Komitmen Direktorat Jenderal Pajak Tingkatkan Kemudahan Bayar Pajak Via Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini dipercaya mengumpulkan dana APBN sebesar 80%.Institusi keuangan ini menjalankan tugasnya di bawah Kementerian Keuangan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Umumnya tugas institusi pemerintahan ini adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dalam urusan perpajakan, mulai dari menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria perpajakan; melaksanakan administrasi perpajakan; merumuskan kebijakan di bidang perpajakan; melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan, hingga memberikan bimbingan teknis dan evaluasi perpajakan.

Selama ini masyarakat awam mungkin telah mengenal DJP karena berkaitan dengan NPWP dan besaran pajak yang harus dibayar, misalnya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, atau bagi Anda yang sering makan di restoran pasti sangat familiar dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sebelumnya pembayaran pajak dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor pelayanan pajak, namun seiring dengan perkembangan teknologi DJP pun melakukan inovasi berupa pelaporan pajak secara online yang bisa memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya di mana pun dan kapan pun.

Kemudahan membayar pajak ini bisa dirasakan masyarakat dengan mengakses lagsung situs web resmi DJP, djponline.go.id. Bagi Anda yang baru menggunakan situs ini untuk mengurus pajak, maka Anda diharuskan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email. Ketika selesai melakukan registrasi, Anda akan diarahkan untuk melakukan aktivasi akun Anda melalui email dan akun Anda pun bisa langsung digunakan. Beragam pelayanan pajak yang bisa diakses melalui DJP Online yakni e-Filing, e-Billing, dan e-Registration.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Layanan e-Filing pada DJP Online berfungsi untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Setiap akses yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk e-Filing akan dienkripsi oleh e-FIN (Electronic Filing Identification Number), sehingga transaksi berlangsung aman dan rahasia. Untuk menggunakan layanan e=Filing ini, Anda diharuskan registrasi terlebih dahulu kemudian melakukan aktivasi e-FIN di KPP/KP2KP terdekat di mana saja. Aktivasi e-FIN ini dapat dilakukan satu kali oleh satu orang, tidak bisa diwakilkan.

Saat ini, pelaporan pajak manual pun telah dimodifikasi dengan menggunakan layanan online, hanya bedanya jika pelaporan pajak manual harus mendatangi KPP langsung untuk mengantre dan melakukan pendaftaran secara online didampingi dengan petugas. Pelaporan pajak manual tetap dibutuhkan bagi Wajib Pajak yang tidak bisa mengakses internet secara pribadi.

Layanan kedua yang bisa digunakan melalui DJP Online adalah e-Billing. Layanan ini memungkinkan Anda untuk membayarkan pajak tanpa harus pergi ke KPP dengan menggunakan kode billing. Untuk memperoleh kode billing, Anda harus memiliki akun DJP Online, sehingga jika Anda pertama kali menggunakan DJP Online, Anda harus mendaftarkan akun Anda terlebih dahulu untuk mendapatkan e-FIN. Pembayaran pajak melalui DJP Online bisa dilakukan di ATM, bank, kantor pos, internetbanking, dan mobile banking.

Layanan ketiga yang bisa digunakan pada situs DJP Online adalah e-Registration. Fitur ini memungkinkan Anda yang belum memiliki NPWP untuk mendaftarkan diri Anda sebagai Wajib Pajak, sehingga nanti Anda akan mendapatkan NPWP. Caranya adalah mengisi formulir online secara lengkap dan sesuai dengan data diri asli Anda. Jika selesai, maka Anda tinggal menunggu petugas POS untuk mengirimkan NPWP Anda dari KPP setempat.

Inovasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak ini patut diapresiasi karena mendukung masyarakat untuk dengan senang hati memenuhi kewajiban pajak, untuk kelangsungan negara ini juga. Tidak hanya memudahkan pembayaran, laporan SPT, dan mendaftar NPWP, DJP Online pada situs webnya juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi perpajakan. Transparansi APBN hingga sosialisasi pajak dicantumkan pada situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Dengan menggunakan tampilan web baru yang mengesankan fleksibilitas, tidak kaku, dan akrab dengan masyarakat menunjukkan komitmen DJP untuk lebih memasyarakatkan pajak, sehingga lebih menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Ketika Anda membuka halaman utama situs web DJP Online, Anda akan disuguhi menu utama untuk melakukan e-Filing, e-Billing, dan e-Registration untuk mendapatkan NPWP bagi Wajib Pajak baru. Di bawahnya akan ada update mengenai peraturan baru perpajakan yang bisa diakses masyarakat sehingga informasi lebih transparan. Segala informasi seputar kinerja Direktorat Jenderal Pajak bisa diakses melalui pajak.go.id, mulai dari siaran pers, info pajak yang juga meliputi info lelang barang berharga bagi Anda yang sedang mencari aset investasi, berita pajak yang memuat artikel-artikel informatif seputar perpajakan Anda seperti NPWP dan SPT, dan fitur-fitur lainnya yang sangat menarik dan informatif. Tidak seperti anggapan umum bahwa situs web instansi pemerintahan akan terlihat kaku dan tidak informatif, laman resmi DJP ini memiliki desain modern dan fleksibel, serta dilengkapi fitur chat DJP seperti layaknya e-commerce atau situs web milik badan usaha modern.

Selain memudahkan masyarakat untuk membayar pajak via online, Ditjen Pajak juga menunjukkan komitmen dalam mengenalkan pajak (literasi pajak) sejak dini. Hal ini terlihat melalui salah satu opsi yang sangat menarik dari situs web resmi DJP, yaitu Edukasi Pajak. Pada tab ini, terdapat beragam materi pajak mulai dari pengenalan sejak usia dini pada jenjang Sekolah Dasar, hingga jenjang Perguruan Tinggi. Beragam materi yang disajikan pada tab ini bisa diunduh sehingga benar-benar memudahkan guru atau orang tua, atau individu itu sendiri untuk menanamkan kesadaran berpajak. Usaha ini juga tentunya menjadi faktor pendorong mudahnya masyarakat dalam membayar pajak di masa depan. Selain itu, materi mengenai perpajakan bisa diperoleh melalui video-video interaktif yang dipublikasikan oleh DJP pada situs web nya atau akun YouTube Ditjen Pajak.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Tab informatif yang disediakan Ditjen Pajak selanjutnya adalah tab FAQ (Frequently Asked Questions) atau pertanyaan yang sering diajukan masyarakat. Mulai dari pertanyaan yang menyangkut kaitan pajak dan Undang-Undang yang berlaku, hal operasional pembayaran pajak, tax amnesty atau pengampunan pajak, kebijakan perpajakan, hingga pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen dalam mengurus pajak. Pada laman web ini juga tersedia semua formulir yang dibutuhkan masyarakat atau Wajib Pajak untuk melakukan kewajibannya, selain itu masyarakat juga bisa mengetahui informasi APBN dari tahun 2017 bulan Desember hingga saat ini yang di-update setiap bulannya.

Informasi yang bisa didapat secara online sangat lengkap hingga formasi pejabat dalam Ditjen Pajak. Hal ini menjadi angin segar bagi perpajakan Indonesia untuk bergerak ke arah transformasi digital yang baik, karena mayoritas penduduk Indonesia saat ini diisi dengan generasi milenial yang akrab dengan penggunaan teknologi di berbagai aspek kehidupan. Jika Anda memiliki kritik dan saran mengenai perpajakan Indonesia baik pelaksanaannya maupun kebijakannya, Anda dapat mengirimkan kritik dan saran melalui kontak yang tertera pada laman web resmi DJP atau melalui fitur chat yang tersedia. Ditjen Pajak juga telah merambah ke berbagai platform media sosial seperti Instagram.