Jangan Telat Bayar! Ini Sanksi Penunggak Iuran BPJS

Jangan Telat Bayar! Ini Sanksi Penunggak Iuran BPJS

Sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang masih berlaku hingga saat ini. Lantas, apa saja sanksi penunggak iuran BPJS kesehatan yang tertulis di dalam Perpres itu? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak pembahasan artikel ini!

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran dengan besaran sesuai dengan kelas yang dipilihnya. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya:

  • Kelas 1: Rp 150 ribu
  • Kelas 2: Rp 100 ribu
  • Dan, kelas 3: Rp 35 ribu.

Untuk diketahui, besaran iuran kelas 3 telah dikurangi subsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu. Jadi, besaran iuran kelas 3 sesungguhnya ialah Rp 42 ribu.

Ada banyak sekali manfaat yang ditawarkan BPJS Kesehatan bagi pesertanya, dalam hal pelayanan kesehatan. Ya, peserta dapat menikmati pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya jika rutin membayar iuran per bulannya. Sebaliknya, peserta yang tidak rajin membayar iuran bulanan tidak akan bisa mengakses pelayanan kesehatan gratis karena status kepesertaannya dinonaktifkan sementara.

Nah, kali Jojonomic akan membagikan informasi mengenai sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan dan manfaat BPJS Kesehatan bagi peserta yang rajin membayar iuran. Simak dengan saksama ya!

Sanksi Penunggak Iuran BPJS

sanksi penunggak iuran bpjs

Sebagaimana disebutkan di atas, sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut masih berlaku hingga sekarang dengan ketentuan sanksi sebagai berikut:

  1. Status kepesertaan akan langsung dinonaktifkan sejak 1 bulan berikutnya jika peserta menunggak iuran. Ini berarti peserta tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
  2. Status kepesertaan dapat diaktifkan kembali setelah peserta melunasi tunggakan iuran.
  3. Peserta wajib membayar denda pelayanan jika status kepesertaannya aktif kembali dalam waktu 45 hari namun mengajukan klaim rawat inap.
  4. Untuk diketahui, hanya klaim rawat inap yang dikenakan denda sedangkan klaim rawat jalan tidak dikenakan denda.

Lantas, berapa besaran denda yang dibayar jika peserta mengalami seperti yang dijelaskan pada ‘poin 3’?

Awalnya pemerintah menetapkan denda sebesar 2,5 persen dari biaya rawat inap pelayanan kesehatan dikali dengan jumlah bulan tertunggak. Namun, pemerintah telah menaikkan besaran denda menjadi 5 persen dari biaya rawat inap pelayanan kesehatan dikali dengan jumlah bulan tertunggak.

Berikut rumusnya: 5 persen x biaya rawat inap x jumlah bulan tertunggak

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan ketentuan mengenai denda pelayanan kesehatan ini. Antara lain sebagai berikut:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling banyak Rp 30 juta.
  • Untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), denda pelayanan kesehatan menjadi tanggungan pemberi kerja.

Contoh Penerapan Denda Penunggak Iuran BPJS

sanksi penunggak iuran bpjs

Agar Anda lebih memahami penerapan denda pelayanan kesehatan di atas, simak contoh yang kami paparkan di bawah ini:

Kasus 1

Budi menunggak iuran BPJS Kesehatan selama tiga bulan, yakni Januari, Februari dan Maret. Dia kemudian melunasi tunggakan itu sekaligus membayar iuran untuk bulan April.

Budi ternyata tidak mengalami sakit sehingga tidak melakukan rawat inap. Jadi, Budi tidak akan dibebani denda pelayanan kesehatan, alias hanya melunasi tunggakan iuran selama tiga bulan. Status kepesertaan BPJS Kesehatan pun akan diaktifkan kembali setelah Budi melunasi tunggakan itu.

Kasus 2

Budi menunggak iuran BPJS Kesehatan selama tiga bulan, yakni Januari, Februari dan Maret. Dia kemudian melunasi tunggakan itu sekaligus membayar iuran untuk bulan April.

15 hari setelahnya, Budi ternyata jatuh sakit dan mengharuskannya melakukan rawat inap. Dokter memperkirakan Budi dirawat inap selama 7 hari dengan biaya Rp 7 juta. Jadi, dia harus membayar denda 5 persen dari Rp 7 juta yakni Rp 350 ribu.

Nah, dalam beberapa kasus, masa rawat inap biasanya lebih lama dari perkiraan awal. Misalnya, Budi ternyata dirawat hingga 12 hari dengan biaya Rp 9 juta. Namun, Budi tetap hanya dikenai denda Rp 350 ribu sesuai dengan diagnosis awal.

Kerugian Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

sanksi penunggak iuran bpjs

Tentunya, peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kerugian. Setidaknya ada empat kerugian, di antaranya sebagai berikut:

  • Tunggakan akan memberatkan peserta dan akan semakin berat lagi jika tidak segera dilunasi.
  • Menunggak iuran bukan berarti Anda sudah tidak lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jadi, Anda harus tetap membayar tunggakan iuran hingga lunas.
  • Selama menunggak, peserta tidak bisa mendaftarkan anggota keluarga lainya sebagai peserta baru BPJS Kesehatan.
  • Peserta tidak akan bisa mengakses pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya. Jadi, peserta harus membayarkan jumlah uang tertentu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.

Manfaat BPJS Kesehatan Bagi Peserta Rajin Bayar Iuran

Lantas, apa saja manfaat BPJS Kesehatan bagi peserta yang rajin membayar iuran per bulannya dan tidak memiliki tunggakan sama sekali?

Sebagaimana disebutkan di atas, peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk diketahui, BPJS Kesehatan menanggung hampir semua penyakit, seperti penyakit jantung, kanker, stroke, asma, diabtetes, vertigo dan lainnya.

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya melahirkan baik normal maupun Caesar (dengan syarat atas rekomendasi dokter). Ini, tentunya, akan meringankan bagi ibu hamil karena tidak perlu mengeluarkan biaya melahirkan sama sekali.

Manfaat berikutnya adalah peserta BPJS Kesehatan tidak membutuhkan medical check-up saat mendaftar, sebagaimana yang dilakukan asuransi kesehatan swasta. Untuk diketahui, asuransi swasta membutuhkan medical check-up untuk melihat kondisi calon nasabahnya (misalnya: melihat penyakit yang diderita calon nasabah selama ini).

Dari hasil medical check-up inilah pihak asuransi swasta dapat menentukan besaran premi (dalam BPJS Kesehatan disebut ‘iuran’) yang harus dibayar oleh calon nasabah. Nah, BPJS Kesehatan tidak menerapkan hal itu.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan menerapkan iuran yang besarannya ditentukan oleh kelas kamar yang dipilih oleh peserta. Kelar kamar ini juga memengaruhi fasilitas yang didapatkan peserta dari BPJS Kesehatan. Jadi, semakin tinggi kelas kamar yang dipilih maka dia akan mendapatkan pelayanan yang lebih ‘eksekutif’ dibandingkan kelas di bawahnya.

Itulah pembahasan tentang sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan. Mengingat pentingnya manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan, Jojonomic menyarankan Anda agar tidak telat membayar iuran per bulan. Sementara bagi Anda yang saat ini menunggak iuran BPJS Kesehatan, maka segeralah untuk melunasinya.

Perkenalkan Aplikasi JojoExpense dari Jojonomic

Manfaat BPJS Kesehatan sebagaimana dipaparkan di atas sama pentingnya dengan penggunaan aplikasi JojoExpense dari Jojonomic. Dengan berbagai fitur yang tersedia, seperti Mobile Approval, Budget Controlling, Captures Expenses dan lainnya, JojoExpense dapat membantu Anda mengelola pengeluaran perusahaan dengan baik dan efisien karena menggunakan sistem otomatis. Selain itu, Anda juga bisa mengontrol pengeluaran perusahaan dengan baik sehingga terhindar dari kerugian.

Yuk gunakan aplikasi JojoExpense dari Jojonomic sekarang juga! Dapatkan gratis demo 14 hari dengan cara klik di sini.