Hukum Pidana Adalah; Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

hukum pidana adalah

Hukum pidana adalah ketentuan ataupun undang-undang atas pemberian sanksi terhadap suatu bentuk pelanggaran. Umumnya, hukum pidana digunakan untuk menghukum seseorang yang berbuat kejahatan, seperti pembunuhan, perampokan, penipuan, dan aksi kriminal lainnya. Hukum pidana memiliki beberapa tujuan paling mendasar, salah satunya memperbaiki orang yang telah melakukan kejahatan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Apa itu hukum pidana

Berdasarkan definisinya, hukum adalah suatu peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang ditentukan atau dikukuhkan oleh pemerintah. Hukum juga kerap diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengendalikan pergaulan hidup masyarakat.

Bisa juga diartikan, bahwa hukum pidana adalah hukum yang terdiri dari norma-norma berisi beberapa kewajiban dan larangan yang terkait suatu sanksi hukuman jika diabaikan. Selain itu, hukum pidana juga bisa diartikan sebagai peraturan berupa norma ataupun sanksi yang sengaja dibuat untuk mengatur segala tingkah laku manusia. Tujuannya untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan meminimalkan tindak kejahatan.

hukum pidana adalah

Tujuan hukum pidana

Tak bisa dipungkiri, bahwa manusia memiliki sifat tamak yang bisa berbuat dan berkehendak sesuai keinginan hatinya. Jika keinginan dan kemauan tersebut tidak dibatasi, bisa saja manusia tersebut menjadi ancaman bagi manusia lainnya. Bahkan, sifat semacam ini juga bisa mengeksploitasi dan mengeksplorasi dunia.

Itulah sebabnya, mengapa hukum pidana maupun jenis lainnya diciptakan. Salah satunya untuk membatasi ruang gerak manusia supaya tidak berbuat seenak hatinya. Bukan hanya itu saja, hukum juga bertujuan agar tercipta suatu tatanan masyarakat yang aman, tentram dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

Berikut ini adalah beberapa tujuan hukum pidana yang perlu diketahui oleh masyarakat awam, di antaranya:

Memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan

Tujuan diberlakukannya hukum pidana yang pertama adalah memberikan efek jera kepada orang-orang yang pernah melakukan tindak kejahatan. Bukan hanya itu saja, hukum pidana juga bisa membatasi gerak seseorang dalam melakukan beragam aktivitas sehingga hukum memiliki peran cukup vital dalam mencegah terjadinya perilaku menyimpang. Bisa dipastikan, ketertiban dan keteraturan masyarakat bisa tercipta jika hukum dipatuhi dan ditegakkan dengan baik.

Melindungi kepentingan bersama

Pada dasarnya, setiap manusia membutuhkan perlindungan dari manusia lainnya sehingga bisa disimpulkan tujuan dari hukum pidana juga memberikan perlindungan untuk kepentingan bersama. Tentu saja rasa terlindungi dan berkeadilan bisa tercapai jika manusia menegakkan hukum dengan baik dan benar.

Jika hukum ditegakkan dengan cara-cara yang baik, maka manusia bisa terhindar dari beragam ancaman di sekelilingnya. Dengan menegakkan, mematuhi, dan melaksanakan hukum yang berlaku sesuai undang-undang, maka kepentingan bersama bisa direalisasikan tanpa hambatan.

Mencegah terjadinya konflik

Tujuan hukum pidana selanjutnya adalah mencegah terjadinya gejala sosial yang kurang sehat. Ketahuilah, hukum sengaja diciptakan dalam rangka melindungi sekaligus menjaga kepentingan bersama supaya keadilan sosial bisa terwujud secara nyata.

Bukan hanya itu saja, hukum pidana juga bertujuan untuk mengatur hubungan manusia supaya ketertiban bisa tercipta. Bahkan, para ahli berpendapat bahwa hukum pidana juga mampu mencegah terjadinya gangguan kepentingan yang berpotensi memicu konflik.

Fungsi hukum pidana

hukum pidana adalah

Hukum pidana adalah salah satu bagian dari hukum yang berfungsi untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tatanan hidup masyarakat. Secara khusus, hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan hukum terhadap setiap perbuatan yang merugikan dengan sanksi berupa pidana.

Dengan kata lain, hukum adalah suatu sistem yang paling penting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan. Para pakar hukum menyatakan, hukum merupakan cerminan dari suatu hubungan ekonomis antar kelompok masyarakat terhadap perkembangan tertentu yang terjadi di dunia ini.

Lain halnya dengan Aristoteles yang mengungkap, bahwa hukum adalah kumpulan yang tidak mengikat tapi juga hakim bagi masyarakat. Di mana, hakim bertugas di bawah undang-undang yang mengawasi tugasnya dalam menghukum orang yang bersalah.

Perbedaan hukum pidana dan perdata

Mengetahui dan mematuhi hukum adalah suatu kewajiban yang harus selalu dijunjung tinggi oleh setiap warga negara. Seperti halnya hukum pidana dan juga hukum perdata.

Secara garis besar, hukum pidana memiliki tujuan untuk melindungi segala kepentingan umum, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Hukum selalu memiliki implikasi secara langsung kepada masyarakat luas, di mana jika terjadi suatu tindak pidana, maka akan berdampak buruk pada keamanan, kesejahteraan, ketenteraman, dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Dengan kata lain, hukum pidana ini bersifat ultimatum remedium atau bentuk upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu perkara di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu, ada sanksi yang bersifat memaksa ketika peraturan dilanggar yang berdampak dijatuhinya pidana kepada sang pelaku kejahatan tersebut.

Tak seperti hukum pidana, hukum perdata lebih privat. Hukum perdata sifatnya menitikberatkan pengaturan hubungan antara orang perorangan atau kepentingan perseorangan. Oleh sebab itu bisa disimpulkan, bahwa akibat dari adanya segala ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam KUH Per atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata hanya berdampak pada pihak terkait. Hukum ini tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.

JojoExpense mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan perusahaan

Setiap manusia diketahui memiliki peraturan dalam menjalani kehidupan dan aktivitasnya sehari-hari. Peraturan semacam ini biasanya disebut dengan hukum yang berupa perintah ataupun larangan untuk melakukan sesuatu. Seperti yang telah dijelaskan, hukum diciptakan supaya masyarakat terlindungi dari segala macam ancaman kejahatan.

Hukum juga dibutuhkan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dengan adanya hukum, aturan dan batasan pada setiap aktivitas masyarakat akan menciptakan tatanan hidup yang aman, tertib, dan adil.

Tahukah kamu, selain hukum yang telah diatur oleh undang-undang sedemikian rupa, ada beberapa tindak pencegahan supaya kejahatan tidak merajalela. Seperti misalnya di lingkungan perusahaan yang sarat akan ancaman tindak kriminal di bidang keuangan apabila terdapat celah yang tidak diperhatikan dengan baik.

Oleh sebab itu, perusahaan juga membutuhkan suatu aplikasi atau software yang bisa melindungi sistemnya dari segala tindak penipuan. Salah satu cara paling tepat adalah dengan menggunakan JojoExpense yang jadi bagian dari Jojonomic.

JojoExpense diciptakan dengan beragam fitur canggih yang mampu meningkatkan efisiensi manajemen pengeluaran perusahaan hingga 76 persen. Beberapa fitur yang bisa kamu nikmati salah satunya adalah mengetahui secara pasti di mana suatu transaksi dilakukan. Bahkan, kamu juga bisa mendeteksi kemungkinan terjadinya penipuan untuk mencegah adanya kesalahan finansial di lingkungan perusahaan.

Fitur semacam ini berkat teknologi Intelligence OCR dan Real-Time Geotagging yang mampu memperingatkan kamu mengenai percobaan penipuan dalam reimbursement dan cash advance yang dilakukan oleh karyawan. Selain itu, kamu juga bisa menghemat waktu dengan segala proses otomatis yang disajikan oleh JojoExpense. Biarkan segala prosesnya berjalan sendiri tanpa kamu harus kehilangan kendali dengan custom approval flow dan policy.

hukum pidana adalah

Bagaimana, cukup lengkap bukan fitur yang ditawarkan oleh JojoExpense? Jadi, segera unduh aplikasi satu ini dan dapatkan versi gratisnya selama 14 hari melalui link pada gambar di bawah ini. Selamat mencoba!