Tujuan dari Konsolidasi yang Belum Kamu Ketahui

akuisisi

Mungkin untuk sebagian dari kamu, istilah konsolidasi masih sangat asing dan jarang terdengar. Namun, jika kamu sudah sering berkecimpung di dunia bisnis, pasti sering mendengar istilah tersebut.

Pada dasarnya pengertian konsolidasi adalah sebuah usaha atau kegiatan yang dilakukan dengan cara menyatukan dua usaha atau lebih untuk membentuk perusahaan baru.

Oops! We could not locate your form.

Hal tersebut, sejalan dengan arti yang ditulis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata konsolidasi adalah peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.

Pada artikel ini akan dibahas secara lebih lengkap terkait hal tersebut, mulai dari tujuan, ciri, kelebihan dan kelemahan, hingga contohnya. Hal ini kami tujukan bagi kamu yang ingin lebih mendalami tentang konsolidasi. Selamat membaca!

konsolidasi

Tujuan Melakukan Konsolidasi

Sebagai makhluk sosial, tentu kita tidak bisa hidup sendiri dan pasti akan membutuhkan bantuan orang lain di dalam kehidupan. Begitupun dalam berbisnis, terkadang tidak bisa dijalankan sendiri tanpa adanya kerjasama dengan badan usaha lainnya.

Oleh karena itu, diperlukan sebuah kerjasama yang sesuai agar tujuan perusahaan dapat tercapai, salah satunya adalah dengan melakukan konsolidasi.

Berdasarkan penjelasan tersebut, telah sedikit disinggung tentang tujuan dari sebuah konsep peleburan perusahaan, untuk lebih lengkapnya berikut ini akan dijelaskan beberapa tujuan utamanya.

Tujuan Utama

Untuk menambah informasimu terkait pembahasan ini, berikut akan dijelaskan beberapa tujuan utama dari pelaksanaannya:

Memperbesar Perusahaan

Dengan melakukan konsolidasi, skala sebuah perusahaan akan semakin besar, karena adanya penggabungan tersebut. Hal ini akan menguntungkan kedua belah pihak.

Hal tersebut karena perusahaan mereka akan lebih besar dari sebelumnya dan kesempatan untuk bersaing di pasar ikut bertambah pula.

Meningkatkan Efisiensi

Konsolidasi juga akan meningkatkan efisiensi kinerja yang terjadi di dalam sebuah perusahaan. Lho, bagaimana caranya? kok bisa meningkatkan efisiensi?

Karena dengan melakukan peleburan, dua perusahaan akan bergabung menjadi satu. Jadi, proses kinerja hanya berasal dari satu sumber, yang dirasa akan lebih efektif, daripada dijalankan oleh dua perusahaan berbeda dengan satu tujuan.

Mengurangi Tingkat Risiko Persaingan

Selanjutnya, dengan adanya kegiatan ini jumlah pesaing yang terjun ke dalam pasar akan berkurang. Secara otomatis akan mengurangi risiko persaingan dan akan meningkatkan profit yang didapatkan oleh perusahaan.

Memberikan Jaminan Pasokan, Penjualan, dan Distribusi

Jaminan pasokan, penjualan, dan distribusi juga akan didapatkan oleh perusahaan yang melakukan konsolidasi. Maksudnya seperti apa sih?

Jaminan yang dimaksud disini adalah perusahaan konsolidasi tidak perlu khawatir akan kehabisan stok baik barang maupun pihak untuk proses produksi hingga penjualan.

Karena sebelum berkonsolidasi pastinya telah memiliki pemasok, konsumen tetap, hingga distributornya masing-masing. Sehingga, setelah bergabung tentu akan lebih terjamin kinerja perusahaannya.

Diversifikasi Produk atau Jasa

Terakhir, dengan adanya peleburan, produk dan jasa yang dihasilkan perusahaan akan mudah terdiversifikasikan. Karena, masing-masing perusahaan akan memiliki ciri khasnya dan sudah memiliki pangsa pasarnya tersendiri.

Nantinya, yang terjadi justru adanya upaya untuk saling memperkokoh dan memperkuat perhubungan persatuan antar perusahaan. Sehingga nantinya akan lebih kuat.

Bagaimana? Apakah setelah melihat tujuan utama di atas kamu sudah mengerti tujuan perusahaan melakukan konsolidasi?

Pada dasarnya, peleburan ini bertujuan untuk membentuk sebuah perusahaan baru dan diharapkan dapat menjadi lebih baik serta dapat berpengaruh terhadap perekonomian.

Ciri-ciri Perusahaan yang Berkonsolidasi

Setelah mengetahui tujuan perusahaan melakukan peleburan, bagian selanjutnya yang perlu kamu pahami adalah bagaimana ciri sebuah perusahaan yang berkonsolidasi.

Maka dari itu, kami juga akan memberikanmu informasi tentang apa saja ciri yang akan terlihat dari sebuah perusahaan yang melakukan proses tersebut pada penjelasan di bawah ini:

Ada Dua Perusahaan (Perseroan) Atau Lebih yang Meleburkan Diri Menjadi Satu dan Membentuk Perusahaan Baru

Ciri pertama yang paling terlihat adalah munculnya perusahaan baru dari hasil penggabungan dua perusahaan berbeda. Karena hal inilah yang dasar dari perusahaan konsolidasi.

Semua Perusahaan yang Melakukan Proses Tersebut Akan Bubar Tanpa Melalui Proses Likuidasi

Jika sebuah perusahaan penggabungan ini bubar, maka tidak perlu melalui proses likuidasi seperti perusahaan merger.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Hal ini tidak mengherankan karena konsolidasi hanya melakukan peleburan dua atau beberapa perusahaan menjadi satu. Berbeda dengan proses merger yang tetap mempertahankan satu perusahaan sebagai entitas independen.

Perusahaan yang Baru Dibentuk dari Peleburan Tersebut Akan Mendapatkan Status Hukum Baru

Selanjutnya adalah perusahaan yang baru terbentuk akan mendapatkan status hukum baru. Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi kerancuan ketika hendak melakukan proses kerja

Rencana Peleburan dan Konsep Akta Konsolidasi Harus Mendapatkan Persetujuan dari RUPS Masing-masing Perseroan

Salah satu hal penting lain yang perlu diperhatikan dari perusahaan konsolidasi adalah sebelum melakukannya, rencana dan konsep akta harus mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perusahaan.

Jika rencana dan konsep akta tidak mendapat persetujuan RUPS, maka proses peleburan ini tidak dapat dilakukan

Konsep Akta Konsolidasi yang disetujui oleh RUPS Akan Dimasukkan Ke Dalam Akta Konsolidasi dan dibuat Dihadapan Notaris

Masih bersinggungan dengan ciri sebelumnya, konsep akta untuk konsolidasi harus dimasukkan ke dalam akta resmi yang dibuat dihadapan notaris.

Notaris diperlukan untuk mengesahkan akta tersebut di mata hukum. Tanpa adanya notaris, penggabungan ini tidak akan mendapat pengakuan hukum, hal ini akan mempersulit kinerja perusahaan untuk selanjutnya.

Padahal untuk menjalankan ini dibutuhkan hubungan persatuan yang kuat antar sesama anggota atau antar perusahaan.

Perusahaan dari Hasil Konsolidasi Akan Mendapatkan Status Hukum Pada Saat Tanggal Diterbitkannya Keputusan dari Kementrian Hukum dan Ham

Keputusan yang diberikan Menhukham tentang perusahaan yang meleburkan diri tanpa adanya proses likuidasi akan memberikan status hukum pada perusahaan hasil konsolidasi. Maka, perusahaan baru bisa melakukan proses kerjanya dengan status hukum yang baru.

Itulah beberapa ciri dari perusahaan yang melakukan peleburan atau penggabungan. Apakah sampai penjelasan ini, istilah konsolidasi sudah melekat di otakmu?

Jika belum, selanjutnnya akan diperlihatkan kelebihan dan kekurangan yang akan didapatkan perusahaan yang melakukan konsolidasi. Harapannya dengan mengetahui hal tersebut, kamu semakin mantap mengetahui tentang materi ini.

puzzle-consolidation

Kelebihan dan Kekurangan dari Konsolidasi

Seperti penjelasan di atas, bagian ini akan membahas tentang kelebihan dan kekurangan dari proses peleburan. Apa saja sih yang terdapat di dalamnya? Langsung saja yuk kita lihat bersama!

Kelebihan

Pertama akan dilihat kelebihan yang akan diterima oleh perusahaan yang melakukan peleburan. Poin-poinnya, bisa kamu lihat dari penjelasan di bawah ini ya!

  • Semua perusahaan yang melakukan konsolidasi bisa memiliki kemampuan bersaing yang lebih besar dengan perusahaan lainnya karena prosesnya yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih.
  • Dengan adanya proses konsolidasi ini akan membuat perusahaan yang sedang mengalami kesulitan modal tidak harus dilikuidasi walaupun dengan perusahaan baru.

Kekurangan

Selanjutnya adalah kerugian yang harus ditanggung perusahaan ketika memutuskan untuk melakukan peleburan. Apa saja sih yang menjadi kekurangan dari konsolidasi? Simak poin-poinnya di bawah ini ya!

  • Semua perusahaan yang melakukan peleburan tidak memiliki status hukum karena telah menjadi satu dengan status hukum baru.
  • Untuk memperkenalkan perusahaan baru akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Setelah mengetahui pengertian, tujuan, ciri, hingga kelebihan dan kekurangannya, kurang afdol rasanya jika kamu belum mengetahui contoh perusahaan yang telah melakukan konsolidasi di Indonesia. Untuk pembahasan tentang contoh konsolidasi, bisa kamu scroll terus artikel ini ya!

Contoh Perusahaan yang Melakukan Konsolidasi

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, bagian ini akan menjelaskan contoh dari perusahaan yang melakukan peleburan dengan maksud menambah informasimu terkait pembahasan ini.

Contoh perusahaan berikut ini adalah salah satu perusahaan besar yang mungkin sudah tidak asing lagi buat kamu. Nah, daripada kamu penasaran langsung saja yuk, kita lihat perusahaan apa sih yang dimaksud?

Pada tahun 1998, sebuah bank nasional terbentuk. Tahukah kamu bank apa yang dimaksud? Ternyata, pembentukan Bank Mandiri di tahun 1998 ini merupakan hasil peleburan dari empat bank, yakni Bank Bumi Daya, Bank BDN, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo.

Keempat bank yang melakukan proses ini juga tidak mengalami likuidasi seperti status perusahaan yang di-merger. Namun, harus memiliki badan hukum baru yang resmi. Lalu, aktiva dan pasiva dari keempat perusahaan yang melakukan peleburan tersebut akan beralih ke perusahaan baru hasil dari gabungan yang muncul.

Tata Cara Konsolidasi

Ringkasnya, perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan konsolidasi perlu menyiapkan langkah-langkahnya berikut.

  • Menyusun usulan rencana bahwa perusahaan terkait akan melakukan konsolidasi.
  • Membuat rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi.
  • Pengumuman ringkasan rancangan konsolidasi yang dibuat.
  • Melakukan rapat anggota masing-masing bank.
  • Pembuatan akta konsolidasi yang dilakukan dihadapan notaris.
  • Permohonan izin konsolidasi yang ditujukan kepada Bank Indonesia dengan mencantumkan tembusan kepada Menteri Kehakiman.
  • Menunggu konfirmasi, apakah diberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin konsolidasi.
  • Pengumuman hasil konsolidasi.

Setiap perusahaan diwajibkan mengikuti prosedur konsolidasi di atas supaya hasilnya bisa disetujui dan sesuai yang diharapkan. Jangan sampai salah langkah penggabungan perusahaan tersebut menjadi merger atau akuisisi karena masing-masing memberi perbedaan yang jelas.

Masih Bingung? Ini Perbedaan antara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi

Mungkin, kamu masih bingung dengan beberapa istilah dalam dunia bisnis, seperti merger, konsolidasi, dan akuisisi. Pasalnya, ketiga istilah tersebut sama-sama merujuk pada penggabungan perusahaan. Hanya, perbedaannya terletak pada praktek atau prosesnya. Apabila salah dalam penerapannya, maka bisa berpengaruh buruk terhadap bisnis terkait. Nah, apabila kamu ingin menerapkan strategi bisnis dengan tepat, pastikan pahami perbedaannya terlebih dulu pada ulasan berikut.

Merger

Apa itu merger? Istilah ini berarti penyatuan bisnis demi tercapainya kepemilikan bersama. Bisa dikatakan, merger adalah penggabungan atau pengambilalihan seluruh aktiva dan pasiva suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Dilihat secara hukum, proses merger ini terjadi antara dua perusahaan yang digabung menjadi entitas baru dengan kepemilikan baru dan struktur manajemen dari masing-masing perusahaan. Terdapat lima jenis merger atau penyatuan jenis, diantaranya merger horizontal, vertikal, perluasan pasar, perluasan produk, dan merger konglomerat.  Nah, penerapan jenis merger tersebut tergantung dari fungsi ekonomi, tujuan transaksi bisnis, dan hubungan dengan perusahaan yang akan melakukan merger.

Coba perhatikan ilustrasi merger ini berlangsung.

Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C è Perusahaan A

Jadi, proses di atas menggambarkan proses merger dari tiga perusahaan berbeda yang saling menggabungkan diri menjadi perusahaan A. Hal ini bisa terjadi karena perusahaan A membeli sebagian atau seluruh aset dari perusahaan B dan C. Nah, kepemilikan yang lebih besar tersebut menjadi alasan mengapa nama perusahaan A tetap digunakan sebagai hasil merger. Dengan kata lain, perusahaan A telah memerger perusahaan B dan C atau perusahaan B dan C dimerger oleh perusahaan A. Lebih lanjut, setiap rancangan merger dan konsepnya harus disetujui selama RUPS yang artinya seluruh aktiva dan pasiva perusahaan beralih ke perusahaan hasil merger.

Contoh kasus ini terjadi pada tahun 2008 antara perusahaan Bank Lippo dan Bank CIMB Niaga. Nah, ketika itu, Bank Lippo menguasai saham sebesar 40%, sementara Bank CIMB Niaga sebesar 60%. Nah, setelah proses merger, nama perusahaan hasil merger adalah Bank CIMB Niaga. Sementara, Bank Lippo berhenti beroperasi karena seluruh aktiva dan pasivanya dialihkan ke hasil merger.

Konsolidasi

Sementara, konsolidasi sudah dipelajari bersama-sama pada ulasan di atas. Pada intinya, istilah ini berarti proses peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi sebuah perusahaan yang baru. Seluruh aktivitas bisnis setiap perusahaan harus berhenti untuk melebur menjadi satu naungan dan manajemen. Strategi ini dilakukan dengan cara mengevaluasi kondisi perusahaan yang sedang berjalan untuk dievaluasi dan diteruskan dengan mengembangkan strategi jangka panjang yang lebih terperinci.

Maksud dari perincian tersebut berarti mengembangkan sistem manajemen, memberikan prioritas pada pengembangan secara terus menerus, dan berupaya mengembangkan pasar secara sistematis serta efisien. Singkatnya, setiap perusahaan yang berkonsolidasi tidak menyisakan sedikitpun bagian dari masing-masing perusahaan yang bergabung  demi implementasi evaluasi masing-masing perusahaan.

Contoh ilustrasi konsolidasi bisa dilihat di bawah ini.

Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C è Perusahaan D

Jadi, sudah jelas bahwa seluruh perusahaan yang melakukan konsolidasi akan membentuk perusahaan baru sesuai kesepakatan bersama. Tidak ada pengambilalihan perusahaan selama proses ini karena masing-masing perusahaan tidak akan eksis lagi.

Akuisisi

Bagaimana dengan akuisisi? Defiinisi tentang istilah satu ini yaitu pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Kondisi ini bisa terjadi karena aset atau suatu perusahaan tersebut telah dibeli oleh perusahaan lain. Tidak ada kegiatan bisnis atau operasional yang berhenti karena akuisisi hanyalah berubah kepemilikannya saja. Untuk selanjutnya, perusahaan yang diakuisisi tetap melanjutkan kegiatan operasional/ bisnisnya tanpa terpengaruh oleh perusahaan lain. Begitupula status badan hukum perusahaan yang diakuisisi maupun perusahaan yang mengakuisisi tetap berbeda. Setelah proses akuisisi ini, maka setiap perusahaan tersebut tetap berjalan sendiri-sendiri, namun pada satu kepemimpinan yang sama.

Berikut contoh ilustrasi akuisisi perusahaan.

Perusahaan A + Perusahan B è Perusahaan A + Perusahaan B

Jadi, sudah jelas bahwa tidak ada perusahaan yang baru ketika proses akuisisi berlangsung. Contoh kasus ini terjadi pada PT XL Axiata yang berhasil mengakuisisi perusahaan PT Axis Telekom Indonesia. Selain itu, akuisisi juga dilakukan oleh Danone terhadap Aqua dan perusahaan Coca-cola yang mengakuisisi Pizza Hut.  Bisa dilihat kondisi saat ini, perusahaan yang mengakuisisi maupun diakuisisi tetap melakukan kegiatan operasional dan tetap eksis. Sudah paham bukan perbedaannya sekarang?

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Proses Merger, Konsolidasi, atau Akuisisi?

Setelah proses merger, konsolidasi, dan akuisisi tersebut berlangsung, maka ada tahap yang perlu dilakukan lagi. Adapun tahap tersebut adalah sebagai berikut.

Pengumuman Hasil Merger, Konsolidasi, atau Akuisisi

Sebaiknya, setelah ketiga proses ini dilakukan, direksi perusahaan membuat pengumuman hasilnya dalam satu surat kabar atau lebih, paling lambat 30 hari sejak tanggal ditetapkannya hasil merger, konsolidasi, dan akuisisi disahkan oleh menteri. Langkah ini penting dilakukan dan memang salah satu prosedur dari proses merger, konsolidasi, atau akuisisi.

Penyampaian Notifikasi terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 7 Peraturan KPPU No. 3 tahun 2019, menyatakan bahwa setiap perusahaan yang melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi harus menyampaikan notifikasi hasilnya kepada KPPU selama kurun waktu 30 hari kerja dari mulai berlakunya hasil merger, konsolidasi, dan akuisisi secara yuridis.

Lebih lanjut, notifikasi terhadap KPPU wajib dilakukan perusahan apabila memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan KPPU No 3 tahun 2019, dimana:

  • Nilai aset yang dimiliki perusahaan hasil merger, konsolidasi, dan akuisisi lebih dari dua triliun lima ratus miliar rupiah, atau
  • Nilai penjualan perusahaan hasil merger, konsolidasi, dan akuisisi lebih dari lima triliun rupiah.

Jika perusahaan memenuhi ketentuan di atas, maka wajib untuk segera menyampaikan notifikasi secara tertulis kepada KPPU. Adapun formulir disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan surat pengantar yang ditujukan pada Ketua Komisi dan  wajib melampirkan dokumen pendukung. Lebih lanjut, notifikasi juga disampaikan pada pelaku usaha yang menerima merger, pelaku usaha hasil konsolidasi, pelaku usaha yang mengakuisisi, dan pelaku usaha yang menerima ataupun mengambil alih aset.

Jojonomic

Bagaimana? Apa dengan penyebutan contoh perusahaan hasil peleburan kamu sudah semakin paham tentang pembahasan kali ini? Nah, jika kamu memiliki sebuah perusahaan dan ingin melakukan proses peleburan, kamu bisa mempertimbangkan untuk memakai aplikasi JojoExpense lho!

Aplikasi ini akan memudahkanmu dalam mengelola keuangan perusahaan. Selain itu, aplikasi ini memiliki fitur yang akan meningkatkan efisiensi manajemen pengeluaran perusahaan hingga 76% lho! Hal ini tentu akan sangat membantumu dalam mengembangkan perusahaan yang baru saja melakukan konsolidasi. Sangat menarik, bukan?