Mengenal Apa Itu Layoff Karyawan Beserta Seluruh Polemiknya

layoff

Mengenal Apa Itu Layoff Karyawan Beserta Seluruh Polemiknya — Untuk Anda yang berada didalam dunia kerja, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang biasa disingkat dengan kata PHK, namun pasti Anda jarang mendengar istilah Layoff.

Belakangan ini banyak sekali isu Layoff karyawan yang menyebar sejak munculnya pandemi COVID19, hal ini dikarenakan banyaknya perusahaan yang rugi karena ketidakmampuannya menjaga kestabilan ekonomi perusahaannya, sehingga terpaksa mereka melakukan layoff kepada beberapa karyawannya.

Layoff ini dianggap sebagai hal yang memalukan dan merugikan pekerja. Mengapa? Karena tentunya pekerja akan kehilangan mata pencahariannya, dan juga dianggap tidak memenuhi kriteria perusahaan sehingga dilakukan pemecatan. Lantas sebenarnya apa itu Layoff dan apakah istilah ini sama artinya dengan PHK? Pada artikel kali ini Jojonomic akan menjawab dan membahasnya secara dalam, so simak terus artikel berikut ini!

Apa itu Layoff Karyawan?

phk

Layoff karyawan berarti pemberhentian sementara karyawan dari kepegawaiannya karena biasanya ada kondisi negatif yang terjadi pada perusahaan.

Dalam beberapa kasus, perusahaan melakukan layoff bahkan ketika perusahaan mereka berkembang pesat karena mereka memperkirakan ketidakpastian ekonomi, dan karenanya mereka sedang mengatasi masa-masa sulit untuk meningkatkan profit perusahaan.

Apakah saat pemberhentian ini karyawan tetap mendapatkan gaji? sayangnya dilihat dari kasus yang ada karyawan yang terkena layoff tidak mendapatkan gaji, bahkan biasanya pemberhentian ini tidak ditentukan masa atau jangka waktunya. Masa layoff ini tergantung dari seberapa cepat perusahaan untuk bangkit dari keterpurukan bisnisnya, namun jika perusahaan atau bisnis tersebut tidak kunjung membaik, pemberhentian sementara ini dapat berupah menjadi pemberhentian permanen.

Namun, PHK atau Layoff ini tidak bisa dilakukan secara secara begitu saja , karena terlebih dahulu perusahaan harus mempertimbangkan berbagai alasan dalam melakukan pemutusan kerja. Pertimbangan tersebut harus sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 yang mengatur ketenagakerjaan.

Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja

phk

1. Pengunduraan Diri (Regisnation)

Menurut pasal 156 ayat 2 maka karyawan yang masuk PHK dalam kondisi seperti ini tidak akan mendapatkan jatah pesangonnya. Apalagi ketika ia memutuskan hubungan kerja dengan tidak memperhatikan peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Biasanya pengunduran diri harus sebulan sebelumnya.

Sehingga setiap kewajiban yang dimiliki oleh karyawan tersebut telah terselsaikan terlebih dahulu. Dilain pihak perusahaan memiliki waktu untuk mencari pengganti dari karyawan yang mengundurkan diri tersebut. Peraturan pengunduran diri inilah yang menjadi tolak ukur keprofesionalan seorang karyawan.

Maka tidak heran jika perusahaan seringkali turut kesulitan ketika melakukan PHK. Pasalnya banyak karyawan yang enggan mengikuti peraturan jika sudah bersangkutan dengan pengunduran diri ini. Mereka begitu saja menghilang tanpa menyertakan surat pengunduran dan lain sebagainya.

2. Pemberhentian Sementara (Layoff)

Pemberhentian sementara umunya terjadi apabila konsisi pada perusahaan:

a. Tidak ada pekerjaan yang tersedia bagi karyawan yang dirumahkan.

b. Pemimpin perusahaan mengharapkan bahwa situasi yang terjadi pada bisnis ini tidak berlangsung pada jangka waktu yang lama.

c. Pemimpin bermaksud memanggil kembali karyawan jika ekonomi perusahaan telah pulih.

d. Pemberhentian sementara bukanlah pemberhentian mutlak, yang memutuskan hubungan kerja secara permanen. Namun demikian tidak mustahil pemberhentian sementara pada akhirnya menjadi pemberhentian permanen. Bila secara berkepanjangan, kondisi perusahaan tidak kunjung membaik atau malah semakin terpuruk.

3. PHK Karena Masuk Usia Pensiun

Seringkali salah dipahami bahwa kondisi PHK berdasarkan usia pensiun ini harus selalu 55 tahun ataupun lebih. Padahal jika masa bakti dari karyawan tersebut adalah 25 tahun secara berturut-turut maka ia sudah wajib dipensiunkan. Misalkan ketika berkerja ia berumur 25 tahun, maka begitu mencapai batas masa kerja ia harus dipensiunkan.

Karyawan yang telah masuk masa pensiun berhak untuk mendapatkan haknya berupa uang pensiun dan juga beberapa penghargaan lain. Ini berdsarkan pasal 156 ayat 2 dengan besaran dua kali lipat. Tapi ia tidak akan mendapatkan uang pisah karena semua kebutuhannya telah terpenuhi oleh pemberian dua hal tersebut.

Kenapa perusahaan harus memberlakukan status pensiun dalam PHK?. Ini berhubungan dengan kinerja dan regenerasi sebuah perusahaan. Karyawan yang loyal memang baik. Tapi jika tidak ada regenerasi karyawan maka perusahaan tersebut juga akan mengalami kemajuan yang sangat lambat dari berbagai segi.

4. PHK Berdasarkan Tindakan Kejahatan Atau Kriminal

Kemudian PHK dikarenakan tindak kejahatan akan diputuskan dengan tegas oleh manajemen perusahaan. Pemutus hubungan kerja seperti ini biasanya dilakukan dengan secara tidak terhormat. Artinya karyawan tidak akan mendapatkan haknya sebagai pegawai. Karena ia telah mencoreng nama baik perusahaan melalui tindakan.

Tindak kejahatan meliputi pidana dan perdata. Pidana bisa seperti melakukan pembunuhan, pemukulan dan pencurian. Sedangkan perdata seperti korupsi, manipulasi data dan berbagai kecurangan lainnya yang bisa merugikan perusahaan.

Jika sampai terendus media massa maka branding perusahaan yang telah dibuat sebaik mungkin bisa hancur dengan seketika. Maka tindakan terbaik yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah dengan PHK ini. Didalam peraturan undang-undang juga sudah ditunjukkan bagaimana step-step yang harus diambil oleh perusahaan.

Efek Psikologis dari Layoff

Dengan adanya kasus ini, karyawan menanggung beban pemutusan hubungan kerja dengan hilangnya upah dan ketidakpastian pengangguran, efek pemutusan hubungan kerja juga terasa di ekonomi lokal dan nasional. Mereka juga berdampak pada karyawan yang tetap bekerja, mengikuti pengurangan tenaga kerja tersebut.

Misalnya, karyawan yang menyaksikan rekan kerja mereka diberhentikan melaporkan kecemasan yang lebih besar dan kekhawatiran yang meningkat atas keamanan pekerjaan mereka sendiri. Hal ini sering kali mengakibatkan berkurangnya motivasi, dan pengurangan karyawan. 

Karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja mungkin juga merasakan tingkat ketidakpercayaan terhadap calon pemberi kerja, itulah sebabnya beberapa perusahaan mungkin mencoba mem-PHK banyak pekerja sekaligus, untuk meringankan pukulan psikologis dan memastikan orang tidak merasa dikucilkan.

Kesimpulan

Dinamika PHK dalam dunia kerja memang penuh drama dan berbagai warna yang sulit ditebak. Tapi mau bagaimana lagi itu adalah salah satu proses yang harus dilakukan oleh perusahaan. Serta kita tidak bisa menyangkal bahwa pemutus hubungan kerja ini adalah salah satu jalan penyelsaian.

Sekarang tinggal bagaimana cara terbaik untuk mengkalkulasikan hak yang harus dibayarkan kepada karyawan. Tentu saja dengan memanfaatkan perangkat lunak JojoPayroll. Sebab dengan kemudahan dari perangkat lunak ini anda bisa membayarkan setiap pesangon dan hak lainnya yang dimiliki oleh pegawai.

Seluruh kebijakan perburuhan yang berlaku di Indonesia ini telah terintegrasi didalam sistem JojoPayroll. Jadi anda tidak perlu khawatir harus mengkalkulasikan setiap payroll berdasarkan regulasi pemerintah. Anda cukup menunggu hasil otomatis yang diberikan oleh perangkat lunak ini saja.

Kumpulkan data komperhensif mengenai payroll di JojoPayroll. Dengan penyimpanan berbasis cloud pengusaha tidak akan kehabisan storage atau tempat untuk menyimpan data. Belum lagi data-data ini bisa dengan mudah digunakan kapanpun dan dimana saja ketika anda membutuhkannya.

Manfaat utama yang paling menguntungkan dari aplikasi ini adalah dengan menyediakan transfer ke lebih dari 150 akun bank secara real time dalam satu kali klik saja. Tidak akan ada lagi transfer merepotkan yang memakan waktu serta tenaga anda ketika telah menggunakan JojoPayroll.

So, tunggu apa lagi? Yuk, gunakan JojoPayroll dan permudah cara Anda dalam mengelola penggajian sekarang juga!