Ingin Hidup Tenang di Hari Tua, Perhatikan Jaminan Hari Tua

Kalian pasti tahu kan apa itu jaminan hari tua? Apa lagi kamu yang sudah masuk ke dunia kerja pasti tidak asing lagi dengan kata jaminan hari tua. Saat kamu melakukan wawancara kerja,  maka kamu akan menanyakan manfaat apa yang akan kamu dapatkan, seperti gaji, tunjangan, asuransi, pesangon, bahkan sampai jaminan yang kamu dapatkan.

Tapi bagi kamu yang belum memasuki dunia kerja, kamu harus tahu terlebih dahulu apa itu jaminan dan tunjangan, bahkan sampai hari tua nanti. Nah dalam artikel ini kami akan menjelaskan definisi, fungsi, tujuan, cara mendapatkannya, serta perbedaannya. Kita mulai dari Jaminan hari tua yha!

Jaminan Hari Tua

Jadi jaminan hari tua yang biasa disingkat JHT dasarnya sudah diatur dalam PP No. 46 tahun 2016 tentang penyelenggaraan program hari tua. Menurut PP tersebut, jaminan hari tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Namun, secara definisi JHT adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun, bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Jaminan hari tua ini beda dengan jaminan-jaminan lainnya yang ditangguhkan oleh perusahaan dimana kalian bekerja. JHT ini biasanya ditangguhkan oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat perusahaan kamu bekerja, jika kalian ingin menjadi pesertanya kalian dapat mendaftarkan diri kalian ke BPJS Ketenagakerjaan lewat perusahaan kamu dan membayarkan iurannya. Besaran iuran yang ditagihkan adalah 5,7% yang terbagi menjadi 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja.

Kegiatan ini dianggap sebagai ‘tabungan’ yang diterima ketika kamu sudah berhenti bekerja pada perusahaan itu.

Manfaat JHT

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya (paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah) , apabila tenaga kerja:

  • Mencapai umur 56 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.
  • Berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan.
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.

Pencairan JHT

Lalu bagaimana pencairan jaminan hari tua? Pertanyaan itu sangat banyak bagi kalian yang baru memasuki dunia kerja atau mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan hari tua. Ingat loh, ini jaminan hari tua jadi kalian tidak boleh mencairkannya saat kalian masih muda. Jadi berikut lah cara pencairan dana jaminan hari tua:

  1. JHT dapat dicairkan penuh setelah peserta berusia lewat dari 56 tahun.
  2. JHT dapat dicairkan sebagian, yakni 10% bila kepesertaan telah mencapai 10 tahun atau 30% jika akan digunakan untuk perumahan.
  3. JHT dapat dicairkan bila pekerja meninggal dunia atau cacat tetap pada usia berapa pun.
  4. Saat ini JHT dapat dicairkan jika peserta mengalami PHK atau resign dari perusahaan.

Jadi sebelum kalian mencoba untuk mencairan dana jaminan hari tua yang biasa disingka JHT ini, perhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Cara Mendapatkan JHT

  1. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan:
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
  • Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
  • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Photocopy Paspor
  • Photocopy VISA
  • Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
  • Photocopy Kartu keluarga
  • Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
  • Surat pernyataan belum bekerja lagi
  • Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
  1. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
  2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
  1. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
  1. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
  1. Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran JHT.

Jadi begitulah sekiranya tentang jaminan hari tua yang harus kalian ketahui. Lalu apa perbedaannya dengan tunjangan hari tua? Lanjut scroll ke bawah yha!

Bagi kalian yang sudah mulai memasuki dunia kerja pasti tahu apa itu tunjangan kan? Tunjangan memiliki beberapa jenis, mulai dari kesehatan, pendidikan, hari raya sampai hari tua pun juga ada. Tunjangan tidak bisa disamakan dengan gaji atau upah loh.

Untuk kalian yang belum tahu apa itu tunjangan, artikel ini cocok untuk menambah pengetahuan kamu! Jadi tunjangan adalah  setiap tambahan benefit yang ditawarkan pada pekerja, misalnya pemakaian kendaraan perusahaan, makan siang gratis, bunga pinjaman rendah atau tanpa bunga, jasa kesehatan, bantuan liburan, dan skema pembelian saham.

Tunjangan Hari Tua

Jadi tunjangan hari tua adalah bertujuan memberikan kepastian dana bagi tertanggung atau peserta ketika mencapai usia purna bhakti beserta keluarganya apabila tertanggung atau meninggal dunia. Pengelolaan tunjangan hari tua harus baik agar bisa sejahterah di hari tua. Jika pengelolaannya buruk, maka pada hari tua akan kesulitan.

Tunjangan hari tua juga berbagai macam bentuknya, bisa saja seperti tempat tinggal, uang untuk modal usaha, atau bisa juga fasilitas yang telah diberikan kantor atau perusahaan atau juga negara (jika PNS). Pemberiannya juga bisa dengan cara berkala atau langsung, tergantungan dengan kebijakan kantor yang kamu tempati.

Selain itu, tunjangan hari tua juga memiliki tujuan dan fungsi yang harus berjalan. Karena jika fungsi dan tujuannya dijalankan, karyawan yang mendapatkan benefit dari tunjangan hari tua akan merasakan betul dampaknya.

Tujuan Tunjangan Hari Tua

Adanya tunjangan hari tua ini adalah bertujuan untuk tetap menyejahterahkan karyawan yang sudah pensiun atau purna tugas. Mereka yang sudah bekerja pastinya tidak mempunyai lagi pemasukkan pendapatan. Adanya tunjangan hari tua inilah yang bisa menjadi jaminan mereka yang sudah pensiun untuk mendapatkan pendapatan. Dengan begitu mereka yang sudah pensiun tidak merasakan kesulitan hidup.

Fungsi Tunjangan Hari Tua

Nah, fungsi ini akan berjalan dengan baik jika tujuan dari tunjangan hari tua berjalan dengan baik. Dengan tujuan yang jelas, maka fungsinyapun akan berjalan dengan baik. Fungsi dari tunjangan hari tua adalah mencegahnya kesulitan hidup di hari tua, mencegah minimnya keuangan di hari tua, dan menghargai karyawan yang sudah berjasa di perusahaan yang sempat menjadi tempat pengabdiannya.

Begitu lah sekiranya konsep dari tunjangan hari tua, mulai dari definisi serta tujuan dan fungsinya. Bagi kamu seorang pebisnis, kamu wajib memberikan tunjangan hari tua karena itu adalah hak dari karyawan yang sudah mengabdi lama pada perusahaanmu. Bagi kamu seorang karyawan yang umurnya sudah ingin menyentuh angka 55 tahun, kamu harus perhatikan betul tunjangan hari tua ini. Pastikan juga kamu mendapatkan hak kamu dengan layak dan pantas.

Sekarang kamu sudah tahu kan apa perbedaannya jaminan hari tua dengan tunjangan hari tua. Hal ini perlu agar kamu tidak keliru dan paham dengan keduanya. Nah kamu juga bisa nih memakai aplikasi JojoPayroll dari Jojonomic untuk menerima gaji kamu. Dengan aplikasi ini kamu akan mudah mengetahui gaji kamu dimanapun dan kamu juga bisa menyisihkannya untuk iuran jaminan hari tua. Karena aplikasi ini sifatnya online, dengan begitu gaji yang akan kamu dapatkan juga lebih transparan.