Syarat Pembuatan NPWP Secara Online dan Offline!

Sudah pernah mendengar istilah Syarat Pembuatan NPWP kan? NPWP sendiri ialah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini hanya dimiliki oleh seorang wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai tanda identitas diri bagi wajib pajak untuk melakukan hak dan kewajibannya.

NPWP sendiri merupakan kartu yang dikeluarkan dari kantor pelayanan pajak pratama, Kartu NPWP sendiri memiliki bentuk yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Kartu NPWP bisa dimiliki oleh perorangan atau pribadi, bisa juga dimiliki oleh badan usaha. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan, maksudnya ialah sebagai acuan untuk pembayaran pajak ataupun pelayanan umum lainnya.

Sebagai warga negara yang baik, sudah semestinya kita turut berkontribusi untuk membangun indonesia melalui pembayaran pajak. Sebelum kita bisa melakukan hal itu dengan benar, kita tentu perlu mengetahui cara membuat NPWP.

Apa kamu tahu? NPWP bisa dibuat baik secara online maupun offline lho! Yuk, kita simak bagaimana cara membuatnya!

Apa Syarat Pembuatan NPWP ?

Sebelum mengetahui cara membuat NPWP, ada baiknya kamu mengetahui Syarat Pembuatan NPWP. Hal ini agar saat kamu mengurus di kantor pelayanan pajak, ataupun secara online, kamu tidak akan kebingungan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut ini informasinya:

Wajib Pajak Orang Pribadi

Bagi kamu yang akan membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha sendiri, berikut syaratnya :

  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Fc paspor atau kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap bagi WNA

Selain itu, meskipun kamu tidak berada di daerah asalmu, alias sedang merantau, kamu hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP. Jika kamu mendaftar secara online, maka kamu perlu menyiapkan softcopy KTP.

Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas

Bagi kamu yang akan membuat NPWP wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atau pekerja bebas, berikut adalah dokumen-dokumen yang kamu perlukan:

  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Fc paspor atau kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap bagi WNA
  3. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi usaha
  4. Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa kamu merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online

Wajib Pajak Wanita yang Ingin Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Berbeda dari Suami

Bagi kamu yang akan membuat NPWP wajib pajak wanita yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak berbeda dari suami, inilah dokumen-dokumen yang pelru kamu siapkan:

  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Fc paspor atau kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap bagi WNA
  3. Fotokopi NPWP suami
  4. Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA
  5. Fotokopi akta perkawinan
  6. Fc kartu keluarga
  7. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
  8. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi usaha
  9. Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa kamu merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Hal yang Mesti Anda ketahui mengenai Syarat Pembuatan NPWP

Sebagai warga negara Indonesia, Anda mungkin pernah atau setidaknya pernah mendengar tentang NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor cara pengelolaan pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak, digunakan untuk mengidentifikasi atau mengidentifikasi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang hukum perpajakan.

NPWP harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun badan usaha. NPWP digunakan sebagai sarana pengelolaan perpajakan atau sebagai acuan perpajakan, serta persyaratan berbagai layanan publik, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dll.

Pada artikel kali ini secara khusus akan membahas NPWP pribadi yaitu NPWP perorangan. Kartu NPWP pribadi bisa sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus dimiliki seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, artinya memenuhi persyaratan wajib pajak.

Bagi Wajib Pajak yang belum mendaftar untuk mendapatkan NPWP, terdapat sanksi yang menunggu keputusan sesuai ketentuan perpajakan. Jika Anda ingin membuat NPWP, tetapi masih belum bekerja atau melamar pekerjaan, Anda tetap dapat mengajukan aplikasi NPWP online / offline. Anda hanya perlu menjawab pertanyaan di formulir.

Biasanya, pertanyaan berikut akan muncul di masa depan: Apakah Anda saat ini bekerja: menganggur, bekerja, atau wiraswasta. Untuk menjawabnya, yang harus Anda lakukan adalah memilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan Anda saat ini saat mengisi formulir NPWP online / offline.

Jadi meskipun status Anda masih belum bekerja / sedang mencari pekerjaan, Anda tidak perlu ragu dan dapat menangani NPWP yang akan bermanfaat positif, karena ketika Anda diterima bekerja, kantor mengharuskan Anda untuk memiliki anggota staf. NPWP, Anda sudah memilikinya.

Cara Membuat dan Syarat Pembuatan NPWP Pribadi Secara Online

Cara untuk mendaftar dan membuat NPWP pribadi itu cukup mudah. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).

Langkah-langkah Membuat NPWP secara Online

Langkah-langkah untuk mendaftar dan membuat NPWP pribadi secara online adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi Situs Dirjen Pajak

Situs tersebut terdapat di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.

2. Buatlah Akun

Silahkan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan meng-klik “daftar.” Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar, seperti nama, alamat email, password dan lainnya.

3. Lakukan Aktivasi Akun

Cara mengaktivasi akun kamu adalah dengan membuka kotak masuk dari email yang kamu gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Login ke Sistem e-Reg

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya kamu harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah kamu buat. Atau, kamu bisa meng-klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

5. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah login, kamu akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silahkan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

6. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

7. Cetak Dokumen

Selanjutnya, kamu harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

8. Tandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi Dokumen

Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silahkan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah kamy siapkan.

9. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah berkas kelengkapannya siap, kamu harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik

Jika kamu tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, kamu dapat memindai dokumen kamu dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.

10. Cek Status dan Tunggu Kiriman Kartu NPWP

Setelah mengirimkan berkas dokumen, kamu dapat memeriksa status pendaftaran NPWP kamu melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registartion. Jika statusnya ditolak, kamu harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP kamu akan segera dikirim ke alamat kamu melalui Pos Tercatat.

Cara membuat dan Syarat Pembuatan NPWP pribadi secara offline

Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat kamu pilih, yaitu:

Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Kamu dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat kamu berdomisili, dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi kamu yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, kamu perlu memepersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat kemu berdomisili.

Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian kamu lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan kamu perloleh dari petugas pendaftaran di KPP.

Selanjutnya, serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Kamu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa kamu sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat kamu melalui Pos Tercatat.

Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Metode ini bisa kamu pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat kamu. Kamu bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana kamu tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan. 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru 2019

Jika penghasilan seseorang dalam setahun melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), ia ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP). Ini berlaku untuk semua orang (individu), termasuk yang belum menikah dan yang sudah menikah. Namun, perempuan kawin yang belum menandatangani perjanjian untuk memisahkan harta dan berbagi penghasilan dengan suami tidak perlu memiliki NPWP.

Penghasilan Bebas Pajak (PTKP) terbaru tahun 2019 tetap mengacu pada PMK No. 101 / PMK.010 / 2016:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Rp 54.000.000 .
  • Rp 4.500.000, tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
  • Jumlah penghasilan istri ditambah penghasilan suami adalah Rp 54.000.000.
  • Tambahan Rp 4.500.000 ditambahkan untuk setiap anggota garis keturunan langsung, keluarga sperma dan anak-anak yang sepenuhnya bergantung, hingga 3 orang per keluarga.

Misal total penghasilan / gaji / penghasilan bulanan Anda Rp 4.500.000, jadi menurut aturan PTKP, Anda tidak perlu membayar laporan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan (PPh) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT) atau pajak SPT, jadi tidak ada perlu memiliki NPWP.

Namun, jika Anda ingin memiliki NPWP dengan penghasilan lebih rendah dari PTKP, Anda harus melaporkan SPT Anda, dan jika tidak ingin melaporkannya, Anda dapat menonaktifkan NPWP tersebut. Bagi yang penghasilannya melebihi batas maksimal PTKP tersebut di atas, Anda tercatat telah memenuhi persyaratan Wajib Pajak dan wajib memiliki NPWP serta melaporkan pajak Anda.

Kesimpulan Syarat Pembuatan NPWP

Membuat NPWP pribadi mudah dan cepat, bahkan dapat dilakukan secara online. Dengan berbagai pilihan kemudahan tersebut, Anda tidak punya alasan untuk tidak melakukan hal tersebut, apalagi bagi Anda yang penghasilannya sudah melebihi PTKP.

syarat pembuatan npwp

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pribadi sebenarnya memiliki banyak fungsi.

Tidak ada salahnya juga kita berusaha menjadi warga negara yang baik dan taat pajak. Siapa tahu, nanti akan terus bermunculan warga negara seperti kita, lalu berujung pada pengelolaan pajak yang bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Nah, untuk merealisasikan ini, kamu perlu mengetahui apa saja yang dibutuhkan pada saat membuat NPWP. Sebelum mendaftar, sebaiknya siapkan dulu semua persyaratannya agar pembuatan NPWP bisa lebih cepat dan mudah Jojonomic dengan software penggajian dapat membuat sistem penggajian dan pengurusan pajak untuk perusahaan menjadi lebih mudah melalui JojoPayroll.

Jadi, sekaranglah saatnya untuk mulai menjadi warga negara yang baik. Daftarkan diri kalian, taati pajak, dan dapatkan hak kalian sesuai dengan hak seorang warga negara.