Kenali Mekanisme Tax Income dalam Mengatur Keuangan Perusahaan

Tax Income

Pajak sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat Indonesia. Hal ini merupakan iuran kepada negara yang wajib dibayarkan. Pajak dibayarkan oleh warga negara untuk kepentingan umum dan bersifat memaksa. Keuntungan dari membayar pajak tidak dapat dirasakan secara langsung. Hal itu disebabkan oleh pengalokasian pajak yang digunakan untuk pembangunan negara.

Pajak Penghasilan (PPh) atau tax income merupakan pajak negara yang subjeknya adalah setiap kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang bisa digunakan untuk kegiatan konsumsi atau untuk meningkatkan kekayaan wajib pajak. Sederhananya, tax income adalah pajak yang dikenakan kepada perseorangan pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan dapat berwujud keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan sebagainya.

Nah, untuk mengetahui lebih jauh mengenai Pajak Penghasilan atau Tax Income yang satu ini. Berikut Jojonomic berikan penjelasan mengenai jenis-jenis PPh sesuai yang diberlakukan.

Tax Income untuk Perusahaan

Tax income untuk perusahaan

Suatu badan usaha atau perusahaan pasti menginginkan keuntungan sebesar-besarnya. Namun, sesuai peraturan perpajakan yang sudah disebutkan di atas, perusahaan harus membayar tax income ketika mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis. Hal tersebut wajib dilakukan perusahaan agar terhindar dari masalah yang dapat menghambat operasional bisnis di kemudian hari.

Tax income wajib dibayarkan perusahaan agar usaha yang dijalankan semakin berkembang serta memiliki citra baik di hadapan klien atau konsumen. Kredibilitas perusahaan tidak hanya semata berasal dari diperolehnya izin usaha dari pemerintah, melainkan kewajiban perpajakan juga harus dipatuhi. Kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam kurun waktu tertentu, biasanya bulanan dan tahunan. Jangan sampai perusahaan hanya sibuk mengurus pajak pada masa-masa pelaporan SPT Tahunan atau Annual Tax Return.

Kewajiban perpajakan ini mencakup perusahaan jenis apapun, baik yang berupa perusahaan perorangan, badan usaha, maupun badan hukum selama memiliki NPWP. Dalam pelaksanaannya, perusahaan maupun perorangan telah diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri. Kegiatan tersebut bernama “Self-Assessment System”. Meski telah diberikan kepercayaan untuk mengatur kewajiban perpajakan secara mandiri oleh Kantor Pajak, namun jangan menganggap enteng urusan pajak ini apalagi berniat menyalahgunakan karena sanksinya tegas dan serius.

Jenis Tax Income Wajib Pajak Badan atau Perusahaan

Jenis tax income

Kewajiban pajak perusahaan terbagi dalam kurun waktu bulanan dan tahunan. Perusahaan berkewajiban untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak bulanan, yaitu:

Pajak Penghasilan Pasal 15

Pajak jenis ini adalah laporan pajak yang berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu. Ketika Anda menjadi pengusaha, berarti Anda sudah menjadi Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha. Oleh sebab itu, ada sejumlah pajak yang wajib dibayarkan. Jenis pajak yang harus disetorkan pada umumnya tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ketika Anda mendaftar menjadi NPWP Badan.

Wajib tax income Pasal 15:

1. Perusahaan pelayaran atau penerbangan baik dalam negeri maupun internasional

2. Perusahaan asuransi luar negeri

3. Perusahaan pengeboran panas bumi termasuk minyak dan gas

4. Perusahaan dagang asing

5. Perusahaan investor berbentuk Build, Operate, and Transfer (BOT)

Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan Anda. Besarnya PPh 21 ditentukan dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh (Undang-undang nomor dan tahun berapa). Perusahaan mengatur pemungutan pajak dengan memotong langsung penghasilan pegawai dan menyetorkannya pada kas negara melalui bank yang ditunjuk.

Berikut adalah 5 jenis penghitungan PPh Pasal 21 Menurut Aturan Baru:

– Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Periodik

– Pegawai Tidak Tetap atau freelance 

– Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang tidak sekaligus menjadi Pegawai Tetap

– Penerima imbalan lain yang tidak teratur

– Peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun

Aplikasi HR Suites No 1 di Indonesia

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Pajak Penghasilan Pasal 22

Kewajiban perpajakan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak yang melakukan impor dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Pihak-pihak pemungutnya antara lain:

– Bendahara dari Pemerintah baik pusat maupun daerah

– Bendahara dari instansi pemerintah yang menangani pembayaran atas penyerahan barang

– Badan pemerintah maupun swasta yang menangani kegiatan impor

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak yang dipungut dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima atas:

–  transaksi dividen (pembagian keuntungan saham)

– Royalti

– Bunga

– Hadiah dan penghargaan

– Sewa dan penghasilan lain (penggunaan aset selain tanah atau bangunan, atau jasa)

– Pembayaran imbalan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan dan Jasa Lain yang telah diatur

Tarif PPh 23 dikenakan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Jumlah bruto berarti total penghasilan yang dibayarkan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pembayaran pajak yang berasal dari jumlah Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan. Hal ini harus dilakukan sendiri tanpa diwakilkan. Pembayaran dilaksanakan secara berangsur untuk meringankan beban Wajib Pajak. Sanksi keterlambatan pembayaran berupa bunga 2% per bulan yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.

Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak luar negeri. Menurut kebijakan, tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20%.

Jenis penghasilan yang dikenai:

– Dividen

– Bunga

– Royalti dan sewa

– Imbalan atas jasa, pekerjaan, dan kegiatan

– Hadiah dan penghargaan

– Pensiun dan sejenisnya

– Premi swap

– Keuntungan atas pembebasan utang.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Pajak yang dipotong dari penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan jenis sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura serta transaksi lain yang diatur dalam peraturan. Jenis pajak yang satu ini bersifat final atau tidak dapat dikreditkan.

Penutup

Jojo Expense

Demikian pembahasan singkat tentang jenis Pajak Penghasilan atau tax income yang dikenakan badan atau perusahaan. Jangan remehkan pengelolaan keuangan yang baik agar Anda dapat melaporkan pajak secara rutin dan menjadi Wajib Pajak yang taat.

Untuk membantu Anda mengatur keuangan, gunakan JojoExpense. Anda dapat mencatat arus keuangan perusahaan kapanpun dan dimanapun. Anda juga dapat melakukan koleksasi data secara otomatis, sehingga lebih efisien. Dengan JojoExpense, Anda memiliki peluang untuk meningkatkan produktivitas serta memegang kendali penuh anggaran perusahaan dengan mudah. Tingkatkan efisiensi manajemen pengeluaran perusahaan Anda dengan JojoExpense.