mendengar bahwa ada perusahaan yang menahan ijazah dari pekerjanya. Dimana berdasarkan Undang-Undang Ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 didalamnya tidak mencakup hal mengenai penahanan ijazah ini. Jadi dapat diketahui bahwa tidak ada larangan eksplisit larangan penahanan ijazah oleh perusahaan ini.

Penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan berdasarkan pada kesepakatan yang sudah disetujui antara karyawan dengan perusahaan tersebut. Dimana ijazah merupakan pengikat antara karyawan tersebut dengan perusahaan melalui perjanjian kerja, dimana didalamnya termasuk terkait penahanan ijazah ini.

Sanksi Hukum Perusahaan Menahan Ijazah

Sudah diketahui diatas bahwa dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tidak memuat hal mengani penahanan ijazah ini. Banyak pula ahli hukum yang menyatakan penahan ini tidak melanggar hukum yang ada selama disepakati oleh karyawan dan perusahaan tersebut. Dimana hal ini diatur dalam perjanjian kerja yang dibuat oleh karyawan dan perusahaan. Dimana pendapat ini didasarkan kepada kitan UU hukum perdata yang ada.

Dalam Pasal 138 KUH Perdata menyebutkan bahwa perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua pihak secara sah akan berlaku menjadi UU bagi yang membuatnya. Dengan kesimpulannya yaitu kedua pihak yang membuat membuat perjanjian mempunyai kewajiban untuk melakukan dan memnuhi isi dari peranjia yang sudah dibuat dan disepakati.

Pasal 1320 menyebutkan syarat sah perjanjian kerja sebagai berikut :

  • Kesepakatan kedua belah pihak yang mengikat keduanya
  • Kecakapan dalam membuat suatu perikatan
  • Pokok permasalahan tertentu
  • Sebab yang tidak dilarang

Selama syarat-syarat diatas dilakukan dan dipenuhi, maka perjanjian tersebut masih sah dan mengikat. Dimana salah satunya terkait dengan penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Kapan Penahanan Ijazah Menjadi Masalah Hukum

Apabila seorang karyawan melakukan pengakhiran kontrak kerja secara sepihak dimana karyawan tersebut juga sudah membayarkan denda atau ganti rugi. Atau ketika kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan sudah selesai jangka waktunya. Namun perusahaan belum mengembalikan ijazah dari karyawan tersebut maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi atas penahanan ijazah yang dilakukannya.

Dengan hal tersebut perusahaan bisa saja dilaporkan atas tuduhan penggelapan. Dimana perusahaan tersebut tidak mengembalika atau melakukan penahanan terhadap ijazah karyawan tersebut. Dalam kasus ini, dalam perjanjian kerja yang dilakukan Pasal 374 KUHP terkait adanya penahanan ijazah yang dilakukan. Perusahaan bisa mendapatkan ancaman pidana berupa kurungan minimal 5 tahun.

hukum perusahaan menahan ijazah
Sumber : www.reallylist.com

Tak sedikit praktisi hukum yang menyarankan kepada perusahaan untuk tidak menjadikan penahanan ijazah. Sebagai solusi agar seorang karyawan tunduk dengan kontrak kerja yang sudah dibuat perusahaan. Dngan penjelasan bahwasanya dengan tanpa adanya penahanan ijazah karyawan, perjanjian yang ada sudah cukup menjadi bukti di pengadilan ketika diketahui seorang karyawan terbukti melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja yang sudah dibuat.

Resiko lain yang didapatkan perusahaan dengan penahanan iazah yang dilakukan. Yaitu dengan adanya resiko hukum ketika dokumen ijazah tersebut mengalami kerusakan. Karyawan dapat mengajukan hal ini karena hal ini dapat dianggap sebagai kelalaian yang dilakukan perusahaan.

Tips Ketika Perusahaan Meminta Ijazah Ditahan

Baca Dan Pahami Perjanjian Kerja

Untuk menghindarkan hal yang tak diinginkan kedepannya. Akan sangat baik untuk kamu memahami dan mencermati terlebih dahulu isi perjanjian yang ada sebelum menanda tanganinya. Pahami semua point yang tertulis dalam surat perjanjian tersebut. Terutama pada bagian terkait penahanan ijazah yang akan dilakukan perusahaan pahami dan cermati bagian tersebut.

Pahami dean juga perhatikan trerkait lamanya perusahaan melakukan penahanan ijazah. Apakah dalam periode atau jangka tertentu ?. atau selama periode perjanjian kerja berlangsung ?. pikirkan juga bagaimana ketika anda membutuhkan ijazah anda sewaktiu-waktu, dan bagaimana perusahaan menyimpan ijazahmu.

hukum perusahaan menahan ijazah
sumber : takenote.co

Bertanya Terkait Penahanan Ijazah

Tidak hanya sampai dengan membaca point-point penting terkait perjanjian penahanan ijazah anda. Namun ada baiknya juga anda bertanya langsung terkait dengan penahanan ijazah anda. Dan yang paling penting tanyakan terkait alsan perusahaan tersebut menahan ijazah anda. Karena disini kamu berhak bertanya terkait ijazahmu ini. Baik terkait penahanan ijazah apakah hanya untuk kmau atau untuk semua karyawan ?. Alasannya kenapa ?.

Kamu Berhak Menerima Dan Menolak

Hal yang perlu anda ketahui adalah anda bisa saja menolak ketentuan yang ada ini selama anda belum menanda tangani perjanjian kerja tersebut. Anda bisa menanyakan apa konsekuensi jika anda tidak mengumpulkan ijazah anda. Dan juga bisa membuat negosiasi dengan perusahaan terkait penahan ijazah yang ada, selama anda belum menanda tangani perjanjian anda bisa bernegosiasi.

Berita Acara Serah Terima

Hal penting lainnya yang harus anda lakukan ketika perusahaan meminta penahanan ijazah anda yaitu dengan meminta berita acara serah terima. Ketika anda sudah setuju dengan penahanan ijazah anda dan juga sudah menanda tanganinya. Maka jangan lupa untuk memintakan berita acara penyerahan ijazah tersebut. Dimana nantinya berita acara tersebut dapat menjadi bukti bahwa ijazah anda berada dalam perusahaan tersebut dalam jangka waktu yang sudah disepakati.

Nantinya untuk mendapatkan kembali ijazah anda anda juga emmbutuhkan berita acara ini. Pastikan anda menyerahkan ijazah anda ketika perusahaan anda sudah membuat berita acaranya.

Kesimpulan

Sebelum anda menyetujui adanya perjanjian kerja dengan perusahaan dimana didalamnya melibatkan penahanan ijazah. Alangkah baiknya anda perlu memperhatikan hal tersebut dengan seksama sehingga dapat terhidar dari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya. Peerhatikan point terkait penahanan ijazah yang anda miliki dan juga bukti berita acara terkait pehanan ijazah anda.

Terlebih dari itu anda juga perlu memperhatian point hukum perusahaan menahan ijazah untuk mnegantisipasi keadian yang bisa saja terjadi dikemudian hari nanti. Perhatikan dengan baik sehingga anda dapat mengetahui sekiranya nantinya anda membutuhkan langkah yang tepat jika hal yang tidak diinginkan tersebut menimpa anda.

Dengan adanya kemungkinan kerusakan dokumen karyawan yang berada dalm perushaan. Seperti yang dijelaskan diatas dimana karyawan bisa saja melakukan tuntukan kepada perusahaan jika Ijazahnya mengalami kerusakan. Sehingga perusahaan perlu menyimpan dan memastikan dokumen tersebut dengan baik dan benar. Solusi terbaik untuk menghindari hal ini adalah dengan menggunakan aplikasi JojoTimes. Aplikasi ini dilengkapi berbagai fitur yang mampu meningkatkan performa perusahaan. Seperti contohnya fitur Mobile Leave Request and Approval, Secured Cloud Based Storage, maupun Import and Export Employee Data.

Dengan aplikasi ini akan mempermudah perusahaan menyimpan dan mengatur data-data karyawan. Dimana akses terhadap data-data tersebut dapat dicek kapan dan dimana saja. Sehingga perusahaan kinera akan lebih efektif, efisien dan rapi. Percayakan permasalahan ini dengan JojoTimes. Ayo segera coba dan buktikan manfaatnya!!!. Percobaanya gratis lho…!!!