Legal Standing: Pengertian, Syarat Penggugat dan Prosedur Pengajuan

sop penyimpanan dokumen

Bagi Anda yang telah terjun dalam dunia hukum dan politik pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah legal standing, dan sampai saat ini, isitilah ini masih menjadi topik dan juga bahasan yang hangat di tengah masyarakat.

Lantas apa yang di maksud dengan legal standing? Apa saja syarat untuk menggugatnya? dan apakah semua orang bisa melakukan gugatan ini? Pada artikel kali ini Jojonomic akan jawab pertanyaan tersebut secara mendalam, jadi simak penjelasannya dibawah ini:

Pengertian Legal Standing

Legal standing merupakan hak yang diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat dan badan hukum untuk mengajukan gugatan atas suatu perkara atau sengketa. Pihak tergugat bisa berasal dari pemerintah, perusahaan, perorangan, maupun badan hukum. Materi mencakup kebutuhan orang banyak dalam hal memperjuangkan kepentingan, mengungkap pelanggaran hak publik, perlindungan konsumen, serta hak sipil dan politik.

Secara hukum, legal standing sudah mendapatkan pengakuan, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah. Hukum materiel yang mengatur tentang legal standing, salah satunya adalah Pasal 37 Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain undang-undang tersebut, status legal standing juga bisa dilihat pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013. Dalam peraturan ini, disebutkan secara jelas, bahwa legal standing bisa didapatkan oleh subjek hukum dengan kriteria tertentu.

hukum ketenagakerjaan

Sejarah Legal Standing

Gugatan Legal standing pertama kali muncul di Amerika Serikat pada kasus Sierra v. Morton di tahun 1972. Lalu konsep tersebut semakin berkembang dan diterima di banyak negara, seperti Belanda pada kasus Nieuwe Mee (1986) dan Kuvaders (1992) dan Australia pada kasus Yates Security Services Pty. Ltd. V Keating pada tahun 1990.

Di Indonesia, penggunaan gugatan ini pertama kali digunakan pada tahun 1988 pada kasus gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melawan PT Indorayon Utama (IU). Sejak saat itu, gugatan legal standing menjadi dikenal di Indonesia. Dalam kasus tersebut Walhi mempersoalkan pencemaran lingkungan yang diyakini dilakukan oleh PT IU.

Akan tetapi, konsep gugatan legal standing baru dikenal pada dua bidang di Indonesia yakni, bidang lingkungan dan bidang perlindungan konsumen. Gugatan di bidang lingkungan mulai muncul pada Putusan Pengadilan antara WALHI melawan PT IU pada tahun 1988 dan diformalkan di Undang-Undang Lingkungan Hidup Tahun 1997. Sementara gugatan legal standing di bidang perlindungan konsumen diformalkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang terbit pada tahun 1999.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Syarat Penggugat Legal Standing

Berikut adalah syarat penggugat untuk memenuhi pengajuan:

  1. Suatu pihak secara langsung dirugikan oleh undang-undang atau tindakan yang menjadi permasalahan, dan kerugian ini akan terus berlanjut kecuali jika pengadilan turun tangan dengan memerintahkan pemberian kompensasi, menetapkan bahwa hukum yang dipermasalahkan tidak berlaku untuk pihak tersebut, atau menyatakan bahwa undang-undang tersebut batal demi hukum.
  2. Penuntut tidak dirugikan secara langsung, tetapi mereka memiliki hubungan yang masuk akal dengan situasi yang menyebabkan kerugian tersebut, dan jika dibiarkan kerugian dapat menimpa orang lain yang tidak dapat meminta bantuan dari pengadilan.
  3. Lembaga negara, badan hukum publik, dan badan hukum privat yang diakui secara resmi.
Business people shaking hands, finishing up a meeting

Prosedur Pengajuan Legal Standing

Secara umum, pengajuan tersebut harus melewati tahap pengujian dengan prosedur berikut ini:

  1. Penggugat mengajukan permohonan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia yang sudah ditandatangani.
  2. Penggugat mendaftarkan permohonan tersebut kepada panitera MK dengan disertai bukti-bukti.
  3. Panitera MK akan memeriksa kelengkapan dokumen beserta bukti-bukti yang diberikan oleh penggugat.
  4. Setelah bukti perkara dianggap lengkap, Panitera MK mencatat permohonan ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari.
  5. Berkas pengajuan perkara selanjutnya diserahkan kepada Ketua MK. Berawal dari sini, Ketua MK membentuk Panel Hakim yang bertugas memeriksa dan menguji kasus.
  6. Kurang lebih 14 hari usai perkara dicatat dalam BRPK, MK membuka sidang pemeriksaan permohonan. Setelah itu, dilanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara dan Bukti, serta Putusan.

Apakah Legal Standing dapat dilakukan dengan Mudah?

Gugatan legal standing tidak bisa diajukan oleh sembarang orang. Gugatan ini hanya bisa dilakukan oleh LSM yang memenuhi syarat sebagai berikut: berbadan hukum atau Yayasan; dalam Anggaran Dasar Organisasi yang bersangkutan disebutkan secara jelas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut selaras dengan topik gugatan; telah menjalankan kegiatan sesuai Anggaran Dasar tersebut.

berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 088/G/1994/Piutang/PTUN.Jkt yang kemudian diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 89K/TUN/1996, persyaratan tersebut seolah ditambah dengan adanya kepedulian nyata di masyarakat secara berkesinambungan dan harus bersifat representatif dari organisasi yang bersangkutan.

Selain itu, harus dipahami bahwa pengajuan gugatan adalah dalam rangka kepentingan umum bukan kepentingan pribadi belaka. Jika diajukan untuk kepentingan pribadi, maka Hakim tak segan-segan menolak gugatan. Hal tersebut misalnya terdapat pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 162/PDT.G/2013/PN.SKA dimana hakim tidak menerima gugatan karena diajukan atas kepentingan pribadi.

Penerjemah Dokumen

Apakah Legal Standing diperlukan?

Memasuki era globalisasi, hampir semua segmen mengalami masa kontemporer. Di masa ini terjadi pengelompokkan tiga generasi hak asasi. Tiga generasi tersebut meliputi hak-hak politik dan sipil, ekonomi dan sosial, serta perdamaian dan pembangunan. Tantangannya, masyarakat harus menghadapi berbagai pelanggaran hak dan kepentingan publik.

Meskipun seluruh masyarakat menyadari adanya pelanggaran, mereka membutuhkan perantara organisasi nonpemerintah untuk menjadi “tiket” masuk ke advokasi hukum. Dalam hal ini, organisasi tersebut memerlukan legal standing karena tidak terkait secara langsung dengan perkara yang terjadi.

Kesimpulan

Demikian penjelasan singkat mengenai legal standing, tujuan mempelajari ini adalah agar Anda tahu hak gugatan yang Anda punya sebagai warga negara Indonesia, hal ini sama pentingnya ketika Anda ingin mengelola kegiatan human resource perusahaan secara efektif, yaitu dengan JojoPayroll.

JojoPayroll adalah software Akuntansi penggajian otomatis. Gaji bulanan perusahaan dapat dikelola dengan mudah menggunakan aplikasi otomatisasi JojoPayroll. Semua perhitungan telah disesuaikan dengan kebijakan ketenagakerjaan Indonesia, di mana database karyawan dapat diintegrasikan dengan pajak pribadi, asuransi, benefit dan reimbursement.

Transfer bank yang nyaman. JojoPayroll dapat mentransfer gaji secara otomatis ke lebih dari 150 rekening bank di Indonesia dengan satu klik. Simple bukan? Tunggu apalagi, daftarkan perusahaan anda dan nikmati uji cobanya sekarang juga!