Kartu Kuning adalah ? Ketahui Panduan Lengkap dan Cara Mengurusnya

kartu kuning adalah

Bagi para pencari kerja pasti sudah tidak asing lagi jika harus mengurus yang namanya Kartu Kuning, sebagai salah satu persyaratan yang digunakan untuk melamar kerja. Karena Kartu kuning adalah kartu pencari kerja yang menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen bagi pencari kerja.

untuk melamar sebuah pekerjaan, baik mereka yang sudah pernah memiliki pengalaman bekerja sebelumnya ataupun belum pernah bekerja sama sekali.

Berbeda dengan mereka yang pernah memiliki pengalaman kerja di sebuah perusahaan sebelumnya, membuat kartu kuning bukanlah masalah, karena mereka sudah pernah membuat kartu kuning sebelumnya. Akan tetapi, bagi mereka yang merupakan fresh graduate lulusan SMK atau lulusan universitas, pasti merasa kebingungan dan ingin tahu, apa saja syarat membuat kartu kuning.

Nah, jika Anda adalah bagian dari mereka, Anda sudah berada pada situs yang tepat. Karena di sini akan dikupas secara tuntas tentang apa itu kartu kuning? Apa sajakah fungsinya? Dan bagaimana persyaratan dan cara membuatnya?

kartu kuning

Apa itu kartu kuning ?

Kartu Kuning (ini sebutan zaman dulu karena kertasnya yang berwarna kuning) atau Kartu AK1 (Kartu ‘Antar Kerja’, istilah formalnya) adalah kartu resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia c/q Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota atau Kabupaten domisili Anda tinggal.

Kartu Kuning/Kartu AK1 ini berfungsi sebagai salah satu berkas yang menjadi syarat bagi para pelamar yang hendak melamar pekerjaan, baik untuk keperluan melamar pekerjaan ke instansi pemerintahan (menjadi Pegawai Negeri Sipil/PNS) maupun ke perusahaan non-pemerintah/perusahaan swasta.

Pengertian Kartu kuning sendiri adalah Kartu tanda pencari kerja atau sering disebut juga sebagai Kartu AK1. Kartu ini biasanya dimiliki oleh pengangguran dan orang-orang baru lulus pendidikan yang sedang dalam masa pencarian kerja. Kartu kuning berisikan informasi tentang nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), agama, data pendidikan, jurusan saat sekolah atau kuliah, tahun kelulusan, hingga sekolah maupun universitas tempat pencari kerja menyelesaikan pendidikannya.

Sesuai dengan namanya yaitu kartu kuning karena warnanya kuning. Kadang disebut juga sebagai Kartu Pencari Kerja, sudah menjadi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Kementrian Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016.

Kartu kuning berisi beberapa informasi sebagai berikut :

  1. Nama pencari kerja
  2. Tempat, tanggal lahir pencari kerja
  3. Alamat tinggal pencari kerja
  4. Agama dan status perkawinan pencari kerja
  5. Nomor pendaftaran pencari kerja
  6. NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pencari kerja
  7. Data kelulusan pencari kerja
  8. Nama sekolah pencari kerja, dan
  9. Nama universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar akademiknya.

Manfaat Kartu Pencari Kerja

Kartu yang dulunya berwarna kuning dan sekarang telah berubah warna menjadi warna putih ini seringkali dibutuhkan oleh pencari kerja ketika melamar menjadi ASN (aparatur sipil negara), BUMN (badan usaha milik negara), maupun perusahaan swasta. Kartu kuning dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja yang berada di daerah, baik berada di kota maupun di wilayah kabupaten.

Dalam peraturan tersebut, terdapat Penempatan Tenaga Kerja yang menjelaskan tentang ketentuan pembuatan Kartu Pencari Kerja. Di peraturan tersebut ada ketentuan mengenai keharusan pencari kerja untuk mendapatkan kartu kuning di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili.

Walaupun begitu, sebenarnya banyak perusahaan swasta tidak menjadikan kartu AK/I sebagai syarat. Akan tetapi, bagi orang yang ingin bekerja di lembaga atau instansi pemerintah, kehadiran kartu kuning ini wajib hukumnya untuk memenuhi syarat penerimaan CPNS. Fungsi kartu ini adalah sebagai syarat untuk memenuhi ketentuan yang diberlakukan tiap-tiap perusahaan. Kartu AK/I ini juga dipakai sebagai tanda kalau kamu sedang mencari pekerjaan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Fungsi Kartu Kuning

Saat ini, banyak perusahaan baik dalam maupun luar negeri yang memberi persyaratan bagi para pencari kerja agar memiliki kartu kuning atau AK1 saat melamar sebuah pekerjaan.

Kartu kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja merupakan dokumen yang digunakan oleh seorang pencari kerja untuk melamar pekerjaan yang akan dituju. Kartu kuning adalah identitas pengenal seorang pencari kerja ketika sedang mencari atau melamar pekerjaan. Dengan Kartu Kuning, pemerintah akan dengan mudah mengetahui jumlah pencari kerja.

Sehingga ketika anda sudah memperoleh pekerjaan, anda harus melapor ke Disnaker tempat anda membuat kartu kuning, sehingga pihak Disnaker tidak perlu menghubungi Anda lagi ketika Disnaker mendapat informasi lowongan kerja dari perusahaan. Hal ini sebenarnya juga kewajiban perusahaan untuk mengembalikan kartu kuning kepada Disnaker ketika anda sebagai pelamar sudah diterima kerja di PT tersebut.

Ada beberapa fungsi kartu kuning yang mungkin belum Anda ketahui. Apa sajakah itu? Mari kita kupas satu demi satu.

1. Untuk Melamar Menjadi ASN

Fungsi kartu kuning yang pertama adalah sebagai syarat untuk melamar ASN. Pada saat Anda melamar ASN melalui situs online baik itu untuk posisi PNS ataupun PPPK.

Untuk itu salah satu syarat wajib sebagai kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi untuk melamar kerja adalah kartu kuning. Jika Anda tidak mengirimkan scan kartu kuning, tentu saja, Anda tidak akan lolos seleksi pertama ASN tersebut.

2. Untuk Melamar ke Perusahaan Swasta

Meskipun tidak semua perusahaan swasta mewajibkan setiap kandidat / calon karyawan harus menyertakan kartu kuning sebagai syarat kelengkapan dokumen ketika melamar pekerjaan di perusahaan tersebut.

Akan tetapi, ada beberapa perusahaan yang menerapkan kebijakan bahwa setiap calon karyawan yang melamar pekerjaan harus menyertakan kartu kuning sebagai syarat wajib untuk melamar pekerjaan di perusahaan yang bersangkutan

Nah, jika Anda ingin melamar pekerjaan di perusahaan swasta, ada baiknya Anda menyiapkan kartu kuning untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu diperlukan sebagai dokumen persyaratan melamar pekerjaan,

3. Sebagai Data Valid Disnaker

Fungsi terakhir dari kartu kuning adalah sebagai data valid yang diperlukan oleh Dinas Ketenagakerjaan untuk mendata berapa banyak para pencari kerja yang berada dalam satu kotamadya atau satu kabupaten.

Pencari kerja lewat pembuatan kartu kuning ini secara tidak langsung telah melaporkan mereka adalah seseorang yang berstatus sebagai pencari kerja dan belum mendapatkan pekerjaan.

Kelebihan Memiliki Kartu Kuning

Kartu kuning merupakan salah satu cara untuk mencari pekerjaan yang paling aman. Dengan memiliki kartu kuning, Disnaker akan mencarikan lowongan yang paling tepat dengan keahlian yang kamu miliki.

Setelah menemukan lowongan yang cocok, pihak Disnaker akan langsung menghubungimu. Lowongan kerja yang didapatkan dari Disnaker sudah dipastikan aman dan terpercaya. Anda tidak perlu khawatir dengan lowongan kerja penipuan atau melamar ke perusahaan.

Lantas bagaimana cara membuat kartu kuning itu? Tak perlu bingung selengkapnya mengenai tata cara dan syarat pembuatan kartu kuning atau kartu pencari kerja akan kami jelaskan pada konten berikut ini.

Syarat-syarat Membuat Kartu Kuning atau Kartu AK1

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning, pastikan anda menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan. Berikut ini dokumen persyaratan yang harus anda siapkan;

  1. Ijazah atau salinan ijazah yang telah dilegalisir.
  2. KTP Elektronik asli dan salinannya.
  3. Pas foto 3×4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar. Untuk kartu kuning bekerja ke luar negeri, pas fotonya 3 lembar.
  4. Fotokopi sertifikat pelatihan (jika ada)
  5. Fotokopi surat pengalaman kerja (jika ada)
  6. Usia minimal 18 tahun untuk Kartu Kuning tujuan bekerja ke luar negeri di sektor formal, dan minimal 21 tahun kerja di luar negeri sektor informal.
  7. Harus diurus sendiri alias tidak boleh diwakilkan.

Perlu diketahui, kebijakan setiap daerah dan kantor Disnaker bisa saja berbeda. Jadi, persyaratan dokumen yang harus disiapkan juga kemungkinan ada sedikit perbedaan. Misalnya saja, ada daerah yang tidak mewajibkan legalisir ijazah sebagai syarat pembuatan kartu pencari kerja ini.

Misalnya lagi ada daerah yang harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran sebagai persyaratannya. Oleh karena itu, silakan Anda cari informasi mengenai hal tersebut melalui dinas tenaga kerja di daerah Anda. Jangan lupa siapkan semua dokumen tersebut dan jangan ada satu pun yang kurang.

Syarat Mengurus Kartu Kuning Tenaga Kerja Luar Negeri

Seperti yang telah di sebutkan di atas, kartu kuning berlaku di seluruh bagian dalam negeri. Akan tetapi, jika anda ingin bekerja di luar negeri, maka anda harus membuat kartu kuning khusus untuk tenaga kerja luar negeri.

Syarat untuk membuat kartu kuning bagi tenaga kerja luar negeri adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. KTP (disarankan e-KTP. Jika belum ada, gunakan surat keterangan Sudah Melakukan Perekaman e-KTP)
  3. Fotocopy surat izin yang menyatakan bahwa orang tua anda, atau suami/istri mengizinkan anda untuk bekerja di luar negeri.
  4. Pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah

Salah satu syarat jika anda ingin bekerja di luar negeri adalah berusia 18 tahun bagi anda yang akan bekerja di bidang formal, dan berusia 21 tahun bagi anda yang akan bekerja di bidang informal (TKI).

Syarat lainnya adalah surat keterangan dari agen yang menyalurkan anda untuk bekerja di luar negeri. Proses mengurusnya masih sama dengan membuat kartu kuning pada umumnya, yang membedakan hanya syarat membuat kartu kuning untuk tenaga kerja luar negeri sedikit lebih banyak dari tenaga kerja dalam negeri.

Pembuatan Kartu Kuning sekarang bias dilakukan via online melalui website infokerja.naker.go.id. Setelah mendaftar, pihak pencaker dapat mengambil di kantor Disnaker setempat dengan membawa dokumen asli yang dibutuhkan untuk verifikasi data, seperti fotokopi KTP, fotokopi Ijazah dan pasfoto 3 X 4.

Kartu kuning memiliki masa expired, yang adalah 6 bulan. Untuk proses perpanjangannya, cukup datang langsung ke Kecamatan setempat atau ke Dinas Tenaga Kerja membawa Kartu Kuning untuk dicap kembali sesuai tanggal pelaporan yang ada dalam kartu tersebut.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Biaya Pembuatan Kartu Kuning

Yang perlu anda ketahui ketika membuat kartu kuning adalah tentang biaya, anda tidak perlu khawatir untuk biaya pembuatan kartu kuning, karena seluruh proses pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Jadi, jika anda diminta untuk membayar iuran atau donasi, itu adalah pungutan liar yang harus dihindarkan dan dilaporkan ke pihak berwajib.

Cara Membuat Kartu Kuning

Ada dua macam cara yang bisa Anda lakukan untuk membuat kartu kuning, yaitu secara online dan datang langsung ke kantor Disnaker setempat.

1. Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Jika Anda memilih membuat kartu kuning secara online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan :

1.Klik situs resmi Disnaker, yaitu http://infokerja.naker.go.id
2.Kemudian pilih menu “daftar”
3.Isi data berikut :

  • Daftar sebagai siapa
  • Email
  • User ID
  • Nomor telepon, dan
  • Kata sandi.

4. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi data-data, sebagai berikut :

a.Akun
b.Data diri
c.Pekerjaan
d.Keterampilan, dan
e.Pendidikan.

5. Unggah foto resmi berukuran 3 x 4

6. Ikuti perintah dan isi semua data yang diminta, cek ulang, kemudian jika Anda sudah yakin, klik simpan atau save

7. Datang ke kantor Disnaker setempat, untuk minta print out kartu kuning asli, kemudian fotocopy sebanyak yang Anda perlukan dan minta untuk dilegalisir oleh pihak Disnaker.

2. Cara Membuat Kartu Kuning dengan Datang Langsung ke Disnaker Setempat

Cara kedua yang bisa Anda lakukan untuk membuat kartu kuning adalah dengan datang langsung ke kantor Disnaker setempat. Berikut adalah langkah-langkahnya :

Datanglah ke kantor Disnaker setempat

  1. Cari atau tanyakan kepada bagian informasi, dimana tempat pembuatan kartu kuning
  2. Cek kelengkapan dokumen yang diperlukan, dan serahkan kepada petugas Disnaker bagian pembuatan kartu kuning
  3. Anda akan diminta untuk menunggu selama beberapa saat sampai kartu kuning Anda jadi
  4. Jika kartu kuning sudah selesai dicetak, Anda bisa memfotocopy sebanyak yang Anda inginkan kemudian mintalah 5.legalisir pada fotocopy kartu kuning Anda.

Kabar baiknya adalah karena kartu kuning adalah salah satu program dari pemerintah untuk membantu rakyat mendapatkan pekerjaan, maka Anda sama sekali tidak dipungut biaya apapun selama proses pembuatan kartu kuning.

Syarat Memperpanjang Kartu Kuning

Setelah Anda berhasil membuat Kartu kerja, mungkin Anda bertanya-tanya juga tentang syarat perpanjangannya. Berikut adalah dokumen-dokumen yang wajib dibawa ketika ingin melakukan proses perpanjangan Kartu Kuning.

  1. Membawa Kartu Kuning yang lama
  2. Fotokopi KTP
  3. Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir

Begitulah kegunaan Kartu Kuning beserta cara membuat, biaya, dan syarat perpanjangannya.

Kartu Kuning memang sangat bermanfaat untuk mencari kerja, sama bermanfaatnya dengan software akuntansi untuk menghitung pengeluaran perusahaan serta mendata gaji karyawan yang sudah mulai bekerja di perusahaan atau Instansi.

Software yang mampu memudahkan sistem laporan keuangan yang terintegrasi dengan data karyawan ada di platform Jojonomic, lengkap sesuai kebutuhan tim Finance dan HRD.

kartu kuning adalah

Platform bisnis all-in-one untuk permudah kelola perusahaan

Suite aplikasi yang unik dan canggih untuk menjalankan seluruh bisnis & membantu tiap tim memberikan hasil kerja terbaik.

Aplikasi finance & expense terbaik yang akan disukai tim Anda
Produk Finance & Expense kami siap digunakan, mudah dipakai dan memiliki ROI besar untuk semua jenis bisnis.

Finance & Expense Suites, Pantau dan kelola keuangan serta budget secara mudah & real-time.

Aplikasi Finance & Expense

Atasi tantangan akuntansi bisnis menggunakan rangkaian aplikasi keuangan terbaik kami di cloud.

Produk populer untuk meningkatkan produktivitas perusahaan
Hemat waktu, uang, dan tenaga dengan otomasi sekaligus streamlining tugas HR & Finance.

Aplikasi JojoPayroll

Solusi Penggajian Perusahaan Bebas Masalah, Kelola dengan Sentuhan Jari Anda, Kapan Saja Dimana Saja. Solusi dari aplikasi JojoPayroll yang Berbasis Cloud mendukung bisnis Anda dan terintegrasi dengan sistem akuntansi Anda serta transfer bank yang real-time.

Memiliki Fitur Populer

  1. Sistem payroll yang terkalkulasi dengan otomatis dengan slip gaji yang dikeluarkan secara otomatis.
  2. Sistem Penggajian Terhitung Otomatis dengan slip gaji yang dihasilkan secara otomatis.
  3. Integrasi yang mudah ke sistem HRIS saat ini, Basis Data Komprehensif untuk Analisis.

Kenali cara kerjanya serta buktikan kinerjanya dengan klik Coba Gratis Sekarang