Syarat-Syarat Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

jaminan kematian

Setelah di blog sebelumnya berbicara mengenai SIPP BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya kamu sekarang mengetahui mengenai syarat-syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan. BPJS sendiri singkatan dari apa sih? BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Siapa saja yang boleh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Pada dasarnya, semua orang yang berstatus pegawai, pekerja atau buruh wajib menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Nah, klaim BPJS ini apa saja sih syarat-syaratnya? Simak, yuk, artikel di bawah ini!

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Bagaimana Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT terbagi menjadi 3 pilihan. Pilihan tersebut dibedakan berdasarkan dari jumlah saldo JHT yang ingin diklaim. Jadi, kini tenaga kerja yang hendak melakukan klaim dapat memilih antara pencairan sebesar 10%, 30% dan 100% dari besar saldo JHT. Dengan pilihan tersebut, pekerja di Indonesia dapat memiliki kebebasan untuk menentukan jumlah yang ingin dicairkan, dibandingkan dulu yang hanya bisa 100% pencairan saja. Akan tetapi, untuk klaim 10% dan 30% tidak boleh dipilih keduanya. Dengan kata lain, hanya boleh memilih antara 10% atau 30%. Masing-masing dari 3 pilihan ini memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda, berikut uraiannya.

Cara Klaim BPJS JHT 10%

Klaim 10% dari saldo JHT diperuntukkan khusus persiapan pensiun sajaatau saat menjelang masa pensiun. Seperti yang dijelaskan di atas, berdasarkan peraturan baru, kamu hanya boleh memilih salah satu klaim antara 10% atau 30%. Setelah mencairkan 10% dari saldo JHT, maka pencairan berikutnya adalah 100% atau klaim JHT secara penuh. Untuk mengklaim JHT 10%, tersedia beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah:

  • Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
  • Masih aktif bekerja di perusahaan

Jika kamu memenuhi kedua persyaratan ini, maka selanjutnya mempersiapkan dokumen secara lengkap sebelum ke kantor BPJS. Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT 10% terdiri dari:

  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya
  • KTP atau paspor peserta beserta fotokopinya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
  • Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja di perusahaan
  • Buku rekening tabungan

Cara Klaim BPJS JHT 30%

Perbedaan utama dari klaim 10% dengan 30% JHT adalah tujuannya. Jika klaim 10% untuk persiapan pensiun, klaim BPJS JHT 30% diperuntukkan khusus untuk membayar biaya perumahan. Singkatnya, bagi kamu yang ingin merencanakan untuk membeli rumah, maka kamu mendapatkan sebagian dana tambahan dari Jaminan Hari Tua untuk pembayaran uang muka/DP rumah tersebut.

Sama seperti ketentuan klaim 10%, berdasarkan dari Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015, setelah mencairkan 30% dari saldo JHT, maka pencairan berikutnya yang dapat dilakukan adalah 100% atau klaim penuh JHT. Dalam hal persyaratan klaim JHT 30%, kriteria yang harus kamu penuhi adalah sebagai berikut:

  • Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
  • Masih aktif bekerja di perusahaan

Sedangkan, dalam hal dokumen, yang diperlukan untuk klaim JHT 30% adalah:

  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu yang asli
  • KTP atau paspor peserta beserta fotokopinya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
  • Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan
  • Dokumen yang menyangkut perumahan
  • Buku rekening tabungan

Cara Klaim BPJS JHT 100%

Pada dasarnya, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT 100% dapat dilakukan dengan 5 persyaratan, yakni antara kamu menginjak umur 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total, pindah ke luar negeri atau terkena PHK. Tetapi, dengan ketentuan baru, jika kamu tidak bekerja, kamu tidak perlu lagi menunggu hingga salah satu kondisi tersebut terpenuhi untuk mengklaim JHT 100%. Cukup dengan menunggu 1 bulan saja, setelah kamu berhenti bekerja, maka kamu dapat mencairkan 100% saldo JHT.  Jadi, jika kamu masih bekerja, maka prosedur pencairan saldo JHT berlaku berdasarkan ketentuan persentase 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan dan 100% jika antara 5 kondisi tersebut terjadi. Kondisi apa saja? Simak di bawah ini ya!

Menginjak Usia 56 Tahun

Jika kamu menginjak usia 56 tahun, ini merupakan usia yang layak untuk memasuki waktu pensiun. Jaminan Hari Tua merupakan sumber dana yang dapat menyokong kehidupan kamu selanjutnya. Jika kamu hendak melakukan klaim JHT 100% ketika berusia 56 tahun, berikut dokumen yang harus dilengkapi:

  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
  • KTP atau paspor peserta beserta fotokopinya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
  • Fotokopi surat keterangan pensiun dari perusahaan beserta aslinya
  • Buku rekening tabungan

Meninggal Dunia

Apabila peserta meninggal dunia, maka klaim penuh JHT dapat dilakukan dan diberikan kepada ahli waris. Untuk mencairkan dana tersebut, ahli waris harus mempersiapkan dokumen, antara lain:

Oops! We could not locate your form.

  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
  • KTP atau paspor beserta fotokopinya
  • Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit beserta aslinya

Kecelakaan Kerja Yang Mengakibatkan Cacat Total

Sedangkan jika kamu mengalami kecelakaan atau terkena penyakit, yang mengakibatkan Kamu menderita cacat total, maka kamu dapat juga klaim 100% untuk BPJS Ketenagakerjaan JHT. Kamu dapat meminta anggota keluarga atau kerabat untuk mewakili kamu mencairkannya. Cukup berikan surat kuasa kepada perwalikan kamu dan siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
  • Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya
  • Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya
  • Fotokopi surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari rumah sakit beserta aslinya
  • Buku rekening tabungan

Pindah ke Luar Negeri

Untuk kamu yang ingin pindah ke luar negeri, baik untuk alasan  pindah kerja secara permanen ataupun pernikahan yang membuat kamu menetap di luar negeri, maka kamu dapat mencairkan penuh dana BPJS. Dokumen yang perlu kamu persiapkan untuk alasan ini adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
  • Paspor beserta fotokopinya
  • Fotokopi visa bekerja atau ijin tinggal di luar negeri beserta bukti aslinya
  • Fotokopi surat keterangan perpindahan kerja ke luar negeri.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  atau Berhenti Bekerja

Jika kamu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memutuskan untuk berhenti bekerja, dan kamu tidak mencari pekerjaan lagi, maka kamu dapat mencairkan 100% dana JHT. Cukup menunggu satu bulan setelah kamu berhenti bekerja, kemudian kamu dapat melakukan klaim JHT. Dokumen yang perlu disediakan adalah:

  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
  • Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya
  • Fotokopi surat pengalaman kerja/referensi kerja dari perusahaan (Paklaring) beserta aslinya
  • Buku rekening tabungan

4 Penyebab Klaim BPJS Ketenagakerjaan Ditolak dan Cara Mengatasinya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya para pekerja. Jadi, para peserta BPJS diwajibkan membayar iuran setiap bulan. Nah, iuran itu nantinya dapat dicairkan oleh peserta. Namun, dengan syarat, peserta harus berstatus sedang tidak bekerja. Ya, dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat kamu cairkan itu merupakan hasil akumulasi iuran setiap bulan yang ditambahkan dari hasil pengembangan (bunga).

Menariknya, seperti dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hasil pengembangan JHT itu selalu berada di atas bunga deposito Bank Pemerintah. Sayangnya, selama proses klaim dana JHT. Tak jarang para peserta yang harus gigit jari karena pengajuannya ditolak pihak BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pentingnya kamu cari tahu apa aja yang jadi biang kerok klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ditolak. Berikut empat di antaranya:

Berkas Persyaratan Kurang Lengkap

Salah satu faktor penyebab ditolaknya klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah berkas persyaratan yang kurang lengkap. Karena itu, kamu harus mempersiapkan beberapa berkas persyaratan data seperti:

  • KTP asli dan foto copy.
  • Foto copy dan Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Foto copy dan paklaring asli.
  • Ijazah terakhir asli dan foto copy.
  • Foto copy dan akta kelahiran asli.
  • Buku rekening bank asli milik peserta dan foto copy.
  • Foto copy dan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat yang asli. Khususnya untuk peserta yang mencairkan dana di kantor BPJS yang tidak sesuai dengan KTP.

Data RT/RW yang Tercantum di KK dan KTP Berbeda

Data yang satu ini sering sekali tidak diperhatikan para peserta BPJS. Padahal, jika ada data yang berbeda, maka sudah pasti klaim JHT kamu akan ditolak. Kondisi ini biasanya terjadi saat peserta pindah rumah. Karena itu, jika ada perbedaan, para peserta wajib menyertakan surat keterangan pindah RT/RW dari kelurahan setempat.

Data NIK di KK dan KTP Berbeda

Banyak orang menganggap data NIK di beberapa dokumen tidak terlalu penting. Itu membuat mereka tak memedulikan saat terjadi perbedaan. Padahal, NIK itu harus sama. Pasalnya, jika ada perbedaan, klaim dana BPJS Ketenagakerjaanmu bisa ditolak. Karena itu, sebelum melakukan pengajuan klaim, sebaiknya perbaiki dulu data NIK yang terdapat di KK maupun KTP yang kamu anggap paling benar ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Tidak Ada Paklaring

Salah satu persyaratan agar pengajuan klaim JHT diterima adalah, dilengkapi paklaring atau surat keterangan bekerja dari perusahaan tempatmu bekerja. Sayangnya, banyak kasus yang tidak memiliki surat paklaring dengan berbagai alasan, salah satunya karena perusahaan tutup. Kalau kamu tidak memiliki surat paklaring, sudah dapat dipastikan pengajuan klaim danamu akan ditolak pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kondisinya begitu, kamu harus membuat surat paklaring ke kantor BPJS Ketenagakerjaan mana saja. Di sana kamu akan diminta membuat surat pernyataan oleh pihak perusahaan. Tapi, untuk kamu yang memiliki surat paklaring, ada beberapa hal yang mesti kamu perhatikan agar pengajuan klaim tidak ditolak padahal punya surat paklaring, seperti:

  • Tanggal berhenti bekerja benar, karena pihak BPJS akan menerima laporan dari kantormu sebelumnya yang menyatakan kalau kamu sudah tak lagi menjadi peserta BPJS dari kantor tersebut.
  • Foto copy paklaring harus dilegalisir perusahaan.

Karena banyak kasus di mana tanggal keluarnya tidak sama dengan tanggal keluar yang ada di data BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, surat paklaring terpaksa harus dibuat ulang.

Nah, itu dia empat penyebab yang membuat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaanmu ditolak. Karena itu, sebelum melakukan pengajuan, pastikan semua data sudah lengkap dan benar ya agar proses klaim danamu berjalan lancar.

Melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan online bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan fasilitas ketenagakerjaan yang layak. Terlebih lagi di masa sekarang ini yang didominasi dengan adanya perkembangan internet. Tentunya segala fasilitas dan pelayanan untuk masyarakat sekarang ini banyak dilakukan secara online. Dengan adanya fasilitas online klaim BPJS maka masyarakat diharapkan bisa mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara lebih mudah dan lebih praktis.

Manfaat Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja memang bisa terjadi kapan saja. Anda bahkan tak bisa menduga kapan hal ini akan terjadi. Bahkan sekalipun Anda menggunakan peralatan untuk keselamatan kerja namun hal ini tidaklah menjamin. Datangnya kecelakaan kerja yang tiba-tiba dan tidak bisa diduga ini tentunya bisa saja membuat Anda menjadi susah.

Oleh karena itu Anda perlu mendaftar BPJS ketenagakerjaan. Sebab Anda bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan juga santunan berupa uang tunai saat Anda sedang menderita penyakit yang diakibatkan oleh adanya kecelakaan kerja. Yang dimaksud dengan kecelakaan kerja dalam hal ini adalah resiko kecelakaan kerja yang dimiliki oleh para tenaga kerja terhitung sejak pergi hingga pulang kerja. jadi jika mendapat kecelakaan kerja setidaknya Anda tidak perlubingung lagi mengenai biaya penyembuhannya.

Jaminan hari tua

Manfaat lain yang bisa Anda dapatkan dari adanya BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan di hari tua. Mengenai jaminan hari tua ini berarti Anda bisa menerima jaminan yaitu pada saat Anda mulai memasuki usia pensiun. Jadi sebenarnya program ini bertujuan untuk menjami kesejahteraan Anda di masa pensiun.

Jadi setelah Anda tidak bekerja lagi maka Anda akan mendapatkan. Maka Anda tak perlu bingung jika masa kerja Anda telah selesai. Tentu Anda tak perlu bingung lagi saat sudah memasuki usia pensiun sebab Anda akan mendapatkan uang tunai. Kebutuhan Anda tentu akan selalu terpenuhi sekalipun Anda sudah tidak lagi bekerja karena usia yang telah lanjut.

Jaminan pensiun

Pada dasarnya ini cukup berbeda dengan jaminan hari tua. Jaminan pensiun umumnya baru akan dibayarkan maksimal hingga 180 bulan tepatnya sejak masa kerja Anda sebagai karyawan selesai atau berakhir. Jadi jaminan ini dibayarkan hingga 180 bulan sejak pensiun. Jaminan pensiun ini sebenarnya bisa lebih menjamin Anda agar Anda bisa memiliki kelayakan hidup sekalipun mungkin penghasilan Anda telah berkurang.

Keuntungan lain yang juga bisa Anda dapatkan yaitu iuran ini bisa diturunkan. Maksudnya adalah iuran ini akan diturunkan pada anak karyawan yang telah pensiun jika karyawan yang telah pensiun itu meninggal. Maka bisa dibilang pula bahwa iuran ini turut menjamin kesejahteraan keluarga Anda.

Jaminan kematian

Untuk jaminan yang satu ini rupanya juga tak terlewatkan. Jika Anda merupakan karyawan yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan maka Anda bisa mendapatkan uang yang berupa jaminan kematian. Dalam hal ini karyawan yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan dana jika karyawan tersebut terdaftar sebagai orang yang meninggal karena berbagai penyebab selain kecelakaan kerja. Umumnya santunan ini akan diberikan secara langsung pada ahli waris dari karyawan yang meninggal. Dengan adanya hal ini maka keluarga yang ditinggal oleh karyawan karena bberbagai hal selain kematian bisa terus melanjutkan hidupnya. Setidaknya dana ini bsia membantu keluarga yang ditinggalkan oleh karyawan.

Tips Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Pasti Berhasil

Masuk ke website resmi

Hal pertama yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah mengunjungi website dari BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. Hal ini haruslah dilakukan agar Anda bisa mengakses seluruh hal yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Tentu saja Anda bisa mendapatkan alamat situs atau web dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut melalui berbagai media. Misalnya saja melalui layanan internet yang bisa Anda akses dan bisa Anda gunakan untuk menemukan berbagai informasi berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Daftarkan diri

Setelah Anda bisa mengunjungi website dari BPJS Ketenagakerjaan maka selanjutnya Anda bisa mulai melakukan langkah pendaftaran. Proses pendaftaran ini bisa dilakukan dengan memperhatikan semua menu yang tersedia pada website tersebut. Setelah masuk ke website maka lihatlah di bagian pojok kanan atas. lalu Anda bisa memilih menu Daftarkan Saya.

Setelah melakukan klik pada menu tersebut maka Anda akan disodori tiga macam pilihan untuk melengkapi proses pendaftaran Anda. Tiga menu tersebut yaitu perusahaan dan individu serta pekerjaan migran. Namun biasanya para tenaga kerja yang berada di bawah naungan sebuah perusahaan akan didaftarkan secara online oleh perusahaan. Maka bagi Anda yang sedang mewakili perusahaan untuk melakukan pendaftaran tentunya Anda bisa memilih perusahaan.

Masukkan alamat email perusahaan

Langkah selanjutnya jika Anda telah melakukan pendaftaran secara online adalah memasukkan alamat email perusahaan. Oleh karena itu perusahaan Anda diharuskan untuk memiliki alamat email terlebih dahulu. Sebab alamat email yang dimiliki oleh perusahaan memang akan bermanfaat termasuk untuk syarat administrasi online. Jadi Anda bisa memasukkan email perusahaan dan setelahnya Anda bisa menunggu email pemberitahuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian Anda bisa mengikuti setiap langkah selanjutnya.

Lengkapi dokumen

Jika seluruh langkah di atas sudah dilakukan maka Anda hanya tinggal mengikuti persyaratan yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Siapkan seluruh dokumen yang diminta dan kemudian Anda bisa membawanya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terletak di kawasan tempat tinggal Anda. Maka selesailah proses pendaftaran tersebut dan Anda tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Kartu peserta

Siapkan kartu peserta BPJS yang asli untuk bisa melakukan klaim. Jadi Anda bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa pula untuk menyertakan formulir pengajuan klaim.

KTP dan KK

Selain itu Anda juga harus mempersiapkan KTP dan KK. Persiapkan KTP dan KK yang asli serta 1 lembar fotokopi dari KTP dan KK.

Surat paklaring

Dokumen lain yang juga harus dipersiapkan adalah surat paklaring dari perusahaan. Anda bisa memberikannya lembaran yang asli dan fotokopi.

Buku rekening asli

Sertakan pula buku rekening tabungan yang asli dan fotokopi. Selain itu jangan lupa juga untuk menyertakan NPWP yang asli dan fotokopi. Tidak lupa foto diri terbaru Anda tampak depan.

Kemudahan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

BPJS ketenagakerjaan online tentunya kehadirannya sangat memudahkan masyarakat. Dengan adanya fasilitas online maka layanan untuk melakukan pendaftaran BPJS jadi lebih mudah. Anda bahkan bisa melakukan pendaftaran kapan saja dan dimana saja selama Anda ingin melakukannya. Prose penmdaftaran tentu bisa dilakukan dengan cepat dan Anda hanya membutuhkan adanya akses internet saja. berbagai keuntungan bisa Anda dapatkan melalui layanan online ini. Sebab Anda tetap bisa mengakses BPJS sekalipun Anda sibuk.

Setelah membaca artikel di atas, sudah jelas bukan bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang benar dan syarat-syaratnya apa saja. Jadi sudah tidak perlu bingung-bingung lagi kalau ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Oh iya, perusahaan kalian juga bisa menggunakan aplikasi canggih dari  Jojonomic. Apalagi kalau bukan JojoPayroll? Kelebihannya adalah JojoPayroll sudah terkonfigurasi dengan PPH21, BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, tidak perlu lagi menghitung pemotongan gaji karyawan untuk hal-hal di atas secara manual. Semuanya terhitung otomatis, sehingga memudahkan bagian keuangan dalam menghitung gaji karyawan. Semuanya menjadi serba cepat dan mudah. Easy, bukan?