Setelah Menjadi Peserta, Kamu Harus Tahu Cara Mencairkan Jamsostek

Pernah dengar kata jaminan keselamatan kerja? Atau mungkin jaminan kesehatan untuk pekerja. Mau kamu adalah pekerja ataupun pemilik usaha yang memiliki banyak karyawan, mungkin kamu sudah sering dengar kalimat tersebut. Beberapa tahun lalu, kita kenal dengan Jamsostek, atau jaminan sosial tenaga kerja. Namun sekarang banyak yang lebih familiar menyebutnya dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, bahwa setiap pekerja berhak mendapat jaminan keselamatan kerja dan kesehatan. Pun dengan para pemilik usaha yang berkewajiban menjamin keselamatan dan kesehatan pekerjanya.

  • Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HR Suites hari ini.
  • This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Nah, jika kamu sudah menjadi salah satu anggota dari jaminan sosial tenaga kerja ini, kamu akan membayar iuran setiap bulannya. Nantinya, saat kamu membutuhkan, jaminan tersebut dapat dicairkan. Tapi tahukah kamu bagaimana cara mencairkannya? Berikut akan kita bahas cara mencairkan Jamsostek milikmu.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Pertama, kita akan bahas dulu soal landasan dan dasar dari jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek. Sebagai langkah awal untuk masuk ke pembahasan lain selanjutnya. Kita akan mulai pebahasan ini dengan pengertian dan asas Jamsostek.

Jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam peraturan tersebut dituliskan, bahwa jaminan sosial tenaga kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial, untuk menjamin seluruh rakyat, termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Program Jamsostek

Dalam pengaplikasiannya, Jamsostek dapat memberikan beberapa program jaminan. Ada empat program jaminan yang disediakan oleh Jamsostek. Pertama adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, atau yang disingkat dengan JKK. Manfaat yang didapat dari program ini adalah kompensasi atau santunan bagi pekerja yang mati karena kecelakaan kerja, atau pekerja yang harus dirawat karena mengalami kecelakaan kerja.

Program jaminan selanjutnya adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Jaminan ini memberikan bantuan untuk rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan, pertolongan lahiran, dan lainnya bagi peserta.

Program ketiga adalah Jaminan Hari Tua, atau yang disingkat dengan JHT. Jaminan ini akan diberikan kepada peserta setelah melewati usia 55 tahun, atau telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Terakhir adalah Jaminan Kematian. Jaminan ini dapat dicairkan ketika peserta sudah mati dan akan diberikan kepada ahli waris.

Manfaat Jamsostek

Setelah mengetahui dasar aturan dan program-programnya. Mungkin kamu masih belum merasa perlu untuk menjadi peserta Jamsostek. Nah, sekarang kita bakal bahas apa saja manfaat yang bisa didapat saat menjadi peserta Jamsostek.

Dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017, dituliskan macam-macam pelayanan dan manfaat yang bisa kamu dapatkan dari Jamsostek. Diantaranya adalah pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, hingga rehabilitasi medik.

Pelayanan khusus hingga operasi juga sangat mungkin diberikan oleh Jamsostek kepada pesertanya. Pelayanan tersebut bisa kamu dapat di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

Selain manfaat yang bisa kamu dapat saat melakukan perawatan atau hal yang berkaitan dengan rumah sakit, Jamsostek juga bisa diberikan dalam bentuk santunan ataupun uang tunai yang dicairkan.

Panduan lengkap dan peraturan terkait Jamsostek, dapat diunduh disini

Metode Pencairan Jamsostek

Kalau kamu sudah menjadi anggota Jamsostek, kamu tidak hanya perlu tahu bagaimana cara membayar iuran, agar kepesertaanmu tidak hangus. Kamu juga harus tahu bagaimana cara menggunakan dan mencairkan jaminan tersebut. Jangan sampai kamu kesulitan saat membutuhkan jaminan tersebut, hanya karena kamu tidak tahu bagaimana cara mencairkannya. Sekarang kita bahas satu persatu.

Pencairan Jamsostek bagi Peserta Berusia 56 Tahun

Untuk mencairkan jaminan sosial tenaga kerja ini, kita perlu tahu apa saja alasan yang dapat digunakan untuk mencairkannya. Pertama terkait pencairan Jamsostek bagi peserta yang berusia 56 Tahun. Panduan terkait bagian ini ada di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.

Jamsostek mengizinkan pencairan dana bagi peserta yang telah berumur 56 tahun, meskipun belum pensiun atau dalam artian masih bekerja. Pada bagian ini, programnya adalah Jaminan Hari Tua atau JHT. Pesertanya dapat mencairkan secara penuh atau 100 persen dana jaminan tersebut.

Syarat yang harus disiapkan dan dilengkapi untuk pencairan ini adalah

  • Kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Keterangan dari perusahaan
  • KTP atau SIM
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan

Dokumen-dokumen tersebut harus disertakan dengan lembar fotokopinya. Selanjutnya kamu bisa melakukan klaim dan pencairan. Klaim bisa dilakukan secra online, ataupun mendatangi langsung kantor Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Oops! We could not locate your form.

Jika kamu ingin melakukan klaim dan mencairkannya secara online, kamu dapat mengunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs. Namun jika ingin datang langsung juga tidak masalah, kamu bisa langsung mengajukan klaim dan mencairkannya. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi customer service BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Pencairan Jamsostek bagi Peserta yang Mengalami Cacat Total

Selanjutnya adalah pembahasan untuk mencairkan Jamsostek bagi peserta yang mengalami cacat total. Mengetahui hal ini bukan berarti berharap kita mengalami kecelakaan, tapi agar kita bersiap-siap saja. Kan kalau kata pepatah, sedia payung sebelum hujan.

Untuk hal ini, ada beberapa syarat yang juga harus kamu siapkan. Tidak jauh berbeda dengan jaminan untuk kamu yang sudah berusia 56 tahun. Pencairan ini juga membutuhkan beberapa dokumen, diantaranya,

  • Kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
  • Paklaring atau Surat Keterangan dari perusahaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Sakit dan mengalami cacat total dari rumah sakit
  • Buku tabungan

Pada pencairan bagian ini, bagi peserta yang cacat tidak perlu datang langsung ke Kantor Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa meminta tolong pada pihak lain melalui surat kuasa. Bagi pemegang kuasa tersebut, dia juga harus membawa dokumen-dokumen terkait identitas diri. Lalu mendatangi kantor Jamsostek atau BPJS dan mencairkannya.

Pencairan Jamsostek untuk Kematian

Pada bagian ini, tentunya bukan peserta yang hasru mencairkan jaminan kematiannya. Jaminan kematian atau JK memang diperuntukkan kepada ahli waris pasca peserta meninggal. Bagi ahli waris atau keluarga yang ingin mencairkan jaminan ini, maka perlu memperhatikan beberapa dokumen berikut.

  • Kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum
  • Paklaring atau Surat Keterangan dari perusahaan tempat almarhum bekerja
  • KTP/SIM almarhum
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit atau Pihak Kepolisisan atau Kelurahan
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan atau desa setempat
  • KTP atau SIM ahli waris
  • Buku tabungan milik ahli waris

Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa beserta fotokopiannya. Hal yang penting juga adalah dokumen-dokumen tersebut perlu dilegalisir di pihak Kepolisian atau Kelurahan setempat.

Pencairan Jamsostek bagi Peserta yang akan Meninggalkan Indonesia

Pencairan penuh atau 100 persen untuk jaminan sosial tenaga kerja ini juga bisa dilakukan jika peserta akan berangkat ke luar negeri. Tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dan dibawa saat akan melakukan klaim dan mencairkannya, yaitu

  • Kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Keterangan Habis Kontrak atau Surat Keterangan Mutasi ke luar negeri, atau bisa juga Surat Keterangan berakhirnya masa kerja di Indonesia
  • Paspor
  • Visa bagi pekerja WNI

Syarat-syarat tersebut difotokopi dan dibawa ke kantor Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan jaminannya.

Pencairan Secara Online

Jika kamu tidak sempat atau tidak bisa mendatangi kantor Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan secara langsung, kamu bisa juga mencoba cara klaim atau pencairan dengan sistem online. Kamu bisa mengunjungi laman BPJS online, lalu ikuti langkah berikutnya.

Kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Didalamnya ada data diri dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yang perlu kamu siapkan. Semua dokumen tersebut sudah kamu scan ata foto dan buat file-nya menjadi jpeg. Selanjutnya akan ada proses verivikasi, kalim online, verivikasi kembali dan pencairan.

Setelah kamu tahu hal-hal ini, kamu akan lebih nyaman dan yakin untuk menjadi peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya kamu bisa menjalankan kewajibanmu dengan tenang, yaitu membayar iuran.

Bagi kamu pemilik usaha, kamu harus bisa memastikan karyawanmu mendapat jaminan dan bisa membayar asuransi. Untuk itu, gaji mereka harus lancar.

Supaya pembayaran gaji mereka lancar, kamu bisa mengandalkannya pada aplikasi Jojopayroll dari Jojonomic. Disana, kamu akan dibantu untuk membayarkan gaji karyawanmu dengan mudah dan cepat. Selamat mencoba.