Non Deductible Expense: Mengenal tentang Non-Deductible Expense

Tight Money policy

Secara Konsep, tidak semua biaya atau pengeluaran dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Biaya-biaya inilah yang disebut dengan istilah non deductible expense atau biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Menurut Undang-Undang Pajak 2008, pengeluaran wajib pajak dapat dibagi menjadi biaya yang dapat dikurangkan dan biaya yang tidak dapat dikurangkan, yang disebut biaya yang tidak dapat dikurangkan. Setiap wajib pajak pembukuan yang melakukan rekonsiliasi akuntansi harus memahami konsep “biaya yang dapat dikurangkan”.

Rekonsiliasi keuangan merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak yang melakukan pembukuan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT). Setiap wajib pajak yang melakukan pembukuan khususnya wajib pajak badan menggunakan standar akuntansi yang ditetapkan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

anggaran

Saat menghitung pajak penghasilan tahunan akan dihitung berdasarkan laporan keuangan wajib pajak, kemudian disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku untuk dijadikan laporan keuangan keuangan. Saat membuat laporan keuangan, Anda perlu memahami konsep biaya yang dapat dikurangkan dan biaya yang tidak dapat dikurangkan.

Pada prinsipnya biaya yang dapat dikurangkan dari total pendapatan adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan dan memelihara pendapatan (ini objek pajak). tahun pengeluaran atau tahun berjalan. Selama masa pengeluaran. Beban yang tidak dapat dikurangkan dari total pendapatan termasuk pendapatan penggunaan atau beban yang melebihi kewajaran.

Apa itu Non Deductible Expense?

Dibuka Hari Ini, Berikut Ketentuan Layanan Perpajakan Tatap Muka

Non Deductible Expense adalah biaya yang dapat dikurangkan sebagai pajak (dikoreksi untuk angka negatif dalam SPT tahunan perusahaan). Biaya yang dapat dikurangkan dari pendapatan total dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kategori, yaitu biaya atau pengeluaran dengan masa kerja tidak lebih dari 1 (satu tahun) dan masa kerja lebih dari 1 (satu tahun).

Pada umumnya, hampir semua negara yang mempunyai ketentuan umum mengenai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Selain itu, juga melengkapi dengan ketentuan spesifik (list of tax non-deductible expense) untuk mengatur biaya apa saja yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ini sebagaimana dinyatakan oleh Hrdinkova (2015), “The general definition of tax deductible expenses is often complemented by a list of tax non-deductible expenses…”

Dengan kata lain, ketentuan umum biaya pengurang penghasilan bruto disebut dengan positive list, serta ketentuan spesifik biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto disebut dengan negative list.

Non Deductible Expense Dalam Pajak

Suscríbete - Accounting - Accounting Clip Art Png, Transparent Png ,  Transparent Png Image - PNGitem
  • Untuk menentukan penghasilan kena pajak wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak ada pemotongan yang diperbolehkan:
  • Pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun, seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa pendapatan usaha koperasi;
  • Pembagian keuntungan tidak boleh dilakukan dengan nama atau bentuk apapun, termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembagian sisa pendapatan koperasi kepada anggotanya dan dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan tidak boleh dipotong dari pendapatan entitas distribusi karena bagi hasil. Ini adalah bagian dari pendapatan perusahaan dan dikenakan pajak menurut undang-undang ini.
  • Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, mitra atau anggota yang tidak dapat dikurangkan dari total pendapatan perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dikumpulkan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, mitra atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan untuk keuntungan pribadi pemegang saham atau keluarga mereka.

Menetapkan atau mengakumulasi cadangan, kecuali dalam kasus berikut:

  • Cadangan akun yang tidak dapat tertagih untuk entitas komersial seperti bank dan kredit diperpanjang lainnya, sewa opsi, perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan anjak piutang;
  • Cadangan usaha asuransi, termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh badan pengelola jaminan sosial;
  • Deposito perusahaan asuransi;
  • Cadangan biaya reklamasi untuk operasi penambangan;
  • Penyisihan biaya penanaman kembali perusahaan kehutanan; dan
  • Cadangan dana yang disiapkan untuk penutupan dan pemeliharaan instalasi pengolahan limbah industri dalam usaha pengolahan limbah industri,

Dapat dikurangkan (Deductible Expense)

Biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya yang diizinkan oleh keuangan. Oleh karena itu, karena biaya yang dibebankan dalam laporan keuangan komersial telah sesuai dengan undang-undang perpajakan, tidak akan ada koreksi keuangan positif atau negatif selama rekonsiliasi keuangan. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur biaya yang dikenakan berdasarkan pajak, yaitu biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan, antara lain:

  1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha meliputi:
    • Biaya bahan yang dibeli.
    • Pengeluaran yang berkaitan dengan pekerjaan atau layanan, termasuk gaji, gaji, gratifikasi, bonus, gratifikasi, dan tunjangan dalam bentuk uang.
    • Bunga, sewa dan royalti.
    • Biaya perjalanan.
    • Biaya pengolahan limbah.
    • Pertanggungan.
    • Beban promosi dan penjualan diatur oleh atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    • Biaya administrasi.
    • Pajak selain pajak penghasilan.
  2. Penyusutan perolehan aset berwujud dan amortisasi perolehan hak dan biaya lainnya dengan masa manfaat lebih dari satu tahun.
  3. Tetapkan kontribusi untuk dana pensiun yang disetujui oleh Kementerian Keuangan.
  4. Kerugian yang disebabkan oleh penjualan atau pengalihan harta benda yang dimiliki dan digunakan oleh perusahaan, atau harta benda yang dimiliki untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan.
  5. Hilangnya saldo valuta asing.
  6. Biaya penelitian dan pengembangan untuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
  7. Beasiswa, magang dan biaya pelatihan.

Bagian Deductible Expense lainnya

Keuangan usaha
  1. Piutang yang jelas tidak tertagih dengan kondisi, namun kondisi ini tidak berlaku untuk penghapusan kredit macet dari debitur kecil. Persyaratan tersebut adalah:
    • Ini telah dicatat sebagai beban dalam laporan laba rugi bisnis.
    • Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang tak tertagih kepada Administrasi Perpajakan Negara.
    • Kasus penagihan telah diajukan ke pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas piutang nasional, atau kreditur terkait dan debitur terkait memiliki kesepakatan tertulis tentang keringanan utang / keringanan utang, atau telah diterbitkan secara umum atau khusus, atau debitur Konfirmasikan bahwa hutang tersebut telah dihapuskan sejumlah hutang.
  2. Ketentuan kontribusi penanggulangan bencana nasional diatur dengan peraturan pemerintah.
  3. Peraturan pemerintah mengatur tentang sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
  4. Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
  5. Sumbangan fasilitas pendidikan diatur oleh peraturan pemerintah.
  6. Kontribusi dalam rangka olahraga mempromosikan regulasinya untuk diatur dengan regulasi pemerintah.

Keuntungan Non Deductible Expense

Expense Pictures | Download Free Images on Unsplash

Lebih lanjut, Burns dan Krever (1998) menyebutkan bahwa terdapat dua keuntungan yang bisa diperoleh suatu negara apabila terdapat kebijakan berupa ketentuan umum yang luas mengenai biaya pengurang penghasilan bruto dan diikuti dengan ketentuan khusus yang spesifik mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pertama, untuk menghindari kesulitan dalam mengidentifikasi biaya apa saja timbul dari kegiatan usaha wajib pajak. Dalam praktiknya, sangatlah tidak mungkin bagi pembuat kebijakan pajak untuk merinci satu persatu jenis biaya yang ada dan kaitannya dengan perlakuan pajaknya.

Kedua, memberikan panduan yang lebih sederhana bagi wajib pajak dan otoritas pajak dalam melakukan karakterisasi suatu biaya untuk tujuan pajak. Khususnya, untuk mengkarakterisasi biaya yang jarang terjadi.

Secara konsep, biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang berkaitan dengan kepentingan pribadi wajib pajak. Namun, ketentuan mengenai non-deductible expenses tidak dimaksudkan untuk mengkotak-kotakan suatu jenis biaya, mana yang bersifat untuk kepentingan pribadi dan mana yang bersifat produktif.

Ketentuan mengenai non-deductible expenses dirancang semata-mata sebagai bentuk pembatasan biaya pengurang penghasilan bruto. Ini sebagaimana dinyatakan oleh Alarcón-García (2015) dalam tulisannya berjudul Deductible and Non Deductible Expenses.

Lebih lanjut, Alarcón-García juga menjelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penghasilan yang yang tidak dikenai pajak tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

pendapatan pasif

Pada praktiknya, setiap negara mempunyai kebijakan masing-masing menetapkan biaya apa saja yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Akibatnya, terdapat kemungkinan atas jenis biaya yang sama dapat diperlakukan berbeda antara satu negara dengan negara yang lain.

Tentunya, ini dapat menimbulkan kerumitan tersendiri terutama bagi wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha dan/atau menerima penghasilan dari dua negara atau lebih. Alasannya, ketika menerapkan pengurang penghasilan bruto untuk menghitung pajak terutang di masing-masing negara, wajib pajak harus mengacu pada ketentuan dari masing-masing negara yang bersangkutan.

Ketentuan

Merespons permasalahan tersebut, sekaligus sebagai langkah harmonisasi ketentuan pajak di negara Uni Eropa, pada tahun 2007, Kelompok Kerja yang diwakili oleh Comission Services dari European Union mencoba memberikan usulan mengenai biaya apa saja yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau yang mereka sebut dengan istilah list of non-deductible expenses.

Berdasarkan Kelompok Kerja tersebut, ketentuan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setidaknya harus memuat (Alarcón-García, 2015):

  1. pembagian laba, pengembalian modal atau utang, atau biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham serta pihak-pihak yang berhubungan dengannya;
  2. biaya untuk kepentingan pribadi;
  3. 50% dari biaya hiburan;
  4. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang berasal dari laba ditahan;
  5. Pajak penghasilan;
  6. suap;
  7. denda dan penalti yang dibayarkan kepada pemerintah atas pelanggaran suatu undang-undang;
  8. biaya manajemen yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh dividen dan keuntungan modal yang bukan merupakan objek PPh;
  9. hadiah dan sumbangan, kecuali kepada badan amal yang memenuhi kriteria umum;
  10. biaya yang berkaitan dengan perolehan, pembuatan, atau peningkatan aset tetap, kecuali yang berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Kategori

Yang dapat dimasukkan sebagai deductible expense antara lain:

  • Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M); termasuk : biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
  • Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
  • Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  • Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  • Kerugian dari selisih kurs mata uang asing.
  • Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  • Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan.
  • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, yang memenuhi persyaratan ketentuan perpajakan, yaitu:
    • Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
    • Diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan
    • Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, dan
    • Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
  • Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya ditur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Yang termasuk Non Deductible Expense

cara mendapatkan uang
  • Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota.
  • Pembentukan atau pemupukan dana cadangan.
  • Pemberian natura dan kenikmatan.
  • Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  • Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan.
  • Pajak penghasilan.
  • Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi.
  • Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  • Sanksi administrasi perpajakan.
  • biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
    • bukan merupakan objek pajak.
    • pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh

Bagaimana dengan Indonesia?

Dalam konteks Indonesia, apa yang disebut dengan ketentuan non-deductible expenses atau negative list, diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU PPh menjelaskan sebagai berikut.

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan wajib pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempun.yai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Adapun pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

Kesimpulan

Non Deductible Expense

Fokuskan tenaga dan waktu berharga Anda pada hal yang benar-benar penting. Serahkan setiap proses pengajuan cash advance dan reimbursement pada JojoExpense dan biarkan prosesnya berjalan otomatis, tanpa kehilangan kendali dengan custom approval flow dan policy. Tidak ada lagi tenaga dan waktu berharga yang terbuang sia-sia.

Anda tidak perlu lagi khawatir pada penipuan keuangan. JojoExpense dapat memperingatkan Anda mengenai percobaan penipuan dalam reimbursement dan cash advance, berkat Intelligence OCR dan Real-Time Geotagging. Akses mudah ke pendanaan memudahkan karyawan Anda untuk bekerja selagi proses bekerja dengan sendirinya. Tidak perlu lagi menunggu antara saat pengajuan request dan lanjut mengerjakan proyek.

Yuk pakai aplikasi expense management dari Jojonomic sekarang. Dapatkan gratis demo 14 hari!