Iuran Bpjs Tenaga Kerja Karyawan Terbaru Berdasarkan Peraturan

Jangan Telat Bayar! Ini Sanksi Penunggak Iuran BPJS

Besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP No 44 Tahun 2015, PP No 45 Tahun 2015, dan PP No 46 Tahun 2015 pada iuran bpjs tenaga kerja.

Masing-masing program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki persentase iuran yang berbeda-beda iuran bpjs tenaga kerja.

Sesuai UU No 40 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan karyawan terdiri atas empat program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Belakangan ini, UU Cipta Kerja menambahkan satu program lagi, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Iuran Bpjs Tenaga Kerja & PPh 21

Sejak PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), perusahaan dan pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Kamu adalah seorang staf HRD/finance yang bertugas mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan, tentu saja Kamu harus mengetahui tarif BPJS Ketenagakerjaan terbaru. Hal ini penting agar perhitungan PPh 21 karyawan Kamu akurat.

Nah, apa saja jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulan dan berapa besarannya? Dikutip dari situs resmi BPJS, berikut ini daftar iuran yang wajib Kamu bayar jika mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Apa Itu Iuran Bpjs Tenaga Kerja?

Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan/pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.

Sebagai gantinya, peserta akan memperoleh manfaat berupa perlindungan atas sejumlah risiko seperti kecelakaan kerja, PHK, kematian maupun pensiun.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan nantinya juga dapat dicairkan oleh peserta dengan syarat peserta tidak lagi berstatus sebagai karyawan atau memang sedang tidak bekerja.

Rincian Iuran Bpjs Tenaga Kerja

Setiap karyawan/pekerja yang telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan mendapatkan 4 manfaat, yakni: Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

Masing-masing manfaat tersebut memiliki tarif yang berbeda. Oleh karenanya, untuk mendapatkan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tepat, kita harus mengetahui detail iuran per masing-masing manfaat tersebut.

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan manfaat yang diberikan saat peserta tidak lagi aktif bekerja. Manfaat yang diberikan merupakan uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan disertai bunga hasil pengembangan dana.

Namun, untuk mencairkan dana JHT peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015, berikut ini beberapa ketentuan dan syarat pencairan dana JHT:

  1. Pencairan JHT  10% dan 30% hanya bisa dilakukan untuk peserta yang masih bekerja, dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan 30% untuk biaya perumahan.
  2. Pencairan JHT sampai 100% hanya diperuntukan bagi peserta yang sudah tidak lagi bekerja (resign atau PHK) dengan memenuhi 5 hal berikut ini:
  3. Peserta harus menunggu minimal 1 bulan sejak keluar dari pekerjaan.
  4. Kartu BPJSTK harus memiliki paklaring.
  5. Memiliki kartu BPJS.
  6. Kepesertaan harus dalam keadaan nonaktif.
  7. Membawa dokumen persyaratan pencairan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah JKK. Program ini memberikan manfaat perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja, maupun kecelakaan menuju tempat kerja.

Berikut ini adalah menfaat yang akan diperoleh dari program JKK:

  • Bantuan perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Mendapat santunan kematian sebanyak 48 kali dari upah yang dilaporkan karena kecelakaan kerja.
  • Mendapat bantuan beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp12 juta.

Jaminan Kematian

Komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah program JK. Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.

Dikutip dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini manfaat yang akan diperoleh ahli waris dari program JKK:

  • Mendapatkan biaya pemakaman senilai Rp3 juta.
  • Bantuan dana selama 24 bulan senilai Rp4,8 juta yang diberikan sekaligus.
  • Ahli waris akan mendapat uang tunai senilai Rp36 juta.
  • Satu orang anak dari ahli waris akan mendapat beasiswa senilai Rp12 juta.
  • Mendapat santunan sekaligus senilai Rp16,2 juta.

Jaminan Pensiun

Program BPJS Ketenagakerjaan terakhir yang akan kita bahas adalah Jaminan Pensiun. Program ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi para peserta atau ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

Berdasarkan situs BPJS Ketenagakerjaan, program JP memberikan manfaat sebagai berikut:

  1. Mendapat uang tunai bulanan jika peserta sudah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan, saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia. Uang tunai bulanan akan didapatkan juga jka peserta mengalami kecelakaan kerja higga menyebabkan cacat total, meskipun baru satu bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Anak yang didaftarkan dalam program pensiun akan mendapatkan bantuan uang tunai bulanan hingga usia mencapai 23 tahun.

Iuran yang harus dibayarkan untuk program JP adalah masing-masing 1% oleh pekerja dan 2% oleh perusahaan.

Namun, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JP berubah setiap tahunnya karena mengikuti tingkat inflasi umum yang berlaku tahun sebelumnya.

iuran bpjs tenaga kerja

Ketentuan Sanksi dalam BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, Badan Pelaksana Jaminan Sosial merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja.

Artinya seluruh tenaga kerja Indonesia baik pekerja formal maupun pekerja non formal wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga mengatur sanksi bagi perusahaan atau individu yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau membayar iuran.

1. Sanksi Bagi Perusahaan

Perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaan atau tenaga kerjanya akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja. Sanksi-sanksi tersebut berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Denda.
  • Tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perizinan terkait usaha yang diperlukan, mengikuti tender proyek, hingga mempekerjakan tenaga kerja asing.

2. Sanksi Bagi Individu

Bagi peserta yang tidak memungut, membayar atau menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling tinggi sebesar Rp1 Miliar sesuai UU No. 24 tahun 2011 pasal 55.

iuran bpjs tenaga kerja

EPS BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan dan sanksi yang akan dikenakan kepada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan, kini saatnya Kamu mengenal sistem Electronic Payment System atau EPS BPJS Ketenagakerjaan.

EPS BPJS Ketenagakerjaan adalah sistem yang memungkinkan Kamu untuk melakukan pembayaran iuran BPJS melalui ATM.  Beberapa ATM Bank yang bekerjasama dengan BPJS adalah Mandiri, BRI dan BNI.

Fasilitas ini ditujukan untuk mempermudah setiap perusahaan ataupun pengguna BPJS Ketenagakerjaan perorangan.

Berikut ini langkah membayar EPS BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Datangi ATM bank yang bekerja sama dengan BPJS ( BRI, BNI dan Mandiri)
  2. Masukan kartu ATM dan input PIN, pilih bayar/beli dan pilih BPJS
  3. Pilih BPJS Ketenagakerjaan dan pilih e-payment
  4. Masukan kode iuran yang berstatus “UNPAID” lalu pilih benar.
  5. Setelah masuk ke menu e-payment, pastikan semua informasi yang Kamu masukan benar. Lalu tekan 1.
  6. Pilih Ya/Yes. Bila ada laporan bahwa pembayaran telah sukses maka tagihan EPS Kamu telah terbayarkan.
  7. Cek kembali di akun EPS BPJS Ketenagakerjaan Kamu dan pastikan kode iuran yang telah dibayarkan telah berubah status menjadi “PAID”.

Penutup

Jojo Times

Onboarding sendiri merupakan hal penting yang harus dilakukan perusahaan terutama untuk para karyawan baru. Karena dengan proses onboarding yang baik kaan menjadikan karyawan yang potensial dan berkualitas kedepannya. Salah satu yang dapat anda lakukan untuk memantau karyawan baru adalah menggunakan sistem absensi dari Jojo Times

Jojo Times merupakan aplikasi absensi online yang berbasis cloud sehingga sangat cocok sekali untuk digunakan pada perusahaan. Perangkat lunak yang satu ini mempermudah Anda dalam memantau absensi karyawan secara realtime kapan dan dimanapun.