Mau Pergi Haji Lagi? Kenali Aturan dan Sistem Perhajian di Indonesia

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tentunya menunaikan ibadah haji adalah impian dari banyak warga Indonesia. Tidak semua orang mampu membayar biaya haji yang cukup mahal, oleh sebab itu tabungan haji menjadi salah satu jalan alternatif agar mimpi untuk berhaji bisa menjadi kenyataan.

Jumlah jemaah haji Indonesia pada tahun 2019 diprediksi mencapai 4,34 juta jiwa dan diperkirakan paa thaun 2022 angka jemaah haji Indonesia akan menembus angka 5,24 juta jiwa. Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia. 

Kuota Haji Indonesia

Kuota haji adalah jumlah jemaah yang ditetapkan bagi negara tertentu melalui persetujuan antara pemerintah Saudi Arabia dengan pemerintah negara yang bersangkutan.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbanyak di dunia, tentu saja Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki kuota haji terbesar dibandingkan negara-negara lainnya.

Pada tahun 2019 Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah yang dibagi menjadi 17.000 kuota haji khusus dan 204.000 kuota haji reguler. Meski begitu kuota haji yang ada masih jauh dari kata cukup untuk memenuhi tuntutan kebutuhan haji di Indonesia.

Pada halaman resmi Kementerian Agama  jumlah calon jemaah yang mendaftar jauh melibihi kuota yang tersedia yang akhirnya mereka terpaksa harus menunggu hingga bepuluh tahun sebelum berhasil pergi ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji.

Tabungan Haji

Tabungan haji sendiri dibagi sesuai dengan kuota haji Indonesia, reguler dan khusus. ONH (Ongkos Naik Haji) dan ONH Plus (Ongkos Naik Haji Plus) adalah istilah yang umumnya dikenal masyarakat sebelum memilih tabungan haji.

Tabungan haji adalah salah satu alternatif yang digunakan sebagai Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang merupakan salah syarat untuk mendaftar haji. Perbedaan tabungan reguler dan khusus secara umum adalah besaran biayanya dan lamanya masa tunggu.

Haji khusus memiliki masa tunggu lebih singkat dibanding haji reguler dan tentunya harga haji khusus lebih besar dibandingkan haji reguler.

Tabungan haji sendiri tidak hanya diselenggarakan oleh bank syariah saja tetapi juga bank umum konvensional di Indonesia.

Tabungan Haji Syariah

Jenis tabungan haji ini sangat direkomendasikan bagi calon jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji. Karena prinsip pembiayaannya yang jauh dari unsur bunga dan riba yang dilarang dalam ajaran islam.

Tabungan haji syariah jenisnya didasari dari akad yang dilakukan. Adapun akad-akad dalam hal ini adalah akad Wadiah dan Mudharabah Muthlaqah. Penjelasan lebih jelas tentang kedua akad tersebut adalah sebagai brikut.

Akad Wadiah

Pengertian akad wadiah adalah perjanjian titipan murni yang harus dilakukan oleh Muwadi’ (nasabah) kepada Mustauda’ (yang dititipkan atau bank) yang dijaga dan dikembalikan secara utuh setiap saat pemilik menghendakinya.

Akad Mudharabah Muthlaqah

Nasabah dalam akad ini memberikan kebebasan kepada pihak bank untuk mempergunakan dana yang dititipkan. Dana yang diberikan umumnya digunakan bank syariah pada jenis investasi syariah. Peran nasabah disini hanya sebatas mengawasi dan tidak ikut campur dalam proses pemanfaatannya.

Cara Membuka Tabungan Haji

Persyaratan untuk membuka tabungan haji sebenarnya cukup mudah dan hampir sama seperti pembukaan jenis tabungan lain pada umumnya. Adapun persyaratannya umumnya adalah sebagai berikut.

  • Nasabah berumur min. 17 tahun dan maksimal 60 tahun
  • Warga negara indonesia
  • Mengisi dan menantangani formulir pendaftaran
  • Membawa identitas diri KTP/Paspor berikut fotocopynya
  • Membayar setoran pertama. (Besaran setoran tergantung dari bank yang bersangkutan)

Dalam memilih bank untuk tabungan haji disarankan menggunakan bank BUMN syariah yang memang menyediakan jenis tabungan ini. Bank seperti BNI Syariah dan BRI Syariah.

Fitur  utama tabungannya sudah dilengkapi dengan asuransi kecelakaan yang akan sangat berguna bagi calon jemaah haji mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta tidak adanya biaya administrasi.

SISKOHAT

SISKOHAT adalah singkatan dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu yang digunakan kemeterian agama republik indonesi sebagai alat pendukung kerjanya. Bank-bank yang memberikan layanan tabungan haji umumnya sudah memiliki sistem yang terintegrasi dengan SISKOHAT database.

Penggunaan SISKOHAT berperan penting dalam pengelolaan data dan informasi yang akan mempermudah proses pelaksanaan haji di Indonesia. Adapun keunggulan dari SISKOHAT antara lain:

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.
  • Menghemat waktu pemerosesan data dan dana yang masuk secara real-time
  • Pendaftaran haji bisa dilakukan kapan saja dan tidak perlu menunggu hingga musim haji tiba.
  • Database calon jemaah haji indonesia menjadi lebih terstruktur yang akan mempermudah proses administrasi, akomodasi calon jemaah, dan persiapan penting lainnya.
  • Mempermudah mengelola informasi jemaah dan status jemaah haji yang dimulai dari masa pendaftara, pemberangkatan, operasional di tanah suci, hingga proses kembali ke tanah air.

Syarat Seseorang Berangkat Haji Menurut Undang-Undang

Haji di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 2019 tentang haji dan umrah.  Persyaratan jemaah haji secara khusus diatur dalam pasal 4 dan 5 UU no.8 tahun 2019. Adapun penjelasannya adalah sebagia berikut.

  1. Medaftar sebagai jemaah haji, membayarkan setoran, dan salinan kependudukan dokumen yang sah.
  2. Berusia minimal 18 tahun dan/atau sudah menikah
  3. Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
  4. Belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melaksanakan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun dari haji terakhir.

Aturan dibuat mengingat banyaknya jumlah calon jemaah haji Indonesia.

Hak dan Kewajiban Jemaah Haji Indonesia

Adapun dalam melaksanakan haji, jemaah perlu memperhatikan kewajiban dan haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak yang dimiliki jemaah haji adalah sebagai berikut

  • Mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari menteri
  • memperoleh bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalana, dan saat tiba tanah suci
  • memperoleh pelayanan konsumsi, akomodasi dan kesehatan
  • mendapatkan pelayanan trasnportasi
  • memperoleh perlindungan sebagai jemaah haji indonesia
  • mendapatkan identitas haji dan dokumen penting lainnya yang dibutuhkan dalam melaksanakan ibadah haji
  • mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariah
  • pelayanan khusus bagi jemaah disabilitas
  • memperoleh informasi seputar pelaksanaan ibadah haji
  • memilih penyelenggara ibadah haji bagi jemaah haji dengan kuota haji khusus
  • dapat melimpahkan nomor porsinya kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, dan saudara kandung dengan alasan yang kuat sperti meninggal dunia ataupun sakit permanen.

Adapun kewajiban jemaah haji yang harus dipenuhi antara lain

  • Mendaftarkan diri ke kantor Kementrian Agama kabupaten/kota bagi calon jemaah reguler dan jemaah khusus
  • mendaftarkan diri ke PIHK melalui sistem SISKOHAT bagi calon jemaah haji khusus
  • Membayar Bipih yang disetorkan kepada BPS Bipih
  • Memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan aturan penyelenggaraan ibadah haji yang berlaku.

Visa Haji Progresif

Baru-baru saja pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan baru mengenai pemberian visa haji. Bagi jemaah dan petugas tim pemandu haji daerah (TPHD) yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji akan digenakan visa progresif.

Beranjak dari kebijakan tersebut pemerintah Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.

Adapun besaran biaya visa yang dikenakan sebebsar SAR 2,000 atau setara dengan Rp7.573.340 (besaran tergantung kurs). Kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejak musim haji 2019 dan seterusnya.

Hal ini dibuat mengingat meningkatnya jumlah penduduk muslim di dunia yang selaras dengan meningkatnya jumlah calon jemaah haji yang tidak hanya berasal dari Indonesia tetapi dari seluruh penjuru dunia.

Pembenahan sistem tidak hanya terjadi pada pelaksanaan haji di Indonesia. JojoExpense menawarakan pengelolaan secara mudah, cepat, andal, dan fleksibel. Prosesnya yang otomatis akan meningkatkan efisiensi dan produktifitasmu dalam mengelola keuangan perusahaan.

Tidak hanya itu JojoExpense juga dilengkapi dengan fitur yang dapat mendeteksi dan mencegah potensi kecurangan yang masih terjadi di banyak perusahaan.