Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa

Jurnal penutup

Desa adalah sebuah wilayah kesatuan hukum yang memiliki batas dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Selain itu desa juga mengatur kepentingan masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional, seperti halnya keuangan desa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah tersebut dan keberadaannya wajib diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya di Negara Indonesia.

Sebagai bagian integral dari Negara Republik Indonesia, sebuah desa harus juga membangun masyarakat yang ada di dalamnya. Sebuah desa juga harus menjalankan hak dan kewajiban Desa yang menimbulkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik.

Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah seluruh hak dan kewajiban desa yang bisa dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Untuk mewujudkan hal tersebut, harus dilakukan pengelolaan terhadap keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Dan pengelolaan keuangan desa ini diperiodisasi satu tahun anggaran, mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Nah berikut ini adalah tahapan pengelolaan keuangan desa, yaitu:

1. Perencanaan Keuangan Desa

Perencanaan keuangan desa disusun dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota yang meliputi Rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa), dan rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa).

Dalam penyusunan RPJM Desa, pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawaran perencanaan pembangunan desa. Musyawarah tersebut diikuti oleh pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, dan unsur masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan sebagainya. Dan RPJM ini ditetapkan paling lama 3 bulan sejak pelantikan kepala desa.

Sedangkan RKP desa merupakan penjabaran dari RPJM desa yang disusun oleh pemerintah desa. Rancangan RKP desa berisi uraian seperti :

  • evaluasi RKP Desa tahun sebelumnya
  • prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola desa
  • prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerjasama antar desa
  • rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah
  • pelaksana kegiatan desa yang terdiri atas unsur perangkat desa dan masyarakat.

Rancangan RKP desa dilampiri Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah diverifikasi oleh tim verifikasi.

RKP Desa memiliki prioritas program dan kegiatan yang didanai seperti :

  • pagu indikatif desa
  • pendapatan asli desa
  • swadaya masyarakat desa
  • swadaya masyarakat desa
  • bantuan keuangan dari pihak ketiga
  • bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi dan kota/kabupaten.

    • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
    • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

2. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, terdapat beberapa prinsip umum yang ditaati. Prinsip tersebut adalah bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran desa dilaksanakan melalui rekening kas desa, dan pencairan dana ditandatangani oleh kepala desa dan bendahara desa. Dan seluruh pengeluaran serta penerimaan harus didukung oleh bukti lengkap dan sah dengan tandatangan kepala desa dan bendahara desa.

Dalam pelaksanaannya, pendapatan desa yang diperoleh bisa bersifat pendapatan asli desa yang berasal dari masyarakat dan lingkungan desa. Selain itu juga pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah supra desa, dan juga terdapat pendapatan lain-lain yang berasal dari hibah, sumbangan dari pihak ketiga, dan sebagainya.

Sedangkan pengeluaran diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah desa yang telah direncanakan.

3. Penatausahaan

Penatausahaan keuangan desa merupakan suatu kegiatan pencatatan yang dilakukan bendahara desa, yang melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran. Pencatatan tersebut harus dilakukan secara sistematis dan kronologis, dan bisa dilakukan dengan cara sederhana berupa pembukuan.

Dalam hal penatausahaan penerimaan dan pengeluaran kas, bendahara desa menggunakan buku kas umum yang digunakan untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran yang bersifat tunai, buku kas pembantu pajak yang berguna untuk mencatat penerimaan uang yang berasal dari pungutan pajak dan mencatat pengeluaran berupa penyetoran pajak kas Negara, dan buku kas bank yang digunakan untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran melalui bank/transfer.

4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Tahapan selanjutnya adalah pelaporan keuangan desa. Dalam hal ini, kepala desa memiliki kewajiban menampaikan laporan yang bersifat periodik semester atau tahunan dan disampaikan ke Bupati/Walikota ataupun BPD.

Laporan kepada Bupati/Walikota disampaikan melalui camat yang berupa laporan semesteran realisasi pelaksanaan APB Desa, laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa, serta laporan Realisasi penggunaan dana desa.

Sedangkan laporan kepada BPD meliputi laporan keterangan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan

Berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, pengyelenggaraan kewenangan desa didanai oleh APB Desa, dan juga bisa didanai oleh APBN dan APBD. Jika penyelenggaraan kewenangan desa ditugaskan oleh Pemerintah, anggaran diperoleh dari pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada bagian anggaran kementrian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.

Kas desa yang diperoleh seluruhnya ditetapkan dalam APB Desa dan pencairan seluruh dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepada desa dan bendahara desa.

Untuk mendukung pengelolaan keuangan desa yang baik, pastinya harus didukung dengan sumber daya manusia yang berkualitas dan prosedur keuangan yang memadai. Oleh karena itu, untuk menunjang hal tersebut, perlu adanya struktur organisasi pengelolaan keuangan.

Pada dasarnya, kekuasaan pengelolaan keuangan desa dipegang oleh Kepala Desa. Namun dalam pelaksanaannya, kekuasaan tersebut dikuasakan kepada perangkat desa sehingga pelaksanaan pengelolaan dilaksanakan bersama-sama antara kepala desa dengan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa / PTPKD. PTPKD biasanya terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara Desa.

1. Kepala Desa

Kepala desa berperan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Namun memang dalam pelaksanaan kekuasaan tersebut, kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.

Terdapat beberapa kewenangan kepala desa, seperti menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa dan PTPKD, menetapkan petugas yang melakukan pemungutan dan penerimaan desa, menyetujui pengeluaran seluruh kegiatan yang ditetapkan dalam APB desa, serta melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.

2. Sekretaris desa

Sekretaris desa berperan sebagai koordinator PTPKD dan melakukan tugas seperti penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APB Desa, menyusun rancangan peraturan desa mengenai APB Desa, mempertanggungjawabkan kegiatan pelaksanaan APB desa, melakukan perubahan APB Desa, menyusun laporan APB Desa, dan melakukan verifikasi terhadap RAB serta bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

3. Kepala Seksi

Sebagai salah satu unsur PTPKD, kepala seksi memiliki paling banyak 3 seksi dan memiliki tugas seperti menyusun RAB kegiatan, melaksanakan kegiatan bersama lembaga kemasyarakatan desa, melakukan pengeluaran yang menyebabkan beban anggaran belanja kegiatan, melakukan pencatatan dalam buku pembantu kas kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desan, serta mengajukan SPP dan melengkapi bukti-bukti pendukungnya.

4. Bendahara desa

Bendahara desa dijabat oleh kepala atau staf urusan keuangan dan memiliki tugas membantu sekretaris, yaitu mengelola keuangan desa meliputi penerimaan pendapatan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Selain itu juga melakukan penatausahaan menggunakan buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank.

Kesimpulan

Nah itulah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengelolaan keuangan desa. Dengan sumber daya manusia yang berkualitas serta tahapan pengelolaan yang baik, maka akan memudahkan dalam pengelolaan keuangan desa.

Jika di desa terdapat pengelolaan keuangan, dalam dunia bisnis, pengelolaan keuangan juga sangat penting. Cara yang termudah untuk melakukan pengelolaan tersebut adalah menggunakan aplikasi Jojo Expense.

Jojo Expense adalah software yang bisa mengelola pengeluaran perusahaan, mengontrol anggaran hingga memudahkan proses pengajuan reimbursement karena dapat dilakukan secara online tanpa harus mengisi berkas-berkas. Dengan aplikasi ini, seluruh manajemen perusahaan dapat dilakukan dengan cara yang lebih praktis dan efisien.

Jadi apa yang perlu diragukan? Yuk segera coba dan gunakan Jojo Expense untuk mempermudah pengelolaan keuangan bisnis anda.