Apa itu Kartel? Simak Penjelasannya disini!

Kartel adalah untuk menentukan harga, membatasi suplai produk dan kompetisi. Kartel muncul dari kondisi oligopoli, di mana di dalam pasar terdapat sejumlah produsen dengan jenis produk yang homogen.

Persaingan dalam perdagangan merupakan hal yang biasa. Adanya persaingan usaha justru mampu membentuk pasar yang sempurna. Selain harga yang kompetitif, ragam produk yang ditawarkan ke pasar juga lebih variatif. Artinya, konsumen memiliki lebih banyak pilihan produk dan harga sesuai dengan kebutuhan dan daya belinya.

Secara sederhana dapat dipahami sebagai suatu bentuk kerjasama diantara para produsen independen untuk menghalau persaingan dan menguasai pasar.

Dengan perkataan lain, kerja sama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan, dan harga serta untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu.

Samuelson dan Nordhaus (2001: 186) dalam buku “Economics” menuliskan pengertiannya, “Cartel is an organization of independent firms, producing similar products, that work together to raise prices and restrict outputs”. Artinya, adalah sebuah organisasi yang terbentuk dari sekumpulan perusahaan-perusahaan independen yang memproduksi produk-produk sejenis, serta bekerja sama untuk menaikkan harga dan membatasi output (produksi). Poin penting pada definisi tersebut terletak pada tujuannya, yaitu menaikkan harga dan membatasi output.

Praktik kartel disebutkan pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang dituliskan, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”. Praktik kartel di Indonesia adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu perilaku monopoli ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.

Memahami kartel perlu pula memahami prinsip dasar atau pengertian dasar dari perilaku monopoli. Pengertian monopoli dalam bukan lagi menitikberatkan pada jumlah pelaku usaha atau produsen, melainkan pada perilakunya untuk mengendalikan harga dan distribusi output atau kapasitas output. Jadi bisa saja perilaku monopoli tadi ditemukan pada struktur persaingan yang terdiri atas beberapa perusahaan, biasanya sekitar 2-5 perusahaan besar atau ditemukan pada struktur pasar persasingan oligopoli. Pasar persaingan yang memiliki cukup besar konsumen, tetapi hanya memiliki beberapa produsen akan cukup kuat mengindikasikan adanya praktik monopoli. Munculnya praktik kartel ataupun trust tidak lain adalah untuk mewujudkan kekuatan (perilaku) monopoli.

Perjanjian kartel merupakan salah satu perjanjian yang kerap kali terjadi dalam tindak monopoli. Secara sederhana, kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan di antara keduanya. Dengan perkataan lain, kartel (cartel) adalah kerja sama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan, dan harga serta untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu.

Poin penting pada definisi tersebut terletak pada tujuannya, yaitu menaikkan harga dan membatasi output.

Alasan dari dilakukannya kerjasama dalam bentuk kartel adalah agar produsen selaku pelaku usaha dapat memperoleh kekuatan pasar. Mengapa kekuatan pasar penting?

Kekuatan pasar memungkinkan produsen untuk mengatur harga dengan cara membuat kesepakatan pembatasan ketersediaan produk di pasar, membatasi produksi, dan membagi wilayah penjualan.

Ketersediaan produk yang terbatas dapat menyebabkan kelangkaan, sehingga produsen dapat menaikkan harga untuk menghasilkan tingkat keuntungan yang lebih tinggi.

Ragam jenis

  • Kartel harga

Sesuai namanya, jenis kartel ini bertujuan untuk mengatur harga produk yang diproduksi oleh para produsen yang tergabung dalam kartel. Pada jenis kartel ini ditentukan harga jual minimum produk.

Setiap produsen anggota kartel dilarang untuk menjual produknya dengan harga lebih rendah dari harga minimum yang telah ditentukan dan disepakati bersama. Namun, anggota kartel tidak dilarang untuk menjual produknya dengan harga lebih tinggi, dengan catatan segala risiko kerugian jika tidak laku di pasaran menjadi tanggung jawab sendiri.

  • Kartel harga pokok

Apa bedanya dengan kartel harga? Kartel harga menentukan harga jual minimum, sedangkan kartel harga jual menentukan harga pokok dan tingkat laba yang seragam diantara anggota kartel.

Tingkat laba yang berbeda disinyalir menimbulkan persaingan. Oleh sebab itu, agar persaingan dapat dihindari maka para produsen bersepakat untuk menyeragamkan tingkat lama yang akan diambil.

  • Kartel rayon

Rayon berarti pembagian wilayah. Kartel rayon merupakan jenis kerjasama untuk menetapkan wilayah pemasaran yang diikuti dengan penetapan harga untuk masing-masing wilayah. Dengan adanya kesepakatan pembagian wilayah, maka anggota kartel dilarang untuk menjual produknya ke wilayah lain.

  • Kartel kontigentering

Kartel jenis ini menetapkan volume produksi. Produsen yang volume produksinya lebih rendah atau sedikit dibandingkan dengan jatah yang ditetapkan, maka akan diberi premi hadiah.

Sebaliknya, jika volume produksinya melebihi jatah yang disepakati, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Jenis kartel ini bertujuan untuk menguasai ketersediaan produk di pasaran.

  • Kartel syarat

Jenis kartel syarat menetapkan persyaratan tertentu misal dalam hal penjualan, standar kualitas barang dan pengiriman, serta kemasan. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman produk dan atributnya, sehingga tidak terjadi persaingan diantara produsen.

  • Kartel penjualan

Poin kerjasama dalam jenis kartel penjualan adalah penetapan kartor penjualan pusat. Artinya, barang-barang yang diproduksi oleh para produsen anggota kartel dijual melalui kantor penjualan tunggal, sehingga tidak terjadi persaingan.

  • Kartel laba

Pada kartel ini kesepakatan dibuat pada perolehan dan pembagian laba. Mekanismenya laba kotor yang diperoleh anggota kartel disentralisasikan pada kas umum kartel. Sementara laba bersih yang diperoleh dibagi ke seluruh anggota kartel dengan proporsi tertentu sesuai yang disepakati bersama.

Syarat dan Ciri Kartel

Ciri-ciri Kartel

  • Organisasi perusahaan-perusahaan besar yang memproduksi barang-barang sejenis
  • Persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditi tertentu.

Poin penting dalam definisi tersebut, bahwa kelompok-kelompok di dalamnya terdiri atas kumpulan perusahaan-perusahaan besar yang menghasilkan barang-barang yang sejenis. Dijelaskan pula, tujuan utamanya berfokus pada pengendalian harga, sehingga harga yang terbentuk adalah bukan harga persaingan. Definisi ini telah menyentuh pada aspek perilaku monopoli.

Misalnya di dalam sebuah industri terdapat 3 produsen atau perusahaan yang memegang tiga besar pangsa pasar. Mereka seluruhnya memiliki setidaknya sekitar 60% pangsa pasar dari produk yang dijual atau dipasarkan. Karena mereka berdomisili di wilayah yang sama, tidak tertutup kemungkinan akan saling mengenal atau mengetahui, bahkan saling berkomunikasi. Jalinan komunikasi atau relasi di antara mereka kemudian menciptakan sikap saling pengertian. Salah satunya diwujudkan dengan membagi dengan sendirinya segmen konsumennya berdasarkan wilayah. Ada pula yang membagi segmen konsumennya berdasarkan kategori produk. Perusahaan A akan fokus ke segmen di Indonesia bagian timur, lalu perusahaan B fokus di Indonesia bagian tengah, kemudian perusahaan C akan menyasar produknya untuk menguasai pasar di Indonesia bagian barat. Perilaku bisnis seperti ini memiliki indikasi kuat tentang terjadinya praktik kartel.

Syarat Terbentuknya dan Karakteristik

Praktik kartel biasanya diwujudkan ke dalam sebuah kongsi dagang tertentu yang memiliki jenis badan hukum tertentu pula. Semacam perserikatan ini pula memiliki aturan atau ketentuan yang disepakati oleh anggota-anggotanya. Untuk bisa terjadi praktik kartel harus memiliki pernjanjian atau kolusi di antara pelaku usaha.

Ada dua bentuk kolusi yang mengindikasikan terjadinya praktik , yaitu:

  • Kolusi Eksplisit

Para anggota-anggotanya mengkomunikasikan kesepakatan mereka secara yang dapat dibuktikan dengan adanya dokumen perjanjian, data audit bersama, kepengurusan, kebijakan-kebijakan tertulis, data penjualan, dan data lainnya. Bentuk kolusi eksplisit tidak selalu harus diwujudkan dalam asosiasi kecil, komunitas terbatas, paguyuban, dan lain sebagainya. Ini berbeda dengan trust, karena pada trust diwujudkan ke dalam asosiasi atau organisasi yang memiliki badan hukum yang cukup jelas.

  • Kolusi Implisit (Diam-diam)

Para pelaku atau anggota-anggotanya tidak berkomunikasi secara langsung atau tidak melakukan pertemuan terbuka (diliput oleh media). Tetapi mereka para anggotanya melakukan pertemuan secara tertutup, biasanya dilakukan secara rahasia. Mereka ini pun terkadang menggunakan organisasi berupa asosiasi yang fungsinya sebagai kedok atau kamuflase. Dalam asosiasi tercantum mendukung persaingan usaha yang sehat, tetapi dibalik semua itu hanya sebagai pengalihan. Menurut KPPU, jenis dengan kolusi implisit ini lebih sulit untuk dideteksi. Dari semua kasus ini di dunia, sekitar 30% di antaranya melibatkan asosiasi. Mengenai larangan melakukan perjanjian tertutup diatur dalam Pasal 15, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha

Perlu digarisbawahi, bahwa tidak semuanya jenis kolusi bisnis selalu berkonotasi negatif terhadap persaingan usaha. Terdapat pula kolusi yang positif, seperti kolusi dalam menggalang dana bantuan untuk anak-anak miskin, bencana alam dan sebagainya, atau bentuk kolusi yang sama sekali tidak berkaitan dengan bisnis dan persaingan. Itu sebabnya, secara umum haruslah memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Terdapat konspirasi (persekongkolan) di antara pelaku usaha
  • Melibatkan peran dari senior perusahaan atau jabatan eksekutif perusahaan
  • Biasanya menggunakan asosiasi untuk menutupi persekongkolan tadi
  • Melakukan price fixing atau tindakan untuk melakukan penetapan harga, termasuk pula penetapan kuota produksi.
  • Adanya ancaman atau sanksi bagi anggota-anggotanya yang melanggar kesepakatan atau perjanjian.
  • Adanya distribusi informasi ke seluruh anggota. Informasi yang dimaksudkan berupa laporan keuangan, laporan penjualan, ataupun laporan produksi.
  • Adanya mekanisme kompensasi bagi mereka para anggota yang memiliki produksi lebih besar atau melebihi kuota yang telah ditetapkan bersama. Kompensasi tersebut dapat berupa uang, saham, pembagian bunga deviden yang lebih besar, ataupun bentuk kemitraan lain.

Tingkatkan kinerja tim hingga 100% dengan sistem monitoring aktivitas real-time, anti-fraud dan pengelolaan administrasi HR otomatis. JojoTimes solusi untuk semua kebutuhan Mobile HR. Ucapkan selamat tinggal pada antrean untuk check-in atau melapor ke kantor sebelum dan sesudah rapat, dan ucapkan salam pada optimasi waktu yang lebih baik untuk karyawan Anda. Kurangi waktu untuk tugas-tugas rumit ini dan biarkan karyawan Anda fokus pada passion mereka.

JojoTimes memungkinkan karyawan Anda masuk dan keluar dari mana saja.
Dilengkapi dengan pengenalan wajah biometrik, lokasi GPS yang akurat dan deteksi identitas palsu, tidak perlu khawatir tentang penipuan dan bermain bohong.